Oleh: Galih Ardin – Praktisi Perpajakan
Pemerintah secara resmi menerbitkan aturan turunan pajak atas natura dan kenikmatan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan Atau Kenikmatan, Pemerintah memberikan pengaturan lebih lanjut mengenai pajak atas natura sebagaimana diatur sebelumnya oleh Undang – undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam konsideransnya disebutkan bahwa ketentuan mengenai pengaturan teknis pajak atas natura dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa. Selain itu, ketentuan ini juga dimaksudkan untuk menghindari upaya penggerusan basis Pajak Penghasilan.
Sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang – undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terkait natura atau kenikmatan, ketentuan ini antara lain mengatur bahwa biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kerja sebagai penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak.
Di sisi lain, bagi penerima natura dan atau kenikmatan, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan sehubungan dengan jasa atau pekerjaan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang – undang HPP yang mengatur bahwa penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi uang pension atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura atau kenikmatan.
Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 tahun 2023 terdapat lima jenis pemberian natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan. Pertama, pemberian makanan atau minuman serta pemberian bahan makanan dan atau bahan minuman kepada seluruh pegawai. Kedua, pemberian natura atau kenikmatan di daerah tertentu. Ketiga, pemberian natura oleh pemberi kerja dalam rangka pekerjaan. Keempat, pemberian natura atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD. Kelima, pemberian natura atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.
Sementara pemberian makanan atau minuman yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan meliputi pemberian makanan dan/atau minuman kepada seluruh pegawai di tempat kerja, pemberian kupon makanan dan atau minuman kepada pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat menerima pemberian makanan dan minuman di tempat kerja serta pemberian makanan dan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan tertentu.
Di sisi lain, ketentuan ini juga mengatur bahwa pemberian natura atau kenikmatan oleh pemberi kerja dalam rangka pelaksanaan pekerjaan yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan adalah pemberian natura atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai persyaratan keamanan, kesehatan dan atau keselamatan pegawai yang yang meliputi pemberian pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal dan natura atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemic, pandemic atau bencana nasional. Sebagai contoh, pemberian pakaian hazmat (hazard material) kepada para petugas kesehatan dalam rangka penanganan pandemic dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan atas natura.
Pemberian natura dan atau kenikmatan berupa tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan olahraga (tidak termasuk golf, balap perahu motor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif) oleh pemberi kerja kepada pegawai atau keluarganya di daerah tertentu juga dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan.
Yang dimaksud daerah tertentu disini adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak untuk dikembangkan, tetapi keadaan sarana dan prasarana ekonomi kurang memadai dan sulit dijangkau oleh sarana transportasi umum baik darat, laut maupun udara. Sehingga, untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia, investor menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang cukup lama.
Selanjutnya, dalam lampiran peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 juga diatur bahwa bingkisan dari pemberi kerja dalam bentuk makanan atau bahan makanan dalam rangka hari besar keagamaan, bingkisan dari pemberi kerja yang dilainya kurang dari tiga juta rupiah, peralatan kerja seperti komputer, fasilitas Kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja dan fasilitas olahraga dari pemberi kerja dengan nilai paling banyak 1,5 juta, dan pemberian lain dengan batasan tertentu dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan.
Ketentuan Terdahulu
Untuk memberikan gambaran mengenai bagaimana Undang–undang HPP dan PMK 66 Tahun 2023 mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas natura, maka ada baiknya kita menengok ketentuan sebelumnya. Dalam ketentuan terdahulu diatur bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan bukan merupakan objek pajak, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak penghasilan final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit).
Lebih lanjut, Undang – undang Pajak Penghasilan juga mengatur bahwa pemberian imbalan atau penggantian dalam bentuk natura atau kenikmatan tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, kecuali pemberian natura atau kenikmatan berupa pemberian makanan dan atau minuman kepada seluruh pegawai, pemberian imbalan atau penggantian dalam bentuk natura di daerah tertentu yang berkaitan dengan pekerjaan dan pemberian natura atau kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.
Ketentuan ini kemudian diatur secara teknis dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167 Tahun 2018.
Pajak Natura Untuk Siapa
Berdasarkan hal tersebut di atas, setidaknya kita dapat mengambil kesimpulan bahwa Pajak Penghasilan atas natura dan atau kenikmatan bukanlah suatu jenis pajak baru. Melainkan, pengaturan ulang pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa natura dan atau kenikmatan yang menurut ketentuan sebelumnya bukan merupakan objek pajak.
Selain itu, berdasarkan pembahasan di atas kita juga dapat mengambil kesimpulan bahwa Pajak Penghasilan atas natura dan kenikmatan umumnya ditujukan untuk karyawan atau pihak yang mempunyai penghasilan kelas menengah ke atas. Hal ini dapat kita lihat dari batasan jenis dan nilai pemberian natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Contoh nyata dapat kita lihat pada lampiran pertama Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 yang antara lain mengatur bahwa pemberian fasilitas olahraga selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang atau olahraga otomotif dikecualikan dari objek pajak penghasilan., Sebagaimana kita tahu bahwa umumnya olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu motor dan olahraga otomotif umumnya dilakukan oleh orang pribadi dengan penghasilan menengah ke atas.
Tantangan Pajak Atas Natura
Meskipun Pajak Penghasilan atas natura atau kenikmatan umumnya ditujukan untuk Orang Pribadi berpenghasilan menengah keatas, namun demikian terdapat potensi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tersebut menjadi tidak efektif, hal ini disebabkan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, perbedaan tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi dengan tarif Pajak Penghasilan Badan yang cukup signifikan berpotensi pada penerapan pajak atas natura. Undang–undang HPP mengatur bahwa tarif tertinggi Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah sebesar 35%. Di sisi lain, Pemerintah juga menurunkan tarif PPh Badan dari 22% menjadi 20% untuk tahun pajak 2020 dan seterusnya. Oleh karena tarif PPh Orang Pribadi berpenghasilan menengah keatas umumnya lebih tinggi daripada tarif PPh Badan, maka terdapat kemungkinan bahwa wajib pajak badan akan mengalihkan pemberian natura atau kenikmatan menjadi penghasilan yang bersifat final yang umumnya dikenakan tarif pajak yang lebih rendah.
Kedua, PMK 66 Tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal 1 Juli tahun 2023, namun demikian beleid ini juga mengatur bahwa pemberi kerja atau pemberi imbalan dapat membebankan pemberian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan sebagai pengurang penghasilan bruto mulai awal tahun pajak 2022. Dan bagi penerima penghasilan, penghasilan yang diterima dalam bentuk natura atauu kenikmatan selama tahun pajak 2022 dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan. Sehingga, kondisi ini berpotensi menyebabkan penurunan PPh Badan pada tahun pajak 2022.
Penutup
Berdasarkan hal tersebut di atas, untuk memaksimalkan penerapan Pajak Penghasilan atas natura dan kenikmatan, maka pada dasarnya ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah. Pertama, Pemerintah harus segera menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023, terutama terkait dengan pelaporan dan pengawasan Pajak Penghasilan atas natura dan atau kenikmatan. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi profit shifting maupun tax planning terkait dengan penghasilan atau imbalan atas natura dan atau kenikmatan. Kedua, Pemerintah perlu segera menghitung tax expenditure yang timbul atas pemberlakuan PMK 66 Tahun 2023, terutama atas tahun pajak 2022. Hal ini berguna untuk menilai efektifitas dan efisiensi peraturan tersebut dengan cara menghitung multiplier effect yang timbul. Dengan demikian, pemerintah dan publik dapat segera menilai efektifitas dari pengenaan pajak atas natura.
