Jumlah Pelapor SPT Tahunan Tembus 6,03 Juta Wajib Pajak per 3 Maret
JAKARTA, (CNBCIndonesia, 5 Maret 2025): Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan jumlah pelapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2024 telah mencapai 6,03 juta wajib pajak. Data ini merupakan catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai dengan 3 Maret 2025. DJP mengungkapkan pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024 yang akan disampaikan di awal 2025 masih akan menggunakan sistem lama melalui DJP Online. Dengan demikian, wajib pajak harus mengakses layanan DJP Online pada website https:// djponline.pajak.go.id/. Wajib pajak bisa menggunakan fitur e-Form maupun e-Filling. Khusus untuk pelaporan SPT melalui layanan e-Filling, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien. Khusus, WP orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. WP dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online. Adapun perbedaan masing masing formulir yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S..
Hong Kong Naikkan Pajak Keberangkatan Penumpang Pesawat 67 Persen per Oktober 2025
HONGKONG,, (KOMPAS.com, 5 Maret 2025): Hong Kong akan menaikkan pajak untuk penumpang pesawat yang terbang dari Hong Kong (Air Passenger Departure Tax) sebesar 67 persen per Oktober 2025. Diterapkan ke tarif tiket pesawat yang dibeli setelah Rabu (1/10/2025), pajak tersebut naik dari awalnya 120 dollar Hong Kong (sekitar Rp 253.753) menjadi 200 dollar Hong Kong (sekitar Rp 423.140). Dilansir dari Travel and Leisure Asia, Rabu (5/3/2025), pengumuman kenaikan pajak keberangkatan ini disampaikan oleh Sekretaris Keuangan Hong Kong, Paul Chan pada presentasi anggaran 2025 2026 pertengahan Februari lalu. Kenaikan pajak tersebut bertujuan membantu mengatasi defisit keuangan, serta diharapkan dapat menghasilkan tambahan pendapatan pemerintah sebesar 1,6 miliar dollar Hong Kong setiap tahunnya. Kenaikan pajak keberangkatan Hong Kong berlaku untuk pelaku perjalanan berumur 12 tahun ke atas yang berangkat dari Bandara Internasional Hong Kong. Biaya ini sudah termasuk dalam tiket pesawat. Namun, pajak keberangkatan ini kemungkinan tidak berlaku untuk pelaku perjalanan yang transit langsung dan singgah sementara. Pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut bisa memperoleh pengembalian dana lewat Departemen Penerbangan Sipil Hong Kong.
Kosmetik hingga Taas Impor Kena PPH 22 dengan Tarif 5% Mulai hari ini.
JAKARTA, (DDTCNews, 5 Maret 2025): Barang kiriman yang termasuk kelompok komoditas tertentu kini dikenai PPH Pasal 22 dengan tarif sebesar 5%. Namun, khusus barang kiriman berupa buku dikecualikan dari pengenaan PPh tersebut. Ketentuan tersebut tercantum dalam PMK 4/2025 yang merupakan revisi kedua PMK 96/2023. Sesuai dengan ketentuan, barang yang dikirim dari luar negeri melalui pos atau ekspedisi (barang kiriman) dengan nilai tidak lebih dari US$3 dibebaskan dari pengenaan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Sementara itu, baang kiriman yang nilainya melebihi US$3 hingga US$1.500 dikenakan bea masuk dengan tarif sebesar 7,5% dan dipungut PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan, tetapi tetap dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Nah, PPH Pasal 22 atas barang kiriman komoditas tertentu tersebut kini dikenakan dengan tarif flat sebesar 5%. Pengenaan tarif flat 5% nerupakan ketentuan baru. Pada peraturan sebelumnya, yaitu PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023. PPh Pasal 22 atas barang komoditas tertentu yang nilainya melebihi US$3 hingga US$15 dikenakan tari fsesuai dengan ketentuan PPh.
Cacat! Beli Tiket Pesawat Sebelum 1 Maret 2025, PPN DTP Tak Berlaku
JAKARTA, (DDTCNews, 5 Maret 2025): Insentif PPN ditanggung Pemerintah (DTP) atas tiket pesawat domestik hanya berlaku bila pembelian tikel dilakukan pada 1 Maret hingga 7 April 2025. Meski penerbangan dilakukan pada 24 Maret hingga 7 April 2025, fasilitas PPN DTP tidak diberikan bila tiket pesawat domestik sudah terlanjur dibeli sebelum 1 Maret 2025. Contoh, Tuan MT membeli tiket pesawat domestik pada 14 Februari 2025 untuk penerbangan tanggal 30 Maret 2025 seharga Rp. 1, 35 juta. Harga tiket pesawat tersebut terdiri dari tarif dasar senilai Rp. 700.000, fuel surcharge senilai Rp 350.000, airport tax senilai Rp. 150.000 extra baggage senilai Rp 100.000 dan seat selection senilai Rp 50.000. nilai penggantian dari jasa angkutan udara niaga berjadwal adalah Rp 1.2 juta yang diperoleh dari Rp 1, 35 juta dikurangi airport tax senilai Rp 150.000. adapun DPP yang digunakan untuk menghitung PPN terutang atas tiket adalah 11/12x Rp. 1.2 juta = Rp. 1.1 juta. Dalam kasus ini, Tuan MT tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP sebesar 6% karena tiket pesawat sudah dibeli sebelum 1 Maret 2025, yakni pada 14 Februari 2025.
