Selebritis Hingga InfluencerBika Endorsement Wajib Bayar Pajak, Manajer Artis Buka Suara

JAKARTA, (Liputan6.com, 9 Juli 2023): Ikatan Manajer Artis Indonesia (Imarindo) mengharapkan hadirnya ketentuan baru yang mengatur imbalan berupa pajak natura atau kenikmatan bagi selebritas atau selebgram atas jasanya mengiklankan produk dapat membuat sistem tata kelola industri hiburan di Indonesia menjadi lebih terstruktur dan berfungsi dengan baik. Sebelumnya, Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan baru berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66 tahun 2023 yang menetapkan bahwa imbalan berupa natura atau kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada selebritas atau selebgram atas jasanya mengiklankan produk termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh). Mengacu aturan yang mulai berlaku pada 1 Juli tersebut, maka para pesohor yang mendapatkan barang endorsement atau promosi, kini dikenakan PPh atas natura atau kenikmatan. Natura merupakan imbalan atas pekerjaan yang diberikan dalam bentuk barang, sedangkan kenikmatan berupa fasilitas atau pelayanan. Maka, pajak penghasilan kini juga dikenakan atas imbalan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk non tunai, baik barang maupun pelayanan, sesuai dengan pasal 3 ayat (1) beleid tersebut. Sedangkan pada pasal 3 ayat 3 menjelaskan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1, merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-wajip pajak. 


KPK Pantau Ketat LHKPN Bea Cukai dan Pajak!

JAKARTA, (Detik.finance, 9 Juli 2023): Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Aparat Penegak Hukum bakal dipantau ketat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, instansi tersebut dinilai strategis dan rawan. Spesifiknya Marwata menyinggung soal penggunaan kewenangan oleh pegawai Pajak, Bea Cukai, atau APH. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kekayaan tidak wajar harusnya bisa terpantau oleh atasan, atau rekan kerja. Jumlah harta yang tidak wajar menjadi salah satu indikasi praktik korupsi. Jadi salah satu ‘red flag’ terjadinya suatu kecurangan atau korupsi misalnya bisa dilihat dari gaya hidup. Bagaimana dia pola konsumsinya. Kalau seorang ASN atau penyelenggara negara mampu membeli rumah Rp 20 miliar, tentu jadi pertanyaan besar, dari mana yang bersangkutan mendapatkan penghasilan untuk membeli rumah sebesar itu. Adapun hal ini disampaikan saat konferensi pers penahanan kasus gratifikasi mantan Pejabat Bea Cukai Andhi Pramomo. Sebagai informasi, Andhi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 28 miliar. Uang hasil gratifikasi salah satunya dibelikan rumah seharga Rp 20 miliar di Pejaten, Jakarta Selatan.

Mulai Bekerja Sebagai Pegawai, Istri Disarankan Buat NPWP Keluarga

PINRANG (DDTCnews, 10 Juli 2023): Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan konsultasi kepada wajib pajak terkait dengan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 26 Juni 2023. Petugas dari Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang Nurul aisyah mengatakan wajib pajak memerlukan NPWP sebagai syarat pembuatan rekening gaji. Wajib pajak bersangkutan juga berstatus menikah dan suaminya memiliki NPWP sejak sebelum menikah dan disarankan untuk membuat NPWP keluarga, dalam peraturan pajak, keluarga dianggap satu kesatuan ekonomi sehingga pasangan suami istri dpat menggunakan NPWP tunggal. Berdasarkan PMK No 112/2022, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.Selain dipergunakan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, wajib pajak juga menggunakan NPWP untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan pihak lain selain DJP mensyaratkan penggunaan NPWP. 

Dorong Warga Bayar Pajak Lewat Aplikasi, Pemkab Siapkan Hadiah

CIAMIS, (DDTC,news, 10 Juli 2023): Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menyiapkan hadiah bagi masyarakat yang membayar paajak daerah secara online melalui Aplikasi. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, Aef Saefuloh mengatakan pemberian hadiah untuk pembayaran pajak lewat aplikasi tersebut sejalan dengan program digitalisasi daerah. Selain itu, program undian berhadiah ini juga memeriahkan HUT ke 381 Kabupaten Ciamis. Program undian beadiah ini terselenggara melalui kolaborasi antara Bapenda, BJB, dan Bank Indonesia. Melalui Program tersebut, diharapkan makin banyak wajib pajak di Ciamis yang membayar pajak daerah secara online. Bapenda menyiapkan 20 unit ponsel bagi wajib pajak yang membayar pajak daerah melalui aplikasi seperti BJB Digi, QRIS, Tokopedia, shopee, Bukalapak, atau saluran pembayaran pajak daerah secara online lainnya. Program undian berhadiah dapat diikuti semua wajib pajak yang membayar pajak daerah melalui aplikasi pada Julu Hingga Agustus 2023. Adapun pengundiannya, dijadwalkan pada awal September 2023. 

Back To Top