Percepat Bangkit dengan Perpanjangan Insentif
Oleh: Indrajaya Burnama
Praktisi Perpajakan
Sudah dua tahun lebih pandemi Covid-19 menyerang hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia. Sepanjang tahun itu pula, pemerintah telah mengguyurkan insentif pajak untuk mendorong pemulihan ekonomi. Pelan tapi pasti kebangkitan beberapa sektor usaha mulai kelihatan. Oleh karena itu pemerintah tetap menggelontorkan beberapa insentif
pajak di tahun ini dengan memperhatikan kapasitas fiskal nasional.
Seiring dengan serangan pandemi Covid-19 mulai awal tahun 2020 lalu, pemerintah melangkah dengan cepat untuk menyelamatkan kesehatan dan ekonomi nasional. Langkah-langkah itu diantaranya diwujudkan dengan memberikan berbagai insentif pajak. Hal itu ditujukan untuk membantu para pelaku usaha yang terdampak agar terhindar dari keterpurukan dan tetap bertahan di tengah pandemi. Bahkan adanya berbagai insentif itu diharapkan mendorong sektor usaha yang terdampak agar segera bangkit seperti sedia kala.
Pusat Kajian Anggaran DPR RI menyatakan bahwa pemerintah telah menganggarkan insentif pajak Covid-19 sebesar Rp97,01 triliun di tahun 2020.1 Dari jumlah tersebut, sebesar Rp55,03 triliun insentif pajak telah dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang berhak.2 Tidak diserapnya insentif pajak secara maksimal dapat diduga karena belum terjadinya komunikasi yang efektif antara Wajib Pajak dan pemerintah. Perubahan cara konsultasi dan atau sosialisasi dari luring ke daring sangat berdampak pada keberlangsungan dan hasil komunikasi.
Selanjutnya jumlah penyerapan insentif pajak Covid-19 di tahun 2021 mengalami peningkatan yang cukup besar. Di awal tahun ini, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan pernah menyatakan bahwa realisasi insentif pajak sepanjang tahun 2021 mencapai Rp68,32 triliun.3 Jumlah itu sama dengan 112,6 % dari pagu yang disediakan oleh pemerintah. Bahkan jika dicermati penyerapan insentif pajak Covid-19 di tahun 2021 dibandingkan tahun 2020, ada peningkatan sebesar Rp13,29 triliun atau meningkat 24,15%.
Berdasarkan fakta di lapangan, penyebab utama bertambahnya serapan insentif pajak oleh Wajib Pajak di tahun 2021 adalah meningkatnya kesadaran Wajib Pajak untuk memanfaatkan insentif pajak. Keraguan dan atau ketidaktahuan Wajib Pajak berangsur-angsur mulai berkurang. Hal itu dibuktikan dengan semakin banyaknya konsultasi Wajib Pajak tentang tata cara memperoleh insentif pajak serta tata cara melakukan laporan realisasi secara luring maupun daring.
Terdapat beberapa insentif pajak yang telah diberikan oleh pemerintah pada tahun 2020 lalu. Apa sajakah itu? Adapun insentif-insentif pajak tersebut adalah
- PPh Pasal 21/26 Ditanggung Pemerintah (DTP);
- Pembebasan PPh Pasal 22 impor;
- Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 orang pribadi dan badan;
- Pengembalian Pendahuluan PPN (Restitusi PPN Dipercepat);
- PPh Pasal 4 (2) PP 23 Tahun 2018 DTP;
- PPh Pasal 4 (2) Jasa Konstruksi DTP;
1,2 https://berkas.dpr.go.id/puskajianggaran/bib/public-file/bib-public-3.pdf
3 https://newssetup.kontan.co.id/news/sri-mulyani-pemanfaatan-insentif-pajak-pada-2021-capai-rp-6832-triliun
- PPN DTP untuk rumah;
- PPn BM DTP atas penyerahan kendaraan dengan kriteria tertentu;
- PPN DTP atau TDP (Tidak Dipungut) atas penyerahan barang kena pajak yang diperlukan untuk penanganan pandemi;
- PPh Pasal 22 pembelian barang kena pajak yang diperlukan untuk penanganan pandemi;
- PPh Pasal 22 impor barang kena pajak yang diperlukan untuk penanganan pandemi; dan
- PPh Pasal 21 DTP yang diperlukan untuk penanganan pandemi.
Setelah membaca sederet insentif pajak di atas pasti para pembaca baru menyadari bahwa ada begitu banyak insentif pajak yang diberikan selama masa pandemi.
Jenis insentif pajak yang diberikan di tahun 2021 pun menjadi lebih banyak dibandingkan tahun 2020. Misalnya adalah penambahan insentif PPN DTP atas sewa ruangan di mall. Hal itu menunjukkan pemerintah sangat peka dengan kondisi perekonomian nasional yang masih membutuhkan bantuan. Hal itu diperkuat oleh pernyataan Staf Ahli Menteri Keuangan, Nufransa Wira Sakti bahwa pemberian insentif pajak Covid-19 dalam jumlah besar harus diberikan untuk menyelamatkan sektor usaha dan mendorong pemulihan ekonomi.
Jenis-Jenis Insentif Pajak Tahun 2022
Lantas bagaimana dengan insentif pajak Covid-19 yang diberikan oleh pemerintah di tahun 2022? Sepengetahuan penulis kurang lebih ada sembilan insentif pajak Covid-19 yang diberlakukan mulai awal tahun ini. Insentif-insentif pajak itu adalah:
- Pembebasan PPh Pasal 22 impor;
- Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%;
- PPh Final Jasa Konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI);
- PPN DTP sebesar 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, serta 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar;
- PPnBM DTP atas kendaraan bermotor roda 4 (mobil);
- PPN impor DTP atau TDP berkaitan dengan penyerahan barang kena pajak yang diperlukan untuk penanganan pandemi; dan
- PPh Pasal 22 pembelian barang kena pajak yang diperlukan untuk penanganan pandemi;
- PPh Pasal 22 impor barang kena pajak yang diperlukan untuk penanganan pandemi; dan
- PPh Pasal 21 DTP yang diperlukan untuk penanganan pandemi.
Berdasarkan uraian di atas pasti para pembaca akan membandingkan dengan insentif pajak Covid-19 yang telah diguyurkan di tahun-tahun sebelumnya. Hingga akhirnya berujung pada satu kesimpulan bahwa jumlah insentif pajak Covid-19 yang diberikan di tahun 2022 lebih sedikit dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal itu cukup beralasan karena adanya perubahan positif pada dunia usaha setelah hampir dua tahun mendapatkan insentif pajak Covid-19 sehingga dilakukan penyesuaian di tahun berjalan.
Pelan tapi pasti sebagian Wajib Pajak yang telah memanfaatkan insentif pajak Covid-19 sudah beranjak bangkit serta mulai berdiri setelah sekian lama terdampak pandemi. Mereka akhirnya didorong pemerintah untuk segera melangkah secara mandiri. Selanjutnya, pemerintah akan mengalihkan sasaran insentif pajak Covid-19 kepada Wajib Pajak lain yang sampai dengan detik ini masih terdampak pandemi. Akhirnya semua para pelaku usaha yang nota bene merupakan Wajib Pajak dapat bangkit kembali seperti kondisi sebelum pandemi.
Lebih Dekat Dengan Insentif Pajak Tahun 2022
Sembilan jenis insentif pajak Covid-19 sebagaimana tersebut di atas diatur dalam empat peraturan Menteri Keuangan yang berbeda. Peraturan-peraturan itu adalah:
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/PMK.03/2022 (baca: PMK No.3 Tahun 2022) tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan pada 21 Januari 2022 dan mulai berlaku saat diundangkan pada 25 Januari 2022.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/PMK.010/2022 (baca: PMK No.5 Tahun 2022) tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022 dan mulai berlaku saat diundangkan pada 2 Februari 2022.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2022 (baca: PMK No.6 Tahun 2022) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022 dan mulai berlaku saat diundangkan pada 2 Februari 2022.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 226/PMK.03/2021 (baca: PMK No.226 Tahun 2021) tentang Pemberian Insentif Pajak Terhadap Barang yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan pada 31 Desember 2021 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2022.
Ada tiga jenis insentif pajak Covid-19 yang diberlakukan dalam PMK No.3 Tahun 2022. Dengan demikian, penerapan PMK No.3 Tahun 2022 mencabut beberapa insentif pajak lainnya yang telah diberikan sebelumnya. Misalnya adalah insentif PPh Pasal 21 DTP dan insentif PPh Pasal 4 (2) PP 23 DTP atau lebih dikenal dengan istilah insentif PPh UMKM. Dengan demikian insentif-insentif pajak yang diberlakukan sekarang berdasarkan PMK No.3 Tahun 2022 adalah insentif:
- Pembebasan PPh Pasal 22 impor;
Adanya pemberian insentif PPh Pasal 22 impor berarti bahwa pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang mendapat fasilitas pajak dibebaskan semuanya. Dengan kata lain Bank Devisa atau Ditjen Bea dan Cukai tidak memungut PPh Pasal 22 impor sama sekali. Hanya saja yang harus diperhatikan adalah Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan insentif pajak ini terbatas pada 72 Wajib Pajak yang memiliki KLU sebagaimana tercantum di Lampiran A PMK No.3 Tahun 2022. Selanjutnya, Pasal 2 ayat (8) jo. 12 ayat (1) PMK No.3 Tahun 2022 menyatakan jangka waktu pemberian insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor adalah sejak tanggal Surat Keterangan Bebas (SKB) diterbitkan sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
- Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%;
Berikutnya, terhadap Wajib Pajak juga diberikan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK No.3 Tahun 2022. Jumlah Wajib Pajak yang berhak memanfaatkan insentif pajak ini adalah 156 Wajib Pajak yang memiliki KLU sebagaimana tercantum di Lampiran F PMK No.3 Tahun 2022. Jangka waktu pemberian insentif adalah untuk Masa Januari 2022 sampai dengan Masa Juni 2022 sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) PMK No.3 Tahun 2022.
- PPh Final Jasa Konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI);
Insentif terakhir yang diberikan berdasar PMK No.3 Tahun 2022 adalah insentif yang diberikan kepada Wajib Pajak Penerima P3-TGAI. Sebagai pengingat, P3-TGAI atau Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi adalah program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air, atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air.
Jadi Wajib Pajak Penerima P3-TGAI yang mendapat insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP adalah P3A, GP3A, dan atau IP3A yang melaksanakan P3-TGAI sebagaimana telah ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh Kepala Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai atau Balai Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dengan demikian, pengguna jasa Wajib Pajak Penerima P3-TGAI yang bertindak sebagai pemotong pajak tidak perlu melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2).
Sedangkan jika pengguna jasa Wajib Pajak Penerima P3-TGAI bukan merupakan pemotong pajak maka tidak perlu melakukan penyetoran sendiri. Hal ini lantaran insentif pajak ini berlaku secara otomatis bagi Wajib Pajak Penerima P3-TGAI atau tanpa perlu mengajukan permohonan maupun pemberitahuan apapun. Hal itu sesuai Pasal 7 PMK No.3 Tahun 2022. Adapun jangka waktu pemberian insentif adalah untuk Masa Januari 2022 sampai dengan Masa Juni 2022.
Insentif pajak keempat adalah insentif PPnBM DTP atas kendaraan bermotor roda 4 yang diatur khusus dalam PMK No.5 Tahun 2022. Insentif PPn BM DTP berdasarkan Pasal 2 PMK No.5 Tahun 2022 diberikan atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu atau mobil tertentu yaitu mobil LCGC dan mobil dengan kapasitas mesin 1500 cc. Informasi lengkapnya adalah sebagai berikut:
- Harga jual mobil pertama yang berhak insentif PPnBM DTP adalah paling tinggi Rp200 juta untuk kendaraan bermotor roda 4 atau mobil hemat energi dan harga terjangkau dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc; atau
- motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
Masyarakat lebih mengenal mobil di atas dengan istilah low-cost green car (LCGC). Besaran insentif PPnBM LCGC dibagi dalam 3 periode waktu di tahun 2022 dengan rincian:
- 100% pada triwulan I/2022 (Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Maret 2022);
- 66,66% pada triwulan II/2022 (Masa Pajak April 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022), dan
- 33,33% pada triwulan III/2022 (Masa Pajak Juli 2022 sampai dengan Masa Pajak September 2022).
- Harga jual mobil kedua yang berhak insentif PPnBM DTP adalah paling rendah Rp200 juta dan paling tinggi Rp250 juta untuk kendaraan bermotor angkutan orang yang mengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per kilometer.
Sedangkan besaran insentif PPnBM untuk mobil dengan kapasitas mesin 1500 cc adalah 50% dari PPnBM yang terutang. Dengan catatan pemberlakuan insetif ini adalah sejak Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Maret 2022.
Syarat-syarat di atas masih ditambah satu syarat lagi yaitu jumlah pembelian komponen lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor tertentu paling sedikit 80%. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf (a) PMK No.5 Tahun 2022 dan berlaku secara keseluruhan untuk mobil LCGC serta mobil dengan kapasitas mesin 1500 cc.
Insentif pajak Covid-19 kelima yang diberikan adalah PPN DTP sebesar 50% atas penjualan rumah dengan harga paling tinggi Rp2 miliar. Selain itu pemerintah juga memberikan insentif PPN DTP sebesar 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Adanya pemberian insentif pajak tersebut memiliki tujuan ganda, yaitu untuk meningkatkan daya beli masyarakat atas kebutuhan pokok berupa papan di tengah pandemi. Selain itu juga untuk mendukung pemulihan sektor usaha perumahan.
Adapun rumah yang mendapat insentif PPN DTP adalah rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2022. Pasal 2 ayat (2) PMK No.6 Tahun 2022 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan rumah tapak adalah bangunan gedung berupa rumah tunggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.
Sedangkan Pasal 2 ayat (3) PMK No.6 Tahun 2022 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan rumah susun adalah satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian. Hal penting yang harus dicermati adalah penyerahan rumah tapak atau rumah susun dilakukan dalam rentang waktu 1 Januari 2022 sampai dengan 30 September 2022. Dengan catatan dibuktikan dengan adanya keberadaan berita acara serah terima rumah melalui penandatangan akta jual beli atau pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris serta penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah.
Berita acara serah terima paling sedikit harus memuat 6 hal. Hal-hal itu diantaranya adalah sebagai berikut:
- nama dan NPWP Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual;
- nama dan NPWP atau NIK pembeli;
- tanggal serah terima;
- kode identitas rumah yang diserahterimakan;
- pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan; dan
- nomor berita acara serah terima.
Berita acara serah terima tersebut harus didaftarkan dalam aplikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) dan atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Pendaftaran dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima. Oleh karena itu harus dipastikan bahwa PKP telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi di Kementerian PUPR dan atau BP Tapera paling lambat 31 Maret 2022.
Insentif pajak terakhir adalah paket insentif pajak yang berkaitan langsung dengan kegiatan penanganan pandemi di bidang kesehatan. PMK No. 226 Tahun 2021 memayungi pemberlakuan empat insentif pajak sekaligus yaitu insentif PPN impor, PPh Pasal 22 dan atau PPh Pasal 22 impor serta PPh Pasal 21 atas tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi. Pasal 22 ayat (1), (2) dan (5) PMK No.226 Tahun 2021 menyatakan bahwa penerima insentif PPN adalah:
- Pihak tertentu (badan/instansi pemerintah, rumah sakit dan atau pihak lain) atas impor atau perolehan barang kena pajak;
- Industri farmasi produksi vaksin dan atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan atau obat untuk penanganan Covid-19; dan
- Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan atau obat sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Lantas apa saja Barang Kena Pajak yang mendapatkan insentif PPN sesuai PMK No.226 Tahun 2021? Pada Pasal 22 ayat (3) PMK No. 226 Tahun 2021 dinyatakan ada 6 Barang Kena Pajak yang diberikan insentif PPN yaitu obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan atau peralatan untuk perawatan pasien. Sedangkan cakupan peralatan pendukung vaksinasi adalah paling sedikit syringe, kapas, alkohol, alat pelindung diri berupa face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah, cold chain, generator set, tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.
Nah, Pasal 2 ayat (5) PMK No.226 Tahun 2021 mempertegas bahwa PPN yang terutang atas:
- impor Barang Kena Pajak oleh pihak tertentu mendapat insentif TDP;
- penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak tertentu PKP mendapat insentif PPN DTP;
- penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin dan atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh PKP kepada industri farmasi produksi vaksin dan atau obat mendapat insentif PPN DTP;
- penyerahan vaksin dan atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan atau obat mendapat insentif PPN DTP.
Pihak tertentu yang berstatus PKP dan memanfaatkan insentif PPN DTP saat perolehan barang kena pajak tidak dapat menggunakannya untuk pengkreditan PPN di SPT Masa PPN-nya.
Tidak hanya mendapat fasilitas PPN, Pasal 6 PMK No.226 Tahun 2021 juga menyatakan bahwa pihak tertentu yang mengimpor dan atau membeli barang-barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 juga berhak menikmati pembebasan PPh Pasal 22 impor dan atau PPh Pasal 22. Selanjutnya pihak ketiga (pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit atau pihak lain untuk penanganan pandemi) yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 kepada pihak tertentu diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22.
Terakhir, Pasal 8 PMK No.226 Tahun 2021 menutup pemberian insentif dalam rangka penanganan pandemi dengan mengenakan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan. Sumber daya manusia yang dimaksud sebagaimana dijelaskan dalam PP Nomor 29 Tahun 2020 adalah tenaga kesehatan dan tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan. Sebagai contohnya adalah dokter, perawat, tenaga kebersihan, dan pengemudi mobil ambulan.
Mengajukan Lagi dan Sampaikan Laporan Realisasi
Hal-hal penting berikutnya yang harus kita ketahui setelah memahami berbagai jenis insentif pajak yang digelontorkan di tahun 2022 adalah cara pemanfaatan dan pertanggung jawabannya. Dalam Ketentuan Peralihan Pasal 13 ayat (1) PMK No.3 Tahun 2022 dinyatakan bahwa Wajib Pajak yang telah memanfaatkan insentif pajak Covid-19 berdasarkan PMK No.9 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.149 Tahun 2021 harus menyampaikan kembali permohonan dan atau pemberitahuan ke Ditjen Pajak.
Kemudian pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau pemotong pajak yang belum menyampaikan atau akan melakukan pembetulan laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh UMKM DTP dan PPh Final Jasa Konstruksi DTP berdasarkan PMK No. 9 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.149 Tahun 2021 dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 31 Maret 2022 untuk memanfaatkan insentif PPh Tahun Pajak 2021. Akibatnya pemberi kerja, Wajib Pajak, atau pemotong pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi insentif sampai dengan 31 Maret 2022 TIDAK DAPAT memanfaatkan berbagai insentif untuk masa pajak yang belum dilaporkan di tahun pajak 2021.
Selain itu pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang menyampaikan laporan realisasi atau laporan realisasi pembetulan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh UMKM DTP dan PPh Final Jasa Konstruksi DTP berdasarkan PMK No.9 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.149 Tahun 2021 tetap dapat memanfaatkan insentif meskipun tidak membuat kode billing. Hal-hal penting diatas merupakan poin penting yang musti dicermati atas pemanfaatan dan penyamapaian laporan realisasi.
Penutup
Mengutip pernyataan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, pemberian insentif pajak Covid-19 selama ini merupakan yang terbesar dalam sejarah perpajakan Indonesia. Oleh karena itu sudah sepantasnya Wajib Pajak yang terdampak untuk memanfaatkannya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Seperti halnya pemberian insentif pajak selama ini, tidak ada biaya yang dikenakan terhadap Wajib Pajak alias gratis saat mengajukan insentif pajak selama pandemi.
Akan tetapi pemanfaatan insentif pajak Covid-19 selama pandemi harus dilakukan oleh Wajib Pajak dengan penuh tanggung jawab. Maksudnya adalah setiap Wajib Pajak yang memanfaatkan berbagai insentif pajak atau pemotong pajak terkait wajib menyampaikan laporan realisasi secara daring melalui laman yang telah ditentukan. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, PMK No. 3 Tahun 2022 mengatur penyampaian laporan realisasi dengan lebih fleksibel. Ada jangka waktu yang lebih panjang dan teknis pengisian yang lebih mudah dibandingkan ketentuan terdahulu. Selamat menikmati insentif pajak di tahun ini!
