Yth. My Tax Advisor,
Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review. Saya Sigit salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan manufaktur. Belum lama ini perusahaan tempat saya bekerja melakukan sedikit renovasi terhadap beberapa bagian yang perlu diperbaiki dan mendatangkan tukang beserta mandornya. Nah yang ingin saya tanyakan bagaimana mengenai perhitungan pembayaran mandor konstruksi yang dibayarkan sesuai progres pekerjaan perbulan, apakah dikenakan PPh Pasal 21 atau Pasal 4 ayat (2)? Apabila kena PPh 21 bagaimana tarifnya ya. Dan sehubungan dengan mandor sebagai pemborong maksudnya adalah upah borongan tanpa material, serta kami menggunaka sistem mandor borongan upah kerja sampai selesai, apakah berarti kena final Pasal 4 ayat (2)? Jika iya berapa tarif nya? Mohon pencerahannya ya tim. Terima kasih.
Salam,
Sigit
Yth. Bapak Sigit,
Terima kasih Pak atas pertanyaan yang Bapak kirimkan dimeja redaksi kami. Atas kasus diatas terkait mandor, terdapat dua kriteria yaitu:
- Mandor sebagai pekerja lepas yang mana dikenakan PPh Pasal 21
Jika mandor adalah pekerja lepas, maka pembayaran dikenakan PPh 21 dengan tarif:
Penghasilan harian hinhga Rp. 450.000 tidak dikenakan PPh
Di atas Rp. 450.000 kena tarif PPh 21 progresif bulanan
- Mandor sebagai pemborong yang mana dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 2% dari nilai bruto pembayaran. Jika mandor bertindak sebagai pemborong dengan sistem upah borongan kerja (tanpa material), maka transaksi ini dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat 2. Tarifnya akan bergantung pada apakah mandor tersebut memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP):
– 2% dari nilai bruto jika mandor memiliki SBU dan terdaftar sebagai PKP.
– 4% dari nilai bruto jika mandor tidak memiliki SBU atau tidak terdaftar sebagai PKP.
Demikian penjelasan yang kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Hormat kami
Pengasuh
Pemberian Souvenir, Bagaimana Pajaknya?

Yth. My tax Advisor,
Salam sukses redaksi IndonesiaN Tax Review. Perkenalkan saya Yosi salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang Industri. Mohon advice ya tim. Belum lama ini, perusahaan tempat saya bekerja memberikan souvenir ke end user berupa Emoney, Logam Mulia, Minyak Goreng. Nah yang ingin saya tanyakan, Apakah diperkenankan pemotong dan yang dipotong adalah perusahaan itu sendiri? (jadi dipotong PPh 23)? Karena sulit jika minta data KTP end user.
Mohon Advice ya ya tim. Terima kasih.
Salam, Yosi
Yth. Ibu Yosi,
Terima kasih atas pertanyaan yang Ibu sampaikan di meja redaksi kami melalui rubrik Mt Tax Advisor ini. Sehubungan dengan Souvenir yang diberikan kepada end user biasanya tidak dikenakan PPh 23, karena tidak merupakan penghasilan bagi penerima. Namun, Jika perusahaan tetap ingin memotong PPh 23, maka harus ada dasar yang jelas bahwa pemberian tersebut termasuk dalam transaksi yang kena pajak (misalnya, hadiah yang berkaitan dengan kegiatan promosi). Kemudian terkait Data KTP end user memang diperlukan jika perusahaan melakukan pemotongan PPh 23, tetapi dalam praktiknya, ini sering menjadi tantangan dalam hal pemberian hadiah atau souvenir tanpa adanya hubungan transaksi formal. Untuk lebih jelasnya Ibu dapat melihat aturan Umum Pasal 23 UU PPh stdtd UU HPP.
Demikian penjelasan yang kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Hormat Kami,
Pengasuh
