Yth. My Tax Advisor,
Perkenalkan saya Handika. Saya merupakan staf admin diperusahaan yang bergerak dibidang perternakan ayam pertelur. Ayam petelur diperusahaan tempat saya bekerja dapat menghasilan telur kurang dari 1 tahun dan memiliki masa manfaat selama 4 tahun. Nah yang ingin saya tanyakan apakah ada ketentuan khusus mengenai saat dimulainya penyusutan fiskal untuk harta berwujud di perusahaan tersebut? Demikian pertanyaan yang kami sampaikan, mohon pencerahannya ya tim Terima kasih.
Salam hangat,
Handika
Yth. Bapak Handika,
Terima kasih atas pertanyaan yang Bapak sampaikan dimeja redaksi kami. Ketentuan mengenai penyusutan kemudian diatur kembali dalam aturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (7) PP 55 Tahun 2022, saat dimulainya penyusutan untuk harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu akan diatur tersendiri dalam aturan turunan. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud yang tercantum pada Pasal 5 ayat (1) yang mengatur bahwa saat mulainya penyusutan atas harta berwujud adalah pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud. Sehubungan dengan pertanyaan yang Bapak sampaikan bahwa ayam petelur yang perusahaan Bapak miliki dapat menghasilkan setelah dipelihara kurang dari 1 tahun serta memiliki masa manfaat 4 tahun. Artinya, ayam petelur yang perusahan tempat Bapak bekerja memenuhi ketentuan Pasal 12 huruf c angka 2 PMK 72/2023 dan Pasal 16 ayat (1) huruf b PMK 72/2023. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Hormat kami,
Pengasuh
PPh 23 atas Pembagian Royalty
Yth. My Tax Advisor,
PT Jaya Sejahtera merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Industri manufaktur. Pada Bulan September 2022 PT Jaya Sejahtera membagikan royalti kepada 3 (tiga) pihak di antaranya : Tuan Afgan telah memiliki NPWP sebesar Rp30.000.000. Tuan Ariel belum ber-NPWP Sebesar Rp20.000.000. BUT Mega Cerah ber-NPWP sebesar Rp42.000.000. Berapa perhitungan PPh Pasal 23 atas Royalti yang dibagikannya PT Jaya Sejahtera untuk 3 pihak tersebut?
Jawaban
Berdasarkan Pertanyaan Di atas Mengacu Pada UU No 36 Tahun 2008 Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 23 Ayat (1) Tentang Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: a. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: 1. Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; 2. Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f; 3. Royalti; dan 4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf (e).
