Oleh: Muhammad Fadli – Praktisi Perpajakan
Penerapan peraturan perundang-undangan terkadang menjadi hal yang tak mudah ketika telah sampai pada tahap pelaksanaan di lapangan oleh para praktisi khususnya di bidang perpajakan. Dalam hal penerapan peraturan, selalu saja masih terdapat penafsiran yang berbeda terkait pasal yang dikenakan terhadap objek pajak tertentu.
Kali ini penulis ingin memberikan salah satu contoh permasalahan yang akan dibahas pada artikel berikut ini yaitu terkait pemberian imbalan jasa kepada orang pribadi. Ada dua pendapat berbeda yang muncul ketika menafsirkan PPh Pasal 23 terkait sehubungan dengan pemberian imbalan jasa kepada Orang Pribadi. Pendapat pertama menganggap bahwa atas objek pajak tersebut wajib pajak dikenakan PPh Pasal 21 sedangkan pendapat kedua lebih fleksibel bisa dikenakan Pasal 21 bisa juga menggunakan Pasal 23. Mana yang benar?
Jasa yang diberikan oleh Orang Pribadi Wajib dipungut PPh Pasal 21
Penulis sepakat dengan pendapat pertama yaitu pemberian imbalan jasa kepada orang pribadi merupakan objek pajak PPh Pasal 21 dengan landasan hukum sebagai berikut;
- Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008
“Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri”
- Pasal 1 poin 7 PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi, mengatakan;
“Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan, termasuk penerima pensiun.”
- Pasal 3 poin c angka 6 peraturan yang sama mengatakan;
“Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;”
Ketiga pasal pada setiap peraturan tersebut di atas dengan jelas memberikan petunjuk bahwa pemberian imbalan jasa kepada orang pribadi wajib dipotong PPh Pasal 21.
- Pemberian Jasa dalam PPh Pasal 23
Praktisi Perpajakan yang sepakat dengan pendapat kedua yaitu pemberian jasa oleh orang pribadi bisa dipotong PPh Pasal 21 atau bisa juga menggunakan PPh Pasal 23 dengan menggunakan celah pada kalimat “kepada Wajib Pajak dalam negeri” yang terdapat pada ketentuan Pasal 23 Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008
Lebih lengkapnya Pasal 23 UU Nomor 36 Tahun 2008 berbunyi;
“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
- dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
- bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
- royalti; dan
- hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
b. dihapus;
c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
- imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.”
Prinsip Utama Dalam Memahami Peraturan Agar Tak Salah Menafsirkan
Prinsip utama dalam memahami sebuah Undang-Undang bahwa kita harus meyakini bahwa tidak ada pertentangan antara satu pasal dan pasal lainnya, sehingga Undang-Undang tersebut benar-benar menjadi landasan hukum yang pasti tanpa keraguan sedikitpun.
Kalimat yang menjadi akar perselisihan yaitu pada pembayaran kepada “Wajib Pajak dalam negeri”. Kalimat tersebut memang berarti bahwa Wajib Pajak dalam negeri terdiri dari Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi, namun bukan berarti kemudian pemberian jasa oleh orang pribadi lantas dapat dikenakan PPh Pasal 23 dengan mengabaikan begitu saja ketentuan yang telah dibangun terlebih dahulu pada Pasal 21 yang juga secara gamblang diterangkan pada peraturan turunannya yaitu pada Pasal 1 poin 7 PER-16/PJ/2016 yang mengatakan bahwa “Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun,…sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan, termasuk penerima pensiun”
Peraturan tersebut dengan jelas menerangkan bahwa Pembayaran atas imbalan Jasa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan kepada Orang Pribadi dipotong PPh Pasal 21 sehingga kita dengan mudah dapat memahami makna kalimat Pada PPh Pasal 23 huruf C angka 2 yang berbunyi “imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21” ini berarti bahwa Orang Pribadi yang memberikan Jasa dengan nama dan dalam bentuk apapun dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 23 karena imbalan Jasa yang diberikan kepada Orang Pribadi telah dipotong PPh Pasal 21.
pada ketentuan di Pasal 23, lebih tepatnya di huruf a yang berbunyi;
“ sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
- dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
- bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
- royalti; dan
- hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;”
dan juga huruf c angka 1 yang berbunyi;
“ sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas: sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);”
Pengenaan tarif 15% dan 2% pada PPh Pasal 23 tidak selalu terkait pemberian jasa namun bisa juga dikenakan pada objek pajak atas dividen, bunga, royalty dan juga sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sehingga pada poin ini yang menjadi subjek pajak tidak hanya Wajib Pajak Badan namun juga bisa Wajib Pajak Orang Pribadi sehingga karena itulah mengapa pada kalimat pembuka di Pasal 23 secara umum menyebutkan subjek pajak penerima penghasilan adalah Wajib Pajak dalam negeri.
Penutup
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengecualikan pemberian imbalan jasa kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dari pemotongan PPh Pasal 23 karena karena imbalan Jasa yang diberikan kepada Orang Pribadi telah dipotong PPh Pasal 21
Kepastian hukum bagi Masyarakat dalam melaksanakan aturan-aturan khususnya di bidang perpajakan merupakan suatu hal yang sudah tidak dapat ditawar lagi. Diksi bahwa multitafsir dapat terjadi bahkan dalam membaca Kitab Suci mungkin saja benar namun satu hal yang harus kita sadari bahwa di dalamnya tidak ada pertentangan. Untuk itu sebagai praktisi perpajakan kita harus meyakini bahwa tidak ada pertentangan antara satu pasal dengan pasal yang lainnya dalam pelaksanaan peraturan perundangan-undangan perpajakan sehingga kita harapkan tidak ada lagi keraguan terkait penerapan pasal yang dikenakan atas objek pajak pemberian imbalan atas jasa yang diberikan kepada orang pribadi.
