Implementasi Pajak Minimum Global

Yth. My tax Advisor, 

 Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review. Saya Faris salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan sebut saja PT GlobalTech, dimana PT tersebut merupakan sebuah perusahaan multinasional yang berbasis di Indonesia, memiliki beberapa anak perusahaan di berbagai negara, termasuk di negara dengan tarif pajak rendah. Pada tahun 2023, PT GlobalTech melaporkan pendapatan konsolidasi sebesar 1 miliar Euro, dengan beberapa anak perusahaan yang beroperasi di yurisdiksi dengan tarif pajak efektif di bawah 15%. Nah adapun yang ingin saya tanyakan adalah Bagaimana PT GlobalTech harus menyesuaikan laporan pajaknya sesuai dengan ketentuan Pilar II dari OECD/G20? Mohon pencerahannya ya tim. Terima kasih. 

Salam,

Faris

Yth. Bapak Faris,

Terima kasih atas pertanyaan yang Bapak sampaikan di meja redaksi kami melalui rubrik International Tax Cases ini. Sehubungan dengan ketentuan pilar II dari OECD/G20 harus memperhatikan beberapa poin seperti:

  1. PT GlobalTech harus mengidentifikasi anak perusahaan yang beroperasi di yurisdiksi dengan tarif pajak efektif di bawah 15%.
  2. Harus menghitung selisih antara tarif pajak efektif yang berlaku di yurisdiksi tersebut dengan tarif pajak minimum global sebesar 15%. Misalnya, jika tarif pajak efektif di suatu yurisdiksi adalah 10%, maka PT GlobalTech harus membayar tambahan 5% dari pendapatan yang diperoleh di yurisdiksi tersebut.
  3. Harus membayar pajak tambahan tersebut ke otoritas pajak di negara asalnya (Indonesia) atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di yurisdiksi lain yang relevan.
  4. Harus memastikan bahwa semua pelaporan pajak dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan Pilar II. Ini termasuk menyertakan informasi yang diperlukan dalam laporan keuangan konsolidasi dan memastikan kepatuhan dengan peraturan perpajakan internasional yang baru.

Implementasi Pilar II dari proyek BEPS oleh OECD/G20 pada tahun 2023 menuntut perusahaan multinasional seperti PT GlobalTech untuk menyesuaikan strategi perpajakan mereka. Dengan memastikan kepatuhan terhadap tarif pajak minimum global, PT GlobalTech dapat menghindari sanksi dan mendukung upaya global untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Demikian penjelasan yang kami sampaikan, semoga dapat membantu.

Hormat kami 

Pengasuh 

Back To Top