Jika dahulu, wajib pajak harus mengurus pembayaran PBB ke kantor pajak atau pemda setempat, kini pembayaran Pajak Bumi Bangunan atau sering disebut dengan PBB kini bisa dilakukan dengan mudah dan praktis lewat smatphone, tanpa harus keluar rumah. Hal ini karena pembayaran PBB kini bisa dilakukan melalui layanan pihak ketiga, seperti Tokopedia dan Gopay. Pembayaran PBB wajib segera dilunasi pembayarannya paling lambat enam bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pajak ini dikenakan baik, bagi individu dan badan usaha atas properti mereka, rumah, tanah, dan gedung. Nah tunggu apalagi? Cukup mudah bukan membayar PBB ‘modal jempol, sambil rebahan di rumah.
Salam,
Jafran
Ikut Training Bisa Dapat Hadiah
Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review. Perkenalkan saya Weni salah satu pegawai swasta yang bekerja di perusahaan konstruksi. Pada kesempatan ini, saya ingin berbagi pengalaman yang saya dapatkan pada waktu mengikuti sebuah training. Nah, belum lama ini saya mengikuti training yang diselenggarakan oleh salah satu lembaga penyedia training dan konsultasi. Dimana dalam mengikuti training tersebut banyak diskusi interaktif antara peserta dan trainer. Saat diskusi tersebut berlangsung ternyata penyedia training tersebut menyediakan sebuah hadiah unik bagi yang sangat aktif dalam diskusi tersebut. Bagaimana tidak tergiur bukan? Saya berharap bukan Cuma di lembaga ini yang memberikan hadiah unik, tapi dilembaga-lembaga yang menyediakan training dapat mengikutinya, agar peserta semakin semangat dalam mengikuti materi pada saat pelatihan berlangsung.
Salam sukses,
Mahira
Pahami Tarif TER Agar Tak Salah Menghitungnya!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengubah Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang mulai berlaku pada tahun 2024. Dimana Kehadiran tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 diharapkan tidak akan menimbulkan kurang bayar atau lebih bayar bagi wajib pajak yang dipotong. Adapun rumus perhitungan PPh Pasal 21 terbaru adalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Sementara itu, masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP. Tarif efektif ini digunakan untuk mempermudah dan menyederhanakan pemotongan. Tarif efektif tersebut telah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin, dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.
Salam hangat,
Kiki
