Kuasa Wajib Pajak Diatur Lagi di PP-50/2022

Pengaturan posisi Kuasa Wajib Pajak dalam Pasal 32 ayat (3) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan klaster UU KUP (UU HPP) dan Pasal 51 hingga Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP-50/2022) menarik untuk dikaji. Salah satu point yang menarik ialah dikecualikannya penguasaan kompetensi tertentu bagi Kuasa Wajib Pajak dari pihak keluarga.

Oleh Muhammad Ikbal, S.Sos, BKP

Pengaturan Kuasa Wajib Pajak dalam Pasal 51 PP-50/2022 belum terlalu detail seperti Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011. Ada tiga pasal di PP-50/2022 yang mengatur Kuasa Wajib Pajak. Pasal 51 PP-50/2022 mengatur 4 (empat) hal, pertama, penunjukkan Kuasa Wajib Pajak melalui Surat Kuasa Khusus guna menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Kedua, pihak yang dapat menjadi kuasa Wajib Pajak yaitu konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga.

Ketiga, kewajiban mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan kecuali keluarga Terakhir, lingkup pihak keluarga yang dimaksud hanya terbatas pada suami, istri, dan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua. Kemudian, Pasal 52 PP-50/2022 membatasi hak dan kewajiban sesuai dengan narasi yang terurai dalam Surat Kuasa Khusus, kewajiban wajib mematuhi ketentuan peraturan di bidang perpajakan, dan hilangnya hak dan kewajiban dari Kuasa Wajib Pajak bila menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan dipidana baik karena melakukan pidana perpajakan maupun pidana lainnya. 

Selanjutnya, Pasal 53 PP-50/2022 ada ruang bagi Menteri Keuangan untuk melakukan pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan konsultan pajak dan pihak lain yang menjadi Kuasa Wajib Pajak. Menarik untuk ditunggu aturan dan teknis pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan konsultan pajak dan pihak lain yang melakoni peran sebagai Kuasa Wajib Pajak. Untuk membahas point-point krusial dalam pengaturan Kuasa Wajib Pajak, izinkan penulis menguraikannya dalam bentuk pertanyaan kritis.

Siapa saja yang dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak?

Pasal 51 PP-50/2022 menjabarkan 3 (tiga) pihak yang dapat berperan sebagai Kuasa Wajib Pajak. Pihak keluarga, konsultan pajak, dan pihak lain (bukan konsultan pajak dan bukan keluarga). Pengaturan pihak keluarga yang berperan sebagai Kuasa Wajib Pajak belum ditemukan pada aturan-aturan sebelumnya baik di PP-74/2011 maupun Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa.

Kemudian, ruang lingkup dari pihak lain sebagai Kuasa Wajib Pajak perlu diperjelas, apakah hanya dari pihak eksternal atau dapat juga dari pihak internal seperti pegawai atau karyawan dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Sebagai informasi pada era berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 (PMK-22/2008) Kuasa Wajib Pajak terbagi menjadi 2 (dua) kelas yaitu Kuasa Wajib Pajak kelas teri dan Kuasa Wajib Pajak kelas kakap

Kuasa Wajib Pajak kelas teri yang dimaksud ialah non-konsultan pajak termasuk pegawai dari Wajib Pajak yang bersangkutan yang harus memiliki ijazah formal di bidang perpajakan dari perguruan tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi A dan hanya bisa menjadi Kuasa Wajib Pajak atas Wajib Pajak atas:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp1,8 Miliar dalam 1 tahun;
  3. Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp2,4 miliar dalam setahun.

Namun kemudian, PMK-22/2008 dicabut seiring dengan berlakunya PMK-229/PMK.03/2014 yang kemudian diperjelas dengan SE-02/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa (PMK-229/2014). Ketentuan diskriminasi dari pembagian kuasa Wajib Pajak kelas teri dan kelas kakap pun tidak diatur lagi. 

Seiring dengan berlakunya PP-50/2022, peraturan pelaksana dari penjabaran Kuasa Wajib Pajak belum diatur. Untuk itu, selama peraturan menteri keuangan yang mengatur khusus tentang Kuasa Wajib Pajak belum terbit, PMK-229/2014 masih berlaku yang merupakan aturan pelaksana dari PP-74/2011. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan peralihan Pasal 71 angka 8 PP-50/2022. Berikut kutipan pasalnya.

Penunjukan kuasa Wajib Pajak yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan masih tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sudah Tepatkah Keluarga Sebagai Kuasa Wajib Pajak? 

Atas munculnya aturan baru berupa anggota keluarga sebagai kuasa Wajib Pajak menimbulkan pro kontra. Suatu aturan sudah pasti ada plus minusnya. Tinggal bagaimana wait and see, serta menimbang dan melihat situasi yang harus dijalani. Adapun kubu kontra berpendapat bahwa anggota keluarga kurang pas berperan sebagai Kuasa Wajib Pajak yang didasarkan pada 4 (empat) aspek penting. 

Pertama, adanya ketentuan pihak keluarga tidak disyaratkan memiliki kompetensi di bidang perpajakan sehingga dapat menjadi boomerang bagi Wajib Pajak yang bersangkutan. Ketika penguasaan hak dan kewajiban perpajakan tidak optimal dipahami Kuasa Wajib Pajak, maka ada upaya yang tidak maksimal mendapatkan hak-nya serta mencari celah /loophole dari aturan pajak atau semacam penghindaraan pajak yang legal dan diterima (accaptable tax avoidance) atau peluang menghindari sanksi perpajakan yang lebih besar. 

Kedua, ketiadaan penguasaan kompetensi tertentu dari seorang Kuasa Wajib Pajak dikhawatirkan tidak bisa meluruskan kekhilafan dan kealfaan Fiskus dalam menetapkan hutang pajak yang menjadi sengketa perpajakan. Kesalahan dan kekhilafan Fiskus dalam menetapkan aturan maupun perhitungan hutang pajak menjadi bagian yang lazim sebagai manusia biasa yang tidak luput dari salah dan khilaf.

Ketiga, pembuktian dalam bentuk dokumen formal maupun berkas legalitas atas keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua sulit dilakukan. Mengingat tidak sedikit yang sudah memiliki dokumen Kartu Keluarga masing-masing. Dokumen legalitas yang mendekati hanyalah Surat Pernyataan di atas materai! 

Terakhir, ketiadaan pertanggung jawaban atas jasa profesionalitas dalam melakoni peran sebagai Kuasa Wajib Pajak seperti ada tidaknya jaminan kerahasiaan data, informasi maupun dokumen penting atas berkaitan dengan Wajib Pajak yang bersangkutan. Bila Kuasa Wajib Pajak adalah Konsultan Pajak, atau Akuntan Publik, Wajib Pajak terlindungi dengan adanya kode etik profesi dan kontrak kerja sama. Bila melanggar kode etik profesi, Wajib Pajak dapat mengadukan ke asosiasi profesi yang menaunginya. Namun, jika Kuasa Wajib Pajak merupakan pihak keluarga tidak bisa demikian.

Adapun kubu pro atas ketentuan anggota keluarga menjadi Kuasa Wajib Pajak, ialah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi kelas ekonomi menengah dan kelas ekonomi ke bawah yang hendak meminta bantuan anggota Keluarga. PP-50/2022 hanya memperbolehkan suami atau istri atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua sebagai Kuasa Wajib Pajak. Ketiadaan kapabilitas ekonomi yang mumpuni maupun belum ada trust dari Wajib Pajak yang hendak menunjuk Kuasa terhadap pihak luar, anggota keluarga sebagai kuasa Wajib Pajak menjadi jalan keluar atas masalah rumitnya pemenuhan kewajiban pajak.

Apa saja Syarat yang Harus Dipenuhi?

Pasal 4 PMK-229/2014 menyatakan bahwa seorang kuasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; 

b. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa; 

c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; 

d. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan 

e. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Point a mencerminkan kapabilitas seorang kuasa harus dibuktikan dengan penguasan dan pemahaman ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Point b mengharuskan syarat formal yang dapat menyakinkan bahwa benar ada pelimpahan kewenangan hak dan kewajiban dari Wajib Pajak kepada Kuasa Wajib Pajak. 

Terkait dengan surat kuasa khusus diatur dalam pasal tersendiri dalam PMK-229/2014. Pasal 7 PMK-229/2014 menyatakan bahwa:

(1) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit memuat: 

a. nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa; 

b. nama, alamat, dan tanda tangan serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa; dan 

c. hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan yang mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak. 

(2) 1 (satu) surat kuasa khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu. 

Pasal 7 PMK-229/2014 ayat (2) sudah sangat jelas mengatur bahwa surat kuasa khusus hanya untuk seorang Kuasa Wajib Pajak. Bila menghendaki menambah Kuasa Wajib Pajak, Surat kuasa harus dibuat kembali dengan identitas yang dikehendaki. Sebagai contoh PT Lagi Masalah ingin mengkuasakan penanganan sengketa perpajakan kepada Tuan A yang sangat ahli aturan pajak. Namun, karena Tuan A sifat kerja mobile (sering dinas keluar kota), maka Tuan A menghendaki partnernya Tuan B untuk menjadi Kuasa Wajib Pajak “cadangan” bagi PT Lagi Masalah. Untuk itu, PT Lagi Masalah harus membuatkan kembali surat kuasa khusus atas nama Tuan B. Namun, tentu saat pelaksanaan dari kewenangan Kuasa tidak dapat dilakukan secara bersamaan oleh Tuan A dan Tuan B. Hanya salah satu dari Tuan A atau Tuan B yang dapat menjadi kuasa Wajib Pajak PT Lagi Masalah.

Contoh dari penjelasan ini terdapat pada butir 11 huruf d Surat Nomor  293/PJ.02/2017 tentang Penegasan Terkait Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa. Berikut kutipan ketentuannya.

Wajib Pajak Badan dalam rangka pemeriksaan pajak memberikan kuasa khusus secara bersamaan kepada  konsultan pajak dan pegawai Wajib Pajak dengan surat kuasa khusus secara terpisah. Atas hal tersebut, maka pegawai Wajib Pajak dan Konsultan Pajak tidak dapat menjalankan hak dan/atau pemenuhan perpajakan tertentu secara bersamaan, dan Wajib Pajak harus mencabut salah satu surat kuasa khusus atas kuasa dimaksud dengan menyampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.

Kemudian, point c hingga e merefleksikan integritas dari Kuasa Wajib Pajak dari mulai kepatuhan standar memiliki NPWP dan menyampaikan SPT OP hingga kepatuhan aturan hukum yang dibuktikan dengan tidak pernah dipidana berkaitan dengan tindak pidana perpajakan.

Perlu dicatat pada titik ini, PMK-229/2014 menggariskan ketentuan bahwa syarat awal menjadi kuasa Wajib Pajak tidak pernah dipidana di bidang perpajakan. Namun, saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban Wajib Pajak yang dikuasakan kepadanya tidak akan berlaku atau tereliminasi ketika dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 PMK-229/2014 serta Pasal 52 ayat (3) PP-50/2022.

Apa Saja Kewenangan dan Batasan Kuasa Wajib Pajak?

Selama menjadi Kuasa Wajib Pajak, terdapat aturan yang membatasi kewenangan dalam menjalankan tugas. Terdapat 5 (Lima) batasan kewenangan dari seorang Kuasa Wajib Pajak. Pertama, hanya mempunyai hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak sesuai narasi yang tercantum dalam surat kuasa khusus. 

Kedua, Seorang kuasa dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ketiga, Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain. 

Keempat, seorang kuasa hanya dapat meminta orang lain atau karyawannya untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Ditjen Pajak dengan menggunakan surat penunjukan. Untuk kemudian, surat penunjukan harus diserahkan kepada pegawai Ditjen Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan pada saat melaksanakan tugasnya.

Terakhir, Seorang kuasa tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban Wajib Pajak yang dikuasakan kepadanya apabila dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakannya, ketika melakukan salah satu hal berupa:

a. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; 

b. menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau 

c. dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.

Apa ada Terminasi Wewenang Kuasa Wajib Pajak?

Di dunia yang fana ini tidak ada yang abadi. Begitulah pepatahan yang tepat untuk menggambarkan masa berlaku Surat Kuasa Khusus untuk pelaksanaan Kuasa Wajib Pajak. Ada 3 (tiga) kategori yang menandakan berakhirnya wewenang dari Kuasa Wajib Pajak sesuai Pasal 11 PMK-229/2014. Pertama, terpenuhi pelanggaran yang dilakukan oleh seorang Kuasa Wajib Pajak sehingga mengakibatkan hilang dan berakhirnya wewenang Kuasa Pajak Pajak. 

Sebagai contoh saat Kuasa Wajib Pajak melakukan pelanggaran sesuai Pasal 10 ayat (3) PMK-229/2014. Adapun pelanggaran sesuai Pasal 10 ayat (2) PMK-229/2014 berupa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.

Kedua, berakhirnya atau selesainya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus. Disini perlu aturan merperjelas, saat Kuasa Wajib Pajak diminta untuk mewakili Wajib Pajak menandatangi SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021, ketika terdapat SP2DK atas meminta data tambahan dan konfirmasi, equalisasi, dan rekonsiliasi angka yang tercantum dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021, apakah Kuasa Wajib Pajak yang menandatangani dapat dimintai tanggung jawab renteng atas angka-angka yang tercantum dalam SPT PPh Badan 2021?

Terakhir, adanya action pencabutan pemberian surat kuasa dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak harus diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai Ditjen Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.

Penutup

Pasal 32 ayat (3) UU KUP sebagaimana diubah terakhir dengan UU HPP menghadirkan solusi bagi Wajib Pajak yang berhadapan dengan rumitnya aturan dan pelaksanaan administrasi pajak. Adapun solusi tersebut berupa kesempatan meminta bantuan kepada anggota keluarga dan pihak luar untuk menjadi Kuasa Wajib Pajak. 

Bantuan hukum tersebut baik berupa pelaksanaan kewajiban formal dan material serta pemenuhan hak Wajib Pajak yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Kewajiban formal seperti penandatangani SPT Masa, SPT Tahunan, SPHP, Surat Sanggahan, Surat Tanggapan maupun dokumen korespondensi perpajakan lainnya. Sementara, Kewajiban Material berupa mewakili Wajib Pajak dalam sengketa di Pengadilan Pajak, Pembahasan Akhir setelah pemeriksaan di KPP maupun penyelesaian sengketa di tingkat keberatan.

Aturan Kuasa Wajib Pajak sudah diatur detail dalam PMK-229/2014 tinggal menyempurnakan aturan baru sebagai petunjuk pelaksana dari Pasal 52 PP-50/2022. Ada 4 (empat) point sebagai bahan penyempurnaan aturan Kuasa Wajib Pajak menurut Penulis. Pertama, penjabaran Anggota keluarga sebagai Kuasa Wajib Pajak. Bagaimana batasan kewenangannya, apa saja lingkup yang dapat dikuasakan dan pembuktian sebagai anggota keluarga.

Kedua, lingkup pelanggaran aturan apa saja yang dapat dianggap menjadi hal yang menghalangi dan mencabut wewenang Kuasa Wajib Pajak. Apakah hal sepele seperti telat menyampaikan SPT Tahunan atau telat menyetor dan membayar Pajak Pusat (PPh dan PPN) dan Pajak Daerah (PBB, BPHTB, Pajak Kendaraan Bermotor dan lain sebagainya) menyebabkan seorang Kuasa Wajib Pajak dicabut wewenangnya?

Keempat, perlu tidaknya adanya levelling atau kasta latar belakang pendidikan dan pengalaman Kuasa Wajib Pajak dalam menjalankan wewenangnya? Maksud penulis, tidak jarang konsultan pajak yang hanya lulus USKP level B tidak diperkenankan oleh fiskus menjadi Kuasa Wajib Pajak bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP PMA (Penanaman Modal Asing) atau KPP Badora (Badan dan Orang Asing). Dasar hukumnya harusnya juga diatur eksplisit dalam petunjuk pelaksana Kuasa Wajib Pajak. Saat levelling sudah diatur hendaknya juga berlaku equal treatment (perlakuan yang sama) bagi anggota keluarga maupun pihak lain yang berperan sebagai Kuasa Wajib Pajak.   

Terakhir, perlu aturan detail serta bentuk konkreat dari kegiatan pembinaan, pengembangan, dan/ atau pengawasan konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak oleh Menteri Keuangan sesuai Pasal 53 PP-50/2022. Bagaimana seharusnya mengawasi Kuasa Wajib Pajak dan sanksi apa saja yang hendak dijatuhkan kepada Kuasa Wajib Pajak yang melanggar aturan perpajakan. Bukan hanya aturan formalitas belaka sehingga peran Kuasa Wajib Pajak dapat membantu meningkatkan image pelayanan Fiskus. Semoga.  

Back To Top