Perusahaan Menggunakan Jasa Titip Stok di Satu Gudang, Bagaimana Aspek Pajaknya?

My Tax My Advisor,

Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review. Perkenalkan saya Dika salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan Dagang yang bergerak dibidang Kimia Makanan dan Cosmetik Packaging. Kebetulan perusahaan tempat saya bekerja ada menggunakan jasa titip stok di satu gudang. Adapun yang ingin saya tanyakan adalah apakah atas tempat tersebut wajib didaftarkan NPWP dan diajukan PKP kah? Dari gudang jasa titip tersebut juga terjadi penyerahan barang kepada customer. Kemudian Jika didaftarkan NPWP ada kewajiban PPh 21 dan PPh 23. Untuk PPh 21 karena tidak ada pegawai yang kerja di sana dan hanya karyawan pihak pemberi sewa yang ada, maka lapor nihil? Apakah yang kami lakukan sudah benar? Mohon pencerahannya ya tim. 

Terima kasih.

Salam,

Dika Permadi

Yth. Bapak Dika Permadi,

Terima kasih Pak Dika atas pertanyaan yang Bapak ajukan di meja redaksi kami. Pada dasarnya jasa pergudangan (termasuk didalamnya penitipan stok pihak lainnya dalam gudang milik pengusaha) adalah Jasa Kena Pajak. Jasa pergudangan tidak termasuk dalam kelompok Jasa yang PPN nya dibebaskan atau tidak dipungut. Sehingga jika pemberi Jasa pergudangan omzetnya telah lebih dari 4.8 miliar dalam tahun pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.  Selanjutnya jika telah jadi PKP wajib memungut PPN atas Jasa yang diserahkannya. 

Pemilik gudang dan mempunyai penghasilan karenanya, wajib mendaftarkan dirinya untuk ditetapkan sebagai wajib pajak dan diberikan NPWP. Atas penyerahan barang dari gudang tempat penitipan selama menjadi tanggung jawab penuh pihak yang menitipkan maka penyerahan sesungguhnya dilakukan langsung oleh pemilik barang sehingga tidak masuk omzet pemilik gudang. Yang kami baca tentang perusahaan bapak adalah perusahaan distributor. Perlakuan perpajakan tentang distributor berlaku bagaimana perusahaan bapak. Penyerahan dari pemilik BKP kepada distributor dan penyerahan dari distributor ke agen atau retailer terutama PPN. 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa tetap didaftarkan NPWP dan diajukan sebagai PKP jika telah memenuhi syarat PKP. Jika pengusaha pergudangan adalah orang pribadi yang tidak wajib menyelenggrakan pembukuan adalah bukan pemotong pajak sehingga tidak ada kewajiban PPh 21, PPh 23 dan lainnya. Namun jika pengusaha jasa pergudangan atau distributor tersebut adalah badan, akan ada kewajiban PPh meski nihil. Kewajiban PPh 23 ada jika ada transaski jasa yang terutang PPh 23. Demikian penjelasan yang kami sampaikan, semoga bermanfaat. 

Hormat kami,

Pengasuh 

Yth. My Tax Advisor,

Salam sukses Indonesian Tax Review. Saya Yoga karyawan yang bekerja salah satu perusahaan yang bergerak di bidang otomotif yang merupakan agen tunggal merek mobil. Tahun lalu tepatnya bulan Februari 2023 perusahaan tempat saya bekerja melakukan beberapa transaksi diantaranya menjual mobil kepada dealer utama sebesar Rp 80.000.000,00 dan menjual mobil listrik kepada Pemda berkah selalu sebesar Rp. 17.000.000.000,00. Nah berdasarkan transaksi tersebut bagaimana aspek pajaknya? Mohon pencerahannya ya tim. Terima kasih

Salam sukses 

Yoga 

Yth. Bapak Yoga

Terima kasih atas pertanyaan yang Bapak sampaikan di meja redaksi kami. Sehubungan dengan pertanyaan di atas berkaitan dengan Pasal 1 ayat (1) huruf b dan Pasal 2 ayat (1) huruf b dan e Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain, sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 41/PMK.010/2022.

Pasal 1 PMK No. 34/PMK.010/2017

Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah:

b. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;

Pasal 2 ayat (1) PMK No. PMK No. 34/PMK.010/2017

Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:

b.) Atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

e.) Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, tidak termasuk alat berat, sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

1) Atas penjualan mobil kepada dealer utama sebesar Rp80.000.000,-, perusahaan tempat bapak bekerja memungut PPh Pasal 22 sebesar (1,5% x Rp80.000.000,-) Rp 1.200.000,-

2) Atas mobil listrik kepada Pemda berkah selalu sebesar Rp17.000.000.000,-, perusahaan tempat bapak bekerja memungut PPh Pasal 22 sebesar (0,45% x Rp17.000.000.000,-) Rp76.500.000,-

Demikian penjelasan yang kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Hormat kami,

Pengasuh 

Back To Top