Secara garis besar, asset dibagi menjadi dua yaitu asset berwujud dan asset tidak berwujud. Bila asset berwujud dialokasi dengan penyusutan, amortisasi diperuntukan buat asset tidak berwujud. Penggunaan hak paten, hak guna bangunan, goodwill, hak sewa, hak paten maupun hak komersial lainnya adalah contoh dari asset tidak berwujud. Suatu waktu hak itu akan selesai dan akan ada biaya yang dikeluarkan untuk memperbaharui hak tersebut.
Oleh: Muhammad Ikbal, BKP – Pemerhati Masalah Perpajakan
Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud (PMK-72/2023) mengulas tentang aturan pajak terkait amortisasi harta tidak berwujud. Serupa dengan penyusutan, amortisasi juga dijalankan dengan metode garis lurus (Straight-Line Method) dan metode Saldo Menurun (Declining-Balance Method).
Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu. Pasal 9 ayat (3) PMK-72/2023 menjabarkan tarif amortisasi serupa dengan tarif penyusutan. Perhatikan Box 1 dibawah ini menyajikan sehubungan dengan tarif amortisasi sesuai PMK-72/2023.
Box 1: Tarif Amortisasi sesuai PMK-72/2023

Bisa Lebih Panjang Masa Manfaatnya
Pasal 9 ayat (4) PMK-72/2023 memberikan kelonggaran bagi Wajib Pajak yang hendak menjalankan amortisasi harta tak berwujud lebih dari 20 (dua puluh) tahun. Bila harta tak berwujud memiliki masa manfaat lebih dari 20 (dua puluh) tahun, Wajib Pajak yang bersangkutan dapat menilai masa manfaatnya 20 (dua puluh) tahun atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
Bila hendak memilih untuk melakukan amortisasi dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan, Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022. Bila hingga akhir Tahun Pajak 2022, Wajib Pajak belum menyampaikan pemberitahuan, Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024.
Pemberitahuan tersebut dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Adapun isi pemberitahuan paling sedikit memuat a. identitas Wajib Pajak; b. nama harta tak berwujud; c. tanggal perolehan atau selesainya pengerjaan; d. nilai perolehan; e. masa manfaat menurut Wajib Pajak; dan f. asal perolehan harta.
Teknis perhitungan tidak berbeda dengan perhitungan penyusutan gedung yang menggunakan masa manfaat sesuai pembukuan Wajib Pajak. Perhitungan amortisasi berdasarkan nilai sisa buku fiskal pada akhir tahun pajak sebelumnya. Misalkan perhitungannya mulai Tahun Pajak 2023, maka nilai sisa buku fiscal yang digunakan pada akhir tahun 2022. Metode amortisasi dapat menggunakan metode garis lurus atau metode saldo menurun dengan catatan dilakukan taat asas. Perhatikan contoh kasus pada box 2 di bawah ini sebagai berikut.
Berdasarkan perhitungan amortisasi tersebut, tarif amortisasi metode bagian-bagian yang menurun untuk Kelompok 4 sesuai Pasal 11 A ayat (3) UU PPh adalah 10% per tahun. Penghitungan tarif amortisasi untuk sisa masa manfaat 20 tahun sebagai berikut: Tarif amortisasi = 1/20 tahun x 100% x 2 = 10% per tahun.
Kemudian, ketika Wajib Pajak hendak menjalankan amortisasi sesuai dengan pembukuan, maka dasar amortisasi mulai Tahun Pajak 2023 adalah nilai sisa buku fiskal akhir Tahun Pajak 2022. Dikarenakan PT TM sudah mengamortisasi selama 6 (enam) tahun, maka tarif amortisasi untuk sisa manfaat 19 (dua puluh) tahun dihitung dengan rumus 1/19 x 100% x 2 = 5,3% per tahun. Untuk amortisasi harta tak berwujud yang menggunakan metode saldo menurun, pada akhir masa manfaat nilai sisa buku harta tak berwujud atau hak-hak tersebut diamortisasi sekaligus.

Amortisasi Perangkat Lunak
Salah satu harta tak berwujud yang sering digunakan oleh Wajib Pajak adalah perolehan perangkat lunak (software). Atas perolehan software berupa Program Aplikasi Khusus yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya melalui amortisasi kelompok 1 (satu) dengan masa manfaat 4 (empat) tahun.
Bila suatu waktu terjadi peningkatan kapasitas kemampuan dari Program Aplikasi Khusus, maka pengeluaran biaya terkait peningkatan kapasitas kemampuan tersebut ditambahkan pada nilai sisa buku (NSB) fiskal. Kemudian, hasil penjumlahan biaya peningkatan kapasitas tersebut dengan NSB fiskal diamortisasi dalam kelompok 1 (satu) dengan masa manfaat 4 (empat) tahun. Dengan ketentuan, perhitungan amortisasi tersebut dimulai dilakukan peningkatan kapasitas Program Aplikasi Khusus tersebut. Untuk lebih memahami perhatikan contoh kasus pada box 3 di bawah ini.
Amortisasi Bidang Usaha Tertentu

Berdasarkan perhitungan penyusutan sofware tersebut, tarif penyusutan metode garis lurus untuk Kelompok 1 sesuai 9 ayat (3) PMK-72/2023 adalah 25% per tahun. Penghitungan tarif penyusutan untuk sisa masa manfaat 5 (lima) tahun sebagai berikut: Tarif amortisasi = 1/5 tahun x 100% = 20% per tahun. Dengan perhitungan penyusutan dihitung dari biaya upgrade yang dijumlahkan dengan nilai sisa buku fiskal.
Maksud dari bidang usaha tertentu dalam PMK-72/2023 meliputi a. kehutanan; b. perkebunan; c. peternakan. Sesuai Pasal 15 ayat (1) PMK-72/2023 dinyatakan bahwa penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat harta tersebut. bidang usaha kehutanan, dikelompokkan dalam kelompok 4 (empat); b. bidang usaha perkebunan tanaman keras, dikelompokkan dalam kelompok 4 (empat); dan c. bidang usaha peternakan, dikelompokkan dalam kelompok 2 (dua), sesuai dengan masa manfaat yang dijelaskan sebelumnya.
Penyusutan perolehan harta berwujud dimulai pada bulan produksi komersial atas harta berwujud. Bulan produksi komersial tersebut merupakan bulan mulai dilakukan penjualan. Harta berwujud tersebut termasuk biaya pembelian bibit serta biaya untuk membesarkan dan memelihara bibit. Namun, tidak termasuk sebagai biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja. Perhatikan contoh ilustrasi box 4 di bawah.
Bila Wajib Pajak memiliki pertimbangan khusus sehingga tidak mengikuti aturan Pasal 15 ayat (1) PMK-72/2023, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh penetapan kelompok masa manfaat sesuai pembukuan Wajib Pajak.
Selanjutnya, amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha tertentu dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud tersebut atau pada bulan produksi komersial. Dalam hal ini bulan mulai dilakukan penjualan.
Penutup
Metode amortisasi sesuai Pasal 9 ayat (3) PMK-72/2023 dapat dilakukan berdasarkan dengan metode garis lurus dan metode saldo menurun. Maksimal masa manfaat adalah 20 (dua puluh) tahun pada kelompok 4. Bila Wajib Pajak sudah mengamortisasi harta tak berwujudnya dan hendak menggunakan masa manfaat sesuai dengan pembukuan, maka perhitungan dimulai dari nilai sisa buku fiskal pada akhir tahun sebelumnya.
Namun, kewenangan memilih metode penyusutan untuk Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu tidak diberikan. Hal ini dikarenakan sesuai Pasal 13 ayat (1) PMK-72/2023, metode penyusutan garis lurus untuk harta berwujud hanya dapat digunakan Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu.
