Quo Vadis, Amnesti Pajak Jilid II
Oleh: Rizmy Otlani Novastria
Program pengungkapan sukarela atau yang dikenal dengan nama amnesti pajak jilid II sah dilaksanakan mulai 1 Januari 2022 kemarin. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021. Tujuan implementasi program tersebut adalah untuk menekan defisit ke angka 3 persen pada tahun 2023. Selama pandemi, defisit fiskal Indonesia telah melebihi angka 5%.
Tebusan pajak melalui amnesti diharapkan secara cepat menghasilkan penerimaan. Momentum kali ini dianggap tepat karena bersamaan dengan terungkapnya Pandora Paper oleh International Consortium of Investigative Journalist. Pandora Paper adalah dokumen berisi 11,9 juta aset tersembunyi di negara cangkang dengan nilai triliunan Dollar.
Data dalam Pandora Paper menunjukkan bahwa penghindaran pajak masih marak terjadi. Padahal, berbagai negara telah secara intensif melaksanakan program amnesti sejak tahun 2000. Melihat fakta tersebut, agenda amnesti pajak jilid II menjadi perdebatan. Dalam jangka pendek, penerimaan pajak akan terdongkrak. Namun, dalam jangka panjang kebijakan ini dapat berdampak pada ketidakpatuhan, penurunan kepercayaan publik, serta pengalihan investasi.
Amnesti pajak jilid I memang dinyatakan sukses. Deklarasi aset di Indonesia adalah salah satu yang terbesar di dunia dengan nilai Rp4.855 triliun. Uang tebusan pajak mencapai Rp135 triliun. Angka ini bahkan melebihi Italia dan Chili dengan nilai masing-masing Rp54,2 triliun serta Rp20,7 triliun.
Sayangnya, kesuksesan pelaksanaan amnesti tersebut tidak diikuti dengan peningkatan kepatuhan pajak pasca amnesti. Sejak tahun 2016 hingga 2019, realisasi rasio pajak cenderung stagnan pada angka 10,7%. Pada tahun 2020, rasio pajak Indonesia justru jatuh pada angka 8,94%.
Amnesti pajak pertama juga belum secara signifikan mengurangi keterbatasan ruang fiskal. Defisit tahun 2016 hanya turun sebesar 0,1% dari angka 2,6%. Terkait dengan basis pajak, partisipan amnesti pajak jilid I baru mencakup 2,7% dari masyarakat yang memiliki NPWP.
Selanjutnya, pelaksanaan amnesti pajak dapat berdampak pada pola investasi. Masyarakat cenderung mengalihkan dana ke instrumen pasar modal yang memberikan tingkat imbal hasil lebih besar. Akibatnya, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan melambat dari 10,30% menjadi 9,36% pada tahun 2017. Repatriasi dana dari luar negeri juga dianggap belum maksimal karena hanya mencapai 15% target.
Andreoni (1991) melakukan riset di Amerika terkait perilaku ekonomi dan agresivitas pajak. Kebijakan amnesti pajak berulang dapat meningkatkan tendensi penghindaran pajak. Masyarakat akan berharap adanya amnesti pajak kembali di masa depan sehingga cenderung terus melakukan penghindaran serta pengelakkan pajak. Tentu saja hal ini memicu ketidakadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh dan jujur.
Sebagai contoh, pada tahun 1919-1952, U.S. Bureau of Internal Revenue menjamin imunitas hukum terhadap penghindar pajak yang secara sukarela mengakui pajaknya. Kebijakan ini juga diberlakukan di Kanada pada tahun 1961. Akibatnya, para penghindar pajak mendapat keuntungan besar melalui pengampunan denda.
Program pengampunan pajak dinilai dapat menciderai kepercayaan publik. Pemerintah Turki sempat mengalami hilangnya kepercayaan publik akibat penerapan beberapa kali amnesti pajak dalam waktu singkat. Level kepatuhan pajak sukarela di China pun diproyeksikan menurun setelah pemberlakuan amnesti pajak yang berulang.
Penerimaan pajak jangka panjang menjadi persoalan tersendiri akibat amnesti pajak. Di Colorado, amnesti pajak tidak berdampak pada penerimaan jangka panjang. Rusia bahkan tidak mampu meningkatkan penerimaan pajak jangka pendek maupun jangka panjang. Penerimaan pajak di Rusia cenderung menurun diakibatkan pemberlakuan tarif yang lebih rendah selama masa amnesti.
Demi keadilan, pemerintah memang telah berusaha menetapkan tarif penebusan pajak yang lebih tinggi dibanding periode sebelumnya. Akan tetapi, tarif yang dikenakan jauh lebih rendah dibandingkan tarif pajak normal. Tarif yang dikenakan atas repatriasi adalah 11%, 8%, atau 6%. Sedangkan tarif deklarasi harta adalah 18%, 14%, atau 12%.
Bukan tanpa Resiko
Pelaksanaan amnesti pajak kedua yang berlangsung dalam selang waktu 4 tahun sejak amnesti pajak pertama bukanlah tanpa tantangan dan resiko. Kepatuhan pajak, kepercayaan publik, dan stabilitas investasi dipertaruhkan. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan upaya antisipatif.
Sanksi amnesti pajak jilid II ini harus tegas dan menimbulkan efek jera bagi penghindar pajak yang tidak berpartisipasi. Ketentuan tersebut dapat dituangkan dalam aturan turunan UU HPP. Selain itu, pengawasan pajak, audit, hingga penyidikan pasca amnesti perlu dilakukan lebih intensif. Langkah ini akan meningkatkan kepatuhan, melindungi penerimaan, sekaligus memperluas basis pajak.
Indonesia hendaknya berkaca pada Pakistan. Pihak yang terlibat dalam kasus Benami Transactions dapat dikenakan hukuman yang berat. Sanksi yang dikenakan adalah denda 25% dari nilai pasar aset hingga ancaman 7 tahun penjara. Selain itu, pasal 192B Income Tax Ordinance juga mengatur hukuman bagi para pengemplang pajak. Setiap pihak yang terlibat dalam pengelakan pajak, dapat dihukum denda 500.000 PKR hingga 3 tahun penjara.
Dalam rangka mengefektifkan implementasi penegakan hukum pasca amnesti, reformasi pajak harus berjalan tepat waktu. Sistem yang saat ini dikembangkan di Direktorat Jenderal Pajak pun hendaknya mencakup integrasi dan pertukaran data dengan berbagai lembaga. Untuk meningkatkan level kepercayaan publik, pelayanan pajak pasca amnesti perlu ditingkatkan agar lebih efisien dan memudahkan wajib pajak.
Kerja sama antarnegara dalam membasmi base erosion profit shifting harus ditingkatkan. Dokumen pertukaran data antarnegara pun hendaknya disajikan secara detail dan komprehensif. Perlu terdapat kebijakan agar perbankan di berbagai negara memprioritaskan pemenuhan portofolio summary oleh instansi perpajakan. Selanjutnya, momentum Pandora Paper dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan transparansi dan kerja sama antarnegara.
Iklim investasi dan stabilitas suku bunga penting untuk dijaga. Kemudahan dalam perijinan perlu ditingkatkan dan biaya administrasi hendaknya dipangkas. Dengan demikian, masyarakat tidak akan dengan mudah melakukan pengalihan aset ke instrumen lain.
Pada akhirnya, untuk menghindari resiko pelaksanaan program pengungkapan sukarela, dibutuhkan langkah sigap pemerintah serta dukungan berbagai pihak secara menyeluruh. Dengan demikian, diharapkan defisit fiskal dapat kembali ditekan tanpa mengancam kepatuhan pajak dan investasi di Indonesia.
