Bagaimana Ketentuan PPh Pasal 25?
Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review. Apa kabarnya nih? Semoga dalam keadaan sehat wal afiat ya. Saya Kinara salah satu karyawan swasata di salah satu kota Malang. Melalui rubrik ini saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk bisa menuangkan segala uneg-uneg yang mengganjal di hati. Pada dasarnya salah satu kewajiban pajak masa adalah pembayaran angsuran PPh Pasal 25. PPh Pasal 25 kemudian dapat dikreditkan dalam penghitungan PPh tahunan. Secara umum, PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan pajak terutang pada SPT Tahunan PPh tahun sebelumnya. Namun, dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat mengajukan pengurangan jumlah angsuran/cicilan PPh Pasal 25. Besar harapan saya semoga redaksi dapat mengulas terkait Syarat dan Tata Cara Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 beserta perhitungannya di edisi yang akan datang.
Salam hangat
Kinara
Apakah Dapat Terealisasi Dengan Baik?
Siapa yang tak kenal dengan kendaraan listrik yang sedang menjadi buah bibir di semua kalangan baik anak kecil maupun orang dewasa. Beberapa bulan lalu, pemerintah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Pasal 59 PP 12/2023 menyatakan bahwa pemerintah memberikan fasilitas PPN Tidak Dipungut bagi setiap kendaraan listrik produksi dalam negeri dengan nomor polisi yang terdaftar di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Selain kendaraan listrik, pada peraturan yang ditandatangani pada hari Selasa, 06 Maret 2023 tersebut, fasilitas PPN tidak dipungut juga diberikan untuk bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan lainnya. Semoga dengan adanya peraturan tersebut, harapan untuk Indonesia lebih maju dan sehat tanpa adanya polusi dapat terealisasi dengan baik.
Salam sukses
Dwinanda
Banyaknya Polusi yang Mengintai, Apakah Diperlukan Pajak atas Pencemaran Lingkungan?
Salam kenal redaksi ITR. Perkenalkan saya Devanka. Pada kesempatan kali ini saya ingin sharing. Akhir-akhir ini, masyarakat dihadapkan pada buruknya kualitas udara di ibu kota dengan tingkat polusi terparah di dunia. Berdasarkan pada data Center for Research on Energy and Cllean Air (CREA), aktivitas transportasi, pembangkit listrik bertenaga batu bara, serta industri manufaktur tercatat sebagai penyebab utama pencemaran udara. Dalam situasi tersebut turut menjadi perhatian pemerintah. Berbagai rencana diungkap, salah satunya adalah pengenaan pajak pencemaran lingkungan. Adapun yang terngiang di pikirannya saya, apakah dengan adanya rencana pajak karbon yang sedang di proses belum cukup untuk mengurangi polusi? Apakah masih perlu adanya Pajak penceraman Lingkungan? Jika memang diperlukan keduanya semoga dapat terealisasi dengan baik dan segera mungkin, agar kita dapat menghirup udara sehat dengan tenang.
Salam hangat,
Devanka
Taxmail gambar 1 terkait PPH 25
Tambahkan PPh Pasal 25 pada kalkulator tersebut
Tax mai gambar 2
Taxmail gambar 3

Tambahkan masker yang seolah-olah sedang dipakai oleh bumi globe tersebut.
