Menelisik Arti Penanggung Pajak

Ada satu istilah pajak yang jarang dibahas tetapi memiliki peran sangat penting dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Istilah apa yang di maksud? Istilah yang dimaksud adalah penanggung pajak. Keberadaan penanggung pajak seolah tertutup rapat oleh istilah yang lain seperti subjek pajak dan  wajib pajak. 

Oleh: Indrajaya Burnama – Prkatisi Perpajakan 

Keberadaan penanggung pajak sangat penting dalam kegiatan penagihan pajak. Sebagaimana Hal tersebut tercantum jelas dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 (baca: Permenkeu Nomor 61 Tahun 2023) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Akan tetapi masih ada sebagian dari kita yang kurang memahami secara utuh tentang penanggung pajak.

Sementara di Pasal 7 Permenkeu Nomor 61 Tahun 2023 dinyatakan bahwa penagihan pajak dilakukan terhadap penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi atau penanggung pajak atas wajib pajak badan. Sebagai pengingat, penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap penanggung pajak agar melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajaknya. 

Keberadaan penanggung pajak dalam penagihan pajak diperkuat lagi di dalam Pasal 10 Permenkeu Nomor 61 Tahun 2023. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penagihan pajak dapat dilakukan terhadap penanggung pajak dari wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan yang: 

a. dinyatakan pailit; 

b. dibubarkan, dilikuidasi, atau status badan hukumnya berakhir; 

c. dilakukan penggabungan; 

d. dilakukan peleburan; dan atau 

e. dilakukan pemisahan.

Kegiatan penagihan pajak dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak yang telah berproses (dicatat) sebagai penerimaan negara. Hal itu diawali dengan adanya penerbitan beberapa produk hukum perpajakan yang menjadi dasar penetapan pajak terutang tetapi tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan kecuali wajib pajak mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan demikian penanggung pajak akan sering bertemu atau berhadapan dengan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dalam kegiatan penagihan pajak. Sejak penyampaian Surat Teguran; surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus; pemberitahuan Surat Paksa; pelaksanaan penyitaan; serta penjualan barang sitaan. Termasuk juga dalam pemblokiran rekening saat pelaksanaan penyitaan maupun ketika kegiatan pencegahan atau penyanderaan.  

Penanggung Pajak Orang Pribadi

Lantas apa yang dimaksud dengan penanggung pajak itu sebenarnya? Merujuk pada Pasal 1 angka 5 Permenkeu Nomor 61 Tahun 2023 diterangkan bahwa yang dimaksud dengan penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pada Pasal 8 Permenkeu Nomor 61 Tahun 2023 dipaparkan bahwa penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi dilakukan terhadap enam pihak. Siapa sajakah mereka yang dimaksud?  Enam pihak itu adalah: 

  1. orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak; 
  2. istri dari wajib pajak orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak, dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan sebagai satu kesatuan; 
  3. seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan dari wajib pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi yang bertanggungjawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak sebesar: 
  1. Jumlah harta warisan yang belum terbagi dalam hal utang pajak dan biaya penagihan pajak sama atau lebih besar dari pada harta warisan yang belum terbagi; atau 
  2. Seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak dalam hal utang pajak dan biaya penagihan pajak lebih kecil dari pada harta warisan yang belum terbagi; 
  3. Para ahli waris dari wajib pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak sebesar: 
  1. Porsi harta warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris, dalam hal utang pajak dan biaya penagihan pajak sama atau lebih besar dari pada harta warisan yang telah dibagi; atau 
  2. Seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak dalam hal utang pajak dan biaya penagihan pajak lebih kecil dari pada harta warisan yang telah terbagi; 
  3. Wali bagi anak yang belum dewasa yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak sebesar: 
  1. Jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya, dalam hal utang pajak dan biaya penagihan pajak sama atau lebih besar dari pada jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya; atau 
  2. Seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak, dalam hal: 
  • Utang pajak dan biaya penagihan pajak lebih kecil daripada jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya; atau 
  • Pejabat dapat membuktikan bahwa wali yang bersangkutan mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya; 
  1. Pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak sebesar: 
  1. Jumlah harta orang yang berada dalam pengampuannya, dalam hal utang pajak dan biaya penagihan pajak sama atau lebih besar dari pada jumlah harta orang yang berada dalam pengampuannya; atau 
  2. Seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak, dalam hal: 
  • Utang pajak dan biaya penagihan pajak lebih kecil daripada jumlah harta orang yang berada dalam pengampuannya; atau 
  • Pejabat dapat membuktikan bahwa pengampu yang bersangkutan mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta orang yang berada dalam pengampuannya.

Penanggung Pajak Badan Dengan Berbagai Bentuk Hukumnya

Lalu siapakah yang menjadi penanggung pajak atas wajib pajak badan? Penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak badan  dilakukan terhadap: 

  1. wajib pajak badan bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak meliputi utang pajak dan biaya penagihan pajak badan induk dan cabang; dan 
  2. pengurus dari wajib pajak badan yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak meliputi utang pajak dan biaya penagihan pajak badan induk dan cabang. 

Kemudian pada Pasal 9 ayat (2) Permenkeu Nomor 61 Tahun 2023 diterangkan lebih lanjut tentang definisi atau cakupan pengurus dari berbagai bentuk hukum wajib pajak badan yang bersangkutan. Adapun pengurus untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas adalah: 

1. direksi yang meliputi: 

a)  direktur utama, presiden direktur atau jabatan yang setingkat; 

b)  wakil direktur utama atau jabatan yang setingkat; dan atau 

c) direktur yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan di bidang keuangan, bertanggung jawab secara pribadi dan atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak;

2. dewan komisaris yang meliputi: 

a) komisaris utama atau presiden komisaris atau jabatan yang setingkat; 

b) wakil komisaris utama atau jabatan yang setingkat; dan atau 

c) komisaris lainnya, bertanggung jawab secara pribadi dan atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak; 

3. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada perseroan terbatas, bertanggung jawab secara pribadi dan atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak;

4. pemegang saham dengan ketentuan sebagai berikut:

 a) untuk perseroan terbatas terbuka, meliputi: 

  1. pemegang saham mayoritas dan atau pemegang saham pengendali, yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek; 
  2. pemegang saham lainnya selain pemegang saham yang dimaksud angka (1), yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek; dan atau pemegang saham mayoritas tidak langsung dan atau pemegang saham pengendali tidak langsung; 

b) untuk perseroan terbatas tertutup meliputi: 

1)  seluruh pemegang saham dari perseroan terbatas; dan atau 

2)  pemegang saham mayoritas tidak langsung dan atau pemegang saham pengendali tidak langsung, bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham terhadap utang pajak wajib pajak badan. 

Berikutnya adalah penanggung pajak untuk bentuk usaha tetap. Dimana cakupan penanggung pajak untuk bentuk usaha tetap meliputi: 

  1. kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, atau jabatan yang setingkat, bertanggung jawab secara pribadi dan atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak; 
  2. perusahaan induk dari bentuk usaha tetap bertanggung jawab secara pribadi dan atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak; 
  3. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada bentuk usaha tetap, bertanggung jawab secara pribadi dan atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak; dan atau 
  4. pemilik modal bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap utang pajak wajib pajak badan.

Sedangkan penanggung pajak untuk wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer, meliputi: 

  1. sekutu komplementer/sekutu aktif/sekutu pengurus bertanggung jawab secara pribadi dan atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak; 
  2. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada persekutuan komanditer, bertanggung jawab secara pribadi dan atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak; dan atau 
  3. sekutu komanditer/sekutu pasif bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap utang pajak wajib pajak badan.

Selanjutnya ada dua penanggung pajak untuk wajib pajak badan berbentuk persekutuan perdata dan persekutuan firma. Mereka meliputi: 

  1. para sekutu; dan atau 
  2. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada persekutuan perdata dan persekutuan firma, bertanggung jawab secara pribadi dan atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Lalu penanggung pajak untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, meliputi: 

  1. pengurus; 
  2. pengawas; dan atau 
  3. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada koperasi, bertanggung jawab secara pribadi dan atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Sedangkan penanggung pajak untuk wajib pajak badan berbentuk yayasan, meliputi: 

  1. ketua atau jabatan yang setingkat; 
  2. sekretaris; 
  3. bendahara; 
  4. pembina; 
  5. pengawas; dan atau 
  6. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada yayasan, bertanggung jawab secara pribadi dan atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Kemudian penanggung pajak untuk kerja sama operasi, meliputi: 

  1. pimpinan atau jabatan yang setingkat, bertanggung jawab secara pribadi dan atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak; 
  2. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada kerja sama operasi, bertanggung jawab secara pribadi dan atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak; dan atau 
  3. pemilik modal bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap utang pajak wajib pajak badan. 

Setelah itu penanggung pajak untuk badan lainnya, meliputi: 

  1. pimpinan atau jabatan yang setingkat, bertanggung jawab secara pribadi dan atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak; 
  2. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan badan, bertanggung jawab secara pribadi dan atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak; dan atau 
  3. pemilik modal bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham atau modal terhadap utang pajak wajib pajak badan.

Terakhir penanggung pajak untuk satuan kerja instansi pemerintah, meliputi: 

  1. kepala instansi pemerintah; 
  2. kuasa pengguna anggaran; 
  3. pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan;dan atau 
  4. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam satuan kerja, bertanggung jawab secara pribadi dan atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak. 

Jika kita cermati semua detil penanggung pajak untuk wajib pajak badan di atas dalam berbagai bentuk hukum selalu ada pernyataan orang-orang yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan. Siapakah mereka? Pasal 9 ayat (4) Permenkeu Nomor 61 Tahun 2023 menerangkan bahwa yang dimaksud dengan orang-orang yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan adalah: 

  1. orang yang berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga dan atau menandatangani cek; 
  2. orang yang berwenang mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi, anggota dewan komisaris, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pengurus, pengawas, pimpinan, atau jabatan setingkat; dan atau 
  3. orang yang berwenang atau berkuasa untuk mempengaruhi atau mengendalikan Wajib Pajak Badan wajib pajak badan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun. 

Hal penting selanjutnya yang harus dipahami tentang tanggung jawab penanggung pajak dalam kegiatan penagihan pajak adalah dilakukan secara berurutan sebagaimana uraian di atas yang merupakan ringkasan dari ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan (2) Permenkeu Nomor 61 Tahun 2023. Akan tetapi urutan tanggung jawab penanggung pajak sebagaimana dimaksud tidak berlaku jika dihadapkan pada sembilan keadaan, yaitu:

  1. objek Sita tidak dapat ditemukan;
  2. terjadi penyitaan atas barang penanggung pajak oleh pihak ketiga;
  3. dilakukan tindakan penagihan seketika dan sekaligus;
  4. hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun; 
  5. berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
  6. terdapat tanda-tanda bahwa badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindah tangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya;
  7. terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit;
  8. terdapat tanda-tanda bahwa penanggung pajak akan menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia; atau
  9. penanggung pajak dapat meyakinkan pejabat dengan membuktikan bahwa kedudukannya tidak dapat dibebani utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Penutup

Penanggung pajak bukan merupakan istilah baru dalam sistem perpajakan nasional. Harus diakui popularitasnya memang masih dibawah subjek pajak dan wajib pajak. Akan tetapi itu tidak berarti tidak penting untuk dimengerti. Sejatinya penanggung pajak memiliki peran  penting dalam menentukan sukses atau gagalnya kegiatan penagihan pajak yang nota bene menjadi senjata pamungkas dalam sistem perpajakan.

Minimnya pemahaman tentang penanggung pajak berjalan seiringan dengan kurangnya pemahaman para wajib pajak terhadap mekanisme kegiatan penagihan pajak. Sudah saatnya pemahaman itu harus diperbaiki dan diganti dengan pemahaman tentang kegiatan penagihan pajak secara benar. Dalam bahasa sehari-hari, penanggung pajak biasa diartikan dengan istilah keluarga, para pengurus atau manajemen wajib pajak badan dalam berbagai bentuknya.

Padahal jika kita lihat dan pelajari Permenkeu Nomor 61 Tahun 2023, banyak sekali cakupan atau batasan penanggung pajak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Jangan sampai nanti kita kebingungan karena ternyata menjadi bagian keluarga atau pengurus dan atau manajemen wajib pajak badan dalam berbagai bentuknya mengalami tindakan penagihan pemblokiran rekening atau penyitaan aset bergerak milik pribadi atas utang pajak yang tidak kita ketahui.

Back To Top