Ungkap Harta Bukan Ungkap Isi Dompet!
Gambar 1:
Disebuah ruangan terdapat Rinda yang tengah fokus menatap layar hanphonenya, tidak sadar bahwa dibelakangnya ada Sindy yg tengah memperhatikannya sambil membawa minuman gelas dan sebuah tentengan di tangannya. Rinda dengan paras cantiknya memakai kacamata, sedangkan Sindy berambut pajang nan pirang
Percakapan :
Sindy : Duh fokus bener liat tuh hp, sampe Gue dari tadi dibelakang Lo enggak liat
Rinda : Hehe Sorry Sin Gue lagi liat berita, makanya enggak ngeh kalo Lo ada dibelakang Gue
Gambar 2:
Sambil menoleh kebelakang, Rinda pun mempersilahkan duduk kepada Sindy disampingnya
Percakapan:
Sindy : Emangnya Lo lagi liat berita apaan sih?
Rinda : Ini loh yang lagi booming di dunia perpajakan, soal pengungkapan sukarela Sin.
Gambar 3:
Rinda menunjukkan handphonenya ke Sindy untuk memberitahu apa yang ia lihat
Percakapan:
Sindy : Owalah Gue kira lagi baca novel makanya fokus gitu hehe
Rinda : Jiahaha bosen baca novel terus, sekali-kali boleh lah ngintip dunia pajak dunia dulu biar
enggak ketinggalan berita
Gambar 4:
Sindy sambil meneguk minumannya dan memberikan tentengan yg berisi cemilan dan minuman
Sindy : Bener juga sih apa kata Lo. Oya kan ungkapan harta itu bisa yang berada di dalam negeri
maupun luar negeri kan? Lalu, bagaimana menentukan nilai harta dalam uang asing? Kurs manakah
yang berlaku untuk penilaian harta pada PPS?
Gambar 5:
Sambil membuka cemilan tersebut mereka melanjtkan pembicaraannya
Sindy : sebenarnya Pedoman penilaian harta diatur pada Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 196 Tahun 2021 dan Kurs yang digunakan mengacu kurs yang berlaku
sesuai Keputusan Menteri Nomor 61/KM.10/2015.
Rinda : owalah gitu toh toh, Kalo Gue sih mau ungkapin harta malah sedih Sin, soalnya isi
dompet Gue sepi gegara akhir bulan.
Gambar 6:
Sambil ngemil mereka pun bercanda ria
Percakapan:
Sindy : Heloow ini tuh soal pengungkapan harta wajib pajak bukan ungkapan isi dompet Lo hahahaRinda : Kalo menurut Gue sama aja Cuma beda versi aja hehehe
