Disewakan Apartemen Oleh Perusahaan, Bagaimana Pajaknya?
Yth. My Tax Advisor,
Salam kenal redaksi Indonesian Tax Review. Perkenalkan saya Dodi yang bekerja di salah satu perusahaan ternama di Jakarta. Kebetulan saya adalah pegawai yang akan disewakan apartemen oleh perusahaan saya, pemilik apartemen adalah perorangan. pajak apa yang berlaku? Sebagai contoh, biaya Sewa adalah Nett Rp 70.000.000 /tahun. Nah yang ingin saya tanyakan adalah Apakah perusahaan akan tetap memotong PPh? Terimakasih.
Salam,
Dodi
Yth. Bapak Dodi
Terima kasih atas pertanyaan yang Bapak sampaikan dimeja redaksi kami melalui rubrik My Tax Advisor ini. Dalam kasus Bapak, di mana perusahaan menyewakan apartemen dari pemilik perorangan untuk Anda, ada beberapa pajak yang berlaku:
- PPh Pasal 4 Ayat (2): Pajak Penghasilan atas persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa. Pajak ini bersifat final dan harus dipotong oleh perusahaan sebagai penyewa dan disetorkan ke kas negara.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Jika pemilik apartemen adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka sewa apartemen juga dikenakan PPN sebesar 11% dari nilai sewa. Namun, jika pemilik bukan PKP, maka PPN tidak dikenakan.
Seperti contoh yang sudah tertera diatas, biaya sewa apartemen adalah Rp70.000.000 per tahun, berikut adalah ilustrasi penghitungan pajaknya:
PPh Pasal 4 ayat (2)
- PPh 4 ayat (2) = 10% x Rp70.000.000 = Rp7.000.000
PPN (jika pemilik adalah PKP)
- PPN = 11% x Rp70.000.000 = Rp7.700.000
Jadi, perusahaan Anda akan memotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp7.000.000 dari nilai sewa dan menyetorkannya ke kas negara. Jika pemilik apartemen adalah PKP, maka perusahaan juga harus membayar PPN sebesar Rp7.700.000. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat membantu.
Hormat kami,
Pengasuh
Pembayaran Event Pakai NPWP Pribadi, Apakah pengaruh dipajaknya?
Yth. My Tax Advisor,
Salam semangat para redaksi ITR. Pada kesempatan kali ini mohon advice nya. Jika PKP diminta untuk mengikuti sponsorship atas event yang diselenggarakan oleh universitas, apakah PKP potong PPh 23 atau PPh final? dan juga bagaimana jika universitas tidak mau memberikan NPWP nya, jadi memakai NPWP ketua acara apa dipotong PPh 21? Mohon pencerahannya ya tim. Terima kasih.
Salam Semangat,
Dinar
Yth. Ibu Dinar,
Terima kasih atas pertanyaan yang Ibu sampaikan di meja redaksi kami. Untuk sponsorship event yang diselenggarakan oleh universitas, PKP (Pengusaha Kena Pajak) biasanya memotong PPh Pasal 23. Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan sebesar 2% dari jumlah bruto nilai jasa. Namun jika universitas tidak memberikan NPWP dan menggunakan NPWP ketua acara, maka pemotongan PPh Pasal 21 dapat dilakukan. PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu, seperti ketua acara tersebut. Demikian penjelasan yang kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Hormat kami,
Pengasuh
