Yth. My Tax Advisor,
Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review. Perkenalkan saya Serlin salah satu karyawan diperusahaan yang berada di kota Bandung. Mohon advicenya ya tim. Mr. Ederson adalah kiper bertanding melawan timnas Indonesia pada Agustus 2023. Selama di Indonesia, Mr. Ederson mempromosikan sarung tangan anti bakteri buatan perusahaan ternama. Atas jasanya, Mr. Ederson mendapatkan fasilitas tiket wisata ke kawasan wisata Malang dan akomodasi. Nilai kontrak atas jasa promosi tersebut dalam kesepakatan senilai Rp70.000.000,00. Nah yang ingin saya tanyakan adalah, berapakah PPh atas transaksi tersebut? Mohon pencerahannya ya tim. Terima kasih
Salam hangat
Serlin
Yth. Ibu Serlin,
Terima kasih atas pertanyaan yang ibu sampaikan di meja redaksi kami, melalui rubrik Internasional Tax Cases. Pertanyaan di atas berkaitan dengan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) klaster UU PPh Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa;
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
Dengan demikian, PPh Pasal 26 atas transaksi pemberian kenikmatan berupa tiket wisata dan akomodasi adalah 20 % x Rp70.000.000,00 = Rp14.000.000,00. Demikian penjelasan yang kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
Hormat kami,
Pengasuh
Impor Tepung dari Australia, Bagaimana Pajaknya?

My Tax Advisor,
Salam hangat redaksi Indonesian Tax review. Saya Fira, salah satu karyawan dari salah satu perusahaan yang bergerak dibidang pangan. Pada pertengahan tahun lalu perusahaan tempat saya bekerja mengimpor tepung terigu dan gandum produk Australia pada 10 Juni 2023 seharga US $20.000,- dan US $70.000,-. Bea Masuk atas impor tersebut ditetapkan masing-masing 8% dan 5%. Berapakah PPh Pasal 22 yang harus dibayar oleh perusahaan tempat saya bekerja atas tepung terigu seandainya kurs KMK pada 11 Juni 2023 sebesar US $ 1 = Rp13.500,- dan mempunyai API? Mohon pencerahannya ya tim. Terima kasih.
Salam hangat,
Fira
Yth. Ibu Fira,
Terima kasih atas pertanyaan yang Ibu sampaikan di meja redaksi kami melalui rubrik Internasional Tax Cases ini. Sehubungan dengan pertanyaan di atas berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain, sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 41/PMK.010/2022.
Pasal 1 PMK No. 34/PMK.010/2017
Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
- Untuk pemungutan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas:
1. impor
barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai impor dengan mengunakan Angka Pengenal Impor (API);
Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 34/PMK.010/2017
Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Dengan demikian, PPh Pasal 22 impor atas tepung terigu adalah:
Cost, Insurance and Freight (CIF) ($) $20.000,-
Kurs KMK Rp13.500,-
Cost, Insurance and Freight (CIF) (Rp) 270.000.000
Bea Masuk (8%) 21.600.000,00
Nilai Impor 291.600.000,00
PPh Pasal 22 (0,5%) Rp1.458.000,00
Sehingga PPh 22 atas tepung terigu adalah sebesar Rp. 1.458.000. Dengan demikian penjelasan yang kami sampaikan semoga bermanfaat.
Hormat kami,
Pengasuh
