Apa yang Menyebabkan Dilakukan Tax Sparing? 

Yth, My Tax Advisor,

Salam kenal tim ITR, perkenalkan saya Livina. Saya mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Semarang. Saya mahasiswa jurusan Tax Accounting, karena saya mendapatkan mata kuliah Pengantar Perpajakan, yang berkaitan dengan dengan tax sparing. Dimana metode persetujuan penghindaran pajak berganda adalah dengan tax sparing. Dalam hal ini saya masih ambigu yang dimaksud dengan tax sparing dan situasi seperti apa yang menyebabkan dilakukan tax sparing?  Demikian pertanyaan yang saya sampaikan. Mohon pencerahannya ya tim. Terima kasih

Salam hangat,

Livina 

Yth. Ibu Livina,

Terima kasih atas pertanyaan yang Ibu sampaikan di meja redaksi kami melalui rubrik International Tax Cases ini.  Tax sparing adalah kredit pajak semu yaitu pajak yang dibebaskan di Indonesia tetap dapat dikreditkan di negaranya seolah-olah sudah dibayar. Perlakuan tax sparing hanya mungkin bila di dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara asal dari investor menganut metode tersebut di dalam pasal yang mengatur tentang metode yang dianut dalam mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda. Kebijakan inilah yang ditempuh dalam masa sebelum Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. 

Dengan demikian maka P3B yang negosiasinya dilakukan setelah berlakunya Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) 1984 tidak lagi didasari atas kebijakan tersebut, walaupun ada beberapa P3B yang masih mengatur tentang tax sparing. Dari 55 P3B yang sudah berlaku, yang mengadopsi tax sparing adalah P3B dengan Brunei Darussalam, Kanada, India, Malaysia, Mongolia, Norwegia, Filipina, Korea Selatan, Sri Lanka, Swedia, Thailand, Inggris dan Vietnam. Fakta tersebut memberikan gambaran bahwa seandainya investasi di sektor infrastruktur diberikan insentif berupa tax holiday maka akan berakibat Indonesia akan memberikan subsidi berupa pajak penghasilan kepada negara lain, selain negara-negara yang disebut di atas. Tax sparing juga disebut dengan ficticious tax, merupakan salah satu metode pengkreditan pajak dimana kredit pajak yang berasal dari source country dimana perseroan yang melakukan usaha di source country dibebaskan dari pengenaan pajak perseroan & pajak dividen.

Demikian penjelasan yang kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Hormat kami,

Pengasuh 

Bagaimana Perlakuan Perpajakannya atas Ekspatriat yang Ditugaskan Ke Luar Negeri?

Yth. My Tax Advisor,

Salam kenal redaksi Indonesian Tax Review. Saya Tiara, bekerja di salah satu perusahaan yang berada di Kalimantan. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih sudah diberikan kesempatan bertanya di rubrik International Tax Cases ini. Saya ingin menanyakan beberapa hal: 

  1. Ada ekspat kami yang ditugaskan di Eropa sebagai technical advisor, perlakuan perpajakan nya bagaimana ya? atas jasa tersebut kami mendapat penghasilan dari Thailand.
  2. Untuk PPN JLN nya juga, bagaimana? Kapan terutangnya?

Demikian pertanyaan yang saya sampaikan. Atas pencerahannya saya ucapkan terima kasih.

Salam hangat,

Tiara 

Yth. Ibu Tiara,

Terima kasih atas pertanyaan yang ibu sampaikan di meja redaksi kami. Dari pertanyaan yang disampaikan diatas, penyedia jasa technical adivsor adalah perusahaan Ibu, dimana untuk aktivitasnya dilakukan oleh expatriat yang ditugaskan. Atas jasa tehnical advisor, perusahaan Ibu memperoleh penghasilan. Untuk melihat aspek pajak bagi perusahaan Ibu yang pertama harus Cek ke P3B Indonesia-Meksiko  untuk klausul Permanent Establishment atau BUT. Biasanya ada BUT jasa yang dilihat berdasarkan lama penyerahan jasa. Cek apakah lama penyerahan jasa technical advisor melewati time test atau tidak. Jika iya, maka perusahaan bapak dapat dianggap sebagai BUT di Meksiko, sehingga perusahaan Ibu memiliki kewajiban perpajakan di sana. Jika atas penghasilan yang diterima dari klien di Meksiko dipotong pajak, maka perusahaan Ibu dapat memperhitungkan kredit pajak luar negeri (PPh Pasal 24) sebagai pengurang PPh Badan. 

Selanjutnya sehubungan dengan penyerahan jasa ke luar negeri (ekspor jasa), bukan pemanfaatan jasa dari luar negeri, sehingga perusahaan Ibu tidak memiliki kewajiban penyetoran PPN JLN. Untuk lebih jelasnya terkait ekspor Ibu dapat melihat pada Pasal 4 ayat (3) PMK No 32 tahun 2019. Apabila jasa techical advisor ini termasuk kedalam kriteria jasa pada peraturan tersebut, maka perusahaan ibu wajib melaporkan ekspor Jasa Kena Pajak dengan tarif 0% dalam SPT. Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Hormat kami,

Pengasuh

Back To Top