Menyimak Aplikasi SPT PPh Badan Versi Coretax

Oleh: Indrajaya Burnama

Praktisi Perpajakan 

Edukasi Aplikasi Coretax mulai digencarkan sejak Agustus lalu secara bertahap di seluruh penjuru tanah air kepada para wajib pajak. Hal ini sangat wajar mengingat rencana penggunaan Coretax akan segera dimulai pada awal tahun 2025. Dari sekian banyak materi yang disampaikan saat pelaksanaan edukasi, ada satu aplikasi yang penting untuk diketahui. Aplikasi itu adalah SPT Tahunan PPh badan. 

Tidak terasa peluncuran Coretax tinggal menghitung hari. Tinggal Kurang lebih sekitar dua bulan lagi! Jika tidak ada aral melintang, launching akan dilakukan pada awal tahun 2025. Oleh karena itu sangat wajar jika Direktorat Jenderal Pajak melakukan berbagai kegiatan edukasi kepada para wajib pajak untuk mengenalkan aplikasi yang diproyeksikan akan menggantikan seluruh layanan digital perpajakan yang telah digunakan oleh para wajib pajak selama ini. Kegiatan dilakukan secara handson yang berarti para wajib pajak peserta edukasi yang diundang langsung mempraktikkan Coretax sesuai tampilan portal wajib pajak (Portal Wajib Pajak) yang dapat berubah sesuai dengan perkembangan ketentuan perpajakan terbaru dan proses pengembangan Sistem Coretax.

Sebagai informasi, adanya Portal Wajib Pajak akan sangat memanjakan serta memudahkan para wajib pajak dalam mengambil berbagai hak perpajakan dan memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakannya. Dengan sekali akses pada portal tersebut, setiap wajib pajak dapat menikmati berbagai layanan digital perpajakan yang ada, diantaranya yaitu:

  1. Pendaftaran NPWP;
  2. Pembayaran pajak;
  3. Pembuatan bukti potong pajak;
  4. Pembuatan faktur pajak.
  5. Pembuatan kode billing secara otomatis;
  6. Pembentukan deposit pajak;
  7. Pembuatan bukti potong PPh Pasal 21/26 dan atau PPh Pasal 23/26;
  8. Penyusunan SPT Tahunan PPh, baik orang pribadi maupun badan;
  9. Penyusunan SPT PPh Pasal 21/26; dan
  10. Penyusunan SPT Unifikasi. 

Dengan pengenalan singkat Coretax secara hands-on maka para wajib pajak diharapkan memiliki gambaran tentang aplikasi tersebut sehingga mereka akan merasakan perbedaan layanan digital perpajakan yang baru nanti dengan yang sekarang. Akan tetapi Meskipun Coretax yang digunakan saat edukasi masih bersifat prototipe, namun tampilan aplikasi yang sesungguhnya diluncurkan pada awal tahun depan tidak akan banyak berbeda dengan yang dipelajari saat edukasi dilaksanakan. Selain itu, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pembelajaran, edukasi dilakukan daengan menggunakan jaringan internal Direktorat Jenderal Pajak.

Edukasi Coretax dilakukan secara serentak di Kanwil, KPP serta KP2KP di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Sebagai contoh adalah pelaksanaan edukasi Coretax yang dilaksanakan oleh Kanwil DJP Sumatra Sumatera Barat dan Jambi serta Kanwil DJP Sumatara Sumatera Selatan dan Bangka Belitung pada pertengahan Agustus lalu.1,2,3 Hal senada juga dilakukan oleh seluruh kantor wilayah di Jakarta diantaranya adalah Kanwil DJP Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat Dua, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan I.4,5,6,7,8 Selain itu juga ada Kanwil DJP Jawa Tengah I, Jawa Timur I, dan lain sebagainya.9,10

Termasuk sosialisasi Coretax yang dihelat di seluruh KPP dan KP2KP yang tersebar di penjuru Indonesia tercinta yang tidak bisa penulis sebutkan satu persatu. Berikut ini beberapa KPP dan KP2KP yang telah menyelenggarakan 

1 https://www.rri.co.id/keuangan/902248/menuju-era-baru-pelaporan-pajak-kanwil-djp-sumbar-jambi-sosialisasikan-coretax-ke-pengusaha-kota-padang

2 https://www.instagram.com/pajakjatim1/reel/C_K0bYmt-Xf/

3 https://www.instagram.com/pajaksumselbabel/reel/C–H_tmR_1T/

4 https://news.ddtc.co.id/berita/daerah/1805648/diikuti-ratusan-wp-kanwil-djp-jaktim-tutup-rangkaian-edukasi-coretax

5 https://m.beritajakarta.id/read/139000/kanwil-djp-jakpus-ajak-3000-wp-jajal-kecanggihan-aplikasi-coretax

6 https://www.pajak.com/pajak/kanwil-djp-jakut-beri-praktik-penggunaan-core-tax-untuk-wajib-pajak/

7 https://www.instagram.com/pajakmadyaduajakbar/p/DBhD28IT3lT/

8 https://www.liputan6.com/bisnis/read/5730559/kanwil-djp-jakarta-selatan-i-kenalkan-coretax-ke-wajib-pajak-apa-itu

9 https://jateng.antaranews.com/berita/548683/djp-jateng-i-mulai-intens-perkenalkan-coretax

10 https://kominfo.jatimprov.go.id/berita/kanwil-djp-jatim-i-gencarkan-edukasi-coretax

Sosialisasi Coretax yang penulis olah dari berbagai sumber yaitu KPP Pratama Tapak Tuan, Bontang, Sintang, Demak, Blora, Madya Semarang, Madya Dua Surabaya, Semarang Timur, Denpasar Timur, Palu, Mamuju, Poso, Ambon, Jayapura, dan sorong. Termasuk didalamnya adalah yang dilaksanakan oleh KP2KP Sinabang, Blangpidie, Sigli, Mojosari, Menggala, Watansoppeng, Kalianda, dan Kasongan. 

Salah satu materi yang cukup menarik untuk dicermati terkait Coretax adalah tentang pengisian SPT Tahunan PPh badan. Ada beberapa perbedaan yang sangat signifikan antara SPT Tahunan PPh badan di Aplikasi Coretax dengan e-form SPT Tahunan PPh badan yang diunduh di DJPOnline. Apa sajakah perbedaan itu? Satu, terdapat Fitur Impersonate yang tidak ada di aplikasi perpajakan sebelumnya. Lalu apakah fitur Impersonate tersebut itu? Impersonate adalah fitur pengelolaan Coretax yang digunakan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak yang dapat dijalankan oleh pengurus, wakil atau kuasa yang telah ditunjuk.11

Adapun tujuan pemberian Fitur Impersonate adalah untuk meningkatkan keamanan akun wajib pajak melalui pengelolaan akun Coretax. Dengan adanya fitur baru itu maka pendelegasian wewenang oleh wajib pajak kepada pihak tertentu harus benar-benar dilakukan dengan penuh pertimbangan dan kehati-hatian serta penuh tanggungjawab. Hal ini lantaran pemilihan tersebut dilakukan wajib pajak sendiri dengan penuh kesadaran tanpa paksaan sehingga jika suatu saat nanti ada konsekuensi pajak yang terjadi harus benar-benar dipikul oleh wajib pajak dengan penuh tanggung jawab.   

Kedua, pengisian SPT Tahunan PPh badan versi Coretax dimulai dari halaman Formulir Induk (Main Form) dengan menjawab sejumlah pertanyaan. Kurang lebih ada dua puluh tiga pertanyaan. Lalu pengisian SPT Tahunan PPh dilanjutkan dengan mengisi lampiran-lampiran lain yang muncul berdasarkan pada jawaban atas pertanyaan sebelumnya di Halaman Induk SPT Tahunan PPh. Hal ini sangat bertolak belakang dengan kebiasaan pengisian SPT Tahunan PPh badan yang telah lama berlaku sejak puluhan tahun lalu. Perbedaan signifikan tentang halaman yang mulai diisi harus benar-benar diperhatikan karena merupakan kebiasaan baru mulai tahun depan.

Ketiga, Coretax telah menyediakan laporan laba rugi yang terstandarisasi dan terintegrasi dengan Lampiran I. Format laporan keuangan yang disediakan lebih banyak dibandingkan dengan jenis laporang laporan keuangan yang dilampirkan di SPT Tahunan PPh badan sebelumnya sehingga wajib pajak dapat memilih sesuai dengan kondisi usahanya. Keempat, semua bukti potong dan atau bukti pungut yang telah dibuat oleh pemotong atau pemungut pajak yang menjadi lawan transaksi wajib pajak telah terekam semuanya secara sistem pada SPT Tahunan PPh badan. 

Dengan kata lain wajib pajak tidak perlu menuliskan satu persatu atau mengimpor seluruh bukti potong atau pungut tersebut karena telah disediakan oleh sistem (prepopulated). Oleh karena itu Sehingga wajib pajak hanya perlu memeriksa atau meneliti kebenaran bukti potong atau pungut pajak yang telah disediakan tersebut. Adanya menu ini juga dapat memastikan lengkap tidaknya bukti potong dan atau bukti pungut yang seharusnya diterima wajib pajak dari lawan transaksi. Pengalaman di lapangan beberapa kali menunjukkan adanya pemotongan dan atau pemungutan pajak yang sudah dilakukan lawan transaksi tetapi belum disetorkan dan dilaporkan dalam SPT. 

Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh badan ada beberapa hal yang harus dilakukan terlebih dahulu, yaitu:

  1. Login ke Coretax seperti pada Gambar 1 dengan menuliskan: 
  1. NPWP 16 digit pengurus, konsultan pajak atau pihak ketiga lainnya yang ditunjuk;
  2. Kata sandi (password);
  3. Captcha (kode keamanan). 

Gambar 1. Login Coretax

Sumber : Video Tutorial Direktorat Jenderal pajak

  1. Setelah berhasil masuk ke Coretax, pastikan role yang diambil telah sesuai. Karena Login dilakukan dengan menggunakan NPWP orang pribadi, maka untuk mengakses Coretax badan silakan melakukan impersonate. Untuk mengisi SPT Tahunan PPh badan silakan melakukan urutan langkah sebagai berikut:  
  2. mengeklik User Name dibagian atas (Access Management) lalu pilih NPWP badan yang akan dibuat SPTnya sehingga impersonate NPWP badan berhasil dilakukan. 

Gambar 2. Access Management

Sumber : Video Tutorial Direktorat Jenderal Pajak

Hal itu ditandai dengan kalimat You are currently impersonate user pada bagian atas monitor dengan warna belakang biru.

  1. memilih Menu Tax Return;

Gambar 3. Tax Return

Sumber : Video Tutorial Direktorat Jenderal Pajak

lalu klik Submenu Create Tax Return;

Gambar 4. Create Tax Return

Sumber : Video Tutorial Direktorat Jenderal Pajak

  1. mengeklik SPT Tahunan PPh badan dengan memasukkan tahun pajak dan status pembetulan SPT Tahunan yang akan dilakukan. 

Gambar 5. Pilih SPT Tahunan PPh Badan

Sumber : Video Tutorial Direktorat Jenderal Pajak

  1. SPT Tahunan PPh badan yang telah berhasil dibuat akan muncul di Tax Return Not Submitted;

Gambar 5. SPT Tahunan PPh Badan Berhasil Dibuat

Sumber : Video Tutorial Direktorat Jenderal Pajak

  1. lalu tekan tombol View (bergambar mata) untuk memulai pengisian SPT. Berikut ini adalah tampilan SPT yang berhasil dibuat sehingga akan terbentuk Formulir Induk (Main Form), Lampiran 2 (L2) dan Lampiran 11B (L11-B). 

Gambar 5. Isian Formulir SPT Tahunan PPh Badan yang Berhasil Dibuat

Sumber : Video Tutorial Direktorat Jenderal Pajak

Sekali lagi tata cara pengisian SPT Tahunan PPh badan dengan menggunakan Coretax berbeda dengan pengisian e-form SPT Tahunan PPh badan. Hal ini lantaran tata cara pengisian SPT dilakukan dengan diawali dari Formulir Induk dan selanjutnya akan muncul lampiran-lampiran lain sesuai dengan isian data yang dilakukan. Sekarang kita lanjutkan dengan pengisian Formulir Induk Bagian:

  • B, diisi dengan memilih jenis klasifikasi usaha laporan keuangan dan informasi detil akuntan publik jika diaudit;
  • C, diisi dengan data penghasilan yang dikenakan PPh final, penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak dan atau penghasilan dengan peredaran bruto tertentu dengan memilih “Yes” atau “N”. 

Gambar 6. 

Bagian B dan C Formulir Induk SPT Tahunan PPh Badan yang Berhasil Dibuat

Sumber : Video Tutorial Direktorat Jenderal Pajak

Karena wajib pajak memilih sektor general atau umum di Formulir Induk maka silakan berpindah ke Lampiran 1A (L-1A) untuk mengisi detil laporan keuangan, baik laporan laba rugi (Income Statement) maupun laporan posisi keuangan atau neraca (Financial Position Statement). 

Gambar 7.  Laporan Laba Rugi dan Detilnya

Sumber : Video Tutorial Direktorat Jenderal Pajak

Gambar 8.  Laporan Posisi Keuangan dan Detilnya

Sumber : Video Tutorial Direktorat Jenderal Pajak

Lampiran 8 untuk mengisi jumlah peredaran bruto untuk mengetahui jumlah Penghasilan Kena Pajak serta pajak penghasilan terutang yang mendapat fasilitas Pasal 31E. Setelah itu kembali ke Formulir Induk Bagian D. Jika menggunakan fasilitas Pasal 31E silakan pilih poin 11 nomor 3. Pilih Yes di nomor 13 untuk mencantumkan kredit pajak, baik kredit pajak dalam negeri (Bagian A) maupun luar negeri (Bagian B), yang telah dipotong dan atau dipungut oleh lawan transaksi. Berikutnya adalah perhitungan PPh terutang. Kembali ke bagian induk untuk melengkapi Bagian F untuk mengetahui jumlah PPh terutang yang masih harus dibayar. Bagian G dan H merupakan tempat pembuat SPT Tahunan PPh badan mengunggah dokumen lampiran wajib pajak yang akan disampaikan saat pengisian SPT Tahunan PPh. Kemudian isi Lampiran 1.2 tentang Daftar Pengurus, Daftar Penanam Modal, Jumlah Penyertaan Modal, dan Utang/Piutang Afiliasi. 

Kemudian Bagian J berisi kalimat pernyataan kebenaran SPT dan penandatangan SPT (nama dan NPWP akan muncul di SPT secara otomatis). Lalu tekan Pay and Submit (Bayar dan Kirim). Akan tetapi jika ada kurang bayar akan muncul notifikasi apakah pembayaran dilakukan melalui deposit atau pembuatan kode billing sendiri. Masukkan identitas penandatangan SPT Tahunan PPh badan secara elektronik dengan mengeklik Save dan Confirm Sign. Lalu silakan dikirim (submit) untuk memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik. Atas SPT Tahunan PPh badan yang telah terkirim ke Direktorat Jenderal Pajak akan muncul di Submenu Tax Return Submitted

Uraian penjelasan di atas tentu baru memberikan sedikit gambaran tentang Coretax. Akan tetapi para pembaca tidak perlu khawatir karena Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan Simulator Terpandu Coretax pada akhir September lalu. Adanya simulator ini ditujukan unuk untuk memberikan gambaran yang lebih utuh tentang aplikasi baru perpajakan yang akan digunakan mulai awal tahun depan serta memudahkan para wajib pajak dalam mempelajari serta mengenali fitur-fitur yang akan ditemui pada Aplikasi Coretax dengan panduan interaktif. Pendalaman atas materi yang diterima wajib pajak saat edukasi dapat dilakukan secara mandiri dengan mendaftarkan simulasi.  

Jadi seandainya ada wajib pajak yang belum mendapatkan undangan untuk mengikuti edukasi yang diselenggarakan oleh Kanwil, KPP atau KP2KP di berbagai penjuru tanah air maka dapat dengan segera memanfaatkan Simulator Terpandu Coretax. Simulator ini dapat diakses oleh para seluruh wajib pajak yang ingin memperoleh edukasi lebih lanjut tentang Coretax dari mana saja dan kapan saja. Namun untuk dapat menggunakan simulator ini, wajib pajak harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu pada laman awal DJPOnline sehingga tampil menu seperti gambar di bawah ini:

11 https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1806430/fitur-impersonate-coretax-urusan-pajak-wp-bisa-dikelola-banyak-orang

Gambar 1

Tampilan Muka Submenu Pendaftaran 

Simulator Coretax di DJPOnline

Setelah itu silakan klik submenu simulator tersebut dan layar akan menampilkan empat kolom data yang harus diisi oleh wajib pajak yang ingin menggunakan simulator . Data-data yang dimaksud meliputi NPWP, nama, email yang terdaftar di DJPOnline, dan kode keamanan. Sebelum menyimpan data-data tersebut, pastikan kebenarannya dengan memeriksanya terlebih dahulu. Jika yakin sudah benar maka lanjutkan dengan klik ‘Simpan”. Apabila pendaftaran tersebut dinyatakan berhasil maka akan muncul notifikasi pendaftaran telah berhasil dengan tanda atau ikon berupa centang berwarna hijau dan klik “Oke”. 

Apabila pendaftaran yang dilakukan telah selesai maka sistem akan memberikan notifikasi melalui alamat email wajib pajak yang terdaftar di DJPOnline. Notifikasi tersebut akan dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah pendaftaran sukses. Adapun notifikasi tersebut terdiri dari beberapa hal yaitu:

  1. Link atau tautan yang diakses,
  2. Nama pengguna (username), dan 
  3. Kata sandi (password).

Jadi wajib pajak yang telah berhasil melakukan pendaftaran dapat menggunakan simulator dengan menggunakan tautan, nama pengguna serta kata sandi yang sudah diberikan melalui email di atas.

Selain dengan memanfaatkan simulator, Direktorat Jenderal Pajak juga sudah menyiapkan banyak sarana edukasi kepada wajib pajak pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tepatnya adalah dengan menyediakan berbagai video tutorial, berbagai informasi di media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak serta Buku Panduan atau Handbook Tutorial Coretax secara bertahap. Ada sekitar sembilan belas buku panduan yang telah disiapkan yang meliputi:

  1. Seri Registrasi;
  2. Seri Layanan Wajib Pajak;
  3. Seri Pelaporan SPT; dan
  4. Seri Pembayaran.

Semua buku panduan dapat diakses secara gratis oleh wajib pajak melalui link yang sudah disediakan yaitu https://pajak.go.id/index.php/id/reformdjp/coretax.

Penutup

Pemberlakuan Coretax sebagai era baru layanan digital perpajakan nasional sudah di depan mata. Aplikasi yang menggabungkan seluruh layanan digital perpajakan siap menyapa kita semua. Kemudahan demi kemudahan layanan perpajakan sudah siap disajikan untuk para wajib pajak di seluruh Indonesia. Oleh karena itu untuk memberikan gambaran singkat, mempersiapkan semangat dan “mental” para wajib pajak dalam menggunakan Coretax, Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan kegiatan edukasi secara bertahap dan berkelanjutan sampai dengan akhir tahun ini. 

Pada awal tahun, edukasi diberikan kepada para akademisi. Sekarang dilanjutkan dengan edukasi yang dilakukan kepada wajib pajak secara hands-on. Hal ini berarti edukasi dilakukan terhadap para wajib pajak dengan melakukan praktik langsung menggunakan Coretax melalui intranet Direktorat Jenderal Pajak. Dalam praktik langsung itu, para wajib pajak diajarkan untuk menggunakan Coretax dalam melaksanakan berbagai kewajiban pajaknya. Diantaranya adalah membuat bukti potong, kode billing, faktur pajak, deposit pajak, menyusun SPT Masa, dan membuat SPT Tahunan, baik orang pribadi maupun badan. 

Khusus dalam membuat SPT Tahunan PPh badan ada beberapa hal penting yang harus dicermati. Satu, ada Fitur Impersonate yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan data dengan hanya memberikan wewenang pengisian SPT Tahunan PPh badan pada pengurus, konsultan pajak atau pihak lainnya yang ditunjuk. Dua, pengisian SPT dilakukan dari Formulir Induk (depan). Tiga, Coretax menyediakan bukti potong atau pungut pajak yang telah dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak oleh lawan transaksi sehingga wajib pajak tinggal meneliti kebenaran bukti potong atau bukti pungut pajak yang disediakan secara otomatis tersebut. 

Sekilas pembuatan SPT Tahunan PPh badan tampak terlihat lebih susah dibandingkan dengan menggunakan e-form SPT Tahunan PPh badan yang sudah sering kita gunakan. Hal itu sangat lumrah mengingat setiap perubahan membutuhkan proses. Akan tetapi dengan berbagai pengalaman perubahan layanan perpajakan yang pernah kita lalui dalam Reformasi Pajak selama ini, semuanya berjalan dengan sangat lancar sesuai dengan harapan kita semua. Sebagai contoh dalam hal pengisian SPT manual ke e-SPT dan berlanjut ke e-form. Pada awalnya terlihat sangat sulit tetapi seiring berjalannya waktu menjadi terasa mudah dilakukan.

Hal yang sama berlaku juga dalam penyusunan SPT Tahunan PPh badan menggunakan Coretax. Kesusahan dan kesulitan di awal perubahan disebabkan karena kita belum pernah menggunakan Coretax sebelumnya. Sampai dengan detik ini kita baru menggunakan prototipe-nya. Sedangkan e-form sudah kita gunakan beberapa kali dan bertahun-tahun sehingga kita sudah terbiasa memakainya hingga akhirnya merasa lebih nyaman dan mudah. Seperti kata pepatah, “Lancar kaji karena karena diulang, lancar jalan karena ditempuh” yang berarti semua pekerjaan akan bisa kita kuasai atau dengan mudah karena berulang-ulang melakukannya.

Sekali lagi berkaca dari berbagai pengalaman yang terjadi selama Reformasi Perpajakan, sebagai wajib pajak tidak perlu khawatir akan mengalami kesulitan. Hal ini bukan tanpa alasan karena wajib pajak tidak akan dibiarkan berjalan sendirian. Direktorat Jenderal Pajak selalu setia mendampingi dengan memberikan edukasi. Selain memberikan edukasi dengan melakukan praktik langsung, Direktorat Jenderal Pajak juga telah menyediakan berbagai sarana pembelajaran mandiri seperti video-video tutorial yang bisa diakses setiap waktu, media sosial, buku panduan, dan yang terbaru adalah dengan menggunakan Simulator Terpandu Coretax. Selamat menyambut kedatangan Coretax untuk Indonesia yang lebih baik.

Back To Top