Menyimak Penerapan PPh UMKM
Pascapemberlakuan UU HPP
Oleh: Indrajaya Burnama
Praktisi Perpajakan
UMKM merupakan salah satu sektor yang porak-poranda karena gempuran pandemi
Covid-19. Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat menyebabkan mobilitas
masyarakat menurun drastis. Akhirnya tingkat konsumsi atau belanja warga menjadi
berkurang. Ujungnya perolehan omset usaha UMKM pun rendah. Dampak
terburuknya adalah pengurangan jumlah pegawai dan atau penutupan usaha.
Porak-porandanya kondisi usaha UMKM menjadi perhatian serius pemerintah. Hal itu lantaran besarnya jumlah pelaku UMKM nasional berbanding lurus dengan kontribusi mereka terhadap Produk Domestik Bruto. Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah per Maret 2021 yang dikutip oleh Kementerian Keuangan diketahui bahwa pelaku UMKM nasional mencapai 64,2 juta. Selanjutnya, mereka memberikan andil terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 61,07% atau Rp8.573,89 triliun!
Dahsyatnya lagi, para pelaku UMKM itu mampu menyerap 116,9 juta tenaga kerja atau setara dengan 97% tenaga kerja. Dapat dibayangkan apa yang terjadi terhadap para pekerja yang terlibat dalam UMKM jika para pelaku UMKM itu terpuruk tatkala pandemi. Tentu saja jumlah pengangguran akan bertambah pesat yang dibarengi dengan dampak lanjutan lainnya yang beragam. Oleh karena itu sangat wajar jika pemerintah sejak awal pandemi Covid-19 bergegas untuk menggelontorkan insentif pajak bagi UMKM.
Adapun Insentif pajak yang dimaksud itu adalah insentif PPh Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau yang lebih dikenal dengan nama PPh UMKM. Betul sekali, PPh UMKM dengan tarif 0,5% dari peredara bruto tiap bulan itu Ditanggung Pemerintah (DTP). Diawali dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 dan diakhiri dengan penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021.
Namun jika dicermati, insentif pajak UMKM yang dituangkan dalam beberapa Peraturan Menteri Keuangan itu pun akhirnya tidak diberlakukan lagi sejak awal tahun 2022. Insentif pajak yang sudah berlaku selama kurang lebih dua tahun itupun dihentikan. Terbukti, tidak ada lagi insentif pajak PPh UMKM di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 (baca: PMK No.3 Tahun 2022) tentang tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan pada awal tahun ini.
Menjadi Permanen
Lantas apakah ini berarti bahwa tidak ada lagi insentif pajak yang diberikan kepada UMKM di tengah upaya bangkit dari pandemi? Pandemi memang sudah cukup banyak berkurang tetapi belum sepenuhnya hilang. Dengan hilangnya insentif pajak UMKM di tahun pajak 2022 yang dibuktikan dengan tidak adanya lagi keberadaan insentif itu di PMK No.3 Tahun 2022 maka bukan berarti insentif pajak UMKM dihapuskan. Dalam menyikapi hal itu maka para pelaku UMKM tidak perlu berkecil hati.
Pasalnya Pemerintah ternyata sudah telah mempersiapkan insentif pajak bagi UMKM yang sifatnya tidak lagi sementara tetapi permanen! Hal itu diwujudkan pemerintah dengan mengganti landasan hukum insentif pajak UMKM dari sebuah peraturan menteri keuangan menjadi undang-undang perpajakan. Buktinya, pemerintah memasukkan insentif pajak yang diperuntukkan bagi UMKM dalam salah satu pasal di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (baca: UU HPP) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2a) UU HPP.
Setelah diberlakukannya UU HPP dapat dinyatakan bahwa ada sebuah perubahan signifikan dalam aspek pajak UMKM di Indonesia. Perubahan itu terjadi pada Wajib Pajak UMKM orang pribadi. Per 1 Januari 2022, Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu (tidak melebihi Rp4.800.000.000,00) tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 dalam satu tahun pajak. Dengan kata lain UMKM orang pribadi yang omsetnya sampai dengan Rp500.000.000,00 setahun tidak berkewajiban membayar PPh UMKM (bebas pajak).
Dengan demikian, Wajib Pajak UMKM orang pribadi tidak perlu khawatir lagi tentang perubahan insentif pajak untuknya terhadapnya karena telah dikuatkan secara hukum kedudukannya dalam sebuah undang-undang perpajakan. Hal ini lantaran selama UU HPP berlaku maka selama itu pula insentif pajak UMKM orang pribadi juga berlaku. Selain itu, biasanya butuh waktu yang cukup lama dan proses proses politik yang cukup panjang untuk mengubah sebuah undang-undang perpajakan.
Namun sebagai catatan, insentif pajak UMKM orang pribadi itu hanya berlaku untuk rentang waktu 7 tahun saja. Hal ini karena Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (baca: PP No.23 Tahun 2018) yang menjadi turunan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan masih berlaku. Hal itu lantaran tidak ada perubahan yang dimuat dalam UU HPP tentang Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (baca: UU PPh) tentang Pajak Penghasilan. Hal itu menunjukkan bahwa PP No.23 Tahun 2018 masih berlaku.
Selanjutnya, Pasal 5 ayat (1) PP No.23 Tahun 2018 menyatakan bahwa PPh UMKM orang pribadi dibatasi penggunaannya selama 7 tahun sejak terdaftar. Setelah itu, mereka harus beralih kewajiban menjadi PPh Pasal 25. Jadi Sehingga Wajib Pajak UMKM orang pribadi tidak perlu lagi menyampaikan laporan realisasi insentif yang diunggah di laman DJP Online. Akan tetapi mereka hendaknya melakukan pencatatan untuk membuktikan bahwa omset usahanya memang masih di bawah Rp500.000.000,00 sehingga berhak memanfaatkan insentif pajak UMKM.
Tidak Berlaku Bagi UMKM Badan
Jadi Dalam hal ini terdapat, ada dua hal penting yang harus dicermati terkait penerapan PPh UMKM pasca pemberlakuan UU HPP. Satu, hanya Wajib Pajak UMKM orang pribadi saja yang mendapat fasilitas dibebaskan kewajiban pajaknya. Hal ini berarti Wajib Pajak UMKM yang berstatus badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu sampai dengan Rp500.000.000,00 setahun tetap berkewajiban membayar PPh UMKM dengan tarif seperti biasa (0,5%). Pemahaman yang baik terhadap hal di atas sangat perlu agar tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari.
Dua, pemerintah memberikan insentif pajak yang berbeda bagi Wajib Pajak UMKM badan seperti yang tercakup dalam Pasal 31E UU PPh. Pemerintah mengguyurkan insentif PPh kepada Wajib Pajak UMKM badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 dalam bentuk pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan. Hanya saja insentif itu dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00. Mereka tidak dikenakan PPh UMKM dengan tarif 0,5%!
Jadi Wajib Pajak UMKM badan diberikan insentif PPh dalam wujud yang berbeda dengan insentif yang diterima oleh Wajib Pajak UMKM orang pribadi. Adanya perbedaan ini bukan berarti bahwa pemerintah membedakan antara Wajib Pajak UMKM orang pribadi dan badan. Hal itu lantaran insentif pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan bagi Wajib Pajak UMKM badan sebenarnya sudah diberikan lebih dari satu dasawarsa yang lalu. Belasan tahun sebelum UU HPP diberlakukan.
Bahkan insentif pajak untuk Wajib Pajak UMKM badan itu dapat dinikmati langsung sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak. Dengan catatan, Wajib Pajak UMKM badan wajib melakukan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak bahwa memilih melaksanakan kewajiban PPh Pasal 25 dari pada PPh UMKM 0,5%. Konsekuensi hukumnya adalah Wajib Pajak tersebut tidak dapat kembali lagi melaksanakan kewajiban PPh UMKM 0,5% jika telah memilih kewajiban PPh Pasal 25. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) PP Nomor 23 Tahun 2018.
Nah, ketika Wajib Pajak UMKM badan sudah secara sadar berdasarkan Sistem Self Assessment memilih melakukan kewajiban PPh Pasal 25 secara mandiri maka yang bersangkutan berkewajiban untuk melakukan pembukuan dengan baik, benar dan taat azas seperti yang diatur dalam Pasal 28 UU KUP. Selain itu terhadap mereka pun dibebaskan dari kewajiban menyampaikan rekapitulasi peredaran bruto usaha yang biasa dilakukan saat melakukan kewajiban PPh UMKM.
Namun jika Wajib Pajak UMKM badan masih belum sanggup melakukan kewajiban PPh Pasal 25 maka mereka bisa mempersiapkan diri dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak terdaftar bagi Wajib Pajak UMKM badan berbentuk perseroan terbatas. Sedangkan paling lama 4 tahun sejak terdaftar bagi Wajib Pajak UMKM badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma baru. Setelah jangka waktu itu terlewati maka Wajib Pajak UMKM badan wajib memanfaatkan insentif PPh sebagaimana tersebut di atas.
Tetap Perlu Suket
Berdasarkan uraian di atas maka Wajib Pajak UMKM badan yang menjadi rekanan pemerintah atau swasta tetap dikenakan PPh UMKM dengan tarif 0,5%. Hanya saja atas pengadaan barang dan atau jasa yang dilakukan oleh pemerintah akan dipungut PPh Pasal 22 dengan tarif 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN dan bersifat tidak final. Sedangkan atas pengadaan jasa oleh pihak swasta yang berbentuk badan akan dipotong PPh Pasal 23/26 dengan tarif 2% dan bersifat tidak final.
Agar terhindar dari pengenaan pajak berganda seperti di atas maka pemerintah memberikan solusi bagi Wajib Pajak UMKM badan dengan mengajukan permohonan Surat Keterangan (Suket). Hal itu diatur dengan tegas dalam Pasal 9 PP Nomor 23 Tahun 2018 yang diperjelas dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 (baca: PMK No.99 Tahun 2018) tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Pasal 5 PMK No.99 Tahun 2018 menyatakan bahwa Wajib Pajak UMKM badan dapat mengajukan permohonan Suket dengan 3 cara yaitu sebagai berikut: Cara-cara itu adalah:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak pusat terdaftar;
- Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
- KPP Mikro yang berada di dalam wilayah kerja KPP tempat Wajib Pajak pusat terdaftar; atau
- saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Di tengah digitalisasi layanan pajak dan pandemi Covid-19 yang belum hilang sepenuhnya maka Wajib Pajak UMKM badan dapat mengoptimalkan layanan digital melalui Single Login di DJP Online untuk memperoleh Suket. Sebagai panduan sederhana silakan mengikuti langkah di bawah ini:
- Masuk ke saluran DJP Online dengan menuliskan NPWP, password DJP Online dan mengisi kode keamanan (captcha);
- Setelah masuk ke DJP Online maka kita akan melihat beberapa fitur yang bisa dimanfaatkan dan klik Fitur Layanan;
- Cari Menu Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan jika belum tampak Menu Info KSWP maka harus diaktifkan terlebih dahulu;
- Mengaktifkan Menu Info KSWP dilakukan dengan cara mengeklik Menu Profil lalu klik Menu Aktivasi Fitur Layanan:
- Selanjutnya silakan centang opsi Info KSWP dan klik Ubah Fitur Layanan;
- Jika langkah-langkah di atas kita lakukan dengan benar dan berhasil maka kita akan memperoleh notifikasi Sukses serta otomatis logout dari DJP Online.
- Selanjutnya silakan masuk kembali ke DJP Online dan klik Fitur Layanan maka akan tampak Menu Info KSW yang pada kolom profil Wajib Pajak berisi Nama, NPWP dan alamat secara otomatis.
- Pada kolom profil pemenuhan kewajiban silakan klik Surat Keterangan (PP 23) dan mengisi kode keamanan serta klik Submit. Pada tahap ini maka sistem akan melakukan verifikasi data Wajib Pajak yang mengajukan Surat Keterangan (PP 23) dengan ketentuan yang berlaku.
- Jika semua data kita sudah diverifikasi dan ternyata memenuhi semua syarat maka DJP Online akan memberikan notifikasi Cetak Suket dan Surat Keterangan (PP 23) dapat diunduh dalam format pdf.
Nah, setelah Wajib pajak UMKM badan mengajukan Suket dan dikabulkan oleh Direktur Jenderal Pajak maka para pemotong atau pemungut pajak tidak dibenarkan melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 atau pemungutan PPh Pasal 22. Akan tetapi para pemotong atau pemungut pajak wajib memotong PPh UMKM dengan tarif 0,5% terhadap Wajib Pajak UMKM badan yang memiliki Suket. Syaratnya adalah pemotongan PPh UMKM dilakukan atas transaksi setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan dan Wajib Pajak UMKM badan harus menyerahkan fotokopi Suket.
Ketentuan lama di atas, PMK No.99 Tahun 2018 yang merupakan turunan PP Nomor 23 Tahun 2018, sampai dengan saat ini belum ada perubahan. Bahkan setelah diberlakukannya UU HPP yang mengubah sebagian kewajiban PPh UMKM. Oleh karena itu selaku Wajib Pajak UMKM badan yang bergelut dengan pengadaan barang dan atau jasa musti memahami ketentuan di atas agar tidak salah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya pajak pajaknya melainkan sesuai dengan yang seharusnya.
Penutup
Kepedulian pemerintah dalam aspek perpajakan kepada pelaku UMKM sangat tampak tatkala pandemi dengan memberikan insentif PPh UMKM DTP. Pemerintah pun mempermudah pemberian insentif pajak PPh UMKM DTP tersebut secara otomatis atau tanpa mengajukan pemberitahuan maupun permohonan sama sekali. Dengan catatan para pelaku UMKM yang memanfaatkan insentif tersebut harus bertanggung jawab dengan menyampaikan laporan realisasi. Hal itu diberlakukan sejak awal pandemi sampai dengan 31 Desember 2021.
Akan tetapi PMK No.3 Tahun 2022 yang menjadi payung hukum terbaru insentif pajak Covid–19 sudah tidak lagi memuat insentif PPh UMKM DTP. Namun demikian tidak adanya lagi insentif PPh UMKM DTP per 1 Januari 2022 bukan berarti pemerintah tidak peduli lagi dengan pelaku UMKM. Pemerintah ternyata telah membuat kejutan istimewa bagi para pelaku UMKM dengan meningkatkan status insentif PPh UMKM DTP dengan dasar peraturan menteri keuangan menjadi berlandaskan undang-undang perpajakan. Hal itu tertuang dengan jelas dalam UU HPP.
Pada Pasal 7 ayat (2a) UU HPP menyatakan bahwa pemerintah membebaskan Wajib Pajak UMKM orang pribadi yang memiliki omset usaha sampai dengan Rp500.000.000,00 dalam suatu tahun pajak. Hebatnya lagi, insentif itu berlaku tidak hanya berlaku setahun saja tetapi bertahun-tahun deangan dengan jangka waktu paling lama 7 tahun sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak. Ada kepastian hukum tentang pemberian insentif PPh UMKM orang pribadi sehingga mereka tidak perlu was-was lagi menunggu peraturan menteri keuangan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Adanya perubahan tentang aspek pajak pada UMKM sebagaimana di atas tentu harus dicermati dengan seksama karena mengubah sebagian tatanan yang sudah berlaku selama ini. Akan tetapi tatanan yang tetap diberlakukan sesuai UU HPP karena tidak dilakukan perubahan tentu harus dicermati. Sebagai contoh adalah ketentuan tentang Surat Keterangan (PP 23) bagi Wajib Pajak UMKM badan rekanan yang melakukan transaksi penyediaan barang dan atau jasa kepada pemerintah maupun swasta.
Terakhir, insentif PPh UMKM badan pun tetap diberlakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 31E UU PPh. Bahkan jauh sebelum UU HPP diberlakukan UMKM badan telah diberikan insentif berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan. Tepatnya adalah sejak tahun 2009 dengan diberlakukannya UU No.36 Tahun 2008. Jadi pemerintah tidak membedakan Wajib Pajak UMKM orang pribadi dan badan. Hal itu dibuktikan dengan diberikannya insentif pajak kepada mereka semua. Maju UMKM Indonesia!
