Berapakah DPP dan PPh atas Perusahaan Penerbangan?

Yth. My Tax Advisor,

Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review. Perkenalkan saya Indri salah satu karyawan yang bekerja disalah satu perusahaan penerbangan. Mohon advice nya ya tim. BUT Quansa adalah cabang perusahaan penerbangan luar negeri di Indonesia. Adapun data penghasilan dan biaya BUT di tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Pendapatan 

  • Jalur dari dan ke dalam Indonesia Rp2.000.000.0000,00
  • Jalur Indonesia ke Luar Negeri Rp1.000.000.000,00
  • Biaya Fiskal Rp1.750.000.000,00

Asumsi tarif PPh Pasal 26 ayat (4) Branch Profit Tax sesuai P3B: 15%. Nah atas kasus diatas, berapakah DPP dan PPh yang harus kami laporkan? Demikian pertanyaan yang kami sampaikan. Mohon pencerahannya ya tim. Terima kasih.

Salam hangat,

Indri

Yth. Ibu Indri

Terima kasih atas perntanyaan yang Ibu sampaikan di meja redaksi kami.  Sehubungan dengan pertanyaan di atas berkaitan dengan Pasal 15 UU PPh dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-02/PJ.03/2008. 

Pasal 2 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dan/Atau Penerbangan Luar Negeri menyatakan bahwa:

(1) Penghasilan neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

(2) Besarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar  negeri adalah sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Dikarenakan tarif 2,64% dari penghasilan bruto dan bersifat final. Dengan demikian, tidak ada PPh yang dihitung BUT di form 1771 Induk dan tidak perlu melaporkan Lampiran Khusus 6A karena di dalam tarif efektif sudah memperhitungkan BPT. Penerapan PPh Pasal 15 dengan tarif 26,4% dikali Pendapatan dari norma perhitungan khusus BUT Perusahaan Penerbangan Asing.

2,64% x (Rp2.000.000.000,00 + Rp1.000.000.000,00) = Rp79.200.0,00,00.  Demikian penjelasan yang kami sampaikan. Semoga bermanfaat

Hormat kami,

Pengasuh 

Berapakah harga jual wajar atas barang yang jual BUT Perfecto?

Yth. My Tax Advisor,

BUT Perfecto memiliki 25% saham PT. Borneo . Atas penyerahan jasa ke PT. Borneo, BUT Perfecto membebankan harga jual USD $320,- per paket. BUT Perfecto tidak melakukan penjualan kepada pihak ketiga yang tidak ada hubungan istimewa. Namun, Harga pokok jasa yang diproduksi per unit adalah USD $ 300,- dan laba kotor yang pada umumnya diperoleh dari penjualan barang yang sama antar pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (comparable mark up) adalah 40% dari harga pokok. Yang ingin kami tanyakan adalah berapakah harga jual wajar atas barang yang jual BUT Perfecto? Mohon pencerahaanya ya tim. Atas pencerahannya kami ucapkan terima kasih.

Salam,

Mardianyah

Yth. Bapak Mardian 

Terima kasih atas pertanyaan yang Bapak sampaikan di meja redaksi kami. Sehubungan dengan pertanyaan di atas berkaitan dengan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 32/PJ/2011 tentang  Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai  Hubungan Istimewa.

Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang  dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa pada Harga Pokok Penjualan yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Kemudian, Pasal 11 ayat (11) PER-32/2011

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) antara lain adalah:

a.  barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau

c. bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.

BUT Perfecto memperoleh bahan baku dan bahan pembantu produksinya dari para pemasok yang tidak mempunyai  hubungan istimewa. Harga pokok jasa yang diproduksi per unit adalah USD $300,- dan laba kotor yang pada umumnya diperoleh dari penjualan barang yang sama antar pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (comparable mark up) adalah 40% dari harga pokok.

Dengan menerapkan metode harga pokok plus, maka harga jual yang wajar atas jasa tersebut dari BUT Perfecto kepada PT. Borneo untuk tujuan penghitungan Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak adalah  USD $300 + (40% x USD $300 ) = USD $420. Demikian penjelasan yang kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Hormat kami,

Pengasuh 

Back To Top