Oleh: Indrajaya Burnama – Praktisi Perpajakan
Berbagai upaya telah digencarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terbaru, pemerintah telah memberikan insentif terhadap pajak karyawan atau pegawai (lebih dikenal dengan nama PPh Pasal 21). Akan tetapi insentif ini diberikan terbatas pada karyawan yang bekerja di sektor padat karya sepanjang tahun pajak 2025 dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Pada Jumat, 19 Desember tahun lalu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia telah menyiapkan beberapa kebijakan di bidang ekonomi untuk masyarakat yang diberlakukan di tahun ini. Hal tersebut dirangkum dalam Siaran Pers dengan Nomor HM.4.6/444/SET.M.EKON.3/12/2024 berjudul Kupas 15 Stimulus Kebijakan di Bidang Ekonomi Untuk Kesejahteraan Masyarakat di Tahun 2025.1 Semua hal itu dilakukan pemerintah dengan tujuan agar dapat menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat melalui pembebasan hingga keringanan perpajakan bagi berbagai lapisan masyarakat dan dunia usaha.
Jika dicermati ada tiga kelompok besar penerima stimulus-stimulus tersebut yaitu rumah tangga berpenghasilan rendah, masyarakat kelas menengah dan dunia usaha terutama UMKM dan Industri Padat Karya. Adapun sebagai contoh rangkaian kebijakan rumah tangga berpenghasilan rendah adalah pemberian bantuan pangan berupa beras dengan sasaran sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan. Selain itu, contoh yang populer adalah diskon 50% untuk pelanggan dengan daya terpasang listrik hingga 2200 VA selama 2 bulan (Januari-Februari 2025) yang menyasar sebanyak 81,42 juta pelanggan.
Salah satu pengejawantahan stimulus-stimulus kebijakan di bidang ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat di tahun 2025 adalah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 (baca: Permenkeu No.10 Tahun 2025). Fasilitas pajak yang khusus diperuntukkan bagi pegawai dengan Ditanggung Pemerintah (DTP) tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025 atau sekitar tiga bulan yang lalu.
Dengan adanya fasilitas pajak yang diberikan kepada pegawai di atas maka para pegawai yang memenuhi semua syarat dalam Permenkeu No.10 Tahun 2025 akan menerima gaji, upah dan atau penghasilannya secara utuh (penghasilan bruto) tanpa potongan pajak serupiahpun. Sejak masa pajak Januari sampai dengan Desember 2025. Jadi para pegawai akan memiliki daya beli yang lebih tinggi dari pada sebelumnya sehingga akan meningkatkan kemampuan konsumsi masyarakat. Adanya tambahan kemampuan konsumsi atau permintaan masyarakat akan mendorong penawaran atau kegiatan produksi yang berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Kriteria-Kriteria Pegawai Penerima Insentif Pajak
Hal penting pertama yang harus digarisbawahi terkait insentif PPh Pasal 21 DTP sesuai Permenkeu No.10 Tahun 2025 adalah pegawai tertentu yang berhak menikmati insentif tersebut. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Permenkeu No.10 Tahun 2025 menerangkan bahwa pihak yang diberi insentif PPh Pasal 21 DTP adalah pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu. Jadi ada dua hal penting yang merupakan satu kesatuan, yaitu pegawai tertentu dan pemberi kerja dengan kriteria tertentu.
Namun untuk mempermudah pemahaman, kita cermati definisi pemberi kerja dengan kriteria tertentu terlebih dahulu. Hal itu dijelaskan di Pasal 3 ayat (1) Permenkeu No.10 Tahun 2025 bahwa pemberi kerja dengan kriteria tertentu harus memenuhi dua persyaratan. Persyaratan-persyaratan tersebut itu adalah sebagai berikut:
- melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:
- alas kaki
- tekstil dan pakaian jadi
- furnitur; atau
- kulit dan barang dari kulit; dan
- memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A Permenkeu No.10 Tahun 2025.
* https://ekon.go.id/publikasi/detail/6107/kupas-15-stimulus-kebijakan-di-bidang-ekonomi-untuk-kesejahteraan-masyarakat-di-tahun-2025
Dengan catatan kode klasifikasi lapangan usaha yang dimaksud adalah klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Jika merujuk pada Lampiran huruf A Permenkeu No.10 Tahun 2025 terdapat lima puluh enam nama industri yang termasuk dalam kategori pemberi kerja dengan kriteria tertentu yang para pegawainya mendapat fasilitas PPh Pasal 21 DTP.
Hal penting selanjutnya yang harus dipahami adalah tentang persyaratan pegawai yang berhak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP. Semua persyaratan itu diatur dengan sangat jelas di Pasal 4 Permenkeu No.10 Tahun 2025. Adapun penjelasan syarat-syarat itu adalah sebagai berikut:
- Pegawai tertentu yang berhak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP, yaitu:
- Pegawai tetap tertentu; dan atau
Arti pegawai tetap tertentu adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.
- Pegawai tidak tetap tertentu,
Sedangkan definisi pegawai tidak tetap adalah pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu (di empat bidang industri padat karya) sebagaimana telah dibahas pada paragraf di atas.
- Adapun pegawai tetap tertentu yang dimaksud merupakan pegawai tetap yang memenuhi kriteria:
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Ditjen Pajak;
- menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 pada:
- Masa Pajak Januari 2025, untuk pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2025; atau
- Masa Pajak bulan pertama bekerja, untuk pegawai tertentu yang baru bekerja pada tahun 2025; dan
- tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Sedangkan komponen penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur adalah:
- gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; dan atau
- imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur,
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perusahaan dan atau perjanjian kontrak kerja.
- Penghasilan seperti diatur di atas dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan.
- Sedangkan definisi pegawai tidak tetap tertentu merupakan pegawai tidak tetap yang memenuhi kriteria:
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Ditjen Pajak;
- menerima upah dengan jumlah:
- rata-rata 1 hari tidak lebih dari Rp500.000,00 dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan; atau
- tidak lebih dari Rp10.000.000,00 dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan; dan
- tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ilustrasi Kasus
Untuk mempermudah penerapan insentif PPh Pasal 21 DTP sesuai dengan Permenkeu No.10 Tahun 2025 silakan mencermati beberapa contoh berikut ini. Satu, Pak Wakijo bekerja sebagai pegawai tetap di PT Joyo Sentiko sejak tahun 2020. PT Joyo Sentiko merupakan industri persiapan serat tekstil dengan KLU di Ditjen Pajak 13111). Beliau berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan sama sekali (TK/0). Sepanjang tahun 2025, Pak Wakijo memperoleh gaji sebesar Rp8.000.000,00. Bagaimanakah dampak penerapan Permenkeu No.10 Tahun 2025 bagi Pak Wakijo?
Sebelum menanggapi hal tersebut, ada dua hal penting yang harus dicermati dari ilustrasi di atas yaitu Pak Wakijo memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 pada bulan Januari 2025 serta PT Joyo Sentiko memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha utama yang tercantum dalam Lampiran huruf A Permenkeu No.10 Tahun 2025. Dengan demikian maka beliau berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP atas seluruh penghasilan bruto, baik yang bersifat tetap teratur dan tidak tetap tidak teratur, selama dua belas bulan di tahun pajak 2025. Adapun penghitungan pajaknya adalah seperti di Tabel 1 di bawah ini.
Tabel 1.
Penghitungan PPh Pasal 21 DTP Sesuai Permenkeu No.10 Tahun 2025
atas Penghasilan Bapak Wakijo
| Bulan | Penghasilan Bruto (Rp) | Tarif Efektif Bulanan (%)* | PPh Psl 21(Rp) | Penghasilan Setelah Pajak(Rp) | PPh Psl 21 DTP(Rp) | Penghasilan Setelah DTP (Rp) |
| Januari | 8.000.000 | 1.50% | 120.000 | 7.880.000 | 120.000 | 8.000.000 |
| Februari | 8.000.000 | 1.50% | 120.000 | 7.880.000 | 120.000 | 8.000.000 |
| Maret | 8.000.000 | 1.50% | 120.000 | 7.880.000 | 120.000 | 8.000.000 |
| April | 8.000.000 | 1.50% | 120.000 | 7.880.000 | 120.000 | 8.000.000 |
| Mei | 8.000.000 | 1.50% | 120.000 | 7.880.000 | 120.000 | 8.000.000 |
| Juni | 8.000.000 | 1.50% | 120.000 | 7.880.000 | 120.000 | 8.000.000 |
| Juli | 8.000.000 | 1.50% | 120.000 | 7.880.000 | 120.000 | 8.000.000 |
| Agustus | 8.000.000 | 1.50% | 120.000 | 7.880.000 | 120.000 | 8.000.000 |
| September | 8.000.000 | 1.50% | 120.000 | 7.880.000 | 120.000 | 8.000.000 |
| Oktober | 8.000.000 | 1.50% | 120.000 | 7.880.000 | 120.000 | 8.000.000 |
| November | 8.000.000 | 1.50% | 120.000 | 7.880.000 | 120.000 | 8.000.000 |
| Desember | 8.000.000 | 540.000 | 7.460.000 | 540.000 | 8.000.000 | |
| Total | 96.000.000 | 1.860.000 | 94.140.000 | 1.860.000 | 96.000.000 |
Sebagai informasi, Tarif Efektif Bulanan atas penghasilan bruto yang diterima oleh Bapak Wakijo selama tahun pajak 2025 adalah 1.5%. Hal itu disebabkan jumlah penghasilan bruto bulanan (Rp8.000.000,00) dan status pajak (TK/0) Bapak Wakijo termasuk dalam Kategori A sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (baca: PP No. 58 Tahun 2023). Tepatnya, karena penghasilan bruto bulanan Pak Wakijo berada di rentang Rp7.500.000,00 sampai dengan Rp8.550.000,00 (Rp8.000.000,00).
Sedangkan potongan PPh Pasal 21 yang seharusnya dikenakan terhadap Pak Wakijo di Bulan Desember dihitung menggunakan tarif PPh Pasal 17 UU PPh sehingga diperoleh total Rp1.860.000,00. Rincian perhitungannya adalah sebagai berikut:
Penghasilan kotor 96.000.000
Biaya jabatan setahun (5% x 96.000.000) 4.800.000
Penghasilan neto setahun 91.200.000
PTKP (TK/0) 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak setahun 37.200.000
PPh Pasal 21 terutang setahun (5% x 37.200.000) 1.860.000
PPh Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan
Bulan November 2025 1.320.000
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada
Bulan Desember 2025 540.000
Berdasarkan penghitungan pada tabel dan uraian di atas, dapat diperoleh kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut:
- PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar:
- Rp120.000,00 pada Bulan Januari 2025 sampai dengan Bulan November 2025; dan
- Rp540.000,00 pada Bulan Desember 2025,
merupakan insentif pajak yang harus dibayarkan secara tunai oleh PT Joyo Sentiko pada saat pembayaran penghasilan kepada Bapak Wakijo. Jadi beliau akan menerima penghasilannya secara utuh tanpa potongan pajak serupiahpun.
- PT Joyo Sentiko wajib membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 dengan mencantumkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah serta melaporkannya dalam SPT PPh Pasal 21/26 Masa Januari 2025 sampai dengan Masa Desember 2025.
Jadi tampak jelas bahwa atas penghasilan Pak Wakijo selama tahun pajak 2025 sebesar Rp96.000.000,00 yang seharusnya dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp1.860.000,00 akan mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP sesuai ketentuan Permenkeu No.10 Tahun 2025. Dengan demikian, PPh Pasal 21 yang seharusnya ditanggung oleh Bapak Wakijo selaku karyawan akan ditanggung pemerintah sepenuhnya.
Dua, Ibu Kartinah bekerja sebagai pegawai tetap di PT Zizilala yang bergerak di industri persiapan serat tekstil dengan KLU 13111. Beliau bekerja di perusahaan itu sejak tahun 2023. Ibu Kartinah berstatus menikah dan memiliki satu tanggungan anak. Suaminya menderita sakit stroke sehingga tidak bisa bekerja sama sekali. Berdasarkan informasi di atas maka status Ibu Kartinah adalah K/1. Sepanjang tahun 2025, Ibu Kartinah menerima gaji dan tunjangan yang bersifat tetap sebesar Rp10.000.000,00. Akan tetapi, pada bulan Februari dan Maret 2025, Ibu Kartinah menerima bonus yang bersifat tidak tetap sebesar Rp5.000.000,00.
Selanjutnya, pada awal bulan Oktober 2025, beliau memperoleh promosi sehingga gaji dan tunjangan yang bersifat tetap dan teratur yang diterima atau diperoleh Ibu Kartinah menjadi Rp12.000.000,00 per bulan. Adapun rekapitulasi penghasilan Ibu Kartinah selama tahun 2025 adalah sebagaimana yang tertera pada tabel dibawah ini berikut:
Tabel 2.
Rekapitulasi Penghasilan Ibu Kartinah Selama Tahun 2025
| Bulan | Penghasilan Tetap Teratur (Rp) | PenghasilanTidak Tetap (Rp) | Penghasilan Bruto (Rp) |
| Januari | 10.000.000 | – | 10.000.000 |
| Februari | 10.000.000 | 5.000.000 | 15.000.000 |
| Maret | 10.000.000 | 5.000.000 | 15.000.000 |
| April | 10.000.000 | – | 10.000.000 |
| Mei | 10.000.000 | – | 10.000.000 |
| Juni | 10.000.000 | – | 10.000.000 |
| Juli | 10.000.000 | – | 10.000.000 |
| Agustus | 10.000.000 | – | 10.000.000 |
| September | 10.000.000 | – | 10.000.000 |
| Oktober | 12.000.000 | – | 12.000.000 |
| November | 12.000.000 | – | 12.000.000 |
| Desember | 12.000.000 | – | 12.000.000 |
| Total | 126.000.000 | 10.000.000 | 136.000.000 |
Dari kasus diatas, bagaimanakah perlakuan fasilitas pajak seperti diatur dalam Permenkeu No.10 Tahun 2025 atas penghasilan Ibu Kartinah?
Atas penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 pada Bulan Januari 2025 yang diterima oleh Ibu Kartinah dari PT Zizilala dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha sesuai Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 3 Permenkeu No.10 Tahun 2025 sehingga Ibu Kartinah berhak menikmati insentif PPh Pasal 21 DTP. Insentif itu akan dikenakan terhadap semua penghasilan beliau, baik yang bersifat tetap teratur maupun tidak tetap tidak teratur. Adapun penghitungan pajaknya adalah seperti di Tabel 3 di bawah ini.
Tabel 3.
Penghitungan PPh Pasal 21 DTP Sesuai Permenkeu No.10 Tahun 2025
atas Penghasilan Ibu Kartinah
| Bulan | Penghasilan Bruto (Rp) | Tarif Efektif Bulanan (%)* | PPh Psl 21(Rp) | Penghasilan Setelah Pajak(Rp) | PPh Psl 21 DTP(Rp) | Penghasilan Setelah DTP (Rp) |
| Januari | 10.000.000 | 1.5% | 150.000 | 9.850.000 | 150.000 | 10.000.000 |
| Februari | 15.000.000 | 6.0% | 900.000 | 14.100.000 | 900.000 | 15.000.000 |
| Maret | 15.000.000 | 6.0% | 900.000 | 14.100.000 | 900.000 | 15.000.000 |
| April | 10.000.000 | 1.5% | 150.000 | 9.850.000 | 150.000 | 10.000.000 |
| Mei | 10.000.000 | 1.5% | 150.000 | 9.850.000 | 150.000 | 10.000.000 |
| Juni | 10.000.000 | 1.5% | 150.000 | 9.850.000 | 150.000 | 10.000.000 |
| Juli | 10.000.000 | 1.5% | 150.000 | 9.850.000 | 150.000 | 10.000.000 |
| Agustus | 10.000.000 | 1.5% | 150.000 | 9.850.000 | 150.000 | 10.000.000 |
| September | 10.000.000 | 1.5% | 150.000 | 9.850.000 | 150.000 | 10.000.000 |
| Oktober | 12.000.000 | 3.0% | 360.000 | 11.640.000 | 360.000 | 12.000.000 |
| November | 12.000.000 | 3.0% | 360.000 | 11.640.000 | 360.000 | 12.000.000 |
| Desember | 12.000.000 | 480.000 | 11.520.000 | 480.000 | 12.000.000 | |
| Total | 136.000.000 | 4.050.000 | 131.950.000 | 4.050.000 | 136.000.000 |
Sebagai catatan, Tarif Efektif Bulanan atas penghasilan bruto yang diterima oleh Ibu Kartinah selama tahun pajak 2025 ada tiga jenis tarif (1,5%; 3% dan 6%). Hal itu lantaran jumlah penghasilan bruto bulanan Ibu Kartinah mengalami perubahan jumlah sebanyak tiga kali, dengan rincian sebagai berikut:
- Atas penghasilan bruto sebesar Rp10.000.000,00 pada Bulan Januari, April sampai dengan September 2025 dikenakan Tarif Efektif Bulanan 1.5% karena penghasilan bruto bulanan Pak Wakijo berada di rentang Rp7.500.000,00 sampai dengan Rp8.550.000,00 dan statusnya K/1. Hal itu sesuai dengan Kategori A Lampiran PP No. 58 Tahun 2023.
- Atas penghasilan bruto sebesar Rp15.000.000,00 pada Bulan Februari dan Maret 2025 dikenakan Tarif Efektif Bulanan 6.0% karena penghasilan bruto bulanan Pak Wakijo berada di rentang Rp14.950.000,00 sampai dengan Rp16.400.000,00 dan statusnya K/1. Hal itu sesuai dengan Kategori B Lampiran PP No. 58 Tahun 2023.
- Atas penghasilan bruto sebesar Rp12.000.000,00 pada Bulan Januari, April sampai dengan September 2025 dikenakan Tarif Efektif Bulanan 3.0% karena penghasilan bruto bulanan Pak Wakijo berada di rentang Rp11.600.000,00 sampai dengan Rp12.600.000,00. Hal itu sesuai dengan Kategori B Lampiran PP No. 58 Tahun 2023.
Sedangkan potongan PPh Pasal 21 yang seharusnya dikenakan terhadap Ibu Hartinah di Bulan Desember dihitung menggunakan tarif PPh Pasal 17 UU PPh sehingga diperoleh total Rp4.050.000,00. Rincian perhitungannya adalah sebagai berikut:
Penghasilan kotor 136.000.000
Biaya jabatan setahun (5% x penghasilan bruto maksimal 6.000.000) 6.000.000
Penghasilan neto setahun 130.000.000
PTKP (TK/0)
Wajib Pajak sendiri 54.000.000
Tambahan untuk menikah 4.500.000
Tambahan untuk 1 tanggungan 4.500.000
63.000.000
Penghasilan Kena Pajak setahun 67.000.000
PPh Pasal 21 terutang setahun
5% x 60.000.000 3.000.000
15% x 7.000.000 1.050.000
4.050.000
PPh Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan
Bulan November 2025 3.570.000
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada
Bulan Desember 2025 480.000
Berdasarkan penghitungan pada tabel dan uraian di atas, dapat diperoleh kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut:
- PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar:
- Rp150.000,00 pada Bulan Januari 2025 serta Bulan April 2025 sampai dengan September 2025;
- Rp900.000,00 pada Bulan Februari dan Maret 2025,
- Rp360.000,00 pada Bulan Oktober dan November 2025, dan
- Rp480.000,00 pada Bulan Desember 2025,
merupakan insentif pajak yang harus dibayarkan secara tunai oleh PT Zizilia pada saat pembayaran penghasilan kepada Ibu Hartinah. Jadi beliau akan menerima penghasilannya secara utuh tanpa potongan pajak serupiahpun.
- PT Zizilia wajib membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 dengan mencantumkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah serta melaporkannya dalam SPT PPh Pasal 21/26 Masa Januari 2025 sampai dengan Masa Desember 2025.
Tiga, Mas Paijo Dikromo bekerja sebagai pegawai tidak tetap di PT Indonesia Victory. Perusahaan tersebut merupakan industri furnitur dari kayu dengan KLU 31001. Pada bulan Juni 2025, Mas Paijo melakukan pekerjaan perakitan lemari kayu selama sepuluh hari. Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, dia menerima penghasilan sebesar Rp5.000.000,00. Rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari yang diterima Mas Paijo atas pekerjaan perakitan lemari tersebut yaitu sebesar Rp500.000,00.
Karena Mas Paijo menerima upah dengan jumlah rata-rata sehari tidak lebih dari Rp500.000,00 dan PT Indonesia Victory memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha utama yang tercantum dalam Lampiran huruf A Permenkeu No.10 Tahun 2025, maka Mas Paijo berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP atas penghasilan yang diterimanya. Adapun perhitungan besarnya PPh Pasal 21 DTP atas penghasilan yang diterimanya per hari adalah 0,5% x Rp500.000,00 atau Rp2.500,00.
Dengan demikian total insentif PPh Pasal 21 DTP yang diterima oleh Mas Paijo selama sepuluh hari kerja adalah Rp2.500,00 x 10 atau Rp25.000,00.
Sesuai dengan Permenkeu No.10 Tahun 2025 dan ilustrasi di atas dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
- PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar Rp2.500,00 per hari merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh PT Indonesia Victory pada saat pembayaran penghasilan kepada Mas Paijo. Dengan kata lain, Mas Paijo akan menerima penghasilannya secara utuh tanpa potongan pajak sepeserpun.
- PT Indonesia Victory membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 dengan mencantumkan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah serta melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Penutup
Pemerintah benar-benar menepati janjinya dengan menerbitkan PMK No. 10 Tahun 2025 untuk merealisasikan salah satu Stimulus Kebijakan di Bidang Ekonomi Untuk Kesejahteraan Masyarakat di tahun 2025 yang telah dipaparkan pada akhir tahun lalu. Kebijakan dalam peraturan menteri keuangan itu mulai diberlakukan pada awal Februari lalu. Akan tetapi fasilitas itu diterapkan selama setahun penuh. Sejak masa pajak Januari sampai dengan Desember 2025. Salah satu tujuannya adalah agar dapat menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat kelas menengah ke bawah.
Untuk mempermudah pemahaman, insentif dalam PMK No. 10 Tahun 2025 ditujukan kepada para pegawai tertentu yang bekerja pada sektor padat karya tertentu. Dengan demikian ada dua hal penting yang harus kita cermati, yaitu kriteria pegawai tertentu dan kriteria sektor padat karya tertentu selaku pemberi kerja yang memberikan penghasilan terhadap pegawai tertentu tersebut. Dua hal ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan laksana dua sisi mata uang. Jika tidak terpenuhi salah satu kriterianya maka yang pegawai tertentu tersebut tidak berhak meneguk insentif PPh Pasal 21 DTP.
Ringkasan syarat pegawai tertentu yang memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP sesuai PMK No.10 Tahun 2025 adalah pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap yang bekerja pada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pada sektor padat karya tertentu. Tepatnya adalah bidang industri yang meliputi alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, atau kulit dan barang dari kulit. Perusahaan tersebut itu memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A Permenkeu No.10 Tahun 2025. Jadi tidak semua pegawai dapat memanfaatkan insentif pajak ini.
Syarat penting pegawai tertentu yang dapat menerima insentif PPh Pasal 21 DTP adalah menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 tiap masa pajak selama tahun pajak 2025. Sedangkan kriteria pegawai tidak tetap yang dapat menggunakan insentif PPh Pasal 21 DTP adalah pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan satu hari tidak lebih dari Rp500.000,00 (dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan) atau tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan).
Selanjutnya, insentif PPh Pasal 21 DTP merupakan hak konstitusional bagi pegawai tertentu yang bekerja pada sektor padat karya tertentu yang termaktub dalam PMK No. 10 Tahun 2025. Sebaliknya, adanya insentif PPh Pasal 21 DTP menimbulkan beberapa kewajiban konstitusional perpajakan bagi pemberi kerja tertentu. Kewajiban-kewajiban itu meliputi kewajiban untuk membayarkan potongan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah kepada pegawai tertentu dimaksud, membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 DTP dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21.
Terkait pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah yang dilaporkan oleh pemberi kerja tertentu diakui kedudukanya sama dengan penyampaian laporan insentif PPh Pasal 21 DTP. Jadi pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah harus dilakukan secara tertib selama tahun pajak 2025 dengan catatan sepanjang masa pajak adanya pegawai tertentu yang menikmati PPh Pasal 21 DTP. Seandanya terdapat kesalahan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21, pemberi kerja dapat melakukan pembetulan SPT seperti mekanisme pembetulan biasa.
Terakhir, penyampaian dan pembetulan SPT Masa Pasal 21/26 untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025, dapat diperlakukan sebagai pelaporan pemanfaatan insentif PPh DTP sepanjang disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Januari 2026. Jika penyampaian dan pembetulan SPT Masa Pasal 21/26 untuk Masa Pajak Januari 2025 dilakukan melewati batas waktu (31 Januari 2026) maka atas pelaporan itu tidak dianggap sebagai pelaporan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP. Bahkan insentif PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025 tidak diberikan.
