Pengembangan Interoperabilitas Data Pajak Daerah
Tahun pesta demokrasi sudah berakhir. Pemilu dan suksesi kepemimpinan nasional telah berhasil terselenggara dengan baik di tahun 2024 ini. Pemerintahan baru terbentuk dan Kabinet Merah Putih pun sudah mulai bekerja mewujudkan asta cita demi visi-misi Indonesia emas 2045. Terpilihnya kepemimpinan nasional dan daerah yang baru diharapkan dapat menjadi momentum untuk kembali memperkuat sinergi pusat dan daerah, termasuk dalam administrasi perpajakan. Meningkatnya target tax ratio di tahun-tahun mendatang, maka pengembangan interoperabilitas pertukaran data perpajakan antara pusat dan daerah menjadi hal yang penting untuk diupayakan.
Oleh: Handoko & Sultoni – (Praktisi Perpajakan)
Sebagaimana diketahui bahwa peningkatan tax ratio, bahkan hingga mencapai 23%, menjadi salah satu target kerja pemerintahan baru. Target ini terbilang cukup menantang mengingat rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia selama ini tidak pernah menyentuh angka 15%, thresold yang direkomendasikan World Bank untuk memenuhi pertumbuhan ekonomi yang inkulisif (Choudhary et al, 2024). Bahkan meskipun penerimaan pajak tahun 2023 yang lalu mengalami pertumbuhan sebesar 8.9%, capaian tax ratio justru menurun sebesar 2% basis poin dibanding tahun sebelumnya yaitu menjadi sebesar 10,21%. Adapun jika dibandingkan dengan negara lain, capaian kita juga tertinggal. Tahun 2022 tax ratio Indonesia sebesar 12,1 %, masih lebih rendah jika dibandingkan dengan rata-rata negara Asia Pasifik yang mencapai 19,3%. Tertinggal cukup jauh dari rata-rata negara OECD yang menyentuh angka 34%, dan masih di bawah rata-rata negara ASEAN yang mencapai 14,4% (OECD, 2024). Tax ratio yang rendah ini menunjukkan tingginya potensi ekonomi yang belum optimal berkontribusi dalam pembayaran pajak.
Banyak pendapat yang menawarkan solusi mengatasi permasalahan rendahnya tax ratio tersebut. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu alternatif solusi yang mengemuka. Pengembangan interoperabilitas perolehan data yang tengah dikembangkan Ditjen Pajak dengan berbagai instansi lain, termasuk pemerintah daerah, dapat menjadi awal penguatan sinergi pusat dan daerah melalui optimalisasi penggunaan teknologi dan informasi.
Pajak Daerah dalam Keuangan Daerah
Struktur kepemerintahan di Indonesia tidak dapat terlepas dari peran pemerintah daerah. Secara statistik saat ini terdapat 34 provinsi, 93 kota, 415 kapubaten, 6.170 kecamatan dan 74. 953 desa (ADB, 2022). Berdasarkan UU Pemerintah Daerah Nomor 32 tahun 2014, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki otoritas yang luas untuk mengatur urusannya sendiri termasuk dalam mengelola keuangan daerah. Adapun keuangan daerah sendiri telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKP3D).
Pajak daerah menjadi elemen krusial dalam keuangan daerah. Dalam membiayai urusan pemerintahannya Pemda memiliki sumber pendapatan yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), transfer dari pemerintah pusat, dan perolehan utang. Pajak daerah menjadi salah satu komponen utama dari PAD tersebut. Asian Development Bank dalam laporannya terkait modernisasi perpajakan daerah di Indonesia menyebutkan bahwa PAD merupakan sumber penerimaan terbesar yang jumahnya mencapai lebih dari 50% untuk pemerintah provinsi, lebih dari 43% utuk pemerintah kota dan sebesar 33 % untuk pemerintah kabupaten (ADB, 2022).
Penyerahan kewenangan pengelolaan keuangan negara dari pusat ke daerah atau yang biasa dikenal dengan desentralisasi fiskal terus mengalami penguatan. Harmonisasi pengaturan pajak daerah dengan tetap memberikan dukungan terhadap dunia usaha melalui sinergi dengan pemerintah pusat juga menjadi acuan dalam pengembangan pajak di daerah. Melalui Undang-Undang HKP3D pemerintah daerah mendapat otoritas untuk memungut dan mengelola lebih banyak jenis pajak daerah yang menjadi kewenangannya/penguatan ocal local taxing power jika dibanding dengan dua Undang-Undang sebelumnya. Namun demikian, dalam penyusunan kebijakan pajak daerah tersebut mereka tetap harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat khususnya terkait kondisi makroekonomi dan kebijakan fiskal yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Hal ini tidak lain untuk menjaga iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah menjabarkan secara lebih teknis dan prosedural tentang pajak derah tersebut. Terdapat 7 jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi dan 9 jenis pajak oleh pemerintah Kabupaten/kota. Jumlah ini mengalami peningkatan dibanding sebelumnya yang diatur pada UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009. Perbandingan kewenangan pemajakan daerah berdasarkan Undang-Undang yang berlaku dapat dilihat pada Tabel 1 di bawah ini.
Tabel 1
Penguatan Kewenangan Pemajakan Darah (Local Taxing Power)
Berdasarkan Jenis Pajak Daerah
| Pajak Provinsi | Pajak Kabupaten/Kota | ||||
| UU 1/2022(Jan 2022 – Sekarang) | UU 28/2009(Jan 2010 – Des 2021) | UU 34/2000(Des 2000 – Des 2009) | UU 1/2022(Jan 2022 – Sekarang) | UU 28/2009(Jan 2010 – Des 2021) | UU 34/2000(Des 2000 – Des 2009) |
| Pajak kendaraan bermotor (PKB)Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)Pajak Alat Berat (PAB)*Pajak Air Permukaan (PAP)Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)Pajak RokokOpsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)* | PKBBBNKBPBBKBPAPPajak Rokok | PKB dan Kendaraan di Atas AirBBNKB dan Kendraan di Atas AirPBBKBPajak Pengembalan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan | PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2)Pajak ReklamePATOpsen PKB*Obsen BBNKB*BPHTBPajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang terdiri atas:makanan dan/atau minuman*tenaga listrik**jasa perhotelanjasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburanPajak MBLBPajak Sarang Burung Walet | Pajak HotelPajak RestoranPajak HiburanPajak ReklamePajak Penerangan JalanPajak MBLBPajak ParkirPATPBB – P2BPHTB | Pajak HotelPajak RestoranPajak HiburanPajak ReklamePajak penerangan jalanPajak Pengambilan Bahan Galian Gol CPajak parkir |
*): Jenis pajak daerah baru
**): Pajak penerangan jalan yang diperluas menjadi pajak tenaga listrik
Pertukaran Data Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Penguatan kewenangan pemerintah daerah untuk memungut pajak akan berdampak signifikan bagi penerimaan negara jika dibarengi sinergi yang baik antar instansi termasuk antara pemerintah pusat dan dareah. Mulai tahun 2019 pemerintah telah menginisiasi program sinergi pertukaran data perpajakan antara tiga lembaga pemerintah yaitu Ditjen Pajak, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah, dimana Ditjen Pajak sebagai pihak mengelola data perpajakan pusat, Pemda yang mengadministrasikan data pajak daerah sedangkan DJPK sebagai institusi yang menyusun kebijakan terkait alokasi dan pengelolaan pajak daerah. Sinergi tersebut diwujudkan dalam bentuk penyusunan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) yang disupervisi langsung oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberatanasan Korupsi. Kerjasama tripartit yang melibatkan tiga lembaga ini ini sejalan dengan strategi nasional pencegahan korupsi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018.
Salah satu tujuan kerjasama tripartit adalah untuk mempermudah pertukaran data perpajakan yang diadministrasikan oleh Ditjen Pajak dan data pajak daerah yang dikelola oleh Pemerintah daerah. Harapannya kegiatan pengawasan kepatuhan WP baik di Ditjen Pajak maupun di daerah dapat dilakukan dengan menggunakan data yang lebih berkualitas, lengkap dan akurat. Kerjasama ini juga bertujuan untuk meningkatkan sinergi dalam pengawasan dan pemeriksaan bersama atau yang biasa disebut sebagai joint analysis dan joint audit antar kedua institusi untuk meningkatakan tax compliance di kedua belah pihak. Sampai dengan Agustus 2023 terdapat 367 dari total 552 instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten-kota yang telah berpartisipasi dalam kerjasama ini serta menandatangani PKS OP4D (Kemenkeu, 2023).
Selain melalui PKS OP4D, pemerintah pusat dan daerah juga telah bersinergi dalam rangka pengirirman data perpajakan dari pemerintah daerah ke Ditjen Pajak. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-228/PMK.03/2017 tentang Rincian dan Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan menyebutkan bahwa terdapat 69 entitas, termasuk di dalamnya pemerintah daerah yang diwajibkan mengirimkan beberapa jenis data yang dikelolanya kepada Ditjen Pajak secara periodik. Untuk pemerintah daerah sendiri terdapat 19 jenis data dari Pemerintah Provinsi dan 7 data dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang wajib disampaikan secara tahunan. mayoritas data tersebut merupakan data perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah dearah. Perhatikan Tabel 2 di bawah ini merinci jenis data yang diwajibkan dikirim oleh Pemda ke Ditjen Pajak secara periodik.
Tabel 2
Data yang Wajib Dikirimakan oleh Pemerintah Daerah ke Ditjen Pajak Secara Tahunan
Berdasarkan PMK-228/PMK.03/2017
| Data pemerintah Provinsi | Data Pemeritnah Kabupaten/Kota |
| Data kepemilikan kendaraan bermotorData pegawai negeri sipil daerahData surat izin usaha perikanan (SIUP) tangkap Sata surat izin penangkapan ikan (SIPI)Data surat izin pengangkut kapal (SIKPI)Data laporan kegiatan usaha (LKU) dan Laporan Kegiatan Penangkapan (LKP) ikan berdsarkan logbookData Unit Pengolahan Ikan (UPI)Laporan verifikasi hasil pendaratan ikan/pelabuan perikanan PPI/TPI (UPT Daerah)Data Pembayaran Pungutan Hasil Perikanan (PHP)Data SIUP BudidayaData LKU BudidayaData Laporan Pemasaran Ikan BudidayaData PertamabanganPersetujan RKABData Budidaya HortikulturaData rata-rata produksi per komoditas tanaman per HaData Perkebunan dan kehutanan | Data Kepemilikan Hotel dan PenginapanData Kepemilikan RestoranData Usaha HiburanData BPHTBData Surat Izin UsahaData IMBData PNS daerah |
Regulasi Interoperabilitas di Lingkungan Pemerintah Daerah
Manajemen dan integrasi data merupakan hal penting yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan daerah. Asian Development Bank menyebutkan bahwa dua permasalahan yang ditemukan dalam administrasi perpajakan daerah adalah masih lemahnya tata kelola data perpajakan dan kurangnya integrasi antar sistem ke dalam satu sistem administrasi perpajakan/core tax (ADB, 2022). Tata kelola data yang baik merupakan prasyarat penting untuk modernisasi adminsitrasi pajak daerah. Institusi dengan manajemen data yang baik dapat dengan mudah menjamin kualitas dan kemananan data yang dimilikinya. Data Management Association Body of Knowledge (DMBOK) menjabarkan tata kelola data terdiri atas 10 area manajemen data, yang diantaranya adalah integrasi dan interoperabilitas data.
Inisiatif perbaikan tata kelola data di level nasional mulai menguat dengan dicanangkannya program satu data nasional melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Salah satu prinsip penting dalam mewujudkan konsep satu data nasional tersebut adalah pengembangan interoperabilitas antar instansi/lembaga pemerintahan baik pusat maupun daerah. Kementerian Kominfo (sekarang Komdigi) juga telah menerbitkan Peraturan Kominfo Nomor 1 tahun 2023 yang meminta instansi pemerintah termasuk pemda untuk membagipakaikan data yang diproduksinya dengan instansi lain melalui pengembangan Layanan Interoperbitias Data (LID). Selain itu juga telah dikembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang diharapakan dapat mengakselerasi pelaksanaan interoperabilitas data antar layanan pemerintah yang berskala nasional. SPLP ini telah dimanfaatkan oleh paling tidak 20 instansi pusat dan 145 pemerintah daerah untuk mempermudah pertukaran data (Kominfo, 2024). Perhatikan gambaran arsitektur pengembangan interoperabilitas data Pemda dengan SPLP yang dapat dilihat pada Gambar 1 dibawah ini sebagai berikut.
Gambar 1
Arsitektur Interoperabilitas Data Pemda dengan Menggunakan SPLP

Sumber: Diskominfo Pemprov Jabar, dengan modifikasi seperlunya
Penerapan praktik interoperabilitas data pemerintah juga terwujud dengan diluncurkannya INA Digital pada akhir Mei 2024 lalu. Platform yang dibangun sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional ini akan mengintegrasikan sistem layanan pemerintah yang selama ini tersebar di puluhan ribu aplikasi instansi pemerintah. Sebagai contoh untuk mengelola keungan daerah saja pemerintah daerah menggunakan berbagai jenis sistem/aplikasi yang beragam. Terdapat setidaknya 35 jenis aplikasi berbeda yang digunakan oleh pemerintah provinsi/kabupaten-kota dalam manajemen keuangan derah. Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) rancangan Kementerian Dalam Negeri, serta Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran dan Pelapoan (SIMRAL) besutan BPPT menjadi tiga aplikasi yang paling banyak digunakan. Banyaknya sistem pengelolaan keuangan daerah berbeda ini ini menimbulkan kesulitan tersendiri dalam upaya mengintegrasi data keuangan daerah dengan pemerintah pusat. Namun, Kementerian Keuangan melalui DJPK telah mengambangkan Sistem Informasi keuangan Daerah (SIKD) yang mengintegrasikan secara periodik data keuangan daerah yang meliputi data APBD dan realisasinya sehingga menjadi one source data keuangan daerah pada level nasional.
Pengembangan Interoperabilitas Data Pajak
Interoperabilitas dapat menjadi slah satu cara bagi Pemda dalam rangka pengiriman 19 data pemerintah provinsi dan 7 jenis data pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur pada PMK-228/PMK.03/2017 serta berbagai data yang disepakati untuk dipertukarkan dalam PKS tripartit OP4D. Pengiriman/pertukaran data tersebut bisa dilakukan melalui berbagai media. Melalui portal tertentu yang telah disediakan dan juga secara host to host melalui pengembangan interface antar sistem Pemda dan sistem Ditjen Pajak atau yang biasa disebut dengan mekanisme interoperabilitas. Pengiriman/pertukaran data secara host to host ini akan dapat meningkatkan efektivitas dan efiiensi perolehan data bagi kedua belah pihak. Data akan terkirim dan diterima secara otomatis dan real time tanpa perlu banyak campur tangan manusia. Penjagaan kualitas data juga akan lebih mudah dilakukan, sehingga data yang diterima/dipertukarkan akan lebih lengkap, akurat, valid, tepat waktu, terstandar dan konsisten.
Komitmen pemerintah dearah diperlukan dalam pengembangan interoperabilitas data perpajakan dengan Ditjen Pajak. Pembangunan interoperabilitas memerlukan komitmen pimpinan daerah mengingat dalam prosesnya diperlukan sumber daya cukup, bukan hanya terkait dengan anggaran namun juga alokasi pegawai yang kompeten untuk membangun dan mengawal pertukaran data berbasis sistem ini. Ketika sistem interoperabilitas ini telah terbangun diyakini akan dapat meningkatkan efesiensi dan governance dalam pengelolaan data perpajakan di lingkungan Pemda. Asian Development Bank mengungkapkan bahwa pengelolaan data yang baik merupakan hal yang fundamental untuk modernisasi dalam Adiministrasi Pajak Derah (ADB, 2022). Interoperabilitas pengiriman/pertukaran data perpajakan dengan Ditjen Pajak dapat menjadi langkah awal untuk mewujudkan tata kelola data yang baik di lingkungan Pemda dalam rangka modernisasi pajak daerah.
Kurang efisiennya pertukaran data perpajakan antara Pemda dan Ditjen Pajak dapat berakibat hilangnya potensi penerimaan negara. Dalam laporannya, ADB menyampaikan sebuah studi kasus yang menggambarkan pertukaran data yang baik dengan Ditjen Pajak dapat meningkatkan penerimaan pajak hotel di salah satu Pemerintah Kota di Bali. Sebuah perusahaan multinasional yang bergerak dalam jasa hotel, melakukan praktik transfer pricing dengan melibatkan perusahaan cangkang di Cayman Island, dan travel agent di wilayah Jepang. WP tersebut melaporkan penghasilan dari sewa kamar per ruangan per malam sebesar Rp 4,2 juta ke Ditjen Pajak dan membayar pajak hotel sebesar Rp 420 ribu ke Pemda. Melalui mekanisme pertukaran data (exchange of informtion) antara Ditjen Pajak dengan negara dimana perusahaan induk dari WP ini berdomisili, ditemukan data bahwa tarif per kamar seharusnya Rp 10,5 juta. Ditjen Pajak pun melakukan koreksi atas omset WP bersebut. Namun, belum adanya mekanisme pertukaran data yang efektif mengakibatkan Pemda Denpasar terlambat mengetahui bahwa seharusnya pajak hotel yang diterimanya naik dari Rp 420 ribu menjadi Rp 1,05 juta per kamar/malam (ADB, 2022)
Upaya pengembangan interoperabilitas sistem administrasi perpajakan dengan sistem yang digunakan oleh pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi daya dukung yang penting untuk merealisasikan target tax ratio tersebut. Pembangunan interoperabilitas pertukaran data antara sistem DJP dengan sistem yang digunakan oleh seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat menjadi enabler untuk terwujudnya administrasi perpajakan 3.0, sebuah sistem perpajakan yang tidak hanya terdigitalisasi, namun juga seamless, terintegrasi dengan berbagai sistem eksternal lain termasuk antara pemerintah pusat dan daerah.
Penutup
Aristoteles, filsuf terkenal berkebangsaan Yunani, menyebutkan bahwa harapan adalah mimpi bagi orang yang baru terbangun dari tidurnya. Tidak berlebihan rasanya jika kita juga menaruh harapan pada terbentuknya kepemimpinan daerah hasil pilkada tahun lalu agar berdampak pada peningakatan sinergi pusat dan daerah guna mendukung sistem administrasi perpajakan modern melalui pengembangan interoperabilitas pengiriman/pertukaran data perpajakan antara Pemda dengan Ditjen Pajak. Dan pada akhirnya pengembangan interoperabiltas ini diharapkan dapat menjadi salah satu daya ungkit (leverage) dalam upaya meningkatkan tax ratio di Indonesia.
