Karyawan Baru dapat fasilitas mobil, Bagaimana cara hitung Pphnya?

Pada suatu pagi di terminal kampung rambutan, Ranti yang ingin pergi ke kantor menaiki angkutan umum tiba-tiba disapa oleh Ajeng, teman SMA nya dulu. “Ran, Lo mau kemana?” tanya Ajeng. “Eh Ajeng, Ini Gue mau ke kantor,” jawab Ranti. “Sendirian aja? Jomblo yaaa hehe,” ledek Ajeng. “Dari zaman kita SMA, hobby Lo emang selalu membully Gue ya Jeng,” ujar Ranti.

“Jangan marah atuh Yan, Gue kan cuma bercanda,” sahut Ajeng. “Enggak ah, Gue mau marah aja sama Lo, haha” ledek Ranti. “Dih gitu masa sama temen sendiri” jawab Ajeng. “Yaudah Gue enggak marah deh, tapi Lo harus mau bantuin jawab pertanyaan Gue” sahut Ranti. “Dih ogah banget, haha. Emang mau tanya apaan?” tanya Ajeng. 

Jadi gini Gue lagi bingung ini dalam perhitungan PPh natura dan kenikmatan untuk karyawan baru yang mendapatkan fasilitas kendaraan berupa mobil dari perusahaan. Dimana karyawan bersangkutan baru bergabung ke perusahaan sejak 1 Januari 2024 dan tidak memiliki penyertaan modal kepada perusahaan. Fasilitas kendaraan diberikan melalui pihak ketiga (sewa) dengan nilai tetap per bulan senilai 25 juta. Diluar dari fasilitas kendaraan, besaran penghasilan bruto karyawan Januari 2024 senilai 55 juta dan februari 2024 senilai 70 juta. Bagaimana cara perhitungan PPh atas fasilitas kendaraan yang diberikan dengan mempertimbangkan kriteria pengecualian PPh atas fasilitas kendaraan?”tanya Ranti

Hmm kalau itu Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PMK 66 tahun 2023, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang bersumber dari aktiva pihak ketiga yang disewa. Atas pemberian kenikmatan tersebut menjadi objek PPh. Dalam hal ini, contoh 5 pada lampiran J PMK 66 Tahun 2023, apabila karyawan belum bekerja selama 12 bulan dalam perusahaan pemberi fasilitas kendaraan, maka perhitungan rata-rata penghasilaan bruto dihitung mengikuti jumlah lama bekerja karyawan. Nah untuk perhitungan rata-rata penghasilan bruto fasilitas kendaraan karyawan berdasarkan pertanyaan yang Ibu Sampaikan. Untuk Januari 2024 Penghasilan bruto selain fasilitas adalah Rp 55 juta ditambah dengan nilai fasilitas kendaraan Januari Rp 25 juta, sehingga jumlah penghasilan karyawan bulan Januari 2024 adalah sebesar 80 juta. Sedangkan untuk Februari penghasilan bruto selain fasilitas kendaraan Rp 70 juta ditambah dengan nilai fasiitas kendaraan Rp 25 juta sehingga jumlah penghasilan karyawan 95 juta dan rata-rata penghasilan bruto dihitung Januari dan Februari yakni sebesar Rp 87,5 juta (Rp 80 juta +Rp 95 juta/2). Karena besaran rata-rata penghasilan bruto belum melewati batasan Rp 100 juta maka pada Februari 2024, nilai fasilitas kendaraan senilai Rp 25 juta belum menjadi objek PPh karyawan, “jawab Ajeng. 

Owh berarti kalo masih dibawah 100 juta penghasilan bruto dalam 12 bulan, maka fasilitas kendaraan yang diberikan belum menjadi objek PPh ya?”tanya Ranti. Yes that’s right “jawab Ajeng. Jiahaha sok inggris Lo, “ledek Ranti. Eits jangan salah gini-gini Gue suhunya wkwkwkw, “sahut Ajeng Enggak nyangka Gue ternyata Lo ahlinya.

Back To Top