oleh
Endriko Pudjisaputro
Faisal Ahmad Chotib
Widyaiswara Pusdiklat Pajak
Tepatnya pada bulan Oktober 2024 lalu, Pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan, telah mengeluarkan aturan baru sehubungan dengan rencana implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) di awal tahun 2025 ini. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) ini memang ditujukan untuk melakukan penataan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bersamaan dengan pemberlakuan SIAP nantinya. PMK 81 Tahun 2024 mencakup aturan-aturan administasi maupun teknis perpajakan, baik itu tekait dengan Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), maupun Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM). Oleh karena itu, tidaklah berlebihan kiranya, apabila PMK 81 Tahun 2024 ini diberikan istilah sebagai PMK omnibus, dalam tataran petunjuk pelaksanaan peraturan perpajakan dikaitkan dengan adanya pembaruan SIAP.
Secara keseluruhan, PMK 81 Tahun 2024 ini sendiri terdiri atas 11 (sebelas) BAB dan 484 Pasal, dan tidak kurang dari 63 (enam puluh tiga) Lampiran, yang kesemuanya termuat dalam 642 halaman. Hal ini tentu saja tidak mengherankan, mengingat PMK 81 Tahun 2024 ini mengubah dan/atau mencabut, baik sebagian maupun seluruhnya, setidaknya 42 (empat puluh dua) Keputusan Menteri Keuangan atau Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya. Hal ini terlihat pada BAB XI mengenai Ketentuan Penutup, tepatnya dalam Pasal 483 (empat ratus delapan puluh tiga).
Mengingat begitu luasnya cakupan aturan pada PMK 81 Tahun 2024 ini, maka tidak mungkin akan dibahas secara keseluruhannya pada tulisan ini. Sesuai dengan judul tulisannya, kali ini penulis hanya akan menyampaikan pokok-pokok perubahan pada PMK 81 Tahun 2024, khusus yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22. Dalam konteks pelaksanaan kewajiban perpajakan PPh Pasal 22, PMK 81 Tahun 2024 ini mencabut secara keseluruhan ketentuan yang diatur pada PMK- 34/PMK.010/2017 beserta seluruh peraturan perubahannya (PMK-110/PMK.010/2018 dan PMK-41/PMK.010/2022). Dengan merujuk dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), aturan ini berisi tentang penetapan badan-badan tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau kegiatan usaha di bidang lain, maupun memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Tulisan ini membatasi pada pembahasan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 selain atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Mengingat, ketentuan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana diatur dalam PMK-253/PMK.03/2008 beserta perubahannya (PMK-90/PMK.03/2015 dan PMK-92/PMK.03/2019), tidak diubah ataupun dicabut oleh PMK 81 Tahun 2024.
Subjek Pemungut
Secara umum, PMK 81 Tahun 2024 tidak mengubah pihak-pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Namun untuk menyelaraskan dengan ketentuan yang sudah ada sebelumnya (PMK-231/PMK.03/2019), terdapat penggantian istilah pemungut pada instansi pemerintah, dari semula menggunakan istilah bendahara pemerintah dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran, bendahara pengeluaran, serta KPA atau pejabat penerbit SPM (Surat Perintah Membayar) sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 huruf c,d, dan e pada PMK-34/2017 menjadi Instansi Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b pada PMK-81/2024.
Selanjutnya, apabila kita cermati ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e pada PMK-34/2017, yang menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemungut PPh Pasal 22 berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya. Pada ketentuan sebelumnya, diberikan definisi dari BUMN itu sendiri, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 huruf c angka 1 pada PMK-81/2024, penjelasan atas definisi dari BUMN tidak dicantumkan lagi.
Sebagai tambahan, khusus mengenai penunjukkan badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri sebagai pemungut PPh Pasal 22, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 huruf k PMK-34/2017, tidak lagi disinggung pada PMK-81/2024, karena ketentuan ini memang sudah diganti dan dicabut sejak tanggal 1 Mei 2023 dengan diberlakukannya PMK-48/PMK.010/2023. PMK-81/2024 sendiri tidak melakukan perubahan dan/atau mengganti PMK-48/2023, sehingga ketentuan tentang pemungutan PPh Pasal 22 khusus atas penjualan emas, sampai saat ini, masih merujuk pada PMK-48/2023.
Tarif PPh Pasal 22
Berdasarkan PMK-34/2017, ketentuan mengenai besaran tarif PPh Pasal 22 diatur dalam Pasal 2, sedangkan pada PMK-81/2024, pembahasan mengenai tarif PPh Pasal 22 diatur dalam Pasal 218. Perubahan yang dilakukan pada PMK-81/2024 bisa dilakukan pada bagian pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiatan impor dan ekspor, yaitu dengan dihilangkan kata sebagaimana tercantum dalam Lampiran I (untuk tarif impor barang tertentu), sebagaimana tercantum dalam Lampiran II (untuk tarif impor barang tertentu lainnya), sebagaimana tercantum dalam Lampiran III (untuk tarif impor komoditas berupa kedelai, gandum, tepung terigu bagi importir yang memiliki API/Angka Pengenal Impor), dan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV (untuk tarif ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam). Lampiran yang berisi daftar impor barang tertentu, impor barang tertentu lainnya, impor komoditas berupa kedelai, gandum, tepung terigu bagi importir yang memiliki API, dan ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam pada PMK-81/2024 tercantum pada Lampiran EEEE. Terkait besaran tarif untuk masing-masing kategori tersebut tidak ada perubahan antara PMK-34/2017 dan PMK-84/2024, masih menggunakan tarif masing-masing sebesar 10% (untuk impor barang tertentu), 7,5% (untuk impor barang tertentu lainnya), 0,5% (untuk impor kedelai, gandum, tepung terigu bagi importir yang memiliki API), dan 1,5% (untuk ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam). Pengenaan tarif sebesar 2,5% bagi importir yang memiliki API dan mengimpor barang-barang selain yang sudah disebutkan tadi masih tetap sama. Begitupun juga pengenaan tarif 7,5% bagi importir yang tidak memiliki API dan mengimpor barang-barang selain yang sudah disebutkan tadi, dan juga untuk impor barang yang tidak dikuasai, juga tidak mengalami perubahan antara PMK-34/2017 dan PMK-81/2024.
Terkait dengan ketentuan tarif PPh Pasal 22 ini, ada 2 (dua) ayat yang tercantum pada PMK-34/2017 dihapus oleh PMK-81/2024, yakni Pasal 2 ayat 4, 5 dan ayat 6. Pasal 2 ayat 4 PMK-34/2017 itu sendiri berbunyi sebagai berikut:
“Besarnya tarif pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100 % (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak”.
Sedangkan bunyi Pasal 2 ayat 6 adalah sebagai berikut:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat tidak final”.
Dihapuskannya ketentuan dalam Pasal 2 ayat 4 pada PMK-34/2017 ini bukan berarti ditiadakannya ketentuan mengenai kenaikan tarif 100% lebih tinggi bagi pihak yang dipungut PPh Pasal 22, apabila yang bersangkutan tidak memiliki atau tidak menunjukkan NPWP. Karena sebetulnya, ketentuan ini sudah diatur langsung dalam Pasal 22 ayat 3 UU PPh. Sehingga dapat disimpulkan, bahwa ketentuan ini seharusnya berlaku secara umum untuk setiap pemungutan PPh Pasal 22. Sedangkan ketentuan pada ayat 6-nya lebih kepada aturan berikutnya dari ayat 4, sehingga ketika aturan pada ayat 4 dihapus, maka dengan sendirinya aturan pada ayat 6 (yang merujuk pada ayat 4) juga ikut dihapus.
Adapun bunyi dari Pasal 2 ayat 5 PMK-34/2017 yang dihapus oleh PMK-81/2024 adalah sebagai berikut:
“Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud ayat (1) dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh”
Dihapuskannya ketentuan ini, tidak serta meniadakan aturan tersebut, mengingat ketentuan mengenai pembulatan ke bawah dalam ribuan penuh, untuk menghitung besarnya pajak yang terutang, secara umum sudah diatur dalam Pasal 17 ayat 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sehingga ketentuan mengenai perhitungan dasar pemungutan PPh Pasal 22 dengan pembulatan ke bawah dalam ribuan penuh masih dapat diterapkan.
Pengecualian dari Pemungutan PPh Pasal 22
Bahasan berikutnya terkait perubahan PPh Pasal 22 pada PMK-81/2024 adalah terkait dengan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22. Pihak pemungut yang seharusnya mengetahui aturan ini adalah Instansi Pemerintah, karena cukup banyak aturan-aturan baru yang dimasukkan dalam PMK-81/2024 ini, meskipun sebenarnya, beberapa aturan-aturan tersebut sudah diterapkan karena sudah diatur pada aturan-aturan sebelumnya.
Ketentuan mengenai pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 ini diatur dalam Pasal 219 pada PMK-81/2024, yang pada PMK-34/2017 diatur dalam Pasal 3. Perubahan-perubahan yang ada dalam Pasal 219 PMK-81/2014 ini hanya berlaku bagi Instansi Pemerintah sebagai pemungut PPh Pasal 22, meskipun harus dipahami, bahwa ada aturan-aturan bagi Instansi Pemerintah yang masih sama dengan aturan sebelumnya.
Ketentuan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 oleh Instansi Pemerintah yang tidak mengalami perubahan hanya terdiri dari 2 hal yaitu:
- Pembayaran atas pembelian barang dengan jumlah paling banyak Rp2.000.000,00 tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan bukan merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
- Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, dan benda-benda pos serta pembayaran untuk pemakaian air dan listrik.
Sedangkan perubahan yang terdapat pada PMK-81/2024 ini, ada 5 (lima) perubahan terkait dengan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 yang harus dipahami oleh Instansi Pemerintah, yaitu:
- Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit Pemerintah.
- Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah, bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, atau bantuan operasioanl penyelenggaraan pendidikan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.
- Pembayaran kepada rekanan pemerintah yang memiliki dan menyerahkan salinan surat keterangan yang menerangkan bahwa Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
- Pembayaran kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan salinan surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.
- Pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas pembelian barang yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam sistem administrasi pengadaan pemerintah, yang telah dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Pihak Lain.
Tata Cara Pemungutan dan Pelunasan
Terkait dengan tata cara pemungutan dan pelunasan PPh Pasal 22, yang diatur dalam Pasal 221 PMK-81/2024, ada sebuah istilah baru yang diperkenalkan yaitu Collecting Agent, yang menjadi sarana/tempat pemungut PPh Pasal 22 untuk melunasi PPh Pasal 22 yang telah dipungutnya. Definisi dari Collecting Agent sendiri sudah diberikan dalam Pasal 1 angka102, yaitu:
“Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi valas, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya valas yang ditunjuk oleh kuasa bendahara umum negara pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.”
Ada dua ayat yang dihapus terkait dengan tata cara pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 22, yaitu ayat (3) dan (4) dari Pasal 5 PMK-34/2017. Yang perlu diperhatikan dari dihapuskannya kedua ayat ini adalah dari pihak Instansi Pemerintah, dimana kalau berdasarkan aturan PMK-34/2017, Instansi Pemerintah membuat Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai sarana pemungutan PPh Pasal 22, dengan cara mengisinya atas nama rekanan dan ditandatangani oleh pemungut. Karena ketentuan ini sudah dihapus, maka mulai tahun 2025, Instansi Pemerintah harus membuat bukti pungut PPh Pasal 22 ketika melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dari rekanan.
Karena ayat (3) dan (4) tersebut sebagai aturan untuk penyetoran PPh Pasal 22 yang telah dipungut, PMK-81/2024 mengaturnya dalam Pasal 221 ayat 3, yang berbunyi sebagai berikut:
“Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h, wajib disetor oleh pemungut pajak ke Kas Negara dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak pemungut pajak.”
Sarana pemungutan PPh Pasal 22 untuk impor dan ekspor
Hal ini merupakan ketentuan baru yang dimunculkan pada PMK-81/2024 ini, yang diatur dalam Pasal 222 dan memiliki tiga ayat. Yang perlu diperhatikan oleh para importir, eksportir, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas impor dan ekspor, adalah, adanya ketentuan validasi pembayaran pajak (diatur pada ayat (1)), cara penyetoran PPh Pasal 22 yang digunggung (diatur pada ayat (2)), penegasan penyetoran PPh Pasal 22 yang digunggung bukan merupakan bukti pemungutan PPh Pasal 22 (diatur pada ayat (3)).
Ayat (1) menyatakan bahwa SSP atas PPh Pasal 22 yang disetor oleh importir, eksportir dan DJBC hanya berlaku sebagai bukti pemungutan pajak apabila telah mendapatkan validasi pembayaran pajak. Ketentuan ayat (2) mengatur bahwa, dalam hal adanya setoran PPh Pasal oleh importir, eksportir dan DJBC yang dilakukan secara digunggung, PPh Pasal 22 tersebut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh tahun berjalan (dapat dikreditkan sebagai pengurang jumlah PPh terutang tahun berjalan) sepanjang telah disetorkan ke Kas Negara. Sedangkan bagi pihak yang dipungut PPh Pasal 22, bukti pemungutan PPh Pasal 22 adalah surat penetapan pembayaran bea masuk cukai dan/atau pajak, bukti pembayaran, consingment note, atau dokumen lain yang diterbitkan oleh DJBC. Adapun ayat (3) merupakan penegasan, bahwa SSP atas PPh Pasal 22 yang disetorkan secara digunggung tersebut tidak berlaku sebagai bukti pemungutan pajak.
Kewajiban pemungut PPh Pasal 22
Ketentuan yang mengatur tentang kewajiban pemungut PPh Pasal diuraikan dalam Pasal 223, yang terdiri atas 4 ayat. Bisa dikatakan bahwa ketentuan ini merupakan ketentuan yang baru, yang sebelumnya tidak diatur pada PMK-34/2017. Aturan ini menyasar pada seluruh pemungut PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam Pasal 217 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h PMK-81/2024. Ini berarti, aturan Pasal 223 ini berlaku bagi seluruh pemungut PPh Pasal 22, kecuali bagi Bank Devisa dan DJBC atas impor dan ekspor komoditas tertentu. Hal ini perlu menjadi perhatian khusus, terutama bagi Instansi Pemerintah, yang sebelumnya menjadikan SSP sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22. Oleh karenanya, sejak 1 Januari 2025 ini, Instansi Pemerintah diwajibkan untuk membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 setiap kali melakukan pemungutan PPh Pasal 22.
Ayat (2) dan (3) dari Pasal 223 mengatur ketentuan umum bagi pemungut PPh Pasal 22, yaitu kewajiban memberikan bukti pemungutan PPh Pasal 22 kepada pihak yang dipungut (ayat (2)), dan ketentuan pembuatan bukti pemungutan PPh Pasal 22 (ayat (3)).
Ayat (4) sendiri mengatur ketentuan tentang kewajiban seluruh pemungut PPh Pasal 22 –tanpa kecuali– untuk melaporkan seluruh pemungutan PPh Pasal 22 setiap Masa Pajak, dengan menggunakan SPT Masa Unifikasi, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Batas Ahir Penyetoran dan Pelaporan Pemungutan PPh Pasal 22
PMK-81/2024 juga sudah mengatur ketentuan mengenai batas akhir penyetoran dan pelaporan seluruh pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh pemungut PPh Pasal 22 pada setiap Masa Pajak. Sebelumnya, ketentuan batas akhir penyetoran dan pelaporan tidak diatur pada ketentuan teknis terkait PPh Pasal 22, tetapi selalu merujuk kepada ketentuan umum dan tatacara perpajakan.
Ketentuan mengenai batas akhir penyetoran PPh Pasal 22 yang dipungut pada setiap Masa Pajak diatur dalam Pasal 94 PMK-81/2024. Ketentuan ini bukan hanya mengatur tentang batas akhir penyetoran pemungutan PPh Pasal 22 semata, tetapi mencakup juga untuk seluruh jenis pembayaran dan penyetoran PPh lainnya, baik yang berasal dari hasil pemotongan/pemungutan, maupun yang merupakan pembayaran sendiri. Pasal 94 ayat 2 PMK-81/2024 mengatur, bahwa pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang, termasuk PPh Pasal 22, wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Dengan adanya ketentuan ini, maka ketentuan sebelumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK-242/PMK.03/2014 tentunya sudah tidak berlaku.
Sedangkan ketentuan mengenai jangka waktu pelaporan atas PPh Pasal 22 yang dipungut dan/atau disetor sendiri pada setiap Masa Pajak, diatur dalam Pasal 171 PMK-81/2024. Seperti halnya, batas akhir pembayaran dan penyetoran sebelumnya, maka jangka waktu pelaporan ini pun berlaku untuk seluruh jenis PPh, baik yang berupa pembayaran sendiri maupun penyetoran dari hasil pemotongan dan/atau pemungutan. Atas setiap PPh Pasal 22 yang dipungut da/atau disetor sendiri pada setiap Masa Pajak, wajib dilaporkan paling lama 20 (dua puluh) setelah Masa Pajak berakhir, dengan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.
Ayat 2 dari Pasal 224 pada PMK-81/2024 ini memberikan penegasan kepada seluruh pemungut PPh Pasal 22, bahwa apabila kewajiban penyetoran sebagaimana diatur dalam Pasal 221 dan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 223 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pada Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sifat Pemungutan PPh Pasal 22
Terkait dengan sifat pemungutan PPh Pasal 22, apakah final atau tidak final (dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan), diatur lebih lanjut dalam Pasal 225. Tidak ada perubahan terkait aturan ini jika dibandingkan dengan aturan pada PMK-34/2017, sehingga pemungutan PPh Pasal 22 yang bersifat final hanya dikenakan pada penjualan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada penyalur/agen. Pasal 225 ini juga merupakan aturan penutup terkait dengan PPh Pasal 22 pada PMK-81/2024 ini.
Demikian tulisan tentang perlakuan PPh Pasal 22 yang diatur pada PMK-81/2024 ini , yang mulai berlaku mulai 01 Januari 2025, bersamaan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Pajak (SIAP) oleh Direktorat Jenderal Pajak. Semoga tulisan ini dapat memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak, terutama pemungut PPh Pasal 22, maupun Wajib Pajak yang menyetor sendiri PPh Pasal 22 yang menjadi kewajibannya.
