Secuil Catatan Ketentuan PPN “Terbaru” 

Tahun baru sudah di depan mata. Perubahan besar pada sistem perpajakan nasional sudah siap menyapa. Digitalisasi layanan perpajakan yang ditandai dengan dilakukannya Pembaruan Sistem Inti Perpajakan melalui penerapan Aplikasi Coretax telah dipersiapkan dengan seksama.. Terbaru, pemerintah telah merilis Permenkeu No.81 Tahun 2024 pada 25 Oktober lalu dan mulai diterapkan per 1 Januari 2025. Ada beberapa perubahan yang penting diantaranya terjadi dalam ketentuan PPN.  

Masih terkenang dalam ingatan tentang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (baca: UU Ciptaker) sekitar empat tahun lalu. Kala itu, Senin tanggal 2 November 2020, Presiden Republik Indonesia yang ketujuh, Joko Widodo, menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disetujui DPR RI sehingga sah untuk diberlakukan. Sebagai informasi, UU Ciptaker lebih dikenal dengan nama Omnibus Law Cipta Kerja lantaran dalam undang-undang tersebut diatur tentang banyak hal. Salah satunya adalah masalah atau klaster perpajakan.  

Dengan demikian, dalam Omnibus Law Cipta Kerja tidak hanya memuat tentang ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan saja akan tetapi banyak mengandung berbagai peraturan lainnya. Klaster perpajakan merupakan salah satu dari sebelas klaster yang diatur dalam undang-undang tersebut. Klaster-klaster lain yang dibahas diantaranya adalah penyederhaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan,  pengadaan lahan, dan kawasan ekonomi. 

Secara umum adanya Omnibus Law Cipta Kerja diharapkan pemerintah dapat menyederhanakan banyaknya peraturan dalam satu payung hukum undang-undang sehingga mampu mendongkrak posisi kemudahan berusaha (Ease of Doing Business atau EoDB) Indonesia di mata para investor dunia. Ujungnya akan dapat membuka lapangan kerja baru yang seluas-luasnya bagi masyarakat kita. Undang-undang itu memiliki tebal 1187 halaman yang terdiri dari 15 bab dan 189 pasal yang mempengaruhi setidaknya 1.203 pasal dari 79 undang-undang yang saat ini berlaku di Indonesia. 

Dalam konteks perpajakan, pemerintah telah menghapus (mencabut) atau merubah (termasuk menyisipkan) beberapa pasal dan atau ayat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan secara serentak terhadap Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Barang Mewah (UU KUP, UU PPh dan UU PPN). Dengan omnibus law, tiga peraturan perundang-undangan perpajakan disederhanakan dalam satu undang-undang. Akan tetapi, ketentuan lama masih tetap berlaku sepanjang pasal-pasalnya tidak dicabut atau tidak diubah dengan pasal baru dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Sedangkan pasal-pasal yang dicabut atau dihapus dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. 

Hal yang senada juga diberlakukan saat pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (baca: PMK No.81 Tahun 2024) pada medio Oktober lalu. Tepatnya, peraturan tersebut ditetapkan pada 14 Oktober dan diundangkan pada 18 Oktober 2024 atau sekitar dua bulan yang lalu. PMK No.81 Tahun 2024 mengatur tentang ketentuan formal perpajakan (UU KUP) dan ketentuan material perpajakan (PPh dan PPN/PPn BM). Termasuk ketentuan material PBB dan Bea Meterai. 

Hal penting selanjutnya adalah dengan diberlakukannya PMK No.81 Tahun 2024 per 1 Januari 2025 yang tinggal beberapa hari lagi maka nanti empat puluh dua keputusan dan atau peraturan menteri keuangan akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Klausul itu tertuang jelas dalam Pasal 483 PMK No.81 Tahun 2024. Akan tetapi sebaliknya, pemerintah tetap menyatakan pemberlakuan atas keputusan atau peraturan menteri keuangan tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak serta jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak sepanjang sesuai dengan ketentuan dalam PMK No.81 Tahun 2024. Tepatnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/ 2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (baca: PMK No.242 Tahun 2014). 

Sebagai informasi tambahan, pada PMK No.81 Tahun 2024 Pasal 482 angka 2 juga dinyatakan bahwa peraturan atau keputusan menteri keuangan lain selain PMK No.242 Tahun 2014 yang berkaitan dengan tata cara pembayaran dan penyetoran pajak serta jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak tetap berlaku seperti biasa. Akan tetapi  dengan catatan sepanjang peraturan atau keputusan menteri keuangan lain tersebut tidak bertentangan isinya dengan ketentuan dalam PMK No.81 Tahun 2024.  Jadi adanya Pasal 482 yang berada di hampir penghujung PMK No.81 Tahun 2024 sangat penting untuk dicermati.  

Pembaruan PPN KMS 

Salah satu poin penting yang diatur dalam PMK No.81 Tahun 2024 adalah tentang perubahan ketentuan pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS). Sebagaimana kita ketahui, payung hukum tertinggi mengenai PPN KMS adalah di Pasal 16 C UU PPN sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU HPP. Jika dicermati dengan seksama, ada dua tujuan pengenaan pajak yang sudah dikenakan hampir tepat tiga dekade ini. Tujuan-tujuan itu adalah untuk: 

  • mencegah terjadinya penghindaran pengenaan PPN; dan 
  • memberikan perlakuan yang sama dan untuk memenuhi rasa keadilan antara pihak yang membeli bangunan dari Pengusaha Real Estate atau yang menyerahkan pembangunan gedung kepada pemborong dengan pihak yang membangun sendiri. 

Sejalan dengan diberlakukannya UU HPP, sekitar dua tahun sembilan bulan yang lalu, pemerintah telah menerbitkan aturan khusus tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS). Tepatnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 (baca: PMK No.61 Tahun 2022) yang diberlakukan per tanggal 1 April 2022. Pengaturan tersendiri ini menunjukkan betapa pentingnya masalah pengenaan PPN KMS. Akan tetapi seiring dengan penerapan PMK No.81 Tahun 2024 yang akan dimulai pada 1 Januari 2025 nanti maka nanti PMK No.61 Tahun 2022 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. 

Lantas bagaimanakah pengenaan PPN KMS di era baru mulai 1 Januari 2025 nanti? Secara umum tidak banyak perubahan dalam ketentuan material PPN KMS. Untuk lebih jelasnya silakan melihat komparasi dalam Tabel 1 di bawah ini. 

Tabel 1. 

Perbandingan PPN KMS 

Sesuai PMK No.61 Tahun 2022 dan PMK No.81 Tahun 2024 

Uraian PMK No.61 Tahun 2022 PMK No.81 Tahun 2024 
Definisi Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) Pasal 2 ayat (3) dan (7) Pasal 323 ayat (3) dan (7) 
Kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain termasuk kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain orang pribadi atau badan namun PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain 
Definisi Bangunan Pasal 2 ayat (4) Pasal 323 ayat (4) 
satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria: konstruksi utamanya terdiri dari (dapat berupa) kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2 (dua ratus meter persegi). 
Ketentuan Waktu KMS Pasal 2 ayat (5) Pasal 323 ayat (5) 
kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari dua tahun. 
Pengecualian Pihak Lain dari PPN KMS Pasal 2 ayat (9) Pasal 323 ayat (9) 
sepanjang dapat memberikan data dan atau informasi yang benar dari pihak lain tersebut, yang paling sedikit meliputi identitas dan alamat lengkap 
Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP dan atau JKP, impor BKP serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri Pasal 10 Pasal 331 
tidak dapat dikreditkan (masuk di Formulir B3) 
PPN KMS yang sudah dibayar Pasal 6 Pasal 327 
dapat dikreditkan (masuk di Formulir B2) 

Sedangkan perubahan yang cukup mencolok lebih terkait pada tarif PPN KMS. Hal ini lantaran adanya amanah Pasal 7 ayat (1) UU HPP untuk menaikkan tarif PPN dari 11% per 1 April 2022 menjadi 12% per 1 Januari 2025. Terlepas dari pro dan kontra yang ada, adanya hal tersebut akan berdampak langsung terhadap kenaikan tarif PPN KMS di tahun 2025 yang dapat diperkirakan seperti Tabel 3 berikut ini 

Tabel 2. 

Perubahan Tarif PPN KMS Per 1 Januari 2025 

Uraian PMK No.61 Tahun 2022 PMK No.81 Tahun 2024 
Tarif PPN KMS Besaran Tertentu x DPP PPN 
20% x 11% x DPP PPN 2,2% x DPP PPN 20% x 12% x DPP PPN 2,4% x DPP PPN 

Hal penting yang harus digarisbawahi terkait Dasar Pengenaan Pajak PPN KMS (DPP PPN KMS) adalah nilai tertentu. Nominalnya diperoleh dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan di setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai. Dengan catatan tidak termasuk biaya perolehan atas tanah. Selain perubahan tarif PPN KMS, perubahan juga terdapat pada tata cara pembayaran PPN KMS sebagaimana diatur di Pasal 325 dan 326 PMK No.81 Tahun 2024. Untuk mempermudah pemahaman silakan melihat Tabel 1 di bawah ini. 

Tabel 3. 

Perbandingan Ketentuan Pembayaran PPN KMS  

Dalam PMK No.61 Tahun 2022 dan PMK No.81 Tahun 2024 

Uraian PMK No.61 Tahun 2022 PMK No.81 T ahun 2024 
Jatuh tempo pembayaran paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak 
NPWP yang digunakan saat pembayaran NPWP orang pribadi atau badan yang melakukan KMS
NPWP 000000000XXX000 jika bangunan didirikan di luar wilayah kerja KPP yang berbeda dengan KPP tempat orang pribadi atau badan terdaftar  NPWP orang pribadi atau badan yang melakukanKMS 
NPWP 000000000XXX000 jika belum memiliki NPWP  NPWP jabatan bila belum memiliki NPWP 
Kolom Nama Nama orang pribadi atau badan yang melakukan KMS
Kolom Alamat Wajib Pajak Diisi alamat bangunan yang didirikan – 
Kolom Nomor Objek Pajak – Diisi NOP bangunan yang dibangun 

Pengkreditan PPN Masukan 

Selain beberapa perubahan pada ketentuan pembayaran PPN KMS, terdapat penegasan dalam tata cara pengkreditan pajak masukan. Pasal 375 ayat (1) PMK No.81 Tahun 2024 menyatakan bahwa pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Adanya ketentuan ini menutup praktik yang biasa terjadi di lapangan. Sebagian wajib pajak yang notabene sekaligus pengusaha kena pajak (PKP) sering mengkreditkan faktur pajak masukan dengan faktur pajak keluaran yang tidak sama dengan alasan terlambat menerima faktur pajak dari lawan transaksi.  

Misalnya, karena sesuatu hal, PT Andalas Sejahtera baru menerima faktur pajak masukan dengan nomor 0100000000390132 tanggal 12 Agustus 2024 dari lawan transaksinya (PT Segar Seger) pada 12 Oktober 2024. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU PPN sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP menyatakan bahwa faktur pajak masukan dapat dikreditkan dengan faktur pajak keluaran selain Agustus 2024 (faktur pajak keluaran September dan Oktober 2024) karena faktur pajak masukan dapat dikreditkan dengan faktur pajak keluaran masa tidak sama. 

Akan tetapi dengan pemberlakuan Coretax mulai tahun depan maka hal seperti di atas tidak perlu lagi dilakukan. Mengutip pendapat Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan menyatakan bahwa dengan adanya Coretax akan mendorong penerbitan faktur pajak oleh pemasok secara otomatis di sistem sehingga faktur pajak masukannya diterima dengan segera.1 Sedangkan di sisi lawan transaksi, mereka akan serta merta langsung menerima file faktur pajakan yang telah dibuat oleh pemasok. Coretax akan secara langsung menyajikannya dalam bentuk prepopulated.  

Jadinya wajib pajak nanti akan sangat dimanjakan oleh Coretax. Mereka tinggal meneliti kebenaran data-data yang disajikan. Dengan demikian, tidak ada lagi istilah faktur pajak masukan dalam perjalanan atau belum diterima pada masa pajak terjadinya transaksi. Lantas kapankah faktur pajak masukan dapat dikreditkan dengan faktur pajak keluaran masa pajak tidak sama? Ternyata hal itu diuraikan dalam Pasal 376 ayat (1) PMK No.81 Tahun 2024. Hanya saja ketentuan itu terbatas diberlakukan bagi dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai faktur pajak. 

Pasal 376 ayat (1) PMK No.81 menyatakan bahwa pajak masukan yang dapat dikreditkan, yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama tiga masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dibuat. Sekali lagi, ketentuan ini hanya berlaku atas dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.  

Sebagai informasi tambahan, ada banyak sekali jenis dokumen tertentu yang disamakan dengan faktur pajak. Hal itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2021 (baca: Perdirjen Nomor 16 Tahun 2021) tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak. Kurang lebih ada dua puluh lima dokumen tertentu yang diperlakukan sama dengan faktur pajak. Jenis-jenis dokumen tertentu tersebut dijelaskan dengan sangat rinci di Pasal 2 Perdirjen Nomor 16 Tahun 2021. Beberapa contohnya adalah sebagai berikut:

a.Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
b.bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
c.bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat oleh Penyelenggara Distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token dan/atau voucher;
d.bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;
e.bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum;
f.tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill), atau delivery bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
g.nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
h.bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek;
i.bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan;
j.dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1);
k.SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan risalah lelang, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan SSP tersebut;
l.Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP;
m.Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud, untuk ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud;
n.Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP;
o.PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

Selanjutnya, wajib pajak sekaligus pengusaha kena pajak dapat melakukan hal di atas melalui penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN. Akan tetapi ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Syarat itu adalah pajak masukan yang dapat dikreditkan harus merupakan pajak masukan yang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal itu dibahas dalam Pasal 376 ayat (2) PMK No.81 Tahun 2024. 

Akan tetapi sebagian wajib pajak ada yang mempertanyakan tentang perbedaan ketentuan tersebut dengan ketentuan terdahulu yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (baca: PMK No.18 Tahun 2021) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Bunyinya kurang lebih sebagai berikut “Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama tiga Masa Pajak setelah berakhirnya masa pajak saat faktur pajak dibuat.”

Adanya perbedaan di atas sangat menarik untuk dicermati karena memiliki dampak perpajakan yang cukup besar. Jika kedua ketentuan di atas disandingkan ternyata ketentuan lama (PMK No.18 Tahun 2021) lebih sesuai dengan bunyi dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU HPP. Dalam pasal tersebut dituangkan bahwa “Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau 

1 https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1806802/coretax-bikin-pm-dikreditkan-dengan-pk-dalam-masa-pajak-yang-sama

belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini.” 

Terjadinya perbedaan ini tentu harus disikapi dengan bijak. Argumen Yon Arsal bahwa dengan diberlakukannya Coretax faktur pajak dapat dibuat dengan otomatis pada saat itu juga (terjadinya transaksi) memang ada benarnya. Akan tetapi masalahnya ada indikasi ketidaksesuaian antara dasar hukum tertinggi dengan PMK No.81 Tahun 2024. Hal ini tentu harus segera dikaji untuk ditemukan solusi terbaiknya. Hanya saja sambil menunggu adanya harmonisasi peraturan tersebut, ada baiknya jika pengkreditan pajak masukan dilakukan dengan pajak keluaran masa pajak yang sama. Toh, faktur pajak sudah diterima tepat waktu lalu mengapa musti ditunda pengkreditannya?

Penutup 

Palu telah diketuk! Pemerintah telah menetapkan dan mengundangkan PMK No.81 Tahun 2024. Rencananya peraturan itu akan mulai diberlakukan di awal tahun depan. PMK No.81 Tahun 2024 telah menyederhanakan empat puluh dua jenis keputusan dan atau peraturan menteri keuangan tentang ketentuan perpajakan yang selama ini berlaku dengan melebur semuanya menjadi satu. Oleh karena itu sangat wajar jika peraturan baru itu memuat 484 pasal yang mengatur tentang ketentuan formal dan material perpajakan meliputi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Barang Mewah. 

Ada beberapa hal penting yang berubah. Akan tetapi salah satu hal penting yang harus dicermati oleh para wajib pajak dalam PMK No. 81 Tahun 2024 adalah tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS). Payung hukum PPN KMS sebelumnya, PMK No. 61 Tahun 2022, yang masih terbilang baru dinyatakan dicabut dan tidak berlaku sejak PMK No. 81 Tahun 2024 diberlakukan. Praktis PMK No.61 Tahun 2022 berlaku dalam waktu yang cukup pendek yaitu hanya sekitar dua tahun sembilan bulan. Sejak 1 April 2022 sampai dengan 31 Desember 2024. 

Secara umum tidak ada perubahan signifikan dalam definisi kegiatan membangun sendiri yang dikenakan PPN dan cakupan bangunan yang menjadi objek PPN KMS. Potensi perubahan kemungkinan terjadi pada tarif PPN KMS yang didasarkan pada besaran tertentu. Terdapat perubahan tarif PPN yang merupakan amanah UU HPP dari semula 11% per 1 April 2022 menjadi 12% per 1 Januari 2025. Akibatnya adalah tarif PPN KMS yang sebelumnya sebesar 2,2% (20% x 11%) menjadi 2,4% (20% x 12%) mulai tahun depan. Ada peningkatan tarif PPN KMS sebesar 0,2%. 

Perubahan yang kedua terkait PPN KMS adalah terkait dengan tata cara pembayarannya. Dalam hal ini adalah penulisan NPWP wajib pajak yang membayar PPN KMS. Khususnya bagi NPWP orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri di luar wilayah KPP terdaftar yang sebelumnya harus menuliskan NPWP 000000000XXX000 dengan mencantumkan kode KPP lokasi pembangunan (XXX) menjadi NPWP orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tersebut. Tanpa melihat lokasi kegiatan membangun sendiri terjadi. Selain itu wajib pajak yang melaksanakan kegiatan membangun sendiri cukup menuliskan NOP bangunan saja.    

Perubahan penting berikutnya adalah adanya penegasan pengkreditan pajak masukan dilakukan dengan pajak keluaran di masa pajak yang sama. Hal ini diterapkan lantaran adanya otomasi pembuatan faktur pajak melalui Coretax yang menyebabkan faktur pajak akan selalu diterima segera oleh lawan transaksi secara tepat waktu dan segera (sangat kecil kemungkinan terjadi keterlambatan penerimaan faktur pajak). Sedangkan di sisi lain, hanya dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai faktur pajak saja yang dimungkinkan adanya keterlambatan dalam pembuatan sehingga dimaklumi untuk dilakukan pengkreditan di masa pajak tidak sama. 

Sekali lagi artikel ini hanya menggambarkan sekelumit atau secuil perubahan pada ketentuan PPN karena pemberlakuan PMK No.81 Tahun 2024 nanti. Masih ada beberapa perubahan yang akan terjadi pada ketentuan PPN diberlakukan saat ini. Bahkan juga perubahan terjadi pada ketentuan PPh dan KUP. Oleh karena itu sudah sepantasnya bagi kita semua untuk segara mempelajari dan memperdalam pemahaman tentang isi dan kandungan PMK No.81 Tahun 2024 yang mulai diberlakukan sebentar lagi. Selamat menyambut era baru perpajakan nasional dengan Coretax

  

  

  

  

  

  

  

  

Back To Top