Era Baru Single Identity Number Di Bidang Perpajakan

Oleh: Muhammad Ikbal. S.Sos., BKP1

Praktisi Perpajakan

Terbitnya Peraturan MenterI Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, merupakan petunjuk pelaksana dari Pasal 44E ayat (2) huruf a Undang – Undang  Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan  (UU HPP). Terbitnya PMK-112/2022 diharapkan memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi Wajib Pajak.

Wacana penggunaan NIK sebagai NPWP sudah disuarakan ketika UU HPP disahkan. Adapun bunyi ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf a sebagai berikut:

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

  1. jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) termasuk penggunaan nomor induk kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Selang 8 (delapan) bulan dari disahkannya UU HPP (29 Oktober 2021), PMK-112/2022 hadir sebagai petunjuk pelaksana (juklak) dari Pasal 44E ayat (2) huruf a UU HPP, di mana PMK-112/2022 diundangkan pada 7 Juli 2022. Dengan terbitnya PMK-112/2022 ada harapan penggunaan nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan kebijakan satu data dalam pelayanan administrasi perpajakan sesuai konsideran huruf c PMK-112/2022.

Untuk mewujudkan hal tersebut, sepekan setelah ditetapkan dan diundangkan PMK-112/2022, argo ketentuan NIK dan NPWP yang mengikuti jumlah digit NIK mulai berlaku. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK-112/2022. Berikut kutipan ketentuannya.

Pasal 2 ayat (1) PMK-112/2022

Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK; dan
  2. Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit,

Sebagai NPWP.

Jalan Ninja Ekstensifikasi

Tidak dapat dipungkiri, langkah Pemerintah menetapkan NIK sebagai NPWP menjadi “jalan ninja” program  ekstensifikasi. Dengan menerapkan aturan tersebut sudah barang tentu jumlah Wajib Pajak akan bertambah secara signifikan. Sebuah langkah sederhana namun berdampak besar bagi administrasi pemungutan pajak. Apalagi, PMK-112/2022 sudah menggaransi bahwa 1 Januari 2024, penggunaan NIK sebagai NPWP sudah mutlak berlaku dalam pelayanan administrasi perpajakan. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (6) PMK-112/2022.

Niat baik tersebut tentu harus dibarengi juga dengan kegiatan intensifikasi. Apa lah arti jumlah WP bertambah namun potensi pajak tiap WP masih banyak yang belum tergali secara optimal.

Walhasil, menurut penulis, Pemerintah jangan hanya berhenti di titik PMK-112/2022, sehingga harus ada aturan lanjutan guna menjalankan program intensifikasi secara optimal. Tentu, ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah khususnya dalam mengatur underground economy yang belum  tersentuh administrasi perpajakan maupun pelaku usaha yang belum memiliki tax compliance yang tinggi.

Masa Transisi NIK Sebagai NPWP

Rentang waktu 14 Juli 2022 hingga 31 Desember 2023 dalam PMK-112/2022 disebut sebagai masa transisi pemberlakuan NIK sebagai NPWP. Dalam masa ini, Wajib Pajak yang sebelumnya sudah memiliki NPWP akan ada proses pemadanan dengan data kependudukan yang terdapat pada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil). 

Bila hasil pemadanan valid, Wajib Pajak tidak perlu lagi memberikan klarifikasi sebagai tanggapan atas permintaan klarifikasi oleh Dirjen Pajak. Demikian sebaliknya, bila hasil pemadanan tidak valid, Wajib Pajak dimintakan tanggapan atas permintaan klarifikasi oleh Dirjen Pajak. Adapun poin-poin informasi yang dipadankan cukup banyak dan kompleks sesuai Pasal 4 ayat (2) PMK-112/2022. Berikut kutipan pasalnya.

Pasal 4 ayat (2) PMK-112/2022

Klarifikasi  atas  data  hasil  pemadanan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  termasuk:

a.   data alamat pos elektronik  dan  nomor  telepon seluler;

b. data alamat  tempat tinggal  Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

c.   data Klasifikasi Lapangan Usaha;  dan

d.   data unit keluarga.

Kata “termasuk” dalam Pasal 4 ayat (2) PMK-112/2022, menjadi indikasi bahwa di samping data inti yang ada di dukcapil, ada data lain yang akan dipadankan di mana termasuk data-data yang disebutkan dalam  Pasal 4 ayat (2) PMK-112/2022.

Bila Wajib Pajak tidak melakukan klarifikasi dan datanya masih belum valid, NPWP-nya hanya dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Di mana penggunaan NPWP diperuntukan atas layanan  administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain. Walhasil, NPWP yang belum memberikan klarifikasi dan datanya belumvalid, per 1 Januari 2024, NPWP tidak dapat digunakan dalam kaitannya dengan layanan administrasi perpajakan dan administrasi  pihak  lain. Perhatikan gambar ilustrasi 1 di bawah ini.

Gambar Ilustrasi 1:

Sementara, atas status data valid, pemegang kartu NPWP bisa terus digunakan dalam layanan  administrasi perpajakan dan administrasi  pihak lain. Adapun administrasi pihak lain sebagaimana dijabarkan pada Pasal 11 ayat (2) PMK-112/2022. Berikut kutipan pasalnya.

Pasal 11 ayat (2) PMK-112/2022

Layanan administrasi sebagaimana dimaksud  pada ayat ( 1)  huruf c terdiri atas:

a. layanan pencairan dana pemerintah;

b. layanan ekspor dan impor;

c. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;

d. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;

e. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak;  dan

f.  layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Penyeragaman NPWP WP Bukan Penduduk

Rupanya PMK-112/2022 juga merambah ke Wajib Pajak selain Penduduk. Di mana Wajib Pajak orang pribadi  bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah yang telah terdaftar dan memiliki NPWP akan mengikuti jumlah digit NIK sebanyak 16 digit. Dengan ketentuan adanya tambahan angka 0 di depan digit angka NPWP yang sudah ada. 

Sama seperti WP Penduduk, Wajib Pajak  orang  pribadi  bukan  Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah juga akan dimintai tanggapan atas penyampaian permintaan klarifikasi dengan poin-poin informasi sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 7 ayat (3) PMK-112/2022. Berikut kutipan ketentuannya.

Dalam penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan permintaan klarifikasi kepada:

a.    Wajib Pajak  orang  pribadi bukan Penduduk, berupa:

1.   data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler;

2.   data alamat tempat tinggal Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

3.   data Klasifikasi Lapangan Usaha;  dan

4.   data unit keluarga;

b.   Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah, berupa:

1.   data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler;

2.   data alamat tempat kedudukan Wajib  Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya;  dan

3.   data Klasifikasi Lapangan Usaha.

NITKU Bagi Wajib Pajak (WP) Cabang 

Khusus WP cabang akan diberlakukan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai pengganti NPWP Cabang. NITKU akan resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 dan otomatis penggunaan NPWP Cabang berlaku hingga 31 Desember 2023. Hal ini diatur dalam Pasal 9 PMK-112/2022.

Pasal 9 PMK-112/2022

Terhadap Wajib Pajak cabang yang telah diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Format NITKU belum diatur resmi dalam PMK-112/2022. Kemungkinan besar akan ada aturan khusus yang mengatur detail NITKU, apakah akan juga ada 16 digit, urutannya mengikuti NPWP pusat dan ada aturan NITKU khusus untuk cabang luar negeri. 

Aturan Untuk Wajib Pajak (WP) Baru

Khusus WP baru mendaftarkan diri atau didaftarkan oleh Dirjen Pajak (diberikan NPWP jabatan) sejak 7 Juli 2022 (berlakunya PMK-112/2022), Dirjen Pajak akan mengaktivasi NIK sebagai NPWP dan memberikan NPWP dengan format  15  (lima belas) digit  bagi Wajib  Pajak  orang  pribadi yang merupakan Penduduk. 

Sementara bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah diberikan NPWP dengan 16 digit. Namun, bila layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain belum dapat menggunakan NPWP dengan  format  16  (enam belas) digit, tetap dapat menggunakan NPWP dengan format  15  (lima belas) digit dengan menghapus digit pertama berupa angka 0 (nol).

Penutup

Kedudukan sentral NPWP sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya menjadi pusat perhatian Pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak. PMK-112/2022 terbit sebagai juklak dari Pasal 44 E huruf a UU HPP menjadi jalan pintas guna menjaring sebanyak-banyaknya Wajib Pajak baru dan update data Wajib Pajak lama. 

Menurut penulis, PMK-112/2022 menjadi milestone untuk peningkatan tax ratio.Walhasil, perlu ada aturan pendamping yang tujuannya meningkatkan kesadaran pajak bagi para Wajib Pajak. Aturan dan pernyataan dari Pemerintah sepatutnya tidak hanya bagus di retorika namun juga ada tindak nyata dari layanan Pemerintah yang beragam dan tersedia dengan mudah diakses.

Tentunya harus ada perbaikan dalam pelayanan Pemerintah seperti integrasi layanan yang sifat membantu masyarakat kelas menengah seperti layanan BPJS, maupun layanan integrasi kartu subsidi pendidikan, bantuan lansia, bansos untuk Fakir miskin, bantuan penyandang disabilitas, subsidi layanan transportasi maupun layanan lain yang sifat meningkatkan dan membantu roda ekonomi. Dengan demikian, 2 (dua) fungsi pajak nyata berjalan, budgeter dan regulated. Semoga. 

Back To Top