Isilah tempat-tempat kosong berikut ini dengan pilihan huruf yang tepat, sehingga jawaban yang benar adalah yang menyebutkan pasal, ayat, peraturan yang dimaksud dan tanggal peraturan tersebut hasilnya akan membentuk rangkaian kalimat yang mengacu pada salah satu bunyi pasal yang berhubungan dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/Atau Kenikmatan.

Jawaban 

Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangan untuk menetapkan pemberi kerja berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat. Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang  Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/Atau Kenikmatan. Tanggal 27 Juni 2023.

Back To Top