Saatnya Orang Pribadi Usahawan Menyokong Penerimaan Pajak Nasional

Oleh: Indrajaya Burnama

Praktisi Perpajakan

Perubahan aturan tarif PPh Orang Pribadi sebagaimana diatur dalam UU HPP seolah 

menjadi jawaban atas permasalahan rendahnya partisipasi Wajib Pajak Usahawan terhadap penerimaan pajak nasional. Sebuah ironi mengingat banyaknya sumber data yang menunjukkan adanya peningkatan jumlah orang kaya, super kaya, ultra kaya atau crazy rich yang tidak diiringi dengan meningkatnya setoran pajak.

Ada sebuah data menarik yang penulis baca di awal tahun baru ini. Diberitakan bahwa peran perpajakan Wajib Pajak orang pribadi usahawan jauh lebih kecil dibandingkan dengan andil pembayaran pajak Wajib Pajak karyawan. Tidak tanggung-tanggung, Wajib Pajak orang pribadi usahawan hanya menyumbang seperduabelas saja jika dibandingkan dengan andil Wajib Pajak karyawan. Kontribusi Wajib Pajak orang pribadi usahawan hanya 2% dari penerimaan nasional. Sedangkan para karyawan berkontribusi sebesar 24% dari penerimaan nasional.1

Sebuah kondisi yang sangat mengkhawatirkan bagi masa depan bangsa mengingat negara kita memiliki jumlah penduduk yang sangat besar di dunia. Menurut data dari berbagai sumber, negara kita saat ini adalah negara dengan penduduk terbesar keempat di dunia setelah Cina, India dan Amerika. Ada sekitar 270 juta penduduk Indonesia yang menjadi salah satu keunggulan komparatif bangsa kita dalam melakukan pengembangan ekonomi nasional yang akan berdampak positif pada sektor perpajakan.

Kondisi seperti tergambar di atas tentu wajib untuk dikritisi mengingat adanya penambahan jumlah orang kaya, super kaya, ultra kaya atau crazy rich terus terjadi di negeri ini setiap tahunnya. Bahkan dalam kondisi serangan pandemi Covid-19 pun jumlah orang kaya terus bertambah. Disamping itu, banyak data dan informasi yang mendukung kebenaran kabar tersebut. Di awali dengan adanya data yang dirilis oleh Lembaga Keuangan Credit Suisse. Lembaga itu menyatakan bahwa ada 171.740 orang Indonesia yang memiliki kekayaan bersih sebesar US$1 juta (Rp14,48 miliar) atau lebih di tahun 2020.2

Jumlah itu meningkat sebesar 61,9% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019 (year on year). Sebagai informasi, jumlah orang Indonesia yang mempunyai kekayaan bersih sebesar US$1 juta atau lebih di tahun 2019 diperkirakan sebanyak 106.215 orang. Dengan demikian, pada tahun 2020 ada penambahan orang kaya di kategori itu sebanyak 65.525 orang. Sekali lagi, pada dua tahun yang lalu negara kita tengah porak poranda karena diterpa oleh badai pandemi. 

1https://katadata.co.id/agustiyanti/finansial/63be959ec5c6f/ribuan-crazy-rich-indonesia-kena-pajak-35-bayar-miliaran-rupiah

2https://nasional.kontan.co.id/news/selama-pandemi-jumlah-orang-kaya-dan-sangat-kaya-indonesia-malah-meningkat

Kala itu, pandemi meningkatkan jumlah pengangguran dan kemiskinan. Namun di sisi lain ternyata tidak menyurutkan jumlah orang kaya. Bahkan orang super kaya pun juga melejit jumlahnya. Masih dari sumber data yang sama, jumlah orang Indonesia yang super kaya atau memiliki kekayaan US$10 juta sampai dengan US$50 juta (Rp144,87 miliar sampai dengan Rp724,36 miliar) bertambah menjadi 7.616 orang di tahun 2020. Jumlah itu meningkat 2.406 orang dibandingkan tahun sebelumnya.

Selanjutnya, dari Laporan The Wealth Report 2022 yang dipublikasikan oleh Knight Frank pada 1 Maret 2022 juga menunjukkan kondisi yang tidak jauh berbeda. Laporan itu mencantumkan bahwa jumlah orang Indonesia dengan kekayaan bersih ultra-tinggi (US$30 juta) juga mengalami peningkatan signifikan. Knight Frank juga meramalkan bahwa jumlah orang ultra kaya di Indonesia akan terus meningkat di masa depan. Bahkan di tahun 2026 diperkirakan ada penambahan 29% orang ultra kaya.

Berdasarkan olahan data dari berbagai sumber, Direktorat Jenderal Pajak di tahun 2022 menyimpulkan ada sekitar 1.119 Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar setahun di republik ini.3 Adanya berbagai data di atas tentu harus dicermati dan digunakan semaksimal mungkin untuk melakukan evaluasi kinerja penerimaan pajak selama ini. Terlebih pada saat yang sama, negara membutuhkan banyak dana untuk melakukan pemulihan ekonomi setelah dentuman pandemi.

Biaya Penanganan Covid-19

Pandemi Covid19 merupakan sebuah kejadian luar biasa serta berdampak sangat besar terhadap banyak aspek kehidupan sehingga perlu disiapkan respon kebijakan yang juga luar biasa. Di awali dengan adanya permasalahan kesehatan yang dengan cepat merambat menjadi krisis multidimensi. Akhirnya terjadilah resesi ekonomi dunia dan perlambatan tajam ekonomi banyak negara sehingga perlu adanya berbagai kebijakan ekonomi yang komprehensif untuk menangani pandemi dan mencegah dampak pada perekonomian yang lebih dalam.

Mengutip situs Menko Bidang Perekonomian diketahui bahwa pada tahun 2020 dan 2021, pemerintah telah menggelontorkan berbagai program sebagai upaya penanganan Covid-19.4 Beberapa biaya penanggulangan Covid-19 disebarkan melalui Program Kesehatan dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terdiri dari:

  1. PEN – Perlindungan Sosial;
  2. PEN – Sektoral/Pemda;
  3. PEN – UMKM;
  4. PEN – Pembiayaan Koperasi; dan 
  5. PEN – Insentif Usaha.

Untuk Program PEN tahun 2020 telah dianggarkan sebesar Rp695,2 triliun dengan realisasi mencapai Rp575,85 triliun (83%). Sedangkan pada tahun 2021 jumlahnya ditingkatkan menjadi 

3https://www.msn.com/id-id/ekonomi/ekonomi/1-119-crazy-rich-indonesia-kena-tarif-pajak-35-bayar-miliaran-rupiah/ar-AA16cNdJ?ocid=mailsignout&li=AAfukE3&infiniteIframe=3

4 https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/3400/optimalisasi-pemanfaatan-anggaran-program-pen-untuk-mendorong-akselerasi-pemulihan-ekonomi-nasional

sebesar Rp744,7 triliun dengan realisasi sebesar Rp658,6 triliun (88%). Terakhir, pada tahun lalu pemerintah menggelontorkan dana PEN sebesar Rp455,62 triliun dan terealisasi Rp396,7 triliun (87%). Dengan demikian pemerintah telah mengalokasikan dana PEN sebesar Rp1.895,6 triliun dan realisasi di lapangan menyentuh Rp1.631,2 triliun.5

Tarif Pajak “Baru” Wajib Pajak Orang Pribadi

Jika memperhatikan berbagai uraian di atas maka langkah pemerintah untuk mengubah lapisan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (baca: PPh) beserta mengubah tarif PPh Wajib Pajak orang pribadi yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (baca: UU HPP) merupakan sebuah langkah yang sangat tepat. Hal itu lantaran pemerintah membutuhkan dana segar yang sangat besar dalam rangka mendukung pemulihan kesehatan sekaligus pemulihan ekonomi nasional karena pandemi.

Dalam UU HPP, pemerintah akhirnya mengubah ketentuan perpajakan untuk Wajib Pajak orang pribadi yang telah berlaku selama lebih dari tiga belas tahun. Untuk lebih jelasnya silakan mencermati tabel 1 di bawah ini:

Tabel 1. 

Ketentuan Lama Perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi 

Sebelum Diberlakukannya UU HPP

NoLapisan Penghasilan Kena PajakKetentuan Lama (Pasal 17UU PPh Sebelum Diberlakukannya UU HPP)
Nominal Tarif (%)
1Lapisan IRp0,00 – Rp50.000.000,005
2Lapisan IIRp50.000.000,00 – Rp250.000.000,0015
3Lapisan IIIRp250.000.000,00 – Rp500.000.000,0025
4Lapisan IVDi atas Rp500.000.000,0030

# Lapisan Penghasilan Kena Pajak merupakan penghasilan neto yang menjadi dasar dalam menghitung PPh terutang dan bukan penghasilan (omset) bruto

Dengan diberlakukannya UU HPP per 1 Januari 2022, maka ada perubahan yang cukup signifikan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak orang pribadi menjadi seperti yang terlihat pada tabel 2 di bawah ini, yaitu:

Tabel 2. 

Ketentuan Baru Perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi 

Setelah Diberlakukannya UU HPP

NoLapisan Penghasilan Kena PajakKetentuan Baru (Pasal 17UU PPh Setelah Diberlakukannya UU HPP)
Nominal (Rp)Tarif (%)
1Lapisan IRp0,00 – Rp60.000.000,005
2Lapisan IIRp60.000.000,00 – Rp250.000.000,0015
3Lapisan IIIRp250.000.000,00 – Rp500.000.000,0025
4Lapisan IVRp500.000.000,00 – Rp5.000.000.000,0030
5Lapisan VDi atas Rp5.000.000.000,0035

5 https://www.cnbcindonesia.com/news/20230106115030-4-403401/selamat-tinggal-program-pen-semoga-rp1600-triliun-berfaedah

Jika diperhatikan dengan seksama adanya perubahan kewajiban perpajakan Wajib Pajak orang pribadi di atas merupakan penegakan aspek keadilan pajak. Berdasarkan tabel di atas, terdapat Ada dua dampak yang jelas terlihat. Satu, hal ini sangat tampak dari penambahan nominal Lapisan I yang dikenakan pajak dari Rp50.000.000,00 menjadi Rp60.000.000,00. Ketentuan itu dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah yang sempat terpuruk di tengah upaya pemulihan ekonomi. Selanjutnya diharapkan dapat menambah kemampuan konsumsi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Dua, penegakan aspek keadilan pajak juga diterapkan terhadap masyarakat kelas atas (kaya, super kaya atau ultra kaya) dengan meningkatkan tarif pajak yang tertinggi dari 30% menjadi 35%. Perubahan ini ditujukan untuk meningkatkan peran serta kontribusi mereka dalam perpajakan nasional. Hal ini sangat penting untuk dicermati mengingat peran perpajakan Wajib Pajak orang pribadi usahawan (2%) masih jauh tertinggal dibelakang jika dibandingkan dengan andil Wajib Pajak orang pribadi karyawan (24%).

Penutup

Adanya pandemi harus diakui telah menyebabkan bertambahnya jumlah pengangguran dan kemiskinan pada sebagian masyarakat kita. Akan tetapi di sisi lain juga semakin menyuburkan sebagian kelompok orang kaya, super kaya atau orang ultra kaya. Sebuah kondisi yang sulit tetapi musti patut disyukuri karena keberadaan kelompok terakhir tentu akan dapat membantu pemerintah dalam menyukseskan program-program pemulihan ekonomi yang mendukung bangsa ini bangkit dan berlari setelah diterpa pandemi.

Sejak pandemi menerpa pada Maret 2020 lalu sampai dengan akhir Desember 2022, pemerintah telah memberikan dana ribuan triliun rupiah untuk penanganan Covid-19. Sejak vaksinasi, pembiayaan koperasi, UMKM sampai dengan perlindungan sosial. Program-program pemerintah telah diteguk oleh masyarakat yang membutuhkan serta pihak-pihak yang berhak dan berhasil menyelamatkan seluruh komponen bangsa untuk bangkit dan berdiri tegak menatap masa depan setelah porak-poranda karena pandemi.

Namun jalan perjuangan untuk bangkit dari pandemi masih terbentang panjang di hadapan. Upaya pemulihan ekonomi harus terus digencarkan dengan dukungan dana yang mencukupi. Oleh karena itu peran baru Wajib Pajak orang pribadi usahawan yang telah ditetapkan dalam UU HPP sangat penting untuk dilaksanakan agar mendukung penerimaan pajak nasional dan menyukseskan berbagai program yang telah direncanakan. Termasuk persiapan menghadapi ancaman resesi ekonomi yang telah membayangi.

Back To Top