Perubahan Orang Nomor Satu di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea dan Cukai

Hari jumat, tanggal 23 Mei 2025 yang baru lalu, Menteri Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak menggantikan Suryo Utomo, dan Djaka Budhi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai menggantikan Askolani. Pergantian ini dilakukan di tengah penurunan penerimaan pajak kuartal pertama tahun 2025 dan kontroversi tata kelola di lingkungan DJBC.

Sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) yang diluncurkan dan diimplementasikan pada awal tahun 2025 mengalami berbagai kendala teknis, seperti kesulitan dalam menerbitkan faktur pajak, pembuatan bukti potong atas nama orang pribadi menggunakan NIK belum sepenuhnya diterima sistem sehingga berdampak pada penurunan penerimaan pajak sebesar 18% pada kuartal pertama tahun 2025 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Bimo Wijayanto dengan latar belakang ekonomi makro dan investasi strategis, berpengalaman di sektor publik serta swasta, memiliki pemahaman mendalam tentang sistem perpajakan dan investasi strategis. Keterlibatannya dalam pengembangan Coretax menunjukkan komitmen terhadap modernisasi sistem perpajakan. Pengalaman di Kantor Staf Presiden dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menunjukkan kemampuan dalam navigasi birokrasi dan hubungan antar lembaga.

Harapan pengusaha adalah Bimo Wijayanto mampu mengatasi krisis kepercayaan terhadap Cortax, meredam dampak lanjutan dari disfungsi Coretax, mampu mengkomunikasikan kebijakan baru kepada dunia Usaha dan kolaborasi antarlembaga dalam integrasi data pajak dan sistem Online Single Submission (OSS) yang saat ini masih mengalamai tak sedikit hambatan berupa mismatch data Nomor Induk Berusaha (NIB) versus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), keterlambatan sinkronisasi dengan Coretax, duplikasi dan inkonsistensi data Usaha, dan masih banyaknya pelaku usaha menengah, kecil dan mikro tidak memahami regulasi perpajakan dengan baik, menyebabkan ketidakpatuhan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya. 

Beberapa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi yang melibatkan oknum DJBC telah mencoreng kredibilitas Lembaga ini, seperti kasus impor mobil mewah (2021-2023), ditemukan praktik “under invoicing” dan manipulasi nilai pabean yang diguga melibatkan  “permainan dalam” antara importir dan oknum petugas. Kasus lainnya adalah terjadinya pengurangan bea masuk tanpa dasar hukum yang kuat, terutama untuk barang-barang elektronik dan barang mewah tertentu, berdampak terhadap penurunan penerimaan negara. Fungsi audit internal DJBC yang belum efektif, belum optimalnya pemanfaatan teknologi pengawasan seperti CEISA (Customs Excise Informastion System and Automation) dan kerap dimanipulasi serta sering terjadi perbedaan data antara manifest, dokumen importir, dan hasil pemeriksaan fisik, tanpa tindak lanjut yang transparan.

Banyak pelaku Usaha mengeluhkan interpretasi aturan yang berbeda-beda antar kantor wilayah DJBC. Penafsiran atas HS Code dan tarif bea masuk yang bisa berubah-ubah tergantung petugas yang menangani, menyebabkan ketidakpastian biaya logistik. Waktu tunggu pemeriksaan fisik yang tidak menentu, terutama pada barang “raw material” industry padat karya, memicu biaya logistik membangkak dan “lost opportunity”. Beberapa pelaku usaha mengaku mengalami penyitaan atau penahanan barang secara sepihak tanpa dialog atau mediasi yang layak. Pendekatan cenderung menghukum dibandingkan mendampingi pelaku usaha untuk patuh, dianggap kontra produktif oleh banyak asosiasi industri.

Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti lemahnya integritas Sebagian oknum pejabat DJBC, pengawasan atas Pelabuhan dan Gudang penimbunan yang belum memadai, tidak semua barang hasil sitaan ditangani sesuai prosedur, dengan potensi penyimpangan nilai penjualan dan pelelangan.

Kontroversi tata kelola di DJBC bukan hanyar soal integritas oknum, namun mencerminkan masalah struktural dan kelembagaan, termasuk lemahnya sistem pengawasan, ketidakjelasan regulasi teknis, dan rendahnya “compliance culture”. Penunjukan Dirjen BC baru diharapkan bisa memutus siklus ini melalui pendekatan bersih, transparan, berbasis teknologi, dan sekaligus membangun komunikasi lebih baik dengan dunia usaha.

Penunjukan Bimo Wijayanto dan Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama sebagai pejabat tinggi di dua instansi strategis pada Kementerian Keuangan (DJP & DJBC) membawa harapan dan tantangan tersendiri. Bimo Wijayanto diharapkan dapat mempercepat reformasi perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara melalui pendekatan berbasis data dan teknologi. Sementara itu, Djaka Budi Utama diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Namun, keduanya perlu menghadapi tantangan dalam membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil mendukung pertumbuhan ekonomi serta kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Semoga keduanya membagai iklim berusaha yang lebih baik lagi dan memberi kepercayaan investor agar tetap berinvestasi di Indonesia dan pasar kesempatan kerja bergairah Kembali. (AS)

 
Back To Top