Manfaat Dari Pemberlakuan e-Tax Court
Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review. Saya meliana Karyawan dari salah satu perusahaan swasta yang ada di kota Semarang. Reformasi hukum perpajakan, salah satunya ditandai dengan diresmikannya penggunaan aplikasi berbasis website e-Tax Court mulai 31 Juli 2023. Dengan e-Tax Court, administrasi hingga persidangan dapat dilakukan secara elektronik sehingga penyelesaian sengketa pajak lebih efektif dan efisien. Simplifikasi yang diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 ini akan memberikan ragam manfaat dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Dalam perspektif Wajib Pajak, setidaknya ada lima manfaat dari pemberlakuan e-Tax Court.
Salam,
Cintya
Platform Digital Bikin Bayar Pajak Makin Praktis
Berbagai jenis transaksi kini semakin mudah seiring berkembangnya era digital. Kini, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa melalui berbagai platform digital. Pembayaran pajak melalui paltform digital pun kini digemari masyarakat. Berdasarkan survei Jakpat, sebanyak 80% responden membayar PBB melalui e-commerce dan atau e-wallet dalam satu tahun terakhir. Sedangkan 58% memilih untuk membayar melalui ritel modern dan tradisional serta 56% memilih untuk melakukan pembayaran PBB melalui bank, termasuk m-banking & internet banking. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong Program Percepatan dan Perluasan Digital Daerah (P2DD). Platform e-commerce dan e-wallet menjadi layanan yang paling dipercaya untuk membayar pajak digital dengan persentase 48%. Diikuti oleh pembayaran melalui ritel modern/tradisional dengan 27% serta pembayaran melalui bank dengan 25%. Semoga ke depannya makin praktis dan mudah lagi dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya begitupula dengan tingkat kepatuhannya.
Salam,
Tiara
Harapan Percepatan Pajak Karbon
Maraknya Isu polusi udara di Jakarta dan daerah lain kini tengah menjadi perhatian utama. Untuk itu, Pemerintah mengambil sejumlah langkah cepat yang berfokus pada penurunan emisi. Namun, upaya penerapan pajak karbon baru akan berlaku pada 2025. Pajak karbon juga harus disesuaikan dengan karbon trading alias perdagangan karbon. Untuk itu, dibutuhkan penetapan insentif dan disinsentif. Mesti ada insentif dan disinsentif. Dua-duanya harus kita laksanakan karena pajak karbon diperlukan juga untuk mengantisipasi Carbon Border Adjusted Mechanism (CBAM). Pajak karbon merupakan pajakyang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif pada lingkungan hidup. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dengan penerapan kebijakan ini diharapkan dapat mendukung Indonesia dalam menyongsong Indonesia Net Zero Emission 2060.
Salam,
Ginanjar

