Sekilas Ilustrasi Perhitungan PPh “Baru”

Oleh: Indrajaya Burnama

Praktisi Perpajakan

Berbagai perubahan cepat yang terjadi pada peraturan perundang-undangan perpajakan nasional saat ini perlu disikapi dengan bijak. Pelaksanaan kewajiban PPh yang biasa kita lakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, harus disesuaikan dengan aturan PPh “baru”. Namun kita tidak perlu khawatir karena peribahas menyatakan “Lancar kaji karena diulang, pasar jalan karena diturut.”

Tidak terasa, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menjadi dasar bagi kita semua dalam melaksanakan kewajiban PPh badan maupun orang pribadi telah berlaku selama tiga belas tahun. Setelah sekian lama mempelajari dan atau melaksanakannya, sekarang kita pun sangat memahaminya dengan baik dan bahkan menguasainya. Akhirnya kita pun menjadi nyaman dalam melaksanakan kewajiban PPh sampai akhirnya aturan itu diganti dengan aturan PPh “baru”.

Terdapat tiga undang-undang pajak diundangkan dalam jangka waktu yang cukup dekat. Dimulai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang dilanjutkan dengan Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan). Terakhir adalah Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (baca: UU HPP). 

Kita semua tentu menyadari bahwa berbagai undang-undang di atas, bertujuan untuk menyelamatkan kesehatan dan perekonomian nasional. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa ada sebagian masyarakat yang menjadi sedikit kebingungan dengan adanya berbagai aturan pajak “baru”, termasuk PPh. Hal itu sebenarnya sangat wajar terjadi dalam setiap perubahan peraturan perundang-undangan perpajakan. Satu kata kuncinya adalah segera membaca dan mempelajari undang-undang tersebut serta mempraktikkannya.

Peribahasa menyatakan “Lancar kaji karena diulang, pasar jalan karena diturut”. Artinya adalah suatu kepandaian dan atau keterampilan dapat diraih dengan sering melakukan latihan (pengulangan). Sama seperti saat dulu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mulai diberlakukan, kita merasa kebingungan tetapi dengan sering membaca, mempelajari serta mempraktikkannya maka kitapun AKAN DAPAT memahaminya. Jadi mari kita lakukan hal yang sama terhadap UU HPP yang cukup banyak mengubah aturan PPh yang selama ini berlaku.

Ilustrasi Perhitungan PPh “Baru” Bagi UMKM Orang Pribadi

Hal terpenting terkait ketentuan PPh UMKM setelah diberlakukannya UU HPP adalah adanya batasan peredaran bruto tidak kena pajak sebesar Rp500 juta bagi Wajib Pajak orang pribadi usahawan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (2a) UU PPh setelah diberlakukannya UU HPP. Di sana dinyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi usahawan (pengusaha) dengan peredaran bruto tertentu (sampai dengan Rp4,8 miliar) tidak dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) PP No.23 Tahun 2018 atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Untuk mempermudah pemahaman silakan membaca ilustrasi berikut dibawah ini.  

Bapak Adit dan Bapak Jarwa adalah kakak beradik yang terdaftar di KPP Pratama Harmonisasi sejak 1 Desember 2020. Usaha mereka adalah berdagang furnitur di toko yang berbeda di Kota Harmoni. Rincian omset usaha atau peredaran bruto mereka di tahun 2022 adalah sebagai berikut:

NoBulanPeredaran Bruto Selama Tahun Pajak 2022 (Rp)
Bapak AditBapak Jarwa
1Januari42.000.000126.000.000
2Februari31.000.00093.000.000
3Maret35.000.000105.000.000
4April28.000.00084.000.000
5Mei45.000.000135.000.000
6Juni47.000.000141.000.000
7Juli34.000.000102.000.000
8Agustus40.000.000120.000.000
9September33.000.00099.000.000
10Oktober37.000.000111.000.000
11November39.000.000117.000.000
12Desember45.000.000135.000.000
Total456.000.0001.368.000.000

Kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh Bapak Adit berdasarkan UU HPP adalah sebagai berikut:

NoBulanPeredaran Usaha di  Tahun Pajak 2022Peredaran Usaha KumulatifPeredaran Usaha Tidak Kena PajakPeredaran Usaha Kena PajakPPh Pasal 4 ayat (2) PP No. 23 Tahun 2018
1Januari42.000.00042.000.000500.000.00000
2Februari31.000.00073.000.00000
3Maret35.000.000108.000.00000
4April28.000.000136.000.00000
5Mei45.000.000181.000.00000
6Juni47.000.000228.000.00000
7Juli34.000.000262.000.00000
8Agustus40.000.000302.000.00000
9September33.000.000335.000.00000
10Oktober37.000.000372.000.00000
11November39.000.000411.000.00000
12Desember45.000.000456.000.00000

Berdasarkan perhitungan di atas maka dapat diketahui bahwa Bapak Adit selama tahun pajak 2022 tidak dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) PP No. 23 Tahun 2018 meski memperoleh atau menerima penghasilan. Hal itu lantaran peredaran bruto usahanya selama setahun masih dibawah Rp500 juta atau dibawah batasan peredaran bruto tidak kena pajak sehingga tidak dikenai pajak berdasarkan UU HPP. Dengan demikian ada penghematan pajak sebesar Rp2.280.000,00 di tahun 2022. Hal itu lantaran berdasarkan aturan sebelumnya, atas penghasilan Pak Adit dikenakan pajak sebesar Rp2.280.000,00 (0,5% x Rp456.000.000,00).

Sedangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh Bapak Jarwa berdasarkan UU HPP adalah sebagai berikut:

NoBulanPeredaran Usaha di  Tahun Pajak 2022Peredaran Usaha KumulatifPeredaran Usaha Tidak Kena PajakPeredaran Usaha Kena PajakPPh Pasal 4 ayat (2) PP No. 23 Tahun 2018
1Januari126.000.000126.000.000500.000.00000
2Februari93.000.000219.000.00000
3Maret105.000.000324.000.00000
4April84.000.000408.000.00000
5Mei135.000.000543.000.00043.000.000215.000 
6Juni141.000.000684.000.0000141.000.000705.000 
7Juli102.000.000786.000.0000102.000.000510.000 
8Agustus120.000.000906.000.0000120.000.000600.000 
9September99.000.0001.005.000.000099.000.000495.000 
10Oktober111.000.0001.116.000.0000111.000.000555.000 
11November117.000.0001.233.000.0000117.000.000585.000 
12Desember135.000.0001.368.000.0000135.000.000675.000 

Melalui perhitungan di atas maka dapat diketahui bahwa Bapak Jarwa tidak dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) PP No. 23 Tahun 2018 pada sebagian tahun pajak 2022 (Januari – April). Sedangkan pada Mei – Desember 2022 dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) PP No. 23 Tahun 2018.  Hal itu lantaran peredaran bruto usahanya sejak Mei 2022 sudah melampaui Rp500 juta atau melebihi batasan peredaran bruto tidak kena pajak sehingga dikenai pajak berdasarkan UU HPP.

Jadi Sehingga di tahun pajak 2022, Bapak Jarwa cukup membayar PPh Pasal 4 ayat (2) PP No. 23 Tahun 2018 sejak Bulan Mei – Desember 2022 sebesar Rp4.340.000,00. Sedangkan berdasarkan aturan sebelum UU HPP, atas penghasilan Bapak Jarwa dikenakan pajak sebesar Rp6.840.000,00 (0,5% x Rp1.368.000.000,00). Dengan demikian, Bapak Jarwa juga memperoleh penghematan pajak sebesar Rp2.500.000,00 di tahun pajak 2022. Angka itu diperoleh dari Rp6.840.000,00 dikurangi dengan Rp4.340.000,00.

Ilustrasi Perhitungan PPh “Baru” Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Jika dicermati, adanya perubahan lapisan (bracket) dan tarif PPh Pasal 17 terhadap Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sangat terasa bagi beberapa pihak. Sebagai contoh adalah Wajib Pajak yang berprofesi sebagai karyawan dengan berbagai jenjang jabatannya. Selain itu juga termasuk para pekerja bebas yang bekerja secara profesional seperti dokter, notaris, pengacara, aktuaris, konsultan serta pengacara. 

Termasuk didalamnya adalah Wajib Pajak orang pribadi usahawan dengan omset lebih dari Rp4,8 miliar dalam suatu tahun pajak atau sudah tidak memenuhi kriteria lagi sebagai Wajib Pajak UMKM sesuai PP No. 23 Tahun 2018. Sebagai informasi, ada batasan waktu 7 tahun bagi Wajib Pajak UMKM orang pribadi melaksanakan kewajiban pajak dengan PPh UMKM 0,5%. Lantas bagaimana penerapan aturan PPh “baru” bagi mereka? Berikut adalah ilustrasi kedua untuk mempermudah pemahaman kita semua.

Adel, Apin dan Bono bekerja di PT. Indonesia Maju. Mereka memiliki jabatan yang berbeda-beda tetapi memiliki status yang sama yaitu belum kawin (TK) dan tanpa tanggungan. Besar gaji dan berbagai tunjangan lainnya (penghasilan kotor) mereka per bulan adalah Rp5 juta, Rp13 juta dan Rp20 juta. Besarnya kewajiban PPh orang pribadi yang harus mereka lakukan berdasarkan UU HPP adalah sebagai berikut:

NoUraianAdelApinBono
1Penghasilan kotor per bulan5.000.00013.000.00020.000.000
2Penghasilan kotor per tahun60.000.000156.000.000240.000.000
3Biaya jabatan (5%, maksimal Rp6 juta setahun)3.000.0006.000.0006.000.000
4Penghasilan neto57.000.000150.000.000234.000.000
5Penghasilan Tidak Kena Pajak54.000.00054.000.00054.000.000
6Penghasilan Kena Pajak3.000.00096.000.000180.000.000
7PPh terutang berdasar UU HPP150.0008.400.00021.000.000
8PPh terutang berdasar UU sebelum UU HPP150.0009.400.00022.000.000
9Penghematan pajak karena pemberlakuan UU HPP01.000.0001.000.000

Berdasarkan Jika dilihat dari perhitungan di atas maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada perubahan besaran PPh terutang pada Adel di tahun pajak 2022 (setelah UU HPP diberlakukan) dan di tahun pajak 2021 (sebelum UU HPP diberlakukan). Hal itu terjadi lantaran lapisan Penghasilan Kena Pajaknya di kedua tahun itu berada di bawah Rp60 juta sehingga dikalikan tarif PPh orang pribadi yang paling rendah (5%).

Sementara perubahan yang cukup signifikan terjadi pada Apin dan Bono. Besar PPh terutang Apin menjadi Rp8.400.000,00 di tahun 2022. Sedangkan kewajiban pajaknya di tahun 2021 adalah Rp9.400.000,00. Ada penurunan PPh orang pribadi pada penghasilan Apin sebesar Rp1.000.000,00 (Rp9.400.000,00 – Rp8.400.000,00). Sedangkan PPh terutang Bono menjadi Rp21.000.000,00 di tahun 2022. Jumlahnya juga turun Rp1.000.000,00 dibandingkan dengan tahun 2021 (Rp22.000.000).  

Sedangkan ilustrasi terakhir adalah penghitungan PPh orang pribadi di lapisan Penghasilan Kena Pajak yang kelima dengan tarif tertinggi. Sebagai ilustrasi adalah kewajiban pajak Ibu Ros. Ibu Ros adalah seorang pengusaha batik terkenal di Kota Berdaulat. Cabang usahanya tersebar merata di seluruh Indonesia. Sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak di tahun 2019, Ibu Ros memilih melakukan kewajiban PPh Pasal 25 dibandingkan dengan melakukan PPh 0,5% UMKM. Semua persyaratan pun sudah dipenuhinya. Statusnya adalah menikah dan belum punya anak. Berikut ini adalah rincian data penghasilan Ibu Ros.

NoBulanPeredaran UsahaHPPBiaya Usaha dan Administrasi
1Januari      7.000.000.00000 5.100.000.000600.000.000
2Februari      5.000.000.00000 4.250.000.000500.000.000
3Maret      6.000.000.00000 5.100.000.000600.000.000
4April      3.500.000.00000 2.975.000.000500.000.000
5Mei      7.500.000.00000 6.375.000.000600.000.000
6Juni      6.000.000.00000 4.250.000.000500.000.000
7Juli      6.000.000.00000 3.400.000.000600.000.000
8Agustus      5.000.000.00000 4.250.000.000500.000.000
9September      3.500.000.00000 2.975.000.000600.000.000
10Oktober      6.000.000.00000 5.100.000.000500.000.000
11November      5.500.000.00000 4.675.000.000600.000.000
12Desember      6.500.000.00000 3.825.000.000500.000.000
13Total  67.500.000.00000 52.275.000.0006.600.000.000

Berdasarkan data di atas maka kita dapat melakukan penghitungan kewajiban PPh orang pribadi atas nama Ibu Ros di tahun pajak 2022 dan 2021. 

NoUraianNominal 
1Peredaran usaha67.500.000.000
2HPP52.275.000.000
3Laba bruto15.225.000.000
4Biaya usaha dan administrasi6.600.000.000
5Laba bersih8.625.000.000
6PTKP58.500.000
7Penghasilan Kena Pajak8.566.500.000
8PPh terutang
Berdasar UU HPP  2.692.275.000
Berdasar UU PPh  2.514.950.000                                                                                                                                         
Selisih lebih177.325.000

Berdasarkan perhitungan di atas maka dapat disimpulkan bahwa ada perubahan besaran PPh terutang pada Kak Ros di tahun pajak 2022 (setelah UU HPP diberlakukan) jika dibandingkan dengan di tahun pajak 2021 (sebelum UU HPP diberlakukan). Kewajiban PPh orang pribadi Ibu Ros di tahun pajak 2022 adalah Rp 2.692.275.000,00. Jumlah itu meningkat sebesar Rp177.325.000,00 dari PPh orang pribadi Ibu Ros di tahun pajak 2021 yang mencapai Rp2.514.950.000,00.                                                                                                                                         

Penutup

Sekilas ilustrasi di atas menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah dalam UU HPP terhadap masyarakat kelas menengah kebawah. Kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2) PP 23 atau PPh 0,5% UMKM yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak UMKM orang pribadi menjadi lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal itu persis seperti ilustrasi yang dialami Bapak Adit dan Bapak Jarwa. Penurunan pembayaran pajak mereka terjadi karena pemerintah memberlakukan peredaran usaha tidak kena pajak sebesar Rp500 juta setahun. 

Selain itu, pemerintah juga menambah nominal lapisan Penghasilan Kena Pajak yang pertama menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta. Penerapan aturan ini berpengaruh positif terhadap Wajib Pajak UMKM orang pribadi kelas menengah seperti yang dinikmati oleh Apin dan Bono. Sedangkan di sisi lain, pemerintah juga menambah lapisan Penghasilan Kena Pajak terakhir dan meningkatkan tarif PPh orang pribadi. Adanya aturan di atas menggambarkan bahwa pemerintah ingin menegakkan keadilan pajak nasional. 

Masyarakat kelas bawah diberikan kewajiban pajak yang lebih kecil atau ringan di tengah keterpurukan ekonomi karena pandemi Covid-19. Bahkan mereka berhak memperoleh berbagai bantuan sosial dari pemerintah. Sedangkan masyarakat kelas atas diminta oleh pemerintah untuk berperan lebih besar dalam perpajakan nasional seperti yang dilakukan oleh Ibu Ros. Mengutip penelitian Credit Suisse, sudah saatnya ada peningkatan pembayaran pajak pada Wajib Pajak orang pribadi kaya maupun super kaya di Indonesia.

Back To Top