PMK 66 Tahun 2023?
Yth. My Tax Advisor,
Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review, Perkenalkan saya Kiki salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan Industri berlokasi di Tanggerang Selatan. Pada kesempatan kali ini saya ingin menanyakan perihal bagaimana alur tehnik perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER ini? Apakah dalam penghitungan PPh Pasal 21 mengggunakan TER ini dimasukkan juga Benefit In Kind sesuai PMK 66 tahun 2023? Untuk penghitungan PPh Pasal 21 mengggunakan TER ini apakah kita kembali lagi seperti dulu, ada laporan PPh Pasal 21 Tahunan? Mohon pencerahannya ya tim. Terima kasih
Salam,
Kiki
Yth. Ibu Kiki
Terima kasih atas pertanyaan yang Ibu sampaikan di meja redaksi kami. Sesuai penjelasan Pasal 2 ayat (5) PP 58/2023, disebutkan bahwa “Penghasilan bruto bulanan yang menjadi dasar penerapan tarif efektif bulanan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yaitu penghasilan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam satu masa pajak.”
– Penghasilan yang menjadi objek PPh 21 mengacu pada BIK dan BIC sesuai pengaturan di PMK 66/2023 yang menjadi aturan turunan dari Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf d UU PPh serta PP 55/2022.
– Perhitungan PPh Pasal 21 dgn TER sesuai PP 58/2023 terlihat di contoh yang ada di penjelasan ayat (1) Pasal 2 PP 58/2023. Jadi, perhitungan PPh 21 dengan TER berlaku untuk masa Januari-November di tahun takwim, sedangkan perhitungan PPh 21 masa Desember menggunakan tata cara yang selama ini berlaku sesuai PMK 252/2008 juncto Per-16/2016.
– Tidak ada SPT Tahunan PPh Pasal 21 karena perhitungan di masa Desember mengakumulasi seluruh penghasilan dan pengurang, sedangkan tarifnya sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Demikian penjelasan yang kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Hormat kami,
Pengasuh
Pengaturan DER Bagi WP Pertambangan Umum
Yth. My Tax Advisor,
Salam sukses tim Indonesian Tax Review. Saya Doni salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan umum. Perusahaan tempat saya bekerja hingga Tahun Pajak 2023, masih terikat kontrak karya dengan pemerintah. Dalam kontrak tersebut mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal. Nah yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana pengaruh hal tersebut terhadap ketentuan pajak yang mengatur tentang batasan perbandingan antara utang dan modal pada Tahun Pajak 2023? Mohon pencerahannya ya tim. Atas pecerahannya saya ucapkan terima kasih.
Salam sukses,
Doni
Yth. Bapak Doni,
Terima kasih atas pertanyaan yang Bapak sampaikan di meja redaksi kami melalui rubrik My Tax Advisor ini. Sehubungan dengan pertanyaan di atas berkaitan dengan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan.
Bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya, yang:
a. terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan; dan
b. dalam kontrak atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a mengatur atau mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal,
Ketentuan mengenai perbandingan utang dan modal dimaksud berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian tersebut. Demikian Penjelasan yang kami sampaikan. Semoga dapat membantu.
Hormat kami,
Pengasuh
Kompensasi atas pegawai PKWT Dengan Perpanjangan Kontra
Yth. My Tax Advisor,
Selamat Siang ITR. Semoga team ITR selalu dalam kebahagiaan dan kesuksesan dalam bekerja. Perkenalkan saya Revi dari Majalengka, ingin bertanya mengenai kompensasi yang diberikan kepada pegawai PKWT dengan status perpanjangan kontrak, sebab pegawai kami ingin mengetahui dasar aturan yang menentukan bahwa kompensasi ini masuk dalam komponen hitungan PPh Pasal 21. Jadi pertanyaan yang ingin saya tanyakan bagaimana mekanisme pajak atas kompensasi PKWT yang masih di perpanjang? Dianggap sebagai penghasilan tidak tetap atau pesangon? Demikian pertanyaan saya, mohon penjelasannya dari team ITR. Terimakasih
Salam Sukses
Revi
Yth. Ibu Revi
Terima kasih Ibu Revi atas pertanyaan yang Ibu sampaikan di meja redaksi kami. Sehubungan dengan pertanyaan diatas, Pegawai Kontrak PKWT itu masuk kategori Pegawai Tetap dan di atur dalam Peraturan Dirjen Pajak Sesuai PER-16/PJ/2016. Dimana peraturan tersebut menerangkan bahwa Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Sehingga perhitungan PPh 21 nya sama dengan Pegawai Tetap.
Adapun Pemberlakuan pajak untuk kompensasi PKWT status berhenti tersebut masuk dalam kategori PPh yang bersifat Final. Hal ini dikarenakan berdasarkan ketentuan hukum pajak terhadap orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 bersifat final. Hal yang sama juga diterapkan pada ketentuan kompensasi yang diatur dalam PP No. 35/2021. Demikian penjelasan yang kami sampaikan. Semoga bermanfaat
Hormat kami,
Pengasuh
