Oleh Banon Keke Irnowo
Praktisi Perpajakan
Masih ingat jentikan jari Thanos dalam Film Avangers End Game tahun 2019 lalu? Jentikan yang membuat setengah populasi manusia di bumi lenyap tinggal debu. Kisah ini mengingatkan kita tentang kejadian di tahun yang sama yaitu 2019 namun dalam universe yang berbeda terkait Penghapusan Masal NPWP Bendahara. Menteri Keuangan mengeluarkan beleid untuk menghapus populasi lebih dari setengah populasi bendahara lewat PMK-213/2019 lalu.
Melalui ketentuan tersebut itu juga, Wajib Pajak dengan nama yang lebih dikenal sebagai Bendaharawan ini diubah penyebutannya menjadi Instansi Pemerintah. Instansi Pemerintah ini didefinisikan sebagai instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Motif penghapusan ini tersebut dalam konsideran PMK-231/2019 itu bahwa adalah untuk memberikan kemudahan, mendorong kepatuhan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta meningkatkan pelayanan kepada instansi pemerintah lah. Satu NPWP ini digunakan oleh Pengguna Angaran/Kuasa Pengguna Anggaran, PPSPM, Bendahara, atau Kaur Keuangan sekaligus. Bendahara dituntut untuk menggunakan hanya satu NPWP untuk satu Satuan Kerja.
Secara statistik, berdasarkan Laporan Tahunan DJP Tahun 2021 diperoleh data wajib pajak terdaftar bendahara sebelumnya sebesar 873.636 WP dari total 66.351.573 seluruh WP termasuk Orang Pribadi dan Badan. Sehingga Berarti proporsi WP Bendahara saat itu hanya sekitar 1,92% dari total populasi WP terdaftar sebenarnya. Namun, penghapusan NPWP dan penerbitan kembali NPWP dengan nama baru ini telah menelan populasi hingga menyisakan 135.085 NPWP saja. Berkurang 7 kali lipat berdasarkan data riset Marwanto Harjowiyono pada Jurnal Indonesian Treasury Review di tahun 2020 itu.
Selain mengatur mengenai perubahan yang disudah dijabarkan sebelumnya, aturan ini itu pun menyenggol perihal kendala klasik rendahnya tingkat kepatuhan bendahara. Bahwa untuk mengatur tata cara pemotongan/pemungutannya, untuk memberikan kepastian hukum, simplifikasi regulasi, dan optimalisasi penerimaan pajak dari belanja dan pendapatan instansi pemerintah, diatur ulang aturan mainnya.
Perlu dicatat bahwa peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya harusnya diikuti dengan peningkatan penerimaan pajak atas aktivitas ekonomi penyerapan APBN. Peran penting bendahara menjadi penopang dalam sistem perpajakan Indonesia yang mengakomodasi sistem pemungutan pajak lewat tangan ketiga/withholding sistem ini. Namun, kerap pemenuhan kewajiban bendahara terkendala oleh minimnya pengetahuan perpajakan Bendahara ataupun keterbatasan infrastruktur di pelosok daerah nusantara. Utamanya hal ini kerap terjadi pada Bendahara Dana Desa.
Mengutip Penelitian menarik dari Marwanto Harjowiryono bertajuk Determinan Kepatuhan Bendahara Pemerintah dalam Menyetorkan Penerimaan Pajak pada tahun 2020 lalu. Setidaknya terdapat beberapa indikator risiko yang mempengaruhi peningkatan kepatuhan pajak instansi pemerintah. Di antaranya, Pengetahuan Perpajakan, Sikap Terhadap Kewajiban Perpajakan, Kualitas Pelayanan Perpajakan, Kemudahan Aplikasi Perpajakan, Efektivitas Administrasi Perpajakan dan Sertifikasi Bendahara. Mari kita bahas lewat variabel yang sama.
Pengetahuan Perpajakan
Kehadiran Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang masih hangat-hangatnya, sejatinya dapat menjembatani asimetris informasi dan kendala pengetahuan perpajakan yang kerap dialami Bendahara. Secara inheren, proses bisnis pada jabatan bendahara menyimpan permasalahan yang klasik. Hingga saat ini sering ditemui pegawai yang diamanahi tugas sebagai bendahara, mengalami siklus mutasi atau promosi dalam jangka waktu yang sebentar. Akibatnya, pegawai baru yang menggantikan tidak dapat langsung berlari karena harus beradaptasi ritme DIPA dan rekanan belanja yang baru. Ditambah lagi harus mempelajari pemenuhan kewajiban perpajakannya. Ini lumrah.
Sikap Terhadap Kewajiban Perpajakan
Dengan semakin kuatnya penegakan hukum di bidang penggunaan anggaran belanja pemerintah, sejalan pula dengan persepsi bendahara terhadap kewajiban perpajakannya. Menarik, pada kasus pengawasan pajak atas penyerapan APBD, terdapat ketentuan bahwa Bendahara Satker memiliki kewajiban melaporkan Daftar Transaksi Harian/DTH kepada Bendahara Umum Daerah. Laporan ini memuat aspek perpajakan yang terkandung dalam setiap belanja yang dilakukan. Namun ancamannya, dalam hal DTH tidak disampaikan, Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran Transfer ke Daerah untuk periode selanjutnya. Hal ini disebut dalam PMK-85/2019. Tentu, ketentuan ini secara lansung mendorong persepsi bendahara terhadap kewajiban perpajakannya meningkat.
Kualitas Pelayanan Perpajakan
Berbagai saluran komunikasi telah dibuka oleh DJP. Sebut saja satu per satu: Kring Pajak 1500200, Instagram, Whatsapp, Twitter, Tiktok, dan Youtube. Instansi Pemerintah yang saat ini dijabat oleh generasi milenial pasti telah memanfaatkan saluran yang dekat dengan hidup mereka dalam menyerap informasi dan pengetahuan perpajakan terkini. Kualitas Pelayanan Perpajakan yang telah disajikan DJP, sejatinya menulari Instansi Pemerintah dalam melayani stakeholdernya melalui belanja program berkualitas dan berkreativitas. Begitu juga pelaporan pajaknya.
Kemudahan Aplikasi Perpajakan
Melalui penerapan E-bupot Unifikasi Instansi Pemerintah pada tahun 2021, pada hakikatnya DJP telah mengupayaka untuk meningkatkan kemudahan aplikasi perpajakan. Integrasi bukti potong, setor dan lapor SPT yang mana dilakukan cukup dengan menggunakan satu platform yaitu SPT Unifikasi IP adalah pengewanjatahan era simplifikasi dalam perpajakan. DJP bahkan meluncurkan perdana aplikasi integrasi SPT sejenis ini khusus untuk proses bisnis Instansi Pemerintah.
Hanya saja, terdapat suatu permasalahan yang masih menghantui. Kebanyakan aplikasi daerah memakai aplikasi SIMDA yang belum terkoneksi secara langsung dan integrasi dengan billing DJP dan MPN DJPb. Akibatnya, dalam rangka teknis pelaksanaan perpajakan IP (Instansi Pemerintah), masih banyak membutuhkan tangan dan keterlibatan manusia yang meninggikan risiko perilaku koruptif ataupun human error.
Efektivitas Administrasi Perpajakan
Pembenahan NPWP Bendahara saat ini adalah pemicu dari pembenahan efetivitas administrasi perpajakan. Beban administrasi DJP sebelum adanya penghapusan NPWP IP bisa dibayangkan 7 kali lipat dari sebelumnya. Status IP Non Efektif karena duplikasi NPWP dalam satu Satuan Kerja memberatkan administrasi dan menurunkan rasio kepatuhan formil. Bendaharawan Penerimaan memiliki NPWP sendiri, pun sebaliknya dengan Bendaharawan Pengeluaran. Padahal mereka masih dalam unit Satker yang sama. Akomodasi Subunit organisasi dalam pengaturan registrasi saat ini sudahlah cukup mewakili kelemahan untuk kasus entitas yang terdapat desentralisasi wewenang penggunaan anggaran tanpa melakukan pembukuan. Upaya untuk membangun sistem yang tertib pada masing-masing unit dibutuhkan agar tidak lagi mendaftarkan kembali NPWP yang sudah dihapus masal.
Sertifikasi Bendahara
Dalam PMK-126/2016 yang mengatur tentang tata cara sertifikasi bendahara untuk Satker APBN, bendahara yang memiliki sertifikasi dianggap sudah memiliki berbagai kompetensi meliputi penerapan peraturan dan kebijakan terkait perpajakan. Kedepannya, diharapkan aturan ini dapat diperluas kepada tidak hanya Bendaharawan Pusat namun juga Bendahara Daerah dan Desa. Wacana fungsionalisasi besar-besar jabatan di era Jokowi ini, sejatinya semakin menguatkan urgensi kebutuhan sertifikasi bendahara ini.
Penutup
Pada akhirnya, sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara, Bendaharawan memiliki tugas mulia dalam turut serta mengumpulkan uang pajak dengan cara memotong atau memungut pajak dari anggaran yang dibelanjakannya. Apresiasi setinggi-tingginya untuk para bendaharawan yang telah menjalankan tugasnya dengan berdedikasi dan tertib administrasi. Berkaca pada motif di balik kelakuan Thanos di awal tulisan. Mengapa ia bernafsu melakukannya? Baginya, menyeimbangkan kembali dunia lebih berharga walaupun harus berkorban banyak nyawa. Mungkin saja sama, pajak akan menyeimbangkan kembali belanja negara, walaupun harus berkorban membenahi NPWP Bendahara.
