RESUME PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 136/PMK.02/2021
TENTANG
PEDOMAN PEMBERIAN IMBALAN YANG BERASAL DARI PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK ROYALTI HAK CIPTA KEPADA PENCIPTA, ROYALTI
PATEN KEPADA INVENTOR, DAN/ATAU ROYALTI HAK PERLINDUNGAN
VARIETAS TANAMAN KEPADA PEMULIA TANAMAN
Untuk memberikan penghargaan dan standardisasi imbalan kepada pencipta yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti hak cipta, inventor yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti paten, dan/atau pemulia tanaman yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti hak perlindungan varietas tanaman, perlu diatur ketentuan mengenai pedoman pemberian imbalan kepada pencipta yang menghasilkan penerimaan negara bukan pajak royalti hak cipta, inventor yang menghasilkan penerimaan negara bukan pajak royalti paten, dan/atau kepada pemulia tanaman yang menghasilkan penerimaan negara bukan pajak royalti hak perlindungan varietas tanaman;
Pokok-pokok Peraturan:
- Definisi Umum
- Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
- Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
- Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
- invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
- Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Pemulia Tanaman yang selanjutnya disebut pemulia adalah orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman.
- Pemuliaan Tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.
- Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
- Hak PVT adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
- Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Kekayaan Intelektual kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Hak Kekayaan Intelektual yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT yang selanjutnya disebut PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT adalah penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penerimaan royalti atas lisensi Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT.
- Imbalan atas PNBP yang berasal dari Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT yang selanjutnya disebut sebagai Imbalan adalah biaya yang dikeluarkan dalam bentuk uang yang diberikan kepada Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia yang menghasilkan PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT.
- Tujuan Pemberian Imbalan
Pemberian Imbalan bertujuan mendorong minat, kreativitas, ketrampilan, keahlian, inovasi dan riset aparatur sipil negara pada kementerian/lembaga dan perguruan tinggi, memperluas jangkauan pemanfaatan kekayaan intelektual kepada perekonomian, serta meningkatkan PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT.
- Kriteria Pemberian Imbalan
- Imbalan diberikan kepada Pencipta dari sebuah Ciptaan, Inventor dari sebuah Invensi, dan/atau Pemulia dari sebuah varietas dari hasil Pemuliaan Tanaman yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- dalam proses pendaftaran/pencatatan atau telah diatasnamakan milik negara;
- telah dilisensikan;
- telah menghasilkan PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT; dan
- hasil PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT telah disetor ke Kas Negara.
- Imbalan yang diberikan kepada ahli waris
- Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia yang namanya tercantum dalam permohonan pendaftaran/pencatatan Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT, atau yang tercantum dalam sertifikat Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT, dan merupakan aparatur sipil negara.
- Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai negeri sipil atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai aparatur sipil negara.
- Dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memasuki masa pensiun dan/atau meninggal dunia, Imbalan masih dapat diberikan, sepanjang kekayaan intelektual masih dalam jangka waktu perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat dan/atau meninggal dunia, Imbalan masih dapat diberikan, sepanjang kekayaan intelektual masih dalam jangka waktu perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
- Dalam hal pegawai negeri sipil meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Imbalan diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Imbalan diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Imbalan diberikan berdasarkan jumalah PNBP
- Imbalan diberikan berdasarkan jumlah PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT yang telah disetor ke Kas Negara.
- Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari persetujuan penggunaan dana PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jumlah PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT.
- Imbalan dihitung berdasarkan hasil perkalian dasar penghitungan Imbalan dengan tarif Imbalan tertentu.
- Dasar penghitungan Imbalan
- Dasar penghitungan Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan hasil perkalian antara PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT dengan persentase persetujuan penggunaan dana PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT atau persentase persetujuan penggunaan dana pada Instansi Pengelola PNBP/Unit Eselon I/Satker Pengguna PNBP yang memiliki PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jumlah PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT atas 1 (satu) buah Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT selama 1 (satu) tahun anggaran.
- Tarif Imbalan tertentu
- Tarif Imbalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dihitung berdasarkan lapisan nilai dengan persentase menurun dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk lapisan nilai sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), diberikan tarif Imbalan tertentu sebesar 30% (tiga puluh persen); dan
- untuk lapisan nilai lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), diberikan tarif Imbalan tertentu sebesar 20% (dua puluh persen).
- Ketentuan Pemberian Imbalan
- Untuk Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia perorangan diberikan Imbalan sebesar hasil seluruh perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
- Dalam hal Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia lebih dari 1 (satu) orang, ketentuan pemberian Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pembagiannya diatur oleh instansi pemerintah yang menghasilkan kekayaan intelektual atas nama milik negara.
- Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia dalam tahun yang sama diperkenankan untuk menerima Imbalan paling banyak berasal dari 5 (lima) buah Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT berbeda yang menghasilkan PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT.
- Tata cara dan contoh penghitungan Imbalan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Jumlah Imbalan yang akan direalisasikan, dialokasikan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga masing-masing kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan pembayaran dan pertanggungjawaban Imbalan mengikuti ketentuan dalam peraturan menteri keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Ketentuan pemberian Imbalan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia swasta/lembaga swasta yang bekerja sama dengan instansi pemerintah yang menghasilkan kekayaan intelektual atas nama milik negara.
- Ketentuan pemberian Imbalan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia swasta/lembaga swasta yang bekerja sama dengan instansi pemerintah yang menghasilkan kekayaan intelektual atas nama milik negara.
- Ketentuan pemberian Imbalan dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian Imbalan pada satuan kerja instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, kecuali ketentuan mengenai penyetoran hasil PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT oleh instansi pemerintah ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dan Pasal 5.
- Imbalan yang telah dibayarkan sebagian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, sisa pembayarannya dihitung dengan mekanisme sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2015 tentang Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten kepada Inventor dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.02/2016 tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman.
Komentar:
Royalti adalah jumlah yang dibayarkan untuk penggunaan Kekayaan Intelektual, seperti Paten dan Hak Cipta kepada para penciptanya. Para pencipta ini akan mendapat bayaran royalti ketika mengizinkan ciptaannya akan diproduksi dan atau dijual. Atau misalnya seorang penulis yang menerima royalti dari buku karyanya setiap terjual sekian eksemplar. Siapa pun penciptanya berhak atas royalti Kekayaan Intelektual ini, termasuk para ASN (Aparatur Sipil Negara).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.02/2021 tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta kepada Pencipta, Royalti Paten kepada Investor, dan/atau Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman yang berlaku sejak tanggal diundangkan pada 5 Oktober 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberi imbalan atau royalti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan atau kampus. Anggarannya diambil dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan diberikan kepada PNS yang termasuk pencipta, penemu, atau pemulia tanaman.
Dalam salah satu pasalnya disebutkan, “Pemberian imbalan bertujuan mendorong minat, kreativitas, ketrampilan, keahlian, inovasi dan riset Aparatur Sipil Negara (ASN) pada kementerian atau lembaga dan perguruan tinggi, memperluas jangkauan pemanfaatan kekayaan intelektual kepada perekonomian, serta meningkatkan PNBP royalti hak cipta, paten atau hak PVT.”
Hal ini bertujuan untuk mendorong minat, kreativitas, keterampilan, keahlian, inovasi, dan riset dari para ASN di kementerian/lembaga dan perguruan tinggi. Dalam Pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan tersebut dijelaskan bahwa, “Pencipta, inventor, dan/atau pemulia merupakan pencipta, inventor, dan/atau pemulia yang namanya tercantum dalam permohonan pendaftaran/pencatatan hak cipta, paten, dan/atau hak PVT, atau yang tercantum dalam sertifikat hak cipta, paten, dan/atau hak PVT, dan merupakan Aparatur Sipil Negara.”
Untuk melaksanakan program tersebut, Sri Mulyani mengatur syarat ASN yang berhak mendapat royalti adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus memenuhi empat kriteria, yakni:
- Hanya yang namanya tercantum dalam permohonan pendaftaran Hak Cipta atau sudah memperoleh sertifikat Hak Cipta;
- Hak Cipta yang dimiliki telah memperoleh lisensi;
- Telah menghasilkan PNBP royalti Hak Cipta;
- Hasil PNBP telah disetor ke kas negara.
Sementara itu, kategori ASN yang berhak memperoleh royalti, yakni PNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan UU yang mengatur mengenai ASN. Bagi PNS yang sudah memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan perjanjian kerja secara terhormat. atau meninggal dunia, royalti masih dapat dicairkan. Namun, terdapat syarat yakni Kekayaan Intelektual yang dibuatnya masih dalam jangka waktu perlindungan sesuai UU.
Adapun bagi PNS pemilik Hak Cipta yang sudah meninggal, royalti akan diberikan kepada ahli warisnya. Besaran royalti yang diterima PNS dihitung berdasarkan hasil perkalian dasar perhitungan imbalan (DPI) dengan tarif imbalan tertentu. DPI merupakan hasil perkalian antara PNBP royalti dengan persentase persetujuan penggunaan (PP) sebagaimana keputusan Menteri Keuangan. Hal ini diatur dalam Pasal 6 beleid tersebut.
Sementara tarif imbalan tertentu yang dimaksud, didasarkan pada lapisan nilai dengan dua ketentuan. Pertama, untuk lapisan nilai DPI hingga Rp 1 miliar, berlaku tarif imbalan tertentu sebesar 30%. Kedua, untuk lapisan nilai di atas Rp 1 miliar, tarifnya sebesar 20%.
