Yang Dapat Dilakukan Ketika Tidak Sepakat dengan Ketetapan Pajak
Oleh : Astriana Widyawirasari
Sengketa pajak adalah sesuatu hal jamak yang mungkin terjadi antara Fiskus dan wajib pajak. Hal ini kerap kali terjadi pada saat dilakukan pengujian kepatuhan material atas SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Pada saat dilaksanakan prosedur pemeriksaan SPT, maka akan terjadi perbedaan pendapat yang muncul antara Fiskus dan wajib pajak. Dimana perbedaan ini sebenarnya sudah dibahas pada saat proses pemberitahuan hasil pemeriksaan, namun tentu saja banyak hal yang tidak mungkin bisa disetujui oleh kedua belah pihak.
Pemeriksa pajak tentunya telah melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga akan tetap mempertahankan koreksi atas pemeriksaan. Atas hal tersebut maka akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) kepada Wajib Pajak, yang mana tidak sepenuhnya disetujui oleh Wajib Pajak.
Ketika Terjadi Sengketa, Apa yang Harus WP lakukan?
Ketika terjadi sengketa pajak, maka sesuai Pasal 25 UU KUP, maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Atas surat keberatan yang diajukan oleh wajib pajak, selanjutnya Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Dalam hal surat keberatan yang diajukan oleh wajib pajak dikabulkan seluruhnya, maka proses upaya hukum biasanya berhenti sampai disini. Namun dalam hal Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan menghasilkan putusan mengabulkan sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar, maka wajib pajak masih dapat mengajukan upaya hukum selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UU KUP. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan yang telah diterima.
Dalam hal wajib pajak juga belum sepakat dengan hasil Putusan Banding maka masih ada jalan lain yaitu wajib pajak dapat mengajukan upaya hukum berupa peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Peninjauan kembali selain dapat diajukan oleh wajib pajak, juga dapat diajukan oleh Fiskus. Sehingga putusan peninjauan kembali adalah merupakan putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.
Selain pengajuan keberatan, banding dan peninjauan kembali, masih ada upaya hukum lainnya yang dapat diajukan oleh wajib pajak yaitu berupa pengajuan gugatan. Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat diajukan terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang, keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak, keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 atau penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Gugatan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.
Beberapa Ruang bagi WP Dalam Mengajukan Upaya Hukum
Tidak hanya sampai disini, masih ada lagi beberapa ruang bagi Wajib Pajak dalam mengajukan upaya hukum diantaranya melalui pengajuan pembetulan atas ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 UU KUP dan pengajuan pengurangan, penghapusan serta pembatalan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 UU KUP. Adapun ketetapan pajak yang dapat diajukan pembetulan diantaranya adalah Surat Ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sementara untuk ketetapan pajak yang dapat diajukan pengurangan, penghapusan ataupun pembatalan sanksi administrasi diantaranya adalah pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar dan pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
Penutup
Berdasarkan uraian diatas jelas bahwa begitu banyak ruang bagi Wajib Pajak untuk memperoleh keadilan atas ketetapan pajak yang telah ditetapkan melalui berbagai mekanisme upaya hukum sesuai ketentuan perpajakan. Namun harus diingat kewajiban-kewajiban yang timbul akibat dari pengajuan upaya hukum, tentu harus dicermati oleh wajib pajak. Pertama, dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Sanksi administratif berupa denda 30% ini telah mengalami penurunan dibandingkan sebelum diterbitkannya Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dimana tarif sebelumnya lebih tinggi yaitu sebesar 50%. Kedua, dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Sanksi administratif berupa denda 60% ini telah mengalami penurunan dibandingkan sebelum diterbitkannya Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dimana tarif sebelumnya lebih tinggi yaitu sebesar 100%. Ketiga, dalam hal putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan putusan peninjauan kembali dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Terkait sanksi administratif berupa denda sebesar 60% atas putusan peninjauan kembali merupakan hal yang baru dalam Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, karena di ketentuan sebelumnya tidak diatur pengenaan sanksi adminitrasi berupa denda 60%. Hal ini hendaknya harus menjadi perhatian bagi wajib pajak saat mengajukan peninjauan kembali mengingat pengenaan sanksi yang akan terjadi dalam hal putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
Untuk keadilan dan kepastian hukum, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan pengaturan terkait upaya hukum yang dapat diajukan oleh wajib pajak dalam hal terjadinya ketidaksepakatan dalam ketetapan pajak. Lebih lanjut lagi penurunan sanksi administratif berupa denda atas putusan keberatan dan banding ini sejalan dengan semangat pengaturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja untuk memberikan kemudahan usaha. Sementara itu pengaturan sanksi administrasi berupa denda atas peninjauan kembali memberikan kepastian hukum yang kuat.
