Berapakah PPh Badan Terutang tahun 2021?
Yth. My Tax Advisor,
Salam sukses redaksi Indonesian Tax Review. Mohon advice nya ya tim. BUT Passionate menginvestasikan seluruh Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi PPh di Indonesia. Investasi yang dilakukan dengan membeli Obligasi PT Starsindrom dan penempatan deposito di Bank Sadio. Berikut dibawah ini adalah uraian tabelnya.
| Uraian | Nominal |
| Peredaran Bruto | Rp. 48.000.000.000 |
| Penghasilan Neto Komersial | Rp. 18.000.000.000 |
| Penghasilan Neto Fiskal | Rp. 15.000.000.000 |
| Kompensasi Rugi Fiskal 2021 | Rp. 4.500.000.000 |
Adapun yang ingin saya tanyakan adalah berapakah PPh Badan terutang tahun 2021? Mohon pencerahannya ya tim. Terima kasih.
Salam sukses
Fernando
Yth. Bapak Fernando
Terima kasih atas pertanyaan yang bapak sampaikan di meja redaksi kami melalui rubrik My Tax Advisor ini. Pertanyaan di atas terkait dengan perhitugan PPh Badan atas BUT Passionate pada tahun 2022 yang mengacu pada Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021. Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
Dan Tarif PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh menyatakan bahwa Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Berikut penghitungannya.
| No. | Uraian | Nominal (Rp) |
| 1. | Peredaran Bruto Tahun 2022 | Rp. 48.000.000.000 |
| 2. | Penghasilan Neto Komersial | Rp. 18.000.000.000 |
| 3. | Penghasilan Neto Fiskal | Rp. 15.000.000.000 |
| 4. | Kompensasi Rugi 2021 | Rp. 4.500.000.000 |
| 5. | Penghasilan Kena Pajak (3-4) | Rp. 10.500.000.000 |
| 6. | PPh Badan Terutang (22%x5) | Rp. 2.310.000.000 |
| 7. | Laba setelah PPh (5-6) | Rp. 8.190.000.000 |
| 8. | PPh Pasal 26 ayat (4) (20%x7) | Rp 1.638.000.000 |
Meskipun peredaran usaha pada BUT Passionate masih di bawah Rp50 miliar dan ada ketentuan Pasal 31E UU PPh tidak serta merta ketentuan tersebut dapat diterapkan. BUT tidak berhak mendapat fasilitas Pasal 31 E UU PPh karena hanya ditujukan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif normal. Demikian penjelasan yang kami sampaikan. Semoga dapat dipahami.
Hormat kami,
Pengasuh
Bagaimana Aspek Pajak Pada Biro Perjalanan Wisata?
Yth. My Tax Advisor,
Perusahaan ini bergerak di bidang biro perjalanan wisata/travel yang notabene perpajakannya dikenakan PPN 1%. Apabila kantor nantinya menjalankan franchise travel kepada sub agent ataupun dealer di berbagai daerah, bagaimana perlakuan pajak pendapatan untuk franchise/waralabanya, baik franchise fee tersebut. Atas biaya promosi untuk mengenalkan produk/layanan, perusahaan terkadang butuh jasa agency yang rutin setiap bulan, yang mengenakan PPN 10% dari biaya yang ditagih dan PPN yang dipungut tersebut biasanya tidak dikreditkan. Namun karena promosi ini rutin dan jumlahnya besar, maka akan memberatkan perusahaan karena margin keuntungan jasa travel yang relatif kecil. Bagaimana PPN Masukannya? Mohon pencerahaannya ya. Terima kasih.
Salam hangat,
Dika
Yth. Bapak Dika
Terima kasih Pak Dika atas pertanyaan yang Bapak sampaikan di meja redaksi kami. Sehubungan dengan pertanyaan diatas, untuk jasa biro perjalanan wisata itu bukan termasuk jenis jasa yang tidak dikenai dari pengenaan PPN. Maka atas jasa biro perjalanan wisata dikenakan PPN, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN (UU Nomor 42 Tahun 2009).
Mengenai aturan penetapan Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan paket wisata baik dalam atau luar negeri, ditetapkan sebesar 10% dari nilai peredaran atau omzet (nilai invoice). Atau dengan kata lain tarif PPN nya dikenakan sebesar 10% x 10% atau 1% dikalikan omzet, sedangkan untuk omzet dari penjualan tiket angkutan udara tidak termasuk karena tidak terutang PPN.
Mengenai jenis pendapatan lainnya untuk usaha biro perjalanan wisata diatur di Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-18 Tahun 1989 tentang Penegasan PPN atas Jasa Perusahaan Perjalanan. Terkait dengan penghasilan atas franchise fee atau royalty yang diterima dari dealer atau sub agent, dikenakan PPN 10% dari nilai pendapatan royalty nya/franchise fee sebagaimana diatur dalam UU PPN. Perlakuan ini sama halnya dengan perusahaan biro perjalanan yang memungut PPN 10% atas nilai komisi yang biasanya diterima perusahaan maskapai penerbangan atas penjualan tiket pesawat.
Mengenai pertanyaan kedua tentang pengkreditan pajak masukan atau pajak yang dipungut dari supplier itu tidak dapat dikreditkan. Aturan ini diatur di dalam PMK No 38 Tahun 2013 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Bahwa di dalam Pasal 3 PMK No 38 Tahun 2013 menyebutkan bahwa atas pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa biro perjalanan wisata itu pajak masukannya tidak dapat dikreditkan, tetapi atas pajak masukan dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. Karena berdasarkan pengalaman pada saat pemeriksaan pajak, pemeriksaan selalu melakukan koreksi fiskal atas pajak masukan dengan merujuk aturan di dalam PMK No 38 Tahun 2013 tersebut. Demikian penjelasan yang kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
Hormat kami,
Pengasuh
