Pastinya Bisa Dikenakan Sanksi!

Jam menunjukkan pukul 5 WIB yang berarti saatnya para pekerja untuk pulang ke rumahnya masing-masing. Wanda dan meli yang merupakan sahabat semenjak duduk dibangku kuliah sampai saat ini, bekerjapun di kantor yang sama. Mereka bergegas meninggalkan gedung kantornya dan berjalan menuju shelter busway, dimana rute yang mereka tumpangi tujuannya sama. Akhirnya busway yang ditunggu telah tiba dan mereka langsung mencari tempat duduk yang kosong. Untung kita naiknya dari sini, coba kalau shelter yang di depan sana, pastinya kita enggak bakalan dapat duduk ini hehe, “ucap Wanda. Ya bener banget itu Wan, jadi kita enggak kalah star deh, “timpal Wanda.  

Ditengah obrolan yang tak ada habisnya, mata tertuju pada sebuah mobil yang menggunakan stiker nama perusahaan. Hey liat deh mobil disamping kita itu lucu ya ada stiker nama sebuah perusahaan, “ucap Meli. Hadeh itu mah sudah enggak asing bagi Gue, banyak kok alat transportasi yang gunain stiker gitu, “jawab Wanda. Coba foto kita terpampang disana, pasti kita jadi terkenal deh hahaha,”ucap Meli. Hahaha ya kali begitu yang ada bukannya jadi artis malah DPO lagi, “ledek Wanda. Enggak apa-apa kalo jadi Daftar pencarian orang cantik buat dijadiin model hehe, “ucap Meli. Udah ah jangan khayal di sore hari, btw kalo pakai stiker gitu kena pajak enggak ya?”tanya Wanda. 

Kena donk, stiker nama perusahaan yang ditempel di badan truk termasuk dalam kategori reklame dan dikenakan pajak reklame (pajak daerah). Menurut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, pajak reklame adalah pungutan yang dikenakan atas seluruh penyelenggaraan reklame, termasuk stiker pada kendaraan, “jawab Wanda. Owh masuk ke pajak daerah toh say, tapi kalau seandainya enggak dibayar pajaknya dapat sanksi enggak itu? “ungkap Meli.

Pastinya bisa dikenakan sanksi. Sanksi ini biasanya berupa denda administratif atau tindakan penertiban oleh pemerintah daerah. Besaran denda dan jenis sanksi dapat bervariasi tergantung pada peraturan daerah yang berlaku. Untuk informasi lebih detail mengenai sanksi yang berlaku di daerah masing-masing, sebaiknya menghubungi dinas terkait seperti Dinas Pendapatan Daerah atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), jawab Wanda. 

Saking asyiknya berdebat, hampir saja rute tujuan yang mereka hendak turun terlewat. Eh sudah sampe itu, cepetan yuk sebelum pintu busway ini tertutup. Ya ampun enggak terasa ya Gue kira masih jauh hahaha, “ujar Meli. Akhirnya mereka berpisah karena arah rumahnya berlawanan arah. Oke kita sampai disini ya, byeee , “ucap Wanda. 

Back To Top