Cafetaxria Edisi 8
(+) “ Akhirnya dari sekian abad kita bisa kumpul dan makan di cafe favorit hehe.”
(-) “ Hadeh lebay deh, enggak sampai berabad-abad kali hahaha.”
(+) “ Itu kan perumpamaan sob. Abisnya pada susah sih ngatur waktunya hufftt.”
(-) “ Harap maklum lah kita kan bukan anak kuliahan lagi yang abis matkul kelar bisa nongki
dimanapun dan kapanpun hahaha.”
(+) “ Iya sih udah pada sibuk sama kerjaan masing-masing.
(-) “ Namanya juga kuli negara, kalo mau nyantai jadi bos makanya wkwkw,”
(+) “ Haahha bener juga yak. Kenapa dah Diah dari tadi Gue perhatiin mantengin tuh struk
terus?”
(-) “ Tenang sob ada sih bos yang bayarin makanan kita hahaha
(+) “ Bukan gitu Bro, Gue lagi kepikiran aja, apakah struk yang muncul di restoran ini kena PPN
atau bukan.”
(-) “ Ya ampun Gue kira Lo mikir apa gitu. Jadi gini. Pajak yang muncul pada setiap struk pembelian
makanan dan minuman itu bukanlah PPN, melainkan pajak restoran atau pajak bangunan 1
(PB1) yang dipungut oleh Pemerintah Daerah. Memang sih masih banyak yang menganggap
pajak yang tertera dalam struk pembelian makanan dan minuman di restoran maupun cafe
sebagai PPN. Pajak restoran atau Pajak Bangunan 1 (PB1) merupakan pajak atas pelayanan
yang disediakan oleh restoran. Pajak ini dipungut oleh pemerintah daerah dan tarif pajak
restoran paling tinggi ialah 10 persen dari Dasar Pengenaan Pajak. Pajak restoran ini
dikenakan pada pembeli atau konsumen dimana mereka membayarkan pajak restoran
bersamaan pada saat melakukan pembayaran sehingga sudah tertera di dalam struk
pembelian.
(+) “ Wuidih ternyata Lo jagonya pajak toh bukan jagonya bikin janji doank hahaha”
(-) “ Jiahaha udah kayak sekretaris aja donk Gue yang suka buat janji sama klien.”
(+) “ Kalo Lo mah janji PHPin orang doank, yang ujung-ujungnya bikin jengkel.”
(-) “ Jaiahaha kalo janji yg ga tepat itu karena ada janji ternyata ad masalah yang lebih urgent

Pajak restoran atau pajak bangunan 1 (PB1) merupakan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pajak ini dipungut oleh pemerintah daerah dan tarif pajak restoran paling tinggi ialah 10 persen dari Dasar Pengenaan Pajak. Pajak restoran ini dikenakan pada pembeli atau konsumen dimana mereka membayarkan pajak restoran bersamaan pada saat melakukan pembayaran sehingga sudah tertera di dalam struk pembelian.
