Memahami Pajak Tangguhan
Oleh Banon Keke Irnowo
Sudah menjadi rahasia umum, bahwa laporan keuangan dibuat lebih ditujukan untuk pembaca utamanya, yaitu investor dan kreditor. Kebutuhan informasi yang mereka harapkan semestinya memuat informasi analisis prediktif. Maksudnya, investor tentu berharap angka-angka yang tersedia dalam suatu laporan keuangan mengakomodasi juga aset atau pun kewajiban yang tertangguh di masa depan, termasuk beban pajak.
Dapat dimaklumi, karena investor berharap uang yang akan ditempatkannya pada suatu entitas mampu memperoleh return yang optimal di masa depan. Maka, informasi yang komprehensif akan sangat membantu mereka melakukan langkah investasi. Tidak heran jika tren standar pembukuan saat ini kecenderungannya beraroma forward-looking atau peramalan estimasi masa depan.
Hal ini, bertolak belakang dengan perspektif pemungutan pajak. Fiskal saklek memegang prinsip realisasi bukan estimasi. Wajar, karena demi menjamin kepastian hukum dan kejelasan, pemungutan pajak mestilah mengandung prinsip Certainty. Ini adalah salah satu dalil Adam Smith dalam the Wealth of Nations. Dalam pemungutan pajak, Smith mensyarati empat keharusan, yaitu Equality, Certainty, Convenience dan Economy atau lebih dikenal sebagai The Four Maxims.
Ketika bisa diukur, Standar menginginkan Pajak Tangguhan tersaji dalam Neraca dan Laporan Laba Rugi. PSAK 46 Pajak Penghasilan mengatur khusus pedoman untuk memuat perihal ini. Di dalamnya, Standar membedakan koreksi fiskal menjadi dua yaitu Beda Tetap atau Permanen dan Beda Waktu atau Temporer. Beda Tetap mengakibatkan selisih beban pajak antara komersial dengan fiskal di suatu tahun pajak hanya berefek di satu tahun itu saja, konsekuensinya permanen.
Namun, ada kalanya beberapa transaksi dapat memicu selisih beban pajak ke tahun-tahun selanjutnya. Inilah yang mengakibatkan Beda Waktu dan dikenal sebagai Pajak Tangguhan.
Transaksi pemicu Pajak Tangguhan
Transaksi yang terdampak koreksi beda waktu setidaknya ada tiga. Pertama, Pencadangan. Kedua, Penyusutan. Ketiga, Kompensasi Kerugian.
Pertama, Pencadangan. Standar mengatur untuk segera mencadangkan gen penyakit tidak tertagihnya piutang melalui cadangan kerugian penurunan nilai. Bahkan, ketika dapat diyakini piutang itu tidak akan tertagih walaupun umur piutang belum genap 1 tahun, maka dapat dihapuskan.
Tetapi, tidak begitu dalam perspektif perpajakan. Sesuatu yang belum terealisasi, sejatinya belum dapat dibebankan. Estimasi yang dijadikan dasar pembebanan dengan metode tidak langsung, tidak cukup menggoyang kepastian hukum metode langsung yang lebih dianggap perspektif fiskal. Fiskal menuntut piutang dihapuskan langsung tanpa embel-embel penyisihan. Hanya beberapa sektor industri rawan risiko penagihan macet saja yang masih diperbolehkan melakukan pencadangan piutang tak tertagih. Contohnya jasa pembiayaan dan perbankan.
Kedua, Penyusutan. Secara komersial, entitas diperbolehkan menentukan masa manfaat sendiri suatu aset tetapnya. Namun, Pasal 11 UU PPh menetapkan klasifikasi kelompok harta, lengkap dengan masa manfaat dan metode yang hendak dipakai secara ketat. Hal ini yang memicu koreksi fiskal apabila pengukuran beban penyusutan komersial tidak seakur dengan ketentuan dalam perspektif fiskal. Namun, koreksi ini hanya akan menyebabkan beda secara temporer sementara saja. Secara akumulasi jumlah beban pajaknya akan bernilai sama antara sajian komersial dan fiskal. Tidak ada selisih penghematan. Hanya masalah waktu selisih pembebanan terpulihkan.
Ketiga, Kompensasi Kerugian Fiskal. Salah satu fasilitas perpajakan yang mendukung manajemen keberlangsungan usaha wajib pajak adalah diijinkannya mengkompensasi kerugian. Rugi yang diderita dapat dikompensasikan namun selama maksimal lima tahun saja. Sementara, di mata pembukuan komersial, rugi tinggal lah rugi. Hanya menunjukan kinerja entitas menurun di tahun periodisasi pembukuan itu. Tidak seperti fiskal yang menyeret tahun-tahun selanjutnya untuk dikompensasikan rugi tahun sebelumnya ke sana. Bersebab perlakuan ini lah, status rugi menimbulkan perbedaan waktu yang melahirkan aset pajak tangguhan.
Kesimpulan
Sejatinya, istilah Pajak Tangguhan hanya dikenal dalam universe komersial. Tidak ada satu pun istilah itu dalam aturan perpajakan kita. Pun, tidak pula ada kewajiban pengisian nilai Pajak Tangguhan dalam format SPT dan lampiran-lampirannya. Murni, ini kebutuhan standar untuk menyajikan informasi forward-looking dalam pengestimasian beban pajak masa depan demi kepentingan utama pembaca laporan keuangan, tak lain investor dan kreditor.
Namun, sebenarnya beda waktu dapat membawa manfaat bersama baik komersial dan fiskal. Prinsip berbicara bahwa pemungutan pajak harus membawa kenyamanan wajib pajak untuk membayar. Berkaca kepada dalil ke tiga dalam Four Maxims-nya Adam Smith yaitu Convenience, bahwa rasa kenyamanan yang dimaksud termasuk terkait tempat, sarana, dan yang paling utama kapan waktunya. Seandainya informasi beban pajak di masa depan sudah tersedia di tahun pelaporan, wajib pajak tentu akan lebih nyaman bersiap mengalokasikan dana untuk membayar pajak. Akur.
