Menyimak Keberpihakan Pemerintah di Aturan “Baru” PPh
Oleh: Indrajaya Burnama
Praktisi Perpajakan
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu pernah mengingatkan tentang tiga tujuan utama reformasi Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU HPP.1 Tujuan pertama dan kedua reformasi PPh adalah untuk membentuk sistem pajak yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. Sedangkan tujuan utama reformasi PPh yang terakhir adalah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak secara sukarela (voluntary tax compilance).
Dalam UU HPP terdapat beberapa bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kelas menengah kebawah dengan adanya skema “baru” pengenaan PPh badan dan orang pribadi. Keberpihakan itu tampak dari:
- Pemberian insentif terhadap Wajib Pajak dengan peredaran tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018;
- Perubahan progresivitas tarif PPh orang pribadi; dan
- Perubahan tarif PPh badan.
Skema “baru” di atas sangat penting untuk diketahui karena berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU HPP dinyatakan bahwa perubahan pada ketentuan PPh yang terjadi karena disahkannya UU HPP mulai diberlakukan pada Tahun Pajak 2022. Hal ini berarti skema “baru” pengenaan PPh badan dan orang pribadi mulai diterapkan pada 1 Januari 2022. Nah, tahun 2022 sudah berada di depan mata kita. Oleh karena itu sudah sepantasnya kita memahaminya sehingga dapat menerapkan ketentuan baru itu dengan baik dan benar.
“Hadiah” PPh bagi Wajib Pajak UMKM
Keberpihakan UU HPP yang pertama ibarat “hadiah” bagi Wajib Pajak (usahawan) orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tertentu (tidak melebihi Rp4.800.000.000,00). Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 (baca: PP Nomor 23 Tahun 2018) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Mereka biasanya lebih kita kenal dengan istilah Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Dalam Pasal 7 ayat (2a) UU PPh pasca diberlakukannya UU HPP dinyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu (tidak melebihi Rp4.800.000.000,00) tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 dalam satu tahun pajak. Hal ini berarti bahwa Wajib Pajak orang pribadi usahawan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu sampai dengan Rp500.000.000,00 setahun tidak berkewajiban membayar pajak (bebas pajak).
1 https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/uu-hpp-memperkuat-sistem-perpajakan-untuk-apbn-yang-lebih-kuat/
Namun demikian ada dua hal penting yang harus digarisbawahi terkait keberpihakan pemerintah terhadap PPh UMKM. Satu, hanya Wajib Pajak UMKM yang berstatus orang pribadi saja yang dapat menikmati insentif ini. Dengan demikian Wajib Pajak UMKM yang berstatus badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu sampai dengan Rp500.000.000,00 setahun tetap berkewajiban membayar PPh UMKM dengan tarif 0,5%. Adanya dampak lanjutan bagi Wajib Pajak UMKM badan merupakan konsekuensi logis yang harus diterima dari pemberlakuan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh pasca diberlakukannya UU HPP.
Dua, pemerintah tetap memberlakukan ketentuan Pasal 31E UU PPh terhadap Wajib Pajak UMKM berstatus badan dalam negeri. Ada insentif PPh yang berbeda antara yang diberikan kepada Wajib Pajak UMKM badan dalam negeri dengan Wajib Pajak UMKM orang pribadi. Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 mendapat insentif berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00.
Insentif pajak tersebut diberikan oleh pemerintah jika Wajib Pajak UMKM badan telah melewati jangka waktu tertentu seperti diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 23 Tahun 2018 sehingga wajib melakukan kewajiban PPh Pasal 25. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa jangka waktu paling lama Wajib Pajak UMKM badan berbentuk perseroan terbatas melaksanakan kewajiban PPh UMKM 0,5% adalah 3 tahun sejak terdaftar. Sedangkan Wajib Pajak UMKM badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma dibatasi paling lama 4 tahun sejak terdaftar.
Jadi meskipun Wajib Pajak UMKM badan tidak mendapatkan insentif PPh seperti Wajib Pajak UMKM orang pribadi tetapi mereka tetap mendapatkan insentif PPh yang berbeda. Adanya perbedaan ini bukan berati pemerintah membedakan antara Wajib Pajak UMKM orang pribadi dan badan. Hal itu lantaran insentif pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan sudah diberikan sudah lebih dari satu dekade yang lalu. Jauh sebelum UU HPP diberlakukan..
Bahkan insentif pajak untuk Wajib Pajak UMKM badan itu dapat diberikan langsung sejak terdaftar tanpa menunggu jangka waktu 3 atau 4 tahun. Dengan catatan, Wajib Pajak UMKM badan wajib melakukan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak bahwa memilih melaksanakan kewajiban PPh Pasal 25 dari pada PPh UMKM 0,5%. Selanjutnya, Wajib Pajak tersebut tidak dapat kembali lagi melaksanakan kewajiban PPh UMKM 0,5% jika telah memilih kewajiban PPh Pasal 25. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) PP Nomor 23 Tahun 2018.
Perubahan Progresivitas Tarif PPh Orang Pribadi
Keberpihakan UU HPP yang kedua terhadap masyarakat kelas menengah kebawah adalah dengan dinaikkannya batasan Lapisan Penghasilan Kena Pajak yang pertama. Perubahan ini tentu sangat sejalan dengan kondisi perekonomian sekarang yang masih terpengaruh oleh pandemi Covid-19. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri kelas bawah, khususnya karyawan, dapat melakukan penghematan dana untuk kepentingan pajak sehingga dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan lainnya.
Sebelumnya batas Lapisan Penghasilan Kena Pajak yang pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1a) UU PPh adalah Rp50.000.000,00. Akan tetapi dengan diberlakukannya UU HPP maka ketentuan batas Lapisan Penghasilan Kena Pajak yang pertama di atas diubah menjadi lebih tinggi dari sebelumnya yaitu menjadi Rp60.000.000,00. Dengan demikian ada kenaikan batas Lapisan Penghasilan Kena Pajak yang pertama bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebesar Rp10.000.000,00.
Ketentuan penting berikutnya pasca penerapan UU HPP adalah adanya penambahan Lapisan Penghasilan Kena Pajak dari empat lapis menjadi lima lapis. Adanya penambahan Lapisan Penghasilan Kena Pajak yang kelima akhirnya mengubah batas Lapisan Penghasilan Kena Pajak yang keempat dan berdampak pada perubahan tarif tertinggi yang dikenakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Untuk lebih jelasnya silakan melihat Tabel 1 di bawah ini.
Tabel 1.
Komparasi Lapisan Penghasilan Kena Pajak dan Tarif Pajak
Setelah Diberlakukannya UU HPP
| Ketentuan PPh Sebelum Diberlakukannya UU HPP | ||
| No | Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
| 1 | sampai dengan Rp50.000.000,00 | 5% |
| 2 | di atas Rp60.000.000,00 sampai dengan Rp250.000.000,00 | 15% |
| 3 | di atas Rp250.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00 | 25% |
| 4 | di atas Rp500.000.000,00 | 30% |
| Ketentuan PPh Setelah Diberlakukannya UU HPP | ||
| No | Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
| 1 | sampai dengan Rp60.000.000,00 | 5% |
| 2 | di atas Rp60.000.000,00 sampai dengan Rp250.000.000,00 | 15% |
| 3 | di atas Rp250.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00 | 25% |
| 4 | di atas Rp500.000.000,00 sampai dengan Rp5.000.000.000,00 | 30% |
| 5 | di atas Rp5.000.000.000,00 | 35% |
Sebagai informasi tambahan, penyesuaian Lapisan Penghasilan Kena Pajak dan penerapan tarif pajak baru dengan pemberlakuan UU HPP sangat sesuai dengan kondisi di masyarakat. Di satu sisi, adanya pandemi Covid-19 sangat berdampak pada tingkat penghasilan sebagian karyawan (penghasilan bulanan menjadi berkurang karena kebijakan perusahaan). Mereka inilah yang menikmati peningkatan Lapisan Penghasilan Kena Pajak dari Rp50.000.000,00 menjadi Rp60.000.000,00.
Namun di sisi lain, ada penambahan jumlah orang kaya di Indonesia. Aneh tapi nyata. Akan tetapi itulah faktanya. Mengutip data Lembaga Keuangan Credit Suisse, jumlah penduduk Indonesia yang memiliki kekayaan bersih US$1 juta dollar atau lebih mencapai 171.740 orang pada tahun 2020.2 Jika dicermati ternyata angka tersebut melonjak 61,69 persen year on year (yoy) dari jumlah pada tahun 2019 yang berjumlah 106.215 orang. Ini berarti ada peningkatan sebanyak 65.525 orang.
Bahkan lembaga tersebut juga menyatakan bahwa jumlah orang Indonesia sangat kaya di tahun 2020 mencapai 417 orang.3 Jumlah itu diperkirakan naik 22,29 persen dari tahun sebelumnya. Credit Suisse mengartikan orang sangat kaya dengan memiliki kekayaan tercatat lebih dari US$ 100 juta dollar. Adanya penambahan jumlah orang kaya dan sangat kaya di Indonesia ternyata menjadi perhatian pemerintah dengan menyesuaikan besaran kewajiban pajak antara masyarakat kelas menengah kebawah dan masyarakat kelas atas.
Perubahan Tarif PPh Badan
Keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kelas menengah kebawah disempurnakan dengan mencabut Pasal 5 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (baca: UU No.2 Tahun 2020). UU No.2 Tahun 2020 diberlakukan sejak 16 Mei tahun lalu.
Amanah penting yang terkandung dalam pasal tersebut adalah perintah untuk melakukan penyesuaian tarif PPh badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh. Penyesuaian tarif tersebut dilakukan oleh pemerintah secara bertahap dari tahun pajak 2020 sampai dengan 2022 nanti. Pada tahun pajak 2020 dan 2021, penyesuaian tarif PPh badan dilakukan dari 25% menjadi 22%. Lalu penyesuaian tarif dilanjutkan dari 22% menjadi 20% di tahun depan.
Dengan diberlakukannya UU HPP yang mencabut ketentuan tersebut maka tarif PPh badan yang nanti diterapkan di tahun pajak 2022 adalah sama dengan tarif PPh badan yang telah diberlakukan di tahun pajak 2020dan 2021 yaitu 22%. Ini berarti penyesuaian tarif PPh badan secara bertahap tidak dilanjutkan di tahun pajak 2022. Dengan demikian penurunan tarif PPh badan hanya diberikan satu kali di tahun 2021 saja dan tetap dijaga sebesar 22% pada tahun pajak 2022.
Lantas bagaimana posisi tarif PPh badan di Indonesia setelah pemerintah menerapkan tarif 22% tersebut tatkala dibandingkan dengan negara-negara lain dalam pentas internasional? Jika kita melihat tren perpajakan global atas penerapan tarif pajak badan atau korporasi, 22% merupakan tarif pajak yang kompetitif.4 Dengan kata lain, tarif itu tidak terlalu tinggi dan juga tidak terlalu rendah. Untuk lebih jelasnya silakan melihat Tabel 2 dibawah ini.
Tabel 2.
Komparasi Tarif PPh Badan di Indonesia Dengan Tarif Rata-Rata PPh Badan
Negara Lain di Dunia
| No | Negara-Negara | Tarif Rata-Rata PPh Badan |
| 1 | ASEAN | 22.17% |
| 2 | OECD | 22.81% |
| 3 | Benua Amerika | 27.16% |
| 4 | G-20 | 24.17% |
2,3 https://money.kompas.com/read/2021/07/13/050600726/selama-pandemi-jumlah-orang-kaya-indonesia-bertambah-banyak.
4 https://newssetup.kontan.co.id/news/ini-alasan-pemerintah-batal-turunkan-tarif-pph-badan-pada-tahun-depan?page=all
Jika melihat tabel di atas maka tampak dengan jelas bahwa tarif PPh badan di Indonesia masih lebih rendah dari rata-rata tarif PPh badan yang diberlakukan di banyak negara di dunia.
Penutup
Semangat pemberlakuan UU HPP adalah untuk memberikan sistem pajak yang berkeadilan sehingga mendorong kepatuhan pajak Wajib Pajak secara sukarela. Hal itu ditunjukkan oleh pemerintah dengan berbagai langkah nyata. Diantaranya adalah dengan melakukan beberapa perubahan penting pada ketentuan PPh. Tepatnya dalam hal pengenaan PPh orang pribadi dan badan.
Mulai tahun depan, UMKM hanya dikenakan PPh final sebesar 0,5% jika omset usaha atau penghasilan kumulatifnya dalam suatu tahun pajak telah melebihi Rp500 juta. Batasan Rp500 juta ibarat Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan pekerjaan sebagai karyawan. Insentif terhadap UMKM, baik Wajib Pajak orang pribadi maupun badan, yang diberikan pemerintah dengan mengenakan tarif pajak yang kecil dan bersifat final masih ditambah lagi dengan adanya batasan omset tidak kena pajak.
Selanjutnya, pemerintah juga meningkatkan batas Lapisan Penghasilan Kena Pajak yang pertama untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Batas yang sebelumnya Rp50 juta diubah menjadi Rp60 juta. Terakhir, tarif PPh badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap dijaga terus bertahan di angka 22% di tahun depan dan selanjutnya. Berdasarkan UU HPP, tidak ada lagi penurunan tarif PPh Badan dalam jangka waktu dekat. Hal itu lantaran menyesuaikan dengan tren perpajakan global yang cenderung menaikkan penerimaan pajak dari sektor PPh.
Tiga ketentuan di atas menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kelas menengah kebawah untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi karena pandemi. Ada penambahan cash flow yang dapat digunakan oleh masyarakat kelas menengah kebawah untuk membuka usaha baru atau meningkatkan kapasitas usaha yang dimiliki. Ketiga hal di atas diharapkan dapat mewujudkan sistem pajak yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum sehingga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak secara sukarela.
