Yth. My tax Advisor,
Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review. Saya Hans salah satu karyawan perusahaan yang berada di Jakarta. Pada kesempatan kali ini saya mohon advice ya ya tim. Ada sebuah perusahaan multinasional (Multinational Corporation/MNC) yang berbasis di Negara A memiliki anak perusahaan di Negara B. Perusahaan induk di Negara A menjual produk ke anak perusahaannya di Negara B dengan harga yang sangat rendah (di bawah harga pasar), sehingga laba di Negara B menjadi sangat kecil.
Kemudian, produk tersebut dijual kembali oleh anak perusahaan di Negara B dengan harga pasar, menghasilkan keuntungan yang besar di Negara B.Namun, laba besar ini tidak sepenuhnya dikenakan pajak di Negara B karena perusahaan menggunakan struktur biaya dan transfer pricing untuk memindahkan sebagian besar keuntungannya ke Negara A yang memiliki tarif pajak lebih rendah. Ada beberapa yang ingin saya tanyakan diantaranya;
1. Apa isu perpajakan internasional yang muncul dalam kasus ini?
2. Bagaimana otoritas pajak di Negara B dapat menangani situasi ini?
3. Bagaimana langkah perusahaan untuk memastikan mereka mematuhi peraturan perpajakan internasional? Demikian pertanyaan yang disampaikan. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas pencerahannya.
Salam,
Hans
==============================================================================
Yth. Bapak Hans,
Terima kasih atas pertanyaan yang bapak sampaikan di meja redaksi kami. Terkait isu yang yang muncul pada kasus diatas yakni; Pertama, Perusahaan menggunakan transfer pricing yang tidak wajar untuk mengalihkan laba dari Negara B ke Negara A. Perusahaan mengurangi basis pajaknya di Negara B dengan memindahkan laba ke yurisdiksi dengan pajak lebih rendah. Harga transaksi atar perusahaan afiliasi harus sesuai dengan harga pasar (arm’s length).
Kemudian tindakan otoritas pajak di Negara B dalam menangani situasi ini adalah, Pertama, otoritas pajak dapat meminta dokumentasi transfer pricing untuk memastikan harga yang digunakan sesuai dengan prinsip arm’s length. Kedua, Otoritas pajak dapat melakukan penyesuaian laba yang dilaporkan untuk mencerminkan nilai pasar wajar. Ketiga, Negara B dapat memanfaatkan perjanian internasional untuk menangani penghindaran pajak. Keempat, melibatkan organisasi seperti OECD untuk mendukung penyelidikan dan penerapan kebijakan perpajakan yang adil.
Selanjutnya apa saja langkah-langkah perusahaan untuk memastikan mereka mematuhi peraturan perpajakan internasional. Pertama, Persahaan harus memastikan harga transfer sesuai dengan harga pasar. Kedua, Perusahaan harus menyimpan dan menyampaikan dokumen transfer pricing yang memadai. Ketiga, Perusahaan dapat bekerja sama dengan konsultan pajak untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan di berbagai yurisdiksi. Terakhir, mengadopsi panduan dari OECD terkait kebijakan BEPS. Demikian penjelasan yang kami sampaikan, semoga bermafaat.
Hormat kami,
Pengasuh
