Teliti Mengikuti PPS
Oleh: indrajaya Burnama
Praktisi Perpajakan
SPPH atau Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta merupakan dokumen baru dalam perpajakan nasional yang lahir karena pemberlakuan UU HPP. Dokumen itu hanya diberlakukan selama semester satu di tahun ini seiring penerapan PPS. Oleh karena itu kita harus benar-benar mencermatinya agar tidak terjadi kesalahan saat memanfaatkannya.
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.03/2021 (baca: PMK No.196 Tahun 2021) tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, SPPH adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta, utang dan harta bersih. Selain itu SPPH juga digunakan untuk mengungkapkan penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) terutang yang bersifat final dalam PPS.
Selanjutnya Wajib Pajak yang memanfaatkan PPS di Kebijakan I maupun Kebijakan II harus mengunduh SPPH induk dengan menyertakan beberapa data dan atau dokumen lampiran. Sesuai Pasal 10 ayat (4) PMK No.196 Tahun 2021 disebutkan bahwa SPPH yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta bersih di PPS Kebijakan I harus dilengkapi dengan:
- NTPN atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara sebagai bukti pembayaran PPh bersifat final;
- Daftar rincian harta bersih yang kurang atau belum diungkapkan di SPH (Surat Pengungkapan Harta saat Program Pengampunan Pajak);
- Daftar utang;
- Pernyataan mengalihkan harta bersih ketika Wajib Pajak bermaksud mengalihkan harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI;
- Pernyataan menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam, sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan atau SBN.
Lima data dan atau dokumen di atas harus benar-benar diperhatikan oleh Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang menjadi Peserta PPS Kebijakan I.
Sedangkan data dan atau dokumen-dokumen yang harus dilengkapi oleh Wajib Pajak orang pribadi yang mengungkapkan harta bersih di PPS Kebijakan II adalah sebagai berikut:
- NTPN atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara sebagai bukti pembayaran PPh bersifat final;
- Daftar rincian harta bersih yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh 2020;
- Daftar utang;
- Pernyataan mengalihkan harta bersih ketika Wajib Pajak bermaksud mengalihkan harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI;
- Pernyataan menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam, sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan atau SBN;
- Pernyataan mencabut permohonan-permohonan perpajakan yang diajukan dan daftar rincian permohonan yang dicabut ketika Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
Ada sedikit perbedaan beda pada data dan atau dokumen yang harus dilengkapi oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menjadi Peserta PPS Kebijakan II dibandingkan dengan Wajib Pajak yang menjadi Peserta PPS Kebijakan I.
Boleh Menyampaikan SPPH Lebih dari Sekali
Selanjutnya, tidak ada batasan bagi seluruh Wajib Pajak Peserta PPS Kebijakan I dan Kebijakan II dalam menyampaikan SPPH. Wajib Pajak dapat mengajukan SPPH yang kedua, ketiga dan seterusnya sesuai kebutuhan. Penyampaian SPPH kedua, ketiga dan seterusnya dapat dimungkinkan karena adanya beberapa sebab. Hal ini seperti telah diantisipasi dalam Pasal 11 ayat (1) PMK No.196 Tahun 2021.
Sebab-sebab itu diantaranya adalah adanya kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan Wajib Pajak dalam pengisian SPPH atau penambahan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH. Selain itu juga dapat dikarenakan adanya pengurangan harta bersih yang telah diungkapkan dalam SPPH, perubahan penggunaan tarif PPh yang bersifat final atas pengungkapan harta bersih dan atau keadaan lain yang mengakibatkan ketidakbenaran SPPH sebelumnya.
Jadi jika hasil perhitungan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya terdapat jumlah PPh yang bersifat final yang kurang dibayar maka Wajib Pajak yang bersangkutan harus melunasi kekurangan pembayaran tersebut sebelum SPPH tersebut disampaikan. Sebaliknya, jika ternyata jumlah PPh bersifat final terjadi lebih dibayar maka Wajib Pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat melakukan pemindahbukuan atas kelebihan setoran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Hanya saja penyampaian SPPH kedua, ketiga dan seterusnya wajib dilakukan dalam rentang waktu semester satu tahun ini yaitu 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Tidak ada penambahan waktu untuk penyampaian SPPH kedua, ketiga dan seterusnya. Berangkat dari keterbatasan waktu pemberlakuan PPS maka Wajib Pajak harus benar-benar teliti dalam mengisi SPPH serta melampirkan dokumen-dokumen kelengkapannya.
Konsekuensi Gagal Repatriasi (Mengalihkan Harta) atau Investasi
Hal terpenting berikutnya yang harus dicermati setelah Wajib Pajak lengkap melakukan pengisian SPPH dan dokumen-dokumen yang dilampirkan adalah ketepatan waktu melakukan pengalihan harta ke dalam NKRI dari luar NKRI. Pasal 15 ayat (1) PMK No.196 Tahun 2021 menyatakan bahwa batas waktu paling lambat yang diberikan oleh pemerintah bagi Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah NKRI dalam Kebijakan PPS adalah pada 30 September 2022.
Pengalihan harta bersih tersebut harus dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. Nah, atas harta bersih yang telah dialihkan ke dalam wilayah NKRI tersebut tidak boleh dialihkan ke luar wilayah NKRI paling singkat selama lima tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih. Selain itu Wajib Pajak yang mengikuti PPS dan menyatakan untuk melakukan investasi maka wajib menginvestasikan harta bersih tersebut paling lambat 30 September 2023 yang akan datang.
Seperti kita tahu bahwa salah satu latar belakang PPS dalam UU HPP adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi maka realisasi pengalihan harta bersih ke dalam wilayah NKRI beserta realisasi investasi merupakan dua hal yang sangat penting. Oleh karenanya wajar jika pemerintah melalui Pasal 19 PMK No.196 Tahun 2021 akan mengenakan PPh bersifat final tambahan bagi Peserta PPS Kebijakan I yang gagal melakukan pengalihan harta dan atau investasi yang menjadi kewajibannya setelah mengikuti PPS dengan tarif yang tertera pada kolom dibawah ini sebagai berikut.
| PPS Kebijakan I | Tambahan PPh Bersifat Final (%) | |||||
| Gagal investasi hanya mengalihkan harta di luar NKRI atau deklarasi harta di NKRI | Gagal investasi, gagal mengalihkan harta, hanya deklarasi harta di luar NKRI | Gagal mengalihkan harta, hanya deklarasi harta di luar NKRI | ||||
| Sukarela | SKPKB | Sukarela | SKPKB | Sukarela | SKPKB | |
| Mengalihkan harta di luar NKRI ke dalam NKRI dan melakukan deklarasi harta di dalam NKRI lalu menginvestasikannya ke sektor energi terbarukan, pengelolaan sumber daya alam dan atau SBN | 3 | 4,5 | 6 | 7,5 | ||
| Mengalihkan harta di luar NKRI ke dalam NKRI dan melakukan deklarasi harta di dalam NKRI | 3 | 4,5 | 6 | 7,5 | 4 | 5,5 |
| Melakukan deklarasi harta di luar NKRI | 6 | 7,5 | 4 | 5,5 | ||
PPh bersifat final tambahan juga akan dikenakan kepada Peserta PPS Kebijakan II yang tidak bisa memenuhi komitmennya saat PPS. Akan tetapi besar tarif PPh bersifat final tambahan yang dikenakan berbeda dengan tarif PPh bersifat final tambahan bagi Peserta PPS Kebijakan I. PPh bersifat final tersebut juga diatur dalam Pasal 19 PMK No.196 Tahun 2021 dengan besaran sebagai berikut:
| PPS Kebijakan II | Tambahan PPh Bersifat Final (%) | |||||
| Gagal investasi hanya mengalihkan harta di luar NKRI atau deklarasi harta di NKRI | Gagal investasi, gagal mengalihkan harta, hanya deklarasi harta di luar NKRI | Gagal mengalihkan harta, hanya deklarasi harta di luar NKRI | ||||
| Sukarela | SKPKB | Sukarela | SKPKB | Sukarela | SKPKB | |
| Mengalihkan harta di luar NKRI ke dalam NKRI dan melakukan deklarasi harta di dalam NKRI lalu menginvestasikannya ke sektor energi terbarukan, pengelolaan sumber daya alam dan atau SBN | 3 | 4,5 | 7 | 8,5 | ||
| Mengalihkan harta di luar NKRI ke dalam NKRI dan melakukan deklarasi harta di dalam NKRI | 3 | 4,5 | 7 | 8,5 | 5 | 6,5 |
| Melakukan deklarasi harta di luar NKRI | 7 | 8,5 | 5 | 6,5 | ||
Adanya tambahan PPh bersifat final bagi Wajib Pajak Peserta PPS Kebijakan I dan Kebijakan II yang tidak bisa memenuhi kewajibannya setelah mengikuti PPS di atas musti dipahami dengan baik oleh Wajib Pajak terkait. Hanya saja PPh bersifat tambahan akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan menerbitkan surat teguran terhadap Wajib Pajak sehingga mereka melakukan klarifikasi dan atau pembayaran secara sukarela. Akan tetapi jika Wajib Pajak tidak merespon surat teguran atau tidak melakukan repatriasi dan atau investasi. Untuk mempermudah pemahamaan, penulis sampaikan dua ilustrasi kasus pemanfaatan PPS.
- Wajib Pajak Peserta Program Pengampunan Pajak Memanfaatkan PPS Kebijakan I
CV. Pantang Sumbang terdaftar di KPP Pratama Nusantara Timur sejak tahun 2013 dengan NPWP: 07.234.567.8-200.000. Kegiatan usahanya adalah berdagang barang elektronik dengan nama toko “Top Markotop”. Direktur CV. Pantang Sumbang, Bapak Paidi Sukajaya kala itu sebenarnya sudah mengikuti Program Pengampunan Pajak di akhir tahun 2016 dan telah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Akan tetapi setelah Bapak Paidi Sukajaya memeriksa jenis harta yang diungkap saat Pengampunan Pajak, ternyata ada harta yang terlewat.
Berdasarkan daftar harta yang diperiksanya terdapat kas di Bank Toyib yang menampung pembayaran piutang oleh pelanggan yang belum dimasukkan dalam omset usaha di tahun pajak 2015. Nominal kas mencapai Rp5.100.000.000,00. Untuk menghindari pengenaan sanksi kenaikan sebesar 200% di Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak maka Bapak Paidi memutuskan CV. Pantang Sumbang untuk memanfaatkan PPS Kebijakan I pada 18 Januari 2022 dengan melakukan investasi pada SBN.
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Bapak Paidi mewakili CV. Pantang Sumbang dalam mengikuti PPS Kebijakan I adalah sebagai berikut:
- Bapak Paidi sebagai pengurus CV. Pantang Sumbang harus melakukan pembayaran PPh bersifat final dengan tarif 6% dari nilai harta bersih. Tarif yang dikenakan adalah yang terendah atau sebesar 6% sesuai Pasal 3 ayat (2) PMK No.196 Tahun 2021 karena CV. Pantang Mundur melakukan deklarasi harta dilanjutkan melakukan investasi seperti yang terlihat dibawah ini
yaitu:
| PPh bersifat final yang harus dibayar oleh CV. Pantang Mundur dalam PPS Kebijakan I | = = = = = | Tarif X Nilai Harta Bersih Tarif X Harta – Utang Sesuai UU Pengampunan Pajak 6% X Rp5.100.000.000,00 – Rp0,00 6% X Rp5.100.000.000,00 Rp306.000.000,00 |
Jadi Bapak Paidi harus membayar PPh bersifat final atas nama CV. Pantang Mundur karena memanfaatkan PPS Kebijakan I dengan kode jenis pajak dan kode jenis setoran 411128 – 127 sebesar Rp306.000.000,00.
- Selain itu, Bapak Paidi juga harus menyertakan daftar rincian harta bersih yang kurang atau belum diungkapkan di SPH yaitu kas di Bank Thoyib.
- Bapak Paidi tidak perlu melampirkan daftar utang karena tidak ada utang terkait harta yang belum diungkap.
- Akan tetapi Bapak Paidi musti melampirkan pernyataan menginvestasikan harta bersih pada SBN dan laporan realisasi paling singkat 5 tahun sejak investasi pada SBN. Laporan realisasi tersebut harus disampaikan mulai tahun 2023 paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Sebagai contoh untuk penyampaian laporan realisasi investasi tahun pertama adalah 30 April 2023 demikian seterusnya.
Bapak Paidi sebagai wakil CV. Pantang Sumbang dapat mengikuti PPS kebijakan I dengan membayar PPh bersifat final sebesar Rp306.000.000,00. Selain itu, beliau juga musti kewajiban melakukan investasi agar terhindar dari PPh bersifat final tambahan karena gagal melakukan investasi.
- Wajib Pajak Orang Pribadi Peserta PPS Kebijakan II
Bapak Paimin Sukajaya terdaftar di KPP Pratama Nusantara Barat sejak tahun 2016 dengan NPWP: 01.234.567.8-100.000. Usahanya adalah berdagang sepeda dengan nama toko “Ngontel Sehat”. Selama ini, Bapak Paimin melakukan pencatatan atas kegiatan usahanya bersama isterinya, Ibu Diana Megasari. SPT Tahunan PPh atas nama Bapak Paimin Sukajaya juga tertib dilaporkan setiap tahun tanpa pernah terlambat. Akan tetapi setelah Bapak Paimin memeriksa jenis harta yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh sampai dengan tahun pajak 2020 ada yang terlewat dan belum dilakukan kewajiban pajaknya.
Berdasarkan daftar harta yang diperiksanya terdapat tanah seluas 15.000 m2 di Kota Badung, Bali yang dibelinya pada 15 Februari 2017 lalu. Harga pembeliannya saat itu adalah sebesar Rp800.000.000,00. Selain itu juga terdapat sebuah rumah di Kota Gede, Yogyakarta seharga Rp400.000.000,00 untuk tempat tinggal anaknya yang sedang berkuliah di salah satu kampus ternama di Yogyakarta. Rumah itu dibeli tunai pada tahun 20 Mei 2018. Selain itu juga terdapat informasi bahwa Bapak Paimin sedang mengajukan pengurangan sanksi administrasi atas STP PPh Pasal 21/26 selama Masa Pajak Januari sampai dengan Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp24.000.000,00 dan juga mengajukan keberatan pajak atas SKPKB PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020 sebesar Rp105.440.000,00. Dengan tujuan menghindari pengenaan sanksi melalui penerbitan ketetapan pajak, Bapak Paimin memutuskan untuk memanfaatkan PPS Kebijakan II.
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Bapak Paimin dalam mengikuti PPS Kebijakan II adalah sebagai berikut:
- Bapak Paimin harus melakukan pembayaran PPh bersifat Final dengan tarif 14% dari nilai harta bersih. Tarif yang dikenakan adalah sebesar 14% sesuai Pasal 6 ayat (3) PMK No.196 Tahun 2021 karena Bapak Paimin hanya melakukan deklarasi tanpa melakukan investasi sebagai berikut
yaitu:
| PPh bersifat final yang harus dibayar oleh Bapak Paimin dalam PPS Kebijakan II | = = = = = | Tarif X Nilai Harta Bersih Tarif X Harta – Utang 14% X (Rp800.000.000,00 + Rp400.000.000,00) – Rp0,00 14% X Rp1.200.000.000,00 Rp168.000.000,00 |
Jadi Bapak Paimin harus membayar PPh bersifat final karena memanfaatkan PPS Kebijakan II dengan kode jenis pajak dan kode jenis setoran 411128 – 128 sebesar Rp168.000.000,00.
- Selain itu, Bapak Paimin juga harus menyertakan daftar rincian harta bersih yang kurang atau belum diungkapkan di SPH yaitu tanah di Kota Badung dan rumah di Kota Gede.
- Bapak Paimin tidak perlu melampirkan daftar utang karena tidak ada utang terkait harta yang belum diungkap, tidak perlu melampirkan pernyataan menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan atau SBN karena hanya melakukan deklarasi hartanya.
- Terakhir, Bapak Paimin juga harus menyampaikan pencabutan atas permohonan pengurangan sanksi administrasi atas STP PPh Pasal 21/26 selama Masa Pajak Januari sampai dengan Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp24.000.000,00 serta mengajukan pencabutan permohonan keberatan pajak atas SKPKB PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020 sebesar Rp105.440.000,00.
Bapak Paimin dapat mengikuti PPS Kebijakan II dengan membayar PPh bersifat final sebesar Rp168.000.000,00. Selain itu, beliau juga harus menyampaikan pencabutan atas permohonan pengurangan sanksi administrasi serta keberatan yang diajukannya.
Penutup
SPPH merupakan dokumen terpenting yang harus diisi oleh Wajib Pajak dalam PPS. Akan tetapi SPPH tidak berdiri sendiri, ada beberapa dokumen lain yang harus dilampirkan sebagai bagian dari kelengkapan SPPH. Oleh karena itu Wajib Pajak harus benar-benar teliti dalam mengisi SPPH dan dokumen kelengkapannya. Namun pemerintah mengakomodir adanya kesalahan-kesalahan tertentu pada Wajib Pajak saat mengikuti PPS dengan melakukan perbaikan melalui penyampaian SPPH kedua, ketiga dan seterusnya.
Selain itu, Wajib Pajak harus benar-benar teliti dalam mengisi SPPH dan dokumen kelengkapannya lantaran pelaksanaan kewajiban lanjutan yang melekat pada Wajib Pajak yang memanfaatkan PPS akan dilakukan dengan serius melalui penerbitan surat teguran atau SKPKB. Berdasarkan kedua surat tersebut maka Wajib Pajak dikenakan PPh bersifat final tambahan dengan kode jenis setoran yang berbeda-beda jika gagal melakukan repatriasi dan atau investasi harta dengan besar tarif yang telah ditentukan. Jadi teliti SPPH dan kelengkapannya sekali lagi!
