Apakah PPh Pasal 15 Berlaku Bila Terjadi Penjualan Mesin/Sparepart?

Yth. My Tax Advisor,

Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review. Perkenalkan saya Gani salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan penjual Mesin dari Malaysia, yang memiliki Kantor perwakilan dagang di Indonesia. Dimana Perusahaan tempat saya bekerja menjual Mesin dan Sparepart langsung dari Malaysia, impor yang mengurus dari klien di Indonesia. Adapun yang ingin saya tanyakan adalah Apakah PPh Pasal 15 berlaku bila terjadi penjualan Mesin/Sparepart? Dan Berapa tarifnya? Berdasarkan KEP-667/PJ./2001 nilai PPh 0,44%, namun pada SE-2/PJ.03/2008 dijelaskan perincian perhitungan 0,44% dimana terdapat komponen PPh yang berbeda saat ini. Apakah tetap menggunakan 0,44% atau menyesuaikan kondisi sekarang? Mohon pencerahannya ya tim. Terima kasih

Salam hangat,

Gani 

Yth. Bapak Gani

Terima kasih atas pertanyaan yang Bapak sampaikan di meja redaksi kami. Sehubungan dengan pertanyaan Bapak diatas terkait PPh Pasal 15 juga berlaku atas penjualan mesin/sparepart, karena di Pasal 1 KEP-667/PJ./2001 menyebutkan: “Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia”.

Kemudian untuk tarif sesuai dengan SE-2/2008. Adapun tarif yang perlu disesuaikan cukup BPT nya saja menyesuaikan tax treaty. Adapun tarif yang 30% tidak perlu disesuaikan karena tarif tersebut belum dapat dikonfirmasi apakah tarif tersebut memang merupakan tarif PPh Badan yang berlaku sebelumnya. Setau saya, sebelum tahun 2008 tarif PPh Badan masih menggunakan tarif progresif lalu setelahnya baru menggunakan tarif tunggal 28%, 25%, hingga saat ini 22%. Sementara untuk tarif 30% tersebut merupakan tarif konstanta (fixed).  Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Hormat kami,

Pengasuh 

PPh Atas Pembayaran Jasa Teknis ke Jepang

PT Rumben adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri manufaktur  produk  otomotif.  Untuk memproduksi barang, perusahaan memiliki perjanjian License And Technical  Assistance  Services dengan perusahaan  induk yang  berkedudukan di  Jepang.  Bagaimana perlakuan PPh atas pembayaran technical assistance fee (jasa teknis) yang dibayarkan kepada perusahaan induk di Jepang? Apakah atas imbalan jasa teknis tersebut dipotong PPh Pasal 26.

Salam hangat,

Erika

Yth. Ibu Erika, 

Terima kasih ata pertanyaan yang Ibu sampaikan di meja redaksi kami melalui rubrik International Tax Cases ini. Berdasarkan ketentuan dalam paragraf  11.6  OECD  Model  Tax  Convention  Commentary  on  Article  12  menyatakan  sebagai berikut:

“Dalam praktik bisnis, kontrak yang ditemui mencakup baik pengetahuan dan penyediaan bantuan teknis. Salah satu contoh, antara lain, kontrak semacam ini adalah waralaba, di mana pemilik waralaba memberikan pengetahuan dan pengalamannya kepada penerima waralaba dan, di samping itu, memberinya berbagai bantuan teknis, yang, dalam kasus tertentu, didukung dengan keuangan. bantuan dan pengadaan barang. Jalan yang tepat untuk diambil dengan kontrak campuran, pada prinsipnya, memecah, berdasarkan informasi yang terkandung dalam kontrak atau dengan cara pembagian yang wajar, seluruh jumlah pertimbangan yang ditetapkan menurut berbagai bagian dari apa disediakan di bawah kontrak, dan kemudian untuk diterapkan pada setiap bagiannya ditentukan perlakuan perpajakan yang tepat untuk itu. Namun, jika satu bagian dari apa yang disediakan sejauh ini merupakan tujuan utama kontrak dan bagian lain yang ditetapkan di dalamnya hanya bersifat tambahan dan sebagian besar tidak penting, maka perlakuan yang berlaku untuk bagian utama secara umum harus diterapkan pada bagian utama. seluruh jumlah pertimbangan.”

Ketentuan dalam paragraf 11.6 OECD Model Tax Convention Commentary on Article 12 pada hakikatnya mengatur bahwa apabila suatu perjanjian atau kontrak terdiri dari pemberian know how dan juga jasa teknis, serta selama dalam kontrak dijelaskan bahwa keduanya dapat dipisahkan berdasarkan suatu pembagian yang wajar maka perlakuan pajaknya  terpisah  baik  untuk  pemberian  know-how  maupun  pemberian  jasa  teknis.  Namun,  apabila  atas  pemberian  know-how  atau  jasa  tersebut  tidak  dapat  dipisahkan  maka perlakuan pajaknya dianggap sebagai suatu kesatuan sebagai principal purpose dari suatu kontrak tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, untuk menentukan apakah atas pembayaran jasa kepada Subjek  Pajak  Jepang  termasuk  sebagai  Objek  PPh  Pasal  26  atau  tidak,  sebelumnya  harus diketahui terlebih dahulu apakah dalam perjanjian telah dapat dipisahkan antara pemberian know-how dengan  pemberian  jasa  teknis?  Hal  tersebut  akan  menentukan  apakah  perlakuan  pajaknya  tunduk  pada  Pasal  12  Persetujuan  Penghindaran  Pajak  Berganda (P3B) Indonesia dan Jepang yang mengatur tentang royalti, atau tunduk pada Pasal 7 P3B Indonesia dan Jepang yang mengatur tentang laba usaha. Demikian penjelasan yang kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Hormat kami

Pengasuh 

Back To Top