Ada yang Baru Di Peraturan Jasa Konstruksi!
Salam hangat pembaca ITR! Bagaimana kabar Anda semua? Semoga dalam keadaan sehat wal afiat dan selalu dalam perlindungan Tuhan Yang Maha Esa, Aamiin. Belum lama ini, Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk pajak penghasilan (PPh) usaha jasa konstruksi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Dalam PP Nomor 9 Tahun 2022 ini membatasi pengenaan PPh final bagi usaha jasa konstruksi menjadi hanya tiga tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 10D. Sementara batasan waktu berlaku sejak PP Nomor 9 Tahun 2022 diundangkan dan hanya bagi kontrak yang dibuat setelah tanggal pengundangan tersebut.
Menurut beleid tersebut, jumlah tarif PPh final jasa konstruksi bertambah dari yang sebelumnya lima tarif menjadi tujuh tarif. Ada dua tambahan tarif baru. Pertama, sebesar 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi atau gabungan antara pekerjaan konstruksi dan konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha. Kedua, ada tambahan tarif sebesar 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.
Sedangkan dari lima tarif yang sudah ada, terdapat penyesuaian tarif di beberapa pekerjaan konstruksi. Pertama, perubahan tarif dari 2% menjadi 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. Kedua, perubahan tarif dari 3% menjadi 2,65% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan antara lain untuk penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah, besar, atau spesialis. Ketiga, perubahan tarif dari 4% menjadi 3,5% untuk jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan.
Kemudian untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perseorangan, tarifnya tetap 4%. Pun dengan jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan tetap dikenakan tarif 6%.
Nah, untuk lebih jelasnya mari kita lihat secara langsung Tax Focus pada edisi ini sehingga harapannya pembaca ITR dapat memahami permasalahan ini secara mendalam. Akhir kata, selamat menikmati sajian informasi pada majalah ITR Volume XIII/Edisi 05/2022.
