Yth. My Tax Advisor,
Salam kenal redaksi Indonesian Tax Review. Saya fredi salah satu penggemar setia ITR. pada kesempatan kali ini saya mohon advice nya ya tim. Ada sebuah BUT yang berasal dari negara Taiwan bergerak pada usaha pembuatan kancing baju custom. Pada tahun 2022, BUT tersebut memiliki data keuangan sebagai berikut:
- Peredaran usaha setahun sebesar Rp. 3.876.000.000
- Laba kotor setahun sebesar Rp. 874.000.000
- Biaya adminstrasi dan operasional sebesar Rp. 437.000.000
- Koreksi biaya fiskal pada tahun pajak 2022 sebesar Rp. 142.000.000
Nah yang ingin saya tanyakan adalah berapakah PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh pada tahun pajak 2022 pada BUT tersebut, asumsi menggunakan tarif tax treaty karena syarat pemenuhan tax treaty terpenuhi?
Mohon pencerahannya ya tim. Terima kasih.
Salam
Fredi
Yth. Bapak Fredi
Terima kasih atas pertanyaan yang bapak sampaikan di meja redaksi. Sehubungan dengan pertanyaan yang berkaitan dengan Pasal 26 ayat (4) UU PPh mengatur tentang Branch Profit Tax, bunyi pasalnya sebagai berikut:
Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20%, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Kemudian, Pasal 10 ayat (6) Tax Treaty Indonesia dan Taiwan menyatakan bahwa
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang berkedudukan di negara pihak pada persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada persetujuan, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dikenakan pajak Pertambahan di negara lainnya itu sesuai dengan undang-undangnya, namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 5% dari jumlah keuntungan setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara lain tersebut.
Penghitungan PPh Badan 2022 BUT tempat bapak bekerja
= Penghasilan Kena Pajak x tarif PPh Badan Sesuai UU HPP
= (Laba Bersih komersial + koreksi fiskal positif) x 22%
= (Rp 874.000.000 – Rp. 437.000.000)+ Rp 142.000.000
= Rp 579 .000.000 x 22% = Rp. 127.380.000
Perhitungan BPT sesuai Tax Treaty
= Tarif BPT x (Penghasilan Kena Pajak – PPh Badan)
= 5% x (Rp. 579.000.000- Rp. 127.380.000
= Rp. 22. 581.000. Demikian penjelasan yang kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
Hormat kami,
Pengasuh
Impor Kacang Kedelai Dari Thailand, Bagaimana Pajaknya?
Yth. My Tax Advisor,
Salam sukses redaksi Indonesian Tax Review. Saya Gina salah satu karyawan swasta yang bekerja disalah satu perusahaan yang berada di kota Lampung. Belum lama ini Perusahaan tempat saya bekerja mengimpor kacang kedelai produk Thailand pada 10 Juni 2023 lalu seharga US $30.000,-. Bea Masuk atas impor tersebut ditetapkan sebesar 8%. Adapun yang ingin saya tanyakan adalah berapakah PPh Pasal 22 yang harus dibayar oleh perusahaan tempat saya bekerja atas kacang kedelai seandainya kurs KMK pada 11 Juni 2023 sebesar US $ 1 = Rp12.900,- dan mempunyai API? Mohon pencerahannya ya tim. Terima kasih.
Salam,
Gina
Yth. Ibu Gina,
Terima kasih pertanyaan yang Ibu Gina sampaikan di meja redaksi kami melalui rubrik International Tax Cases ini. Sehubungan dengan pertanyaan di atas, berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain, sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 41/PMK.010/2022.
Pasal 1 PMK No. 34/PMK.010/2017
Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
- Untuk pemungutan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas:
1. impor barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai impor dengan mengunakan Angka Pengenal Impor (API);
Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 34/PMK.010/2017
Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Dengan demikian, PPh Pasal 22 impor atas Kacang kedelai adalah:
Cost, Insurance and Freight (CIF) ($) $30.000,-
Kurs KMK Rp12.900,-
Cost, Insurance and Freight ($30.000 X Rp 12.900) Rp 387.000.000
Bea Masuk (8% x Rp 387.000.000) Rp 30.960.000
Nilai Impor Rp 417.960.000
PPh Pasal 22 (0,5% x Rp 417.960.000) Rp 2.089.800
Sehingga PPh 22 PPh yang harus di bayar oleh perusahaan tempat Ibu bekerja adalah sebesar Rp.2.089.800. Demikian penjelasan yang kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
Hormat kami,
Pengasuhh
