Pemotongan PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti PER-1/PJ/2023
Oleh: Hari Yanto (Pengamat Perpajakan)
Ciri khas dari pajak subjektif adalah pengenaan pajak dengan memperhatikan keadaan diri subjek pajaknya. Pajak penghasilan (PPh) merupakan pajak subjektif, oleh karena itu pengenaaan PPh akan memperhatikan keadaan diri subjek pajaknya. Keadaan diri subjek pajak ini tidak hanya sebatas pada penggolongan subjek pajak orang pribadi atau subjek pajak badan, namun mencakup pula atribut lain yang melekat pada diri subjek pajak tersebut, seperti: besaran penghasilan, kelompok penghasilan, dan lain-lain. Keadaan diri subjek pajak beserta atributnya ini, pada akhirnya akan menentukan jumlah besaran PPh yang harus dibayar.
Belum lama ini, pemerintah menerbitkan peraturan baru mengenai ketentuan perpajakan tersebut yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 1/PJ/2023. Aturan ini mengatur mengenai pemotongan pajak penghasilan Pasal 23 atas penghasilan royalti yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang menerapkan penghitungan pajak penghasilan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.
Dalam pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti, keadaan diri subjek pajak dan atributnya turut pula menentukan jumlah besaran PPh Pasal 23 yang harus dipotong. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-1/PJ/2023 (“PER-1”) yang diberlakukan pada 16 Maret 2023 lalu, menentukan bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas penghasilan royalti bagi wajib pajak orang pribadi yang menerapkan penghitungan pajak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah bruto penghasilan royalti yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Keadaan diri subjek pajak dan atributnya yang terkandung dalam PER-1 tersebut, yaitu:
- Subjek pajak orang pribadi;
- Kelompok penghasilan; dan
- Besaran penghasilan.
Untuk dapat menggunakan Dasar Pengenaan Pajak yang lebih rendah sebagaimana yang diatur dalam PER-1, keadaan diri subjek pajak dan atributnya tersebut haruslah terpenuhi. Dengan demikian jika ada yang tidak terpenuhi, maka Dasar Pengenaan Pajak atas penghasilan royalti adalah dari jumlah bruto penghasilan royalti yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Keadaan diri subjek pajak pertama yang ditentukan dalam PER-1 adalah: subjek pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan (wajib pajak orang pribadi dalam negeri) berupa royalti. Atribut kedua dan ketiga yang melekat pada wajib pajak orang pribadi dalam negeri tersebut adalah kelompok penghasilan dan besaran penghasilan. Atribut ini tersirat dalam redaksi “yang menerapkan penghitungan pajak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)”. Merujuk pada Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (“UU PPh”), wajib pajak orang pribadi yang diperkenankan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN adalah wajib pajak orang pribadi yang:
- Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- Peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapanratus juta Rupiah);
- Telah memberitahukan untuk menggunakan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Berbeda dengan penghasilan royalti yang merupakan penghasilan dari kelompok modal (passive income), melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas merupakan kelompok penghasilan aktif (active income) [lihat alinea 3 Penjelasan Pasal 4 ayat 1 UU PPh], oleh karenanya atribut keadaan diri subjek pajak yang kedua adalah kelompok penghasilan aktif yang berasal dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Hal ini memberikan makna bahwa penghasilan royalti (passive income) merupakan aliran tambahan kemampuan ekonomis lain disamping penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (active income) yang diperoleh dan/atau diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Atribut keadaan diri subjek pajak yang ketiga adalah peredaran bruto penghasilan aktif (active income) wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang ditentukan kurang dari Rp.4.800.000.000,00 (empat miliar delapanratus juta Rupiah) dalam 1 (satu) tahun. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang telah memenuhi persyaratan untuk dapat menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN wajib melakukan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak. Bukti Penerimaan Surat (BPS) pemberitahuan penggunaan NPPN ini wajib diberikan kepada pemotong PPh Pasal 23 sebelum dilakukannya pemotongan PPh Pasal 23 agar dapat menikmati dasar pengenaan pajak yang lebih rendah. Hal ini berarti jika BPS pemberitahuan penggunaan NPPN tidak disampaikan kepada pemotong PPh Pasal 23, maka dasar pemotongan pajak PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti adalah jumlah bruto penghasilan royalti yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan berpedoman pada keadaan diri subjek pajak-nya, dapat disimpulkan bahwa pasca berlakunya PER-1/PJ/2023 pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti dapat digambarkan menggunakan struktur bagan yang ada pada bagan dibawah ini sebagai berikut:
Penutup
PER-1/PJ/2023 diterbitkan dalam rangka memberikan kemudahan, keadilan dan kepastian hukum. Kemudahan, keadilan dan kepastian hukum dalam PER-1/PJ/2023 ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menggunakan NPPN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan royalti. Salah satu kemudahan, keadilan dan kepastian hukum tersebut diwujudkan PER-1/PJ/2023 dengan memberikan pilihan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menggunakan NPPN. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri ini dapat menggunakan haknya untuk menikmati Dasar Pengenaan Pajak yang lebih rendah dengan menyampaikan BPS pemberitahuan penggunaan NPPN kepada pemotong PPh Pasal 23 atau tetap menggunakan Dasar Pengenaan Pajak yang normal.
Selain memberikan pilihan Dasar Pengenaan Pajak, PER-1/PJ/2023 juga mengatur tata cara pelaporan penghasilan royalti bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memanfaatkan dasar pengenaan pajak yang lebih rendah. Pasal 4 ayat (1) PER-(1) menyebutkan bahwa penghasilan royalti wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada bagian penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan bebas. Hal ini berarti terdapat 2 (dua) alternatif pelaporan penghasilan royalti dalam SPT:
- Penghasilan Royalti dilaporkan pada bagian penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan bebas yang berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan Dasar Pengenaan Pajak yang lebih rendah yang diatur PER-1/PJ/2023; atau
- Penghasilan royalti dilaporkan pada bagian penghasilan dalam negeri lainnya bagi wajib pajak yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak yang normal.
Pelaporan penghasilan royalti pada bagian penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan bebas seolah-olah telah merubah penghasilan royalti yang semula merupakan kelompok penghasilan dari modal (passive income) menjadi kelompok penghasilan dari pekerjaan bebas yang merupakan penghasilan aktif (active income).
