Equalisasi Pembelian TBS dengan SPT PPh Pasal 22: Kasus Pengadilan Pajak
Muhammad Rifky Santoso
Widyaiswara
Balai Diklat Keuangan Medan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Sistem pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia adalah menggunakan self-assessment. Dimana Self Assessment System ini merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan. Dengan kata lain, pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang sudah dibuat oleh pemerintah. Sehubungan dengan terbatasnya sumber daya yang dimiliki DJP, maka tidak semua laporan PPh WP melalui Surat Pemberitahuan (SPT) yang diperiksa. Hanya SPT PPh dengan kriteria tertentu saja yang menjadi alasan DJP melakukan pemeriksaan, salah satunya adalah SPT PPh WP yang melaporkan rugi. Rugi yang dilaporkan WP ini akan dipakai untuk kompensasi atas laba yang yang diperolehnya di tahun-tahun berikutnya. Oleh karena itu DJP harus memastikan apakah nilai kerugian ini sudah sesuai atau belum dengan peraturan perpajakan.
Materi Sengketa
Jika dilihat dari hasil pemeriksaan DJP ini bisa saja menimbulkan koreksi yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak (WP). Ketika saat pembahasan atas koreksi hasil pemeriksaan yang ada tidak disetujui WP, terdapat kemungkinan masing-masing pihak, DJP dan WP, bersikeras atas pendapatnya. DJP punya wewenang menerbitkan Surat Keputusan Pajak (SKP) yang sesuai dengan pendapat dan argumentasinya. Jika WP tidak setuju dengan SKP tersebut, maka WP punya hak untuk menyanggah SKP tersebut. Proses yang bisa ditempuh melalui proses keberatan. Namun, Jika WP belum puas atas hasil keputusan keberatan, maka WP bisa melakukan proses banding ke pengadilan pajak. Jika masih belum puas juga atas putusan pengadilan pajak, WP bisa menempuh proses peninjaun kembali. Artikel ini membahas sengketa antara DJP dan WP yang ada pada Putusan Pengadilan Pajak.
Putusan Pengadilan Pajak yang dibahas adalah Nomor PUT-004456.15/2020/PP/M.XIVB Tahun 2021. Dimana Putusan ini menyelesaikan beberapa sengketa, dan artikel ini hanya membahas satu sengketa, yaitu adanya koreksi pembelian Tandan Buah Segar (TBS) oleh DJP. WP membeli TBS dari pihak ketiga, kemudian DJP melakukan pengujian pembelian TBS berdasarkan dokumen yang diberikan WP. Hasil pengujian ini diekualisasikan dengan SPT PPh Pasal 22 atas pemungutan pembelian TBS. Hasil equalisai DJP ini menjelaskan bahwa pembelian TBS dari pihak ketiga di SPT PPh Pasal 22 lebih kecil dibandingkan dengan dari pembelian dari pihak ketika hasil pengujian DJP. Untuk penghitungan objek PPh Pasal 22, DJP menggunakan hasil pengujian. Untuk menghitung harga pokok penjualan, DJP menggunakan pembelian dari data SPT PPh Pasal 22. WP tidak setuju dengan koreksi WP atas penghitungan harga pokok penjualan. WP meminta agar digunakan nilai yang sama untuk dasar penghitungan pajak (DPP) PPh Pasal 22 dan harga pokok penjualan dari unsur pembelian TBS dari pihak ketiga. Di persidangan, Majelis Hakim memutuskan bahwa koreksi yang dilakukan DJP sudah benar karena DJP menggunakan data yang berasal dari WP sendiri. Data dari SPT PPh Pasal 22 lebih kuat dibandingkan dengan data yang ada pada buku besar dan dokumen internal WP.
Artikel ini menemukan bahwa terdapat peraturan yang menjelaskan adanya pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian TBS yang tidak disinggung oleh WP dan DJP ketika membahas pemeriksaan ini. DJP tidak konsisten dalam menggunakan hasil pemeriksaannya ketika mengambil keputusan untuk menetapak Surat Ketetepan Pajak. Diduga bahwa WP akan melakukan strategi yang menguntungkan atas kebijakan DJP yang tidak konsisten ini.
Pengajuan Keberatan atas Koreksi yang dilakukan DJP
Adapun fakta yang terjadi pada WP yang bernama PT.Tintin Boyok Sawit Makmur merupakan salah satu anak perusahasan dari LG International Group. WP ini diperiksa oleh DJP untuk tahun pajak 2016 dengan kriteria melaporkan adanya kerugian fiskal pada SPT PPh Badan tahun pajak 2016. DJP mulai memeriksa WP pada tanggal 14 Maret 2018 dan Surat Panggilan kepada WP bertanggal 12 Maret 2018. Surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) terbit pada tanggal 29 Oktober 2018. Kemudian Risalah Pembahasan (Risalah) pada tanggal 27 Nopember 2018. Berdasarkan hasil dari SPHP dan Risalah, maka terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan pada tanggal 2 Januari 2019.
WP tidak setuju dangan SKPKB ini, dan kemudian mengajukan keberatan pada tanggal 29 Maret 2019. Atas permohonan keberatan ini, maka DJP menerbitkan surat keputusan keberatan pada tanggal 13 Februari 2020. Hasil keputusan keberatan ini tidak memuaskan WP, sehingga WP mengajukan banding ke Pangadilan Pajak pada tanggal 4 Mei 2020. Atas banding ini, Majelis Hakim mencukupkan pemeriksaannya pada tanggal 27 Oktober 2021. Hasil putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka pada tanggal 1 Desember 2021.
Hasil keputusan keberatan yang diterbitkan DJP menerima beberapa keberatan WP. Namun, masih ada koreksi DJP yang masih menjadi sengketa di Pengadilan Pajak, adapun yang dimaksud koreksi tersebut yaitu adalah:
1. Koreksi positif atas Peredaran Usaha WP sebesar Rp.21.798.030.095.
2. Koreksi Positif atas harga pokok penjualan sebesar Rp.13.604.672.879
3. koreksi positif atas biaya luar usaha sebesar Rp.4.390.188.413.
4. Koreksi positif kompensasi kerugian sebesar Rp.36.959.145.318.
Dalam Artikel ini hanya membahas koreksi pembelian sebesar Rp.13.604.672.879 yang merupakan bagian dari koreksi harga pokok penjualan. Ketika sampai pembuktian di pengadilan pajak, maka sengketa pembelian yang dibahas adalah atas pembelian TBS dari pihak ketiga yang berbeda nilainya antara hasil pengujian DJP dan laporan SPT PPh Pasal 22.
Sehubungan dengan transaksi, WP bergerak dalam usaha perkebunan dan industri kepala sawit. WP mempunyai kebun sendiri dan pabrik pengolahan tandan buah segar (TBS), crude palm oil (CPO) & Kernel untuk menghasilkan CPO dan palm kernel oil (PKO = minyak inti sawit). Dimana Kebun WP berlokasi di Dusun Belandung Sekadau Huku, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Produksi TBS dari kebun WP tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dalam memproduksi CPO. TBS juga diperoleh dari pihak lain. Pada saat membeli TBS, maka WP memungut PPh Pasal 22 sebagaimana yang di tetapkan oleh UU PPh. Pada saat pemeriksaan oleh DJP, maka untuk memastikan besarnya pembelian TBS ini, maka DJP melakukan equalisasi antara PPh Pasal 22 yang dipungut dengan jumlah pembelian yang dilakukan. Hasil equalisasi DJP ini berbeda dengan jumlah pembelian yang dilaporkan.
Argumentasi yang dilontarkan oleh DJP
WP memperoleh bahan baku berupa TBS dari kebun sendiri, dari plasmanya, dan dari pemasok lain. Bahan baku yang diperoleh WP diproses di pabriknya. Hasil pemeriksaan DJP menjelaskan bahwa total pembelian WP yang dihitung DJP berdasarkan data pada SPT PPh Pasal 22 yang dilaporkan sendiri oleh WP dan laporan SPT Masa PPN dari masa Januari sampai dengan Desember 2016. Berdasarkan data SPT PPh Pasal 22, DJP menetapkan bahwa pembelian TBS yang dilakukan WP sebesar Rp.63.414.723.964 untuk menghitung harga pokok penjualan. Hasil ini juga telah disampaikan pada pembahasan akhir.
Pada surat banding dihalaman 16, WP mengatakan bahwa tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh DJP atas pembelian TBS ini sebesar Rp.13.604.672.879. Pada surat banding yang sama di halaman 21, dibagian kesimpulan, WP tidak setuju atas koreksi DJP atas pembelian ini hanya sebesar Rp. 9.275.731.096. Terdapat perbedaan sebesar Rp.4.328.941.783. Perbedaan atas jumlah koreksi yang tidak disetujui oleh WP ini tidak jelas (kabur). Atas dasar ini, maka DJP meminta Majelis Hakim untuk menolak permohonan WP.
Rincian koreksi pembelian dari pembahasan akhir:
Pembelian TBS cfm PPh Pasal 22 Rp. 63.414.723.964
Pembelian CPO dan Kernel dari GUM (PPN) Rp. 67.836.724.763
Pembelian CPO dan Kernel dari TBSM2 (PPN) Rp. 23.987.689.619
Total Pembelian Cfm DJP Rp. 155.239.138.346
Total Pembelian Cfm WP Rp. 168.843.811.225
Selisih (Koreksi DJP) Rp. 13.604.672.879
GUM = PT.Grand Utama Mandiri
TBSM2 = PT.Tintin Boyok Sawit Makmur Dua
Hal yang menjadi sengketa adalah pembelian TBS yang berdasarkan SPT PPh Pasal 22. Menurut DJP, pembelian TBS seharusnya adalah sesuai dengan DPP PPh Pasal 22 atas total pembelian TBS yang telah dipotong PPh Pasal 22, yaitu sebesar Rp. 63.414.723.964.
Argumentasi yang dilontarkan oleh WP
Menurut WP, ekualisasi tidak bisa menjadi dasar koreksi pembelian. Dasar pembuktian tidak hanya semata-mata dari hasil ekualisai semata, harus didukung dengan bukti yang kuat. Jika hanya berdasarkan hasil ekualisasi, maka koreksi ini tidak sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) UU No 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), yaitu “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan atas bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Terdapat tidak konsisten DJP dalam menggunakan data dari SPT PPh Pasal 22, yaitu:
- Untuk menghitung besarnya DPP obyek PPh Pasal 22 yang dipungut WP, DJP menggunakan dasar pengenaan pajak sebesar Rp.94.085.854.096.
- Untuk menghitung berapa besarnya pembelian TBS WP untuk produksi, maka DJP mendapatkan angka sebesar Rp. 63.414.723.964.
Seharusnya, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk pemungutan objek PPh Pasal 22 sama dengan jumlah pembelian TBS dari pihak ketiga, yaitu sebesar Rp.94.085.854.096. Pada kasus ini, DJP tidak konsisten. Pada lampiran Risalah pembahasan Hasil Pemeriksaan tahun 2016, DJP menjelaskan bahwa Dasar pengenaan pajak atas Objek PPh Pasal 22 atas pembelian TBS sebesar Rp Rp.94.085.854.096. WP sudah setuju dengan hasil pemeriksaan pada DPP objek PPh Pasal 22 ini.
Sebelum melakukan koreksi objek PPh Pasal 22, pembelian TBS dari SPT PPh Pasal 22 adalah sebesar Rp. 63.414.723.964. Kemudian DJP melakukan koreksi DPP objek PPh Pasal 22 menjadi Rp.94.085.854.096. Koreksi DJP ini berdasarkan bukti yang ada. WP setuju dengan koreksi DJP atas objek PPh Pasal 22 yang merupakan pembelian TBS. Ketika DJP melakukan penghitungan harga pokok penjualan, yang salah satu unsurnya adalah pembelian TBS, maka DJP menggunakan nilai Rp. 63.414.723.964 sebagai nilai beli TBS, bukan sebesar Rp.94.085.854.096 yang sudah dikoreksi DJP pada saat menghitung objek PPh Pasal 22. Atas tidak konsisten dari DJP ini, maka koreksi DJP harus dibatalkan.
Putusan Hakim
Berdasarkan data dan argumentasi yang diberikan oleh DJP dan WP dipengadilan, maka pertimbangan Majelis Hakim dijabarkan sebagai berikut:
- DJP menghitung kembali “Pembelian TBS, CPO & Kernel” WP berdasarkan data pada WP sendiri yang dilaporkan WP di SPT (SPT PPh Pasal 22 dan SPT Masa PPN).
- Nilai Pembelian TBS berdasarkan nilai DPP Objek PPh Pasal 22 yang telah dipotong PPh Pasal 22 oleh WP yang sebesar Rp. 63.414.723.964. ini sudah tepat.
- Dokumen dan bukti (buku besar dan bukti lainnya) yang ditunjukkan WP untuk membuktikan pembeliannya adalah data internal. SPT PPh Pasal 22 yang dilaporkan eksistensinya lebih kuat dan kompeten (valid dan relevan) dibandingkan dengan hanya dari data internal saja.
- Menurut Majelis Hakim, koreksi yang dilakkukan oleh DJP sudah benar.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka koreksi DJP sebesar Rp. 13.604.672.879 dipertahankan.
Analisa
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang untuk industri dan eksportir yang bergerak di sektor perkebunan, seperti pada kasus yang dibahas pada artikel ini yang terjadi pada tahun pajak 2016, diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2016 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain. PMK 16 tahun 2016 ini mulai berlaku pada tanggal 3 Februari 2016. Ketika Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penuerahan Barang Dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017, maka PMK Nomor 16 tahun 2016 tidak berlaku lagi. Namun demikian, peraturan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 pada industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan di PMK Nomor 16 tahun 2016 dan PMK Nomor 34 tahun 2017 adalah sama. Sampai dengan ditulisnya artikel ini, maka belum ada perubahan mengenai peraturan PPh Pasal 22 atas sektor ini, industri dan eksportir yang bergerak di sektor perkebunan. DJP dalam melakukan pemeriksaan WP ini menggunakan PMK Nomor 34 tahun 2017 sebagai dasar hukum.
Pasal 1 ayat (1) huruf i pada PMK Nomor 16 tahun 2016 menjelaskan bahwa:
“Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 adalah industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya”.
Ketika dihubungkan dengan kasus putusan pengadilan pada artikel ini, maka ketentuan PMK Nomor 16 tahun 2016 menjelaskan bahwa,WP harus memungut PPh Pasal 22 ketika membeli TBS nya dari siapa saja. Tidak ada lagi ketentuan bahwa hanya pembelian dari pedagang pengumpul saja yang dipungut PPh Pasal 22 sebagaimana ditentukan sebelumnya pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Udaha di Bidang Lain.
Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 6 pada PMK Nomor 16 tahun 2016 menjelaskan bahwa terdapat pengecualian pemungutan PPh Pasal 22, yaitu:
“Pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1) huruf i, yang jumlahnya paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai pembayaran yang terpecah pecah. Oleh karena itu, perlu penegasan dari DJP mengenai pengertian ini agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penerapannya nanti.
Berdasarkan data Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) DJP pada resume Putusan Pengadilan Pajak yang dibahas pada tulisan ini, diketahui bahwa:
- WP melaporkan pembelian bahan bakunya secara gabungan.
- Pembelian TBS, CPO, dan Kernel untuk proses produksi dilaporkan secara gabungn.
- Tidak ada laporan khusus atas pembelian TBS saja pada SPT PPh Badan.
- Berdasarkan data SPT PPh Pasal 22 yang dilaporkan WP, total pembelian TBS yang telah dipotong PPh Pasal 22-nya sebesar Rp.63.414.723.964.
DJP melakukan pemeriksaan DPP objek PPh Pasal 22 dari dokumen WP. Berdasarkan Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa:
- DJP melakukan koreksi DPP objek PPh Pasal 21 dari jumlah pemakain TBS yang berasal dari pihak ketiga, yaitu sebesar Rp. 117.115.797.490.
- Kemudian, atas pemakaian TBS dilakukan penyesuaian karena adanya pencatatan selisih grading sebesar Rp.23.029.943.394.
- Sehingga total pembelian TBS WP menurut DJP yang merupakan DPP objek PPh Pasal 22 sebesar Rp.94. 085.854.096.
Koreksi Objek PPh 22 atas Pembelian Buah Tandan Segar
Berdasarkan argumentasi DJP di atas, dijelaskan bahwa pada awalnya sengketa yang terjadi adalah sebesar Rp. 13.604.672.879 yang merupakan koreksi dilakukan oleh DJP. Namun demikian, pada pembahasan berikutnya yang menjadi perdebatan adalah mengenai penggunaan nilai pembelian yang mana seharusnya digunakan untuk penghitungan harga pokok penjualan dan berapa objek PPh Pasal 22-nya. Nilai pembelian TBS menurut WP seharusnya sebesar Rp.94. 085.854.096, dan menurut DJP seharusnya sebesar Rp.63.414.723.964.
Objek PPh Pasal 22
Pada kasus ini, terdapat 2 (dua) kemungkinan mengenai objek PPh Pasal 22 yang menjadi perhatian. Pertama, WP telah melakukan pembelian TBS yang tidak dipungut PPh Pasal 22 karena nilainya tidak lebih dari Rp.20.000.000 dan pembayarannya tidak terpecah-pecah. Kedua, bisa saja WP belum menyadari adanya peraturan mengenai penyerahan dengan kriteria apa saja yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Pada kasus ini, tidak ada pembahasan mengenai adanya pengecualian pemungutan PPh Pasal 22.
Ketika DJP melakukan koreksi positif atas DPP objek PPh Pasal 22 sebesar Rp.30.671.130.132 (Rp.94.085.854.096 – Rp.63.414.723.964), maka WP langsung setuju. DJP juga melakukan koreksi ini dengan melakukan analisa atas pemakaian TBS. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai asal usul angka sebesar Rp.30.671.130.132 secara lebih detil, apakah ada DPP objek PPh Pasal 22 yang nilainya lebih kecil, sama dengan, dan lebih besar dari Rp.20.000.000. Tidak ada juga perlawanan dari WP bahwa tidak dipungutnya PPh Pasal 22 ini karena dikecualikan atau karena kelalaian WP dalam melakukan pemungutan PPh Pasal 22. Berdasarkan pengakuan WP, dokumen pembuktian untuk pembelian TBS sangat banyak, Besar kemungkinan bahwa WP kurang siap untuk membantah koreksi WP melalui dokumen yang valid, sehingga WP setuju atas koreksi ini. Selain ini, WP juga diduga berharap adanya koreksi ini DPP objek PPh Pasal 22 ini akan menguntungkan WP dalam penghitungan biaya pembelian TBS-nya yang merupakan unsur penghitungan harga pokok penjualan.
Berdasarkan data, diduga bahwa baik DJP maupun WP, juga tidak menyadari adanya pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22. Kondisi ini bisa lihat dari mekanisme dan formulir pemungutan dan pelaporan SPT PPh Pasal 22. Berdasarkan formulir pemungutan PPh Pasal 22 yang terdapat pada Gambar 1, tidak ada tempat atau kolom untuk menjelaskan berapa nilai transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Pada saat pelaporan SPT PPh Pasal 22, hanya melalui Surat Setoran Pajak (SSP) dan dilampirkan dengan bukti pemungutannya. Dengan demikian sarana pelaporan SPT PPh Pasal 22 yang berupa formulir tidak mengakomodir ketentuan pada PMK Nomor 16 tahun 2016, terutama adanya pengecualian atas objek pemungutan PPh atas pembelian hasil pertanian. Oleh karena itu perlu dilakukan revisi perbaikan formulir untuk pelaporan SPT PPh Pasal 22.
Jika selisih sebesar Rp.30.671.130.132 adalah pembelian TBS yang belum dipungut PPh Pasal 22, maka koreksi yang dilakukan DJP sudah benar. Namun, jika selisih ini merupakan pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22, maka koreksi yang dilakukan oleh DJP kurang tepat. Karena koreksi DJP ini berdasarkan data pemakaian TBS dari pihak ketiga, maka WP bisa melihat kembali ke dokumen pendukung untuk memastikan apakah pembelian TBS termasuk atau tidak termasuk DPP atau objek PPh Pasal 22.
Pembelian TBS
Berdasarkan kertas kerja DJP, WP tidak melaporkan secara detil atas pembelian TBS pada SPT PPh Badannya, namun pada keberatan WP mengakui adanya pembelian TBS, CPO dan Kernel sebesar Rp. 168.843.811.225. Data ini menjelaskan bahwa WP tidak melakukan pemisahan pembeliannya berdasarkan jenis bahan baku. DJP kemudian melakukan klasifikasi pembelian bahan baku ini berdasarkan data dari dokumen yang ada pada WP sendiri. Pembelian TBS diketahui dari SPT PPh Pasal 22, Pembelian CPO dan kernel dari SPT Masa PPN. Ketika terjadi perbedaan nilai pembelian TBS yang berasal dari SPT PPh Pasal 22 (Rp.63.414.723.964) dan hasil analisa pemakaian TBS (Rp.94.085.854.096), nilai pembelian manakah yang digunakan untuk menghitung harga pokok penjualan?

Gambar 1. Bukti Pungut PPh Pasal 22
Pertimbangan dan Keputusan Majelis Hakim
Majelis Hakim memutuskan bahwa pembelian TBS sebesar Rp.63.414.723.964 yang dipakai untuk menghitung harga pokok penjualan karena sumber data yang digunakan adalah valid dan kompeten. Dalam kasus ini, terjadi perbedaan penggunaan nilai untuk menghitung nilai pembelian TBS, yaitu antara data hasil pemeriksaan DJP dan laporan SPT PPh Pasal 22. Dengan mengabaikan hasil pemeriksaan DJP, bisa diduga bahwa Majelis Hakim lebih mempercayai laporan WP dibandingkan dengan hasil pemeriksaan DJP. Sayangnya, WP terlanjur setuju dengan hasil pemeriksaan DJP atas objek PPh Pasal 22 yang sebesar Rp.94.085.854.096.
Nilai pembelian yang menjadi sengketa ini sebenarnya merupakan hasil kinerja DJP. DJP yang menentukan nilai sebesar Rp.94.085.854.096 dan Rp.63.414.723.964. Kemudiam DJP yang menentukan nilai mana untuk menentukan objek PPh Pasal 22 dan untuk nilai pembelian TBS dari pihak ketiga. WP hanya menggunakan data dari hasil pemeriksaan DJP untuk melihat peluang nilai mana yang lebih menguntungkan dalam penghitungan pembelian TBS. Berdasarkan data pada putusan ini, tidak terlihat adanya upaya WP dalam menunjukkan dokumen untuk memastikan Majelis Hakim bahwa pembelian TBS sebesar Rp.94.085.854.096.
Pada kasus ini, terlihat bahwa WP ingin melakukan strategi yang menguntungkan, namun tidak tercapai. Pada awalnya, DJP melakukan koreksi positif atas pembelian TBS, CPO, dan kernel dan terdapat sengketa sebesar Rp. 13.604.672.879. Jika sengketa ini disetujui oleh WP, maka pengeluaran WP untuk pengurang penghasilan bruto WP akan berkurang sebesar Rp. 13.604.672.879. Pada koreksi yang lain, terdapat penambahan objek PPh Pasal 22 yang bertambah sebesar Rp.30.671.130.132 (menjadi Rp.94.085.854.096). Koreksi sebesar Rp.30.671.130.132 bisa menjadi peluang bagi WP untuk menambah nilai pengurang penghasilan bruto WP melalui harga pokok penjualan. Oleh karena itu, WP menyetujui koreksi DPP objek PPh Pasal 22 yang sebesar Rp.30.671.130.132 dan mengajukan banding atas koreksi pembelian bahan baku yang sebesar Rp. 13.604.672.879. Namun demikian, hasil Putusan Majelis Hakim belum berpihak kepada WP. Majelis Hakim melihat validitas sumber data yang digunakan dalam penghitungan nilai pembelian TBS.
Bila dilihat dari konsisteni konsistensi, maka seharusnya DJP tidak membantah sendiri hasil pemeriksaannya. Jika DJP yakin DPP objek PPh Pasal 22 atas pembelian TBS adalah Rp.94.085.854.096, maka nilai ini juga yang seharusnya menjadi dasar harga pembelian untuk menghitung harga pokok penjualan. Dari kasus ini, sebaiknya DJP mempertimbangkan pengaruh koreksi yang dilakukan saat pemeriksaan terhadap transaksi lainnya.
Tanggapan dan Kesimpulan
Pembelian hasil perkebunan, misalnya TBS, oleh industri dan eksportir dari siapa saja merupakan objek PPh Pasal 22. Namun demikian, pembelian dengan kondisi tertentu dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Pada saat pelaporan SPT PPh Pasal 22, tidak ada kolom atau tempat di SPT tersebut mengenai berapa pembelian hasil perkebunan ini yang dikecualikan dari objek pemungutan PPh Pasal 22. Ketika pemeriksa DJP akan melakukan ekualisasi pembelian hasil perkebunan dengan SPT PPh Pasal 22, maka bisa saja nilainya belum sesuai.
Saat pemeriksaan DJP menetapkan bahwa nilai pembelian TBS untuk objek PPh Pasal 22 lebih besar dibandingkan untuk penghitungan harga pokok penjualan, maka terjadi sengketa antara DJP dan WP. Walaupun kedua nilai ini merupakan hasil pemeriksaan DJP, bisa saja DJP tidak konsisten dalam penerapannya. Baik DJP maupun WP akan menggunakan nilai yang menguntungkan pada masing-masing mereka, namun sayangnya keuntungan ini saling bertentangan. Pada kasus ini, WP terlihat masih kurang sigap dalam merencanakan pajaknya sehingga tujuannya tidak tercapai. Walaupun tidak konsisten, DJP diuntungkan dengan keputusan Majelis Hakim yang objektif dalam menentukan validitas bukti yang ada.
