Yang Ada Malah Jadi Penghuni Villa Kalo Sampai Ditingggal
Pagi yang sejuk pemandangan villa tempat kami singgah untuk beberapa hari dikarenakan sedang mengadakan reunian. Sindi dan Yola yang sedang menikmati indahnya pemandangan sekitar vila tergiur untuk berjalan-jalan sekitaran vila tersebut. Hey Sin kita kesana dulu yuk mumpung masih disini kita, kapan lagi bisa menikmati suasana yang begitu indah hehe, “ajak Yola. Ayo siapa takut, Gue juga udah kangen banget sama suasana disini, “timpal Sindi.
Wah sekarang udah banyak berubah suasana di sekitaran sini, “ungkap Yola. Lah tadinya emang enggak kayak gini? “tanya Sindi. Beberapa tahun lalu mah masih asri, ada perkebunan sama sawah-sawah gitu, tapi sekarang malah banyak bangunan baru yang digunakan sebagai pabrik, peternakan hingga perumahan komersial, “jelas Yola. Wah ini mah bisa jadi sasaran empuk potensi pajak baru, “jawab sindi. Iya juga sih, pasti kan petugas pajak ada yang visit atau kunjungan gitu untuk datangi tempat tinggal, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak yang dianggap perlu dan memiliki kaitannya dengan wajib pajak, “ ungkap Sindi.
Mendengarkan dengan antusiasnya, tiba-tiba Yola pun melontarkan pertanyaan kepada Sindi. Nah kan sekarang pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 yang mengatur terkait penyusutan dan amortisasi untuk harta yang digunakan pada bidang usaha tertentu nih, terus untuk harta berwujud berupa ternak, dapat berupa ayam petelur dan bebek petelur gimana ketentuan penyusutannya? “tanya Yola.
Sesuai ketentuan Pasal 13 PMK 72/2023, harta berwujud dengan masa manfaat lebih dari 1 tahun yang digunakan di bidang usaha tertentu disusutkan sesuai dengan masa manfaatnya. Sehubungan atas jenis ternak tersebut, wajib pajak melakukan; pertama, pembebanan sekaligus jika masa manfaatnya kurang dari atau sampai dengan 1 tahun; kedua, penyusutan untuk harta yang masa manfaatnya lebih dari 1 tahun sampai dengan 4 tahun (dengan metode garis lurus). Penyusutan dimulai pada tahun dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud. Pengeluaran yang diperhitungkan termasuk biaya pembelian bibit serta biaya untuk membesarkan dan memelihara bibit, “jawab Sindi.
Berarti atas penyusutan dan amortisasi untuk bidang usaha tertentu itu masuk ke dalam kelompok I ya yang masa manfaatnya sampai dengan 4 tahun? “tanya Yola. Yups betul banget, eh balik yuk ke villa takut ditinggal rombongan nih, Yang ada malah jadi penghuni villa kita kalo sampe ditingggal hahahaa, ucap Sindi.
